Selamat malam MediaKonsumen,
Surat ini saya tujukan utamanya kepada pihak OJK dan YLKI. Saya mewakili korban (ibu saya) yang sertifikat rumah kami dipinjam oleh kakak sepupu ibu saya sewaktu ayah saya wafat. Karena dikatakan hanya dipinjam sebentar lalu akhirnya selesai, dan dikatakan pula sertifikat tsb disimpan oleh kakak ibu saya. Ibu saya yang polos pun mengizinkannya.
Sampai akhirnya di tahun 2016 rumah kami didatangi oleh debt collector. Dari sana ketahuan bahwa sertifikat rumah kami ternyata dijadikan agunan atas peminjaman dana oleh anak dari kakak sepupu ibu saya. Tanpa sepengetahuan ibu saya, di tahun 2013 sertifikat rumah kami digunakan sebagai agunan untuk peminjaman dana di Bank Fajar Syariah.
Pertanyaan pun muncul;
Di sini saya mencium ketidakberesan antara pihak Bank Fajar dengan si debitur. Sejak awal tahun lalu saya dan ibu saya sudah meminta pihak keluarga peminjam sertifikat agar mereka bisa segera melunasi pinjaman di Bank Fajar supaya sertifikat rumah kami bisa keluar.
Saya sudah mendatangi pihak OJK agar bisa membantu menyelesaikan masalah ini. Tapi sepertinya pihak Bank Fajar pun tidak memberikan kemudahan terlebih pihak keluarga sudah setuju untuk menukar jaminan.
Sdh 1 tahun lebih proses kami menunggu penyelesaian dari pihak Bank Fajar. Sebelum lebaran, pihak debitur sudah memberikan solusi dengan mengganti jaminan dan disetujui oleh pihak Bank Fajar Syariah. Berapa lama waktu yang diperlukan utk proses penggantian agunan?
Semoga surat saya bisa dibaca oleh OJK dan YLKI agar permasalahan ini bisa segera selesai.
Adia Larangga
081239600***
Badung, Bali
Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini: