Pinjaman Online yang Sedang Booming, Butuh Kesadaran dari Para Peminjam

Pinjaman online yang booming sudah mengalahkan pinjaman dengan agunan dari bank. Tapi apakah yang meminjam itu bisa bertanggung jawab dengan komitmen yang ada pada saat pengajuan. Sebab kalau tidak bisa buat apa meminjam ke pinjaman online kalau tidak bisa komitmen. Mengenai data kontak pihak kedua pada saat pengajuan sudah ada keterangan di aplikasi tersebut dan kalian menyanggupinya.

Dan tolong, kalian berkata korban dari pinjaman online tapi sebenarnya kalian adalah pelaku yang menghancurkan nama baik pinjaman online tersebut dan kalian beranggapan pinjaman online tersebut adalah pelaku tapi kenyataannya bukan dan sama persis pd saat kalian meminjam dengan pihak bank dan sudah bermasalah lalu menyalahkan pihak bank tersebut dan itu namanya apa?

Belajar memanaje keuangan kalian kalau kalian mementingkan gengsi dan lifestyle kehidupan berlebih dan lihat di luar sana masih banyak orang-orang yang tidak beruntung, untuk dapat makanan saja harus meminta-minta.

Sarah
081319641***
Jakarta

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

26 komentar untuk “Pinjaman Online yang Sedang Booming, Butuh Kesadaran dari Para Peminjam

  • 13 Agustus 2018 - (10:33 WIB)
    Permalink

    Betul sekali ibu Sarah. Saya sungguh prihatin melihat sebegitu banyaknya surat keluhan mengenai pinjaman online. Padahal sesungguhnya kesalahan ada pada pihak debitur yang tidak mampu membayar tepat waktu atau sesuai perjanjian.

    Untuk kasus ini kreditur tidaklah bersalah kalau menurut saya. Sebagai debitur, alangkah bijaknya jika pinjaman tidak digunakan untuk hal yang konsumtif

    • 13 Agustus 2018 - (11:06 WIB)
      Permalink

      Dengan limit hanya 1-4 juta, Bunga 1-2% PER HARI, jangka waktu pinjaman hanya 1-2 bulan, rasanya tidak mungkin dipake buat modal usaha atau hal produktif lainnya.

      Sudahlah, mending OJK tegas aja larang model bisnis seperti ini daripada nanti jadi bom waktu. Toh OJK juga sudah mengakui kalo lebih dari 50% aplikasi pinjaman online yg beredar di Indonesia berasal dari negeri Cina, karena ada pengetatan aturan di sana. Jangan sampai ada penghisapan hasil keringat rakyat yg kerja di sini lalu dibawa ke sana! Di sana dilarang, eh malah laris manis di sini..

      Stop rentenir online!

      • 25 Agustus 2018 - (14:15 WIB)
        Permalink

        Setuju dan Stop model bisnis seperti ini. Stlah saya melalukan research…memang ini perangkap..sekali anda berhutang (coba coba)…disitulah ak terjerat..

        Ada komunitas nya ga ya?saya mau gabung n bantu.

  • 13 Agustus 2018 - (11:05 WIB)
    Permalink

    Saya zaenal arifin saya juga sama terjerat utang onlain mereka mengacam akan menyebar luaskan data saya mohon masukan saya d grup ini nmr saya 089670133987 dan mohon berikan solusinya trimakasih.

  • 13 Agustus 2018 - (11:18 WIB)
    Permalink

    kalau saya juga ada hutang tapi kk dan KTA biasa saya selalu cicil tp ini sedang ada kendala jd sy gak bisa bayarkan sepenuhnya. mohon di bantu solusi krn sy sdh di kejar debcolector sy niat baik utk cicil tp semampu saya krn minimum terlalu besar. kiranya dpt di bantu masalah ini segera. gimana solusi nya. ada pernah sampe di datengin gak ke kantor dan rumah?

  • 13 Agustus 2018 - (17:32 WIB)
    Permalink

    Bahkan kebanyakan satu perusahaan bisa punya dua nama aplikasi pinjol bahkan lebih. Dengan tempo yg sangat pendek hanya 14 hari dengan bunga pinjaman yg besar dan bunga berjalan untuk telat bayar. Sistem inilah yg biasa dilakukan para rentenir yg biasa keluar masuk pasar dan kampung. Apakah ini juga mereka yg memanfaatkan kecanggihan teknologi.
    Untuk pinjaman online yg dari cina benar adanya, karena waktu itu sy juga pernah salah transfer ke mereka dan cs bilang kalau pusatnya di cina. Mereka hanya agency atau outsourching.
    Disaat konsumen gagal bayar ingin solusi, saran mereka hanya bayar aja dulu nanti bisa pinjam lagi. Kapan selesainya hutang orang yg gagal bayar kalau mereka ikat.

