Surat Pembaca

Pihak Ketiga Bank Mega Menagih ke Kantor Pihak ‘Emergency Contact’

Saya merasa sangat terganggu dengan pihak ketiga Bank Mega yang menagih secara tidak beretika. Jadi suami saya yang mempunyai tagihan di Bank Mega tapi saya dan kantor saya yang diteror oleh pihak ketiga yang bekerjasama dengan Bank Mega.

Padahal suami saya bisa dihubungi oleh pihak Bank Mega, tapi kenapa saya yang hanya dicantumkan sebagai emergency contact ikut ditagih? Bahkan pihak ketiga yang mengaku bernama Bapak R**a yang terhormat tersebut meneror kantor saya dengan melakukan panggilan setiap 5 menit sekali. Sehingga merugikan dan mengganggu aktivitas kantor saya selama 2 hari berturut-turut.

Yang pada awalnya saya hanya diminta untuk menyampaikan ke suami saya Dan sudah langsung saya sampaikan, bahkan suami saya sudah menghubungi pihak Bank Mega sendiri, tapi teror telepon dari Bapak R**a setiap 5 menit ke kantor saya tidak pernah berhenti. Bahkan beliau mengancam saya, dan tidak peduli kalau dia merugikan kantor saya. Bahkan Bapak R**a tersebut juga mengancam rekan kerja saya. Hingga pada akhirnya saya dikenakan sanksi oleh atasan saya.

Saya sudah melakukan apa yang harus saya lakukan, tapi Bapak R**a tersebut terus meneror saya tanpa perduli.

Kenapa dari Bank Mega selalu menggunakan pihak ketiga yang tidak punya etika seperti ini, dan sangat bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia dimana:

* Emergency contact tidak mempunyai tanggungjawab finansial kepada bank
* Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain pemegang kartu kredit

Terus terang saya merasa tidak nyaman dengan situasi ini, siapa yang berhutang, siapa yang dikejar-kejar debt collector. Kalau situasi ini terus menerus berlanjut, terpaksa akan melaporkan kelakuan debt collector sesuai dengan Pasal KUHP 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan juga pasal 335 AYAT (1) KUHP, tentang perbuatan tidak menyenangkan dari Bank Mega karena prosedur tidak sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan juga Surat Edaran BI No. 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

Lauti Retnaning Wulan
085740171***
Semarang, Jawa Tengah

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan Bank Mega atas Surat Ibu Lauti Retnaning Wulan

Kepada Yth. Redaksi mediakonsumen.com Sehubungan dengan surat Ibu Lauti Retnaning Wulan di mediakonsumen.com (9/8), “Pihak Ketiga Bank Mega Menagih Ke...
Baca Selengkapnya