Terlilit Hutang dari Fintech Baik yang Sudah Terdaftar maupun Ilegal

Saya mau share masalah tentang fintech. Saya sudah terlena dengan kemudahan yang diberikan banyak fintech tanpa berfikir panjang soal bunga atau denda jika ada keterlambatan. Bukannya saya mau lari dari tanggung jawab dari pembayaran pinjaman saya, tapi keadaan saya memang sedang pailit, makanya saya minta keringanan untuk pembayaran dengan cara dicicil atau hanya bayar pokoknya saja.

Ada beberapa fintech tempat saya meminjam, walau sudah membayar pokoknya saja, saya masih tetap dikejar karena belum bayar bunganya. Dan yang lebih parahnya bunga itu terus bertambah setiap harinya. Untuk bayar pokoknya saja saya sudah mati-matian apalagi bayar bunganya yang mencekik leher.

Mereka mengancam saya akan telepon ke semua kontak di hp saya kalau tidak bayar, bahkan ada yang ke rumah kerabat saya padahal saya tidak memberikan alamatnya. Saya benar-benar terganggu atas semua teror ini karena debt collector-nya amat sangat tidak sopan dalam menagih.

Saya di sini share pengalaman saya, agar masyarakat jangan tertipu oleh fintech baik yang terdaftar maupun ilegal. Ini saya ksh 1 bukti chat dari salah satu fintech yang kurang sopan, sebenarnya masih banyak lagi bukti chat-nya tapi tidak bisa diunggah semua fotonya.

Irma
0821118xxxx
Bekasi, jawa barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

52 komentar untuk “Terlilit Hutang dari Fintech Baik yang Sudah Terdaftar maupun Ilegal

  • 23 Agustus 2018 - (16:33 WIB)
    Permalink

    ini dana kilat / easy cash, mereka emang parah semua kontak di telp padahal kita ga pernah masukin no telp untuk dijadiin kerabat dekat tp tetap saja diteror.

    • 27 Agustus 2018 - (06:04 WIB)
      Permalink

      mba pernah begitu? biasana telat brp hari mba sampai pihak dana kilat/easy cash menghubungi seluruh nomor kontak?

    • 28 Agustus 2018 - (09:24 WIB)
      Permalink

      Guys, OJK menerbitkan payung hukum mengenai fintech yang melindungi data pribadi nasabah & cara penagihan yang benar. Jika ada yang diintimidasi oleh debt collector fintech & data pribadi disebar, segera buat laporkan ke OJK ya.

      https://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-mengatur-perlindungan-kerahasian-data-peminjam

      Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak main-main dalam memberikan perlindungan kepada nasabah pengguna jasa keuangan digital. Melalui Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Keuangan, regulator telah memasukan poin terkait perlindungan dan kerahasiaan data dalam pasal 30.

      CEO dan Co-Founder PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) Ivan Nikolas Tambunan turut mengapresiasi aturan yang dikeluarkan OJK, yang dinilai telah sesuai standar perlindungan data, di antaranya terkait aturan pembatasan penggunaan data pengguna.

      Menurutnya, aturan ini sebagai strategi OJK, untuk mengatisipasi prosedur penagihan platform yang merugikan peminjam, seperti terjadi pada platform pinjam meminjam online RupiahPlus

      “Aturan ini sudah cukup oke, mengingat kemaren sempat terjadi masalah RupiahPlus. Untuk melengkapinya, maka nanti akan ada aturan turunan dalam Surat Edaran OJK yang lebih detil pengaturannya,” kata Ivan kepada Kontan.co.id, Jumat (24/8).

      Sementara terkait prosedur penagihan pinjaman, OJK bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFI) telah berkomitmen untuk tidak menggunakan kontak telepon dari orang terdekat peminjam, untuk menagih kredit. Komitmen tersebut juga memuat, