Penagih DanaRupiah Pakai Data Sepihak Untuk Menagih

Saya “nasabah” DanaRupiah, yang biasa lancar melunasi, hanya karena saat ini ada kendala usaha yang disebabkan masalah terlambatnya jasa pengiriman barang ke konsumen saya, maka jadwal penyelesaian transaksi usaha saya dan dana yang saya terima juga “molor”. Akhirnya ada beberapa masalah yang muncul karena harus mengulur waktu pelunasan pinjaman di Dana Rupiah.

Dengan surat ini ingin menyampaikan keluhan tentang beberapa masalah berikut ini:

  1. Pinjaman saya yang sudah saya ubah ke angsuran sesuai panduan aplikasi dan sesuai aplikasi dinyatakan sukses tapi ditolak sepihak oleh penagih yang mengatasnamakan DanaRupiah.
  2. Saya terus dihubungi perihal tagihan saya terlambat, padahal saya melakukan perubahan ke angsuran masih pada tanggal 07/08/2018 (belum lewat jatuh tempo)
  3. Saya harus membayar penuh beserta bunganya. Padahal pada aplikasi konsumen(app android DanaRupiah) status sudah menjadi angsuran dan tidak ada bunga yang bertambah tiap harinya.
  4. Pihak penagih masih terus menghubungi saya sampai saat ini dengan dalih hanya bekerja sesuai data sistem yang mereka terima.
  5. Saya punya record baik pada DanaRupiah, bahkan tagihan ke2 bulan ini sudah saya lunasi. Dan sebagai konsumen, tentunya saya melakukan hanya sesuai ketentuan dan tagihan yang ada pada aplikasi DanaRupiah di HP konsumen.
  6. Saya sempat dibentak satu kali oleh penagih pria yang mengaku dari DanaRupiah.

Maka tanpa mengurangi rasa hormat dan tanpa ada niat lari dari tanggung jawab, saya sebagai konsumen merasa dirugikan dan dibuat tidak tenang oleh masalah ini. Saya rasa ada kesalahan pada sistem Dana Rupiah sampai ada perbedaan data seperti di atas.

Semoga tidak makin banyak korban. Demikian keluhan ini saya sampaikan.

Setya Budi
08156780XXXX
Surakarta, Jawa Tengah


Catatan redaksi (update 14/8/2018): Penulis mengirimkan surat yang menyatakan sudah ada tanggapan dari pelaku usaha terkait:

 

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan DanaRupiah atas Surat Bapak Setya Budi

Menanggapi keluhan Bapak Setya Budi di Redaksi Media Konsumen tanggal 12 Agustus 2018 dengan judul “Penagih DanaRupiah Pakai Data Sepihak...
Baca Selengkapnya

6 komentar untuk “Penagih DanaRupiah Pakai Data Sepihak Untuk Menagih

  • 13 Agustus 2018 - (18:46 WIB)
    Permalink

    Ga tau kenapa.. Sejak tgl 11 Agustus 2018.. Dana Rupiah tiba2 logout dan ga bs d log in kembali.. Bukan hanya saya saja tetapi bbrp org di appstore DanaRupiah mengeluhkan hal yg sama.. Dan kebanyakan dr mereka juga termasuk saya sudah mendekati jatuh temponya.. Apakah ini ada unsur kesengajaan ato bagaimana.. Sudah hub CS dan WA Dana Rupiah tetap tdk ada respon.. Tapi nanti kl kita telat bayar bbrp hr seru banget nagihnya.. Bagaimana ini ..

    • 14 Agustus 2018 - (09:41 WIB)
      Permalink

      Iya, ada update 2x, sebaiknya jangan dulu kalau yang lama lancar, downgrade 2 versi, itu yg lancar dipakai dulu, komplain, lalu tunggu update ke 3, biasanya lancar lagi.

  • 14 Agustus 2018 - (09:47 WIB)
    Permalink

    Sudah ada itikad baik dari DanaRupiah.
    Pagi ini telepon dan meminta maaf sekaligus mengakui bahwa benar ada kesalahan sistem, sehingga ada perbedaan data yang menyebabkan penagih mendapat data yang salah.

    Mudah mudahan kedepan segera kita semua lunas ya. Jangan menyerah kawan-kawan

  • 28 Agustus 2018 - (09:15 WIB)
    Permalink

    https://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-mengatur-perlindungan-kerahasian-data-peminjam
    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak main-main dalam memberikan perlindungan kepada nasabah pengguna jasa keuangan digital. Melalui Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Keuangan, regulator telah memasukan poin terkait perlindungan dan kerahasiaan data dalam pasal 30.

    CEO dan Co-Founder PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) Ivan Nikolas Tambunan turut mengapresiasi aturan yang dikeluarkan OJK, yang dinilai telah sesuai standar perlindungan data, di antaranya terkait aturan pembatasan penggunaan data pengguna.

    Menurutnya, aturan ini sebagai strategi OJK, untuk mengatisipasi prosedur penagihan platform yang merugikan peminjam, seperti terjadi pada platform pinjam meminjam online RupiahPlus

    “Aturan ini sudah cukup oke, mengingat kemaren sempat terjadi masalah RupiahPlus. Untuk melengkapinya, maka nanti akan ada aturan turunan dalam Surat Edaran OJK yang lebih detil pengaturannya,” kata Ivan kepada Kontan.co.id, Jumat (24/8).

    Sementara terkait prosedur penagihan pinjaman, OJK bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFI) telah berkomitmen untuk tidak menggunakan kontak telepon dari orang terdekat peminjam, untuk menagih kredit. Komitmen tersebut juga memuat, adanya pelarangan penyebaran data pengguna kepada pihak ketiga, kecuali ada kesepakatan.

    “Akan ada sanksi berupapa peringatan dan pencabutan izin, jika ada platform pinjam meminjam online yang melakukannya,” kata dia

 Apa Komentar Anda mengenai DanaRupiah?

Ada 6 komentar sampai saat ini..

Penagih DanaRupiah Pakai Data Sepihak Untuk Menagih

oleh budi setya dibaca dalam: 1 menit
6