  • 13 Agustus 2018 - (17:55 WIB)
    Permalink

    Oke sekarang begini

    Kalau memang pinjamannya ga masuk akal, kenapa tetap setuju dengan syarat dan ketentuannya? Ya pinjaman online memang sebagian besar dibuat untuk memenuhi kebutuhan konsumtif masyarakat Indonesia. Lalu ada yang salah kah jika perusahaan pinjaman online tersebut berasal dari China? Toh selama legal kan berarti diawasi oleh OJK yang punya regulasi sendiri mengenai hal ini.. Kalau anda meminjam di aplikasi yang tidak masuk oleh pengawasan OJK, ya itu juga salah anda karena meminjam di lembaga peminiam ilegal.

    Sudah sebaiknya masyarakat mengerti kalau meminjam uang di bank atau lembaga pasti ada bunga atau biaya yang berlaku. Kalau ga ada bunga, itu orang yg kerja disana gimana ngegajinya? Dan sebelum anda meninjam ya pastikan dulu apakah anda akan bisa bayar uang tersebut kembali sesuai perjanjian. Jangan justru menyalahkan pihak lain kalau anda sudah setuju dengan semua syarat dan ketentuan ketika meminjam.

    Saya bukan pemilik atau karyawan salah satu lembaga peminjam. Saya cuma prihatin dengan komplain-komplain debitur disini yang menyalahkan pihak kreditur tanpa berdasar.

    • 13 Agustus 2018 - (19:03 WIB)
      Permalink

      Ya, saya setuju, idealnya konsumen harus pintar dan paham akan syarat dan ketentuan pinjaman online. Tapi fakta yg terjadi di lapangan sangat jauh dengan kondisi ideal. Banyak konsumen yg tidak mengerti konsekwensi pinjaman online, asal mengajukan. Dan pihak penyedia pinjaman pun dengan mudah menyetujuinya hanya dengan jaminan KTP dan akses ke kontak pengguna untuk penagihannya. Makanya saya katakan ini adalah bom waktu.

      OJK adalah lembaga yg berfungsi sebagai regulator dan pengawas. Sudah seharusnya membuat aturan dan mengawasi dengan tegas. Kenapa perusahaan2 dari Cina skrg ramai2 ke sini? Karena di sana aturannya ketat, sementara di sini aturan dan pengawasannya longgar. Konsumennya pun banyak yg gak ngerti hak dan kewajibannya. Mudah saja bagi mereka untuk menekan konsumen supaya menyelesaikan kewajibannya, walaupun dengan cara2 yg menginjak2 hak konsumen.

    • 15 Agustus 2018 - (12:36 WIB)
      Permalink

      Anda bijak yah ?
      Namun apakah anda paham akan Hukum Perikatan/Perjanjian? Buka pasal 1320 BW mengenai syarat sah nya suatu perjanjian.
      Suatu perjanjian dikatakan sah apabila kedua belah pihak menyetujui perjanjian tersebut,, Ini perjanjian kredit online menggunakan klausula baku bung. Kreditur memanfaatkan keadaan debitur yang sedang butuh kredit tersebut, maka dari itu mereka buat perjanjian klausula baku (perjanjian yang sudah dibuat oleh kreditur dan tinggal di sodorkan ke debitur). Apapun yang tertera didalam perjanjian tersebut, debitur wajib setujui karena debitur butuh.

      Apakah itu tidak menyalahi aturan bung ?

    • 25 Agustus 2018 - (14:27 WIB)
      Permalink

      Hallo Mas. Saya coba diskusi ya. Ini kan merupakan produk yg ditawarkan dan ada jasa yg dihadirkan. Ada bagian dipromokan ke masyarakat. Ada jasa feedback layak nya bank.

      Awalnya saya pikir ini kemajuan tech yg sangat membantu. Good idea. Membank kan bank digital istilah saya.Namun saya melihat sistem nya ini tidak sehat dengan akrobat angka angka. Membuat sistem konsumennya tidak bisa keluar. Buktinya skrnt bnyk apk yg berguguran dan ojk sudah mulai investigasi

      Sebaik nya model bisnis ini diperbaiki atau malahan di hilangkan sama sekali biar masyarkatt tidak tergiur dan ujung ujung nya merugikan. Sudah stop saya rasa. Sblum bom waktu.

