Surat Pembaca

Kenapa Bank Indonesia Membiarkan Tokopedia Memfasilitasi Transaksi Gesek Tunai (Gestun)?

Bermula dari transaksi saya di Tokopedia dengan invoice no. INV/20180806/XVIII/VIII/188388669 dikenakan penalti 15% oleh Tokopedia dengan alasan transaksi ini dianggap ‘gestun’ oleh Tokopedia secara sepihak. Saya sudah berkali-kali menjelaskan melalui Layanan Pengguna Tokopedia bahwa transaksi ini bukan ‘gestun’ tetapi ditolak semua dan saldo saya tetap dipotong 15% oleh Tokopedia.

Akhirnya saya tergerak untuk menyelidiki kasus seperti ini dan ternyata banyak sekali komplain konsumen (termasuk yang ada di mediakonsumen.com) yang dirugikan oleh Tokopedia dengan praktek semacam ini. Pertanyaannya berapa dana yang berhasil ‘dirampok’ oleh Tokopedia dari partner bisnisnya dengan modus seperti ini? Hanya Tuhan dan Tokopedia yang tahu.

Dalam jawaban CS Tokopedia (terlampir), argumentasinya adalah peraturan di Tokopedia (https://www.tokopedia.com/terms.pl#CC aturan no. 5) dan PERATURAN BANK INDONESIA NO: 11/ 11 /PBI/2009 pasal 8 ayat 2.

Dalam kenyataannya Tokopedia tidak pernah menerapkan aturan no. 5 butir 1 tetapi langsung menerapkan aturan no. 5 butir 2. Pertanyaan lebih mendasar adalah apakah Tokopedia boleh melanggar Peraturan Bank Indonesia dengan membuat aturan no. 5 butir 2 yaitu melakukan pemotongan dana sebesar 15% terhadap semua transaksi yang dinilai menyalahi aturan secara sepihak oleh Tokopedia. Aturan nomor 5 butir 2 sama saja mengatakan semua member Tokopedia boleh melakukan transaksi ‘gestun’ asal membayar ‘fee’ 15% ke Tokopedia.

Dengan kata lain Tokopedia memfasilitasi transaksi ‘gestun’ secara on-line. Selama ini BI melarang keras para merchant off-line melakukan transaksi ‘gestun’ bahkan dianggap praktek baru ‘lintah darat’ (https://kreditgogo.com/artikel/BI/Praktik-Gesek-Tunai-Akhirnya-Dilarang-BI.html). Tetapi pertanyaannya adalah kenapa BI membiarkan Tokopedia melakukan praktek menerima transaksi ‘gestun’ secara on-line??

Kemudian argumentasi Tokopedia berlindung di bawah PERATURAN BANK INDONESIA NO: 11/ 11 /PBI/2009 pasal 8 ayat 2, juga salah kaprah karena pasal 8 itu mengatur kewajiban ACQUIRER, Tokopedia lupa atau pura2 lupa bahwa Tokopedia adalah MERCHANT (bukan acquirer). Justru dalam pasal 8 ayat 3 mengatur merchant yang melakukan tindakan merugikan (termasuk memfasilitasi transaksi ‘gestun’) dapat dimasukkan dalam merchant black list oleh acquirer.

Kepada semua pihak yang pernah dirugikan oleh Tokopedia dengan modus penalti 15%, mohon komentarnya. Dan saya menuntut Tokopedia mengembalikan semua dana masyarakat yang telah ‘dirampok’ dengan modus penalti 15% ini. Dan kepada semua pihak bank-bank (sebagai acquirer) yang bekerjasama dengan Tokopedia dapat memasukan Tokopedia dalam merchant black list (sesuai dengan PERATURAN BANK INDONESIA NO: 11/ 11 /PBI/2009 pasal 8 ayat 3). Dan kepada Bank Indonesia, mohon basmi semua praktek ‘gestun’ on-line yang seperti dipraktekkan oleh Tokopedia.

Jeffrey
Jakarta Pusat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Belum Ada Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Komentar

    • Apakah Tokopedia boleh membuat aturan syarat dan ketentuan yang melanggar Peruaturan Bank Indonesia ?

    • Apakah Tokopedia boleh membuat aturan syarat dan ketentuan yang melanggar Peruaturan Bank Indonesia ?

    • Apakah Tokopedia sebagai merchant boleh membuat aturan syarat dan ketentuan yang melanggar Peruturan Bank Indonesia ?
      Sebagai merchant memungut fee 15% dari transaksi 'gestun' kartu kredit, apakah diperbolehkan Bank Indonesia ???

  • Ini maksudnya gimana gan? Yg 15% itu dipotong dari saldo penjual dan kartu kredit pembeli tetap dicharge 100%?

    Atau penjual dipotong 15% tapi dana 100% dikreditkan kembali ke kartu kredit pembeli?

    • Dana transaksi dipotong (atau di'rampok) oleh Tokopedia 15% dan sisa 85% diteruskan ke saldo penjual. dan kartu kredit pembeli dicharge 100%.
      Jadi sangat jelas dalam hal ini Tokopedia memfasilitasi 'gestun' dengan fee 15%.
      Jika Tokopedia memang mematuhi Peraturan BI, seharusnya transaksi ini ditolak atau dibatalkan.

  • Saya baru saja mengalaminya. Transaksi tgl 17 agustus dianggap gestun. Dana dipotong 15%. Saya berniat membatalkan transaksi, drpd dituduh memanipulasi, tapi tokopedia tdk merespon dgn baik.

    • Ayo, rame-rame lapor ke BI : bicara@bi.go.id
      bahwa Tokopedia telah bertahun-tahun memfasilitasi 'gestun' kartu kredit secara online dengan fee yang bukan main tingginya yaitu 15% !

    • Tokopedia ini memang parah sekali rampoknya. Saya pernah beli barang lewat tokopedia yang harganya cukup mahal dari harga pasar. Pas mau saya pakai barangnya rusak. Wajar dong kalo saya komplain? Eh yang ada komplain saya dipaksa untuk ditutup dan dana dipaksa untuk diteruskan kepada penjual.

      Sayangnya sebagian besar pelapak daring hanya punya akun di Tokopedia. Saya pernah memaksa beberapa penjual untuk juga membuka lapak di toko daring lainnya karena saya tidak ingin mengendapkan uang transaksi saya di akun tokopedia akibat aksi maling paksa seperti ini

  • Sampai hari ini tgl 24 Agustus 2018, belum ada tanggapan yang bermutu dari tokopedia.
    Saya sudah membuat laporan ke Bank Indonesia melalui email bicara@bi.go.id, semoga segera ditindaklanjuti oleh BI.

  • hari ini tanggal 30 Agustus 2018, masih menunggu tanggapan dari tokopedia dan Bank Indonesia.

  • iya parah gila nih.. saya juga alami ini, padahal kejadian sesungguhnya kan belum tentu seperti yg dituduhkan sistem.. harusnya dicegah atau minimal dikasih peringatan saat proses transaksi. lah ini prosesnya lancar aman..eh giliran remit langsung potong dana seenaknya.. kena deh..jebakan badman :)

Penulis
Visco Roy