  • 18 Agustus 2018 - (07:34 WIB)
    Permalink

    Saya mau bayar , tapi aplikasi sudah tidak ada di play store maupun website atau media sosial nya tidak menjawab ?? Gmna nasib saya ,, saya gamau punya hutang…
    Wa 08987945546

  • 23 Agustus 2018 - (15:32 WIB)
    Permalink

    Kepada rekan rekan berpikir 2x sebelum ambil pinjaman online.hitung kemampuan membayar dan logika.apalagi bunganya 2 % perhari.sebulan sudah 60%.kalo kaya gini saya juga mau investasi jadi kreditur. Sapa yang kagak kegiur nanam modal 1.000.000 balik udah pasti 1.600.000 perbulan.padahal kalo minjemin temen 1.000.000 baliknya paling molor.bunganya 3M (makasih makasih makasih)

  • 24 Agustus 2018 - (00:37 WIB)
    Permalink

    jika benar2 sudah tidak sanggup lagi membayar pinjaman online apakah konsume di penjarakan….info dan solusinya trimksh

  • 27 Agustus 2018 - (12:33 WIB)
    Permalink

    Masyarakat dalam perekonomian yang sedang buruk di kabar kan dan bahkan sampai diiklankan dengan iming2 langsung disetujui bahkan sampai di sms oleh pijman online disetujui, pasti akal dan logikanya sangat berpengaruh jangankan disuruh berpikir membaca ketentuan antara kedua belah pihak saja sampai tutup mata krn sudh tergiur dan terdesak perekonomian. Dalam hal ini himbauan dan solusi bagi kami itu seperti apa… apa mending jngn di ada kan aplikasi seperti ini. Krn klo sudah masuk dijamin gk bakal bisa keluar dengan mudah

  • 1 September 2018 - (20:56 WIB)
    Permalink

    Pro kontra untuk sesuatu yang lagi IN di masyarakat kita adalah sangat wajar.
    Yang penting adalah bagaimana para pelaku yaitu fintech dan konsumen nya tahu HAK & KEWAJIBAN nya masing masing.
    Mari kita gaungkan undang undang perlindungan konsumen bahwasanya HAK kita sebagai KONSUMEN juga dijamin di dalam UU tersebut.

    Salam konsumen

  • 10 Oktober 2018 - (09:14 WIB)
    Permalink

    Debt collector juga kadang2 bikin risih, sebar data ke semua kontak pribadi. Saya contohnya, korban pencemaran nama baik fintech Mini Rupiah. Saya sudah bayar pokok nya tapi masih disebar data ke kontak kerjaan, sekarang bagaimana nasib saya? Bisa2 dipecat.

  • 30 Januari 2019 - (15:07 WIB)
    Permalink

    Yang membuat artikel ini apakah dari sisi deskcall pinjaman online?
    Saya pribadi juga salah satu nasabah pinjaman online. Menurut saya dalam keadaan terdesak pinjaman online sangat membantu ketika tidak ada sanak saudara ataupun teman yang bisa kita mintakan bantuan. Saya tidak menyalahkan atau menyudutkan pihak pinjaman online dalam kasus yang sdg marak ini, hanya saja yang menjadi keluhan kami para nasabah pinjaman online adalah cara penagihan para deskcall yang terlewat batas kepada kami. Saya juga punya hutang di beberapa bank, tapi ketika saya telat bayar, tidak ada yang menagih saya dengan cra memaki2 dan mengancam, bahkan jika dibank kalau kita ada kredit macet dan gagal bayar, kita bisa minta rescheduling pembayaran atau perubahan cicilan pembayaran semampu nasabah yang penting hutang bisa dilunasi.
    Sementara jika dengan pinjaman online, baru telat 1 hari saja dtlp sehari bisa puluhan kali, belum lagi wa dengan nada mengancam dsb. Saya pernah menawarkan untuk datang langsung ke kantor pinjol sbg itikad baik untuk menandatangani surat perjanjian di atas materai bahwa saya akan lunasi pinjaman saya yang hanya 800 rb, jika dalam waktu yang ditentukan saya tidak bisa lunasi, maka pihak pinjol bisa membawa kasus ini ke hukum pidana karena ada bukti ttd di atas materai, tapi pihak pinjol mengelak dan justru balik menyalahkan saya karena saya dianggap sudah tau kesulitan keuangan kenapa pinjam kalau akhirnya ga bisa bayar?
    Hutang saya pada tiap aplikasi hanya berkisar antara 500 rb sd 2 jt, kenapa penagihannya harus seperti itu? tidak sesuai dengan SOP penagihan, inilah pokok masalahnya
    Padahal kami para nasabah benar2 berniat untuk melunasi, hanya saja kami butuh jalan keluar dari pihak pinjol juga apakah bisa beri kami keringanan dibayar cicilan, atau dimatikan bungan dendanya atau bagaimana.
    Saya bersyukur dengan adanya berita ditangkapnya 4 deskcall fintech yang melakukan penagihan disertai ancaman, intimidasi, penyebaran data dan pelecehan seksual, semoga dengan adanya berita ini, para deskcall bisa lebih beretika lagi dalam melakukan penagihan.

 Apa Komentar Anda?

Ada 26 komentar sampai saat ini..

Pinjaman Online yang Sedang Booming, Butuh Kesadaran dari Para Peminja…

oleh _6752 dibaca dalam: 1 menit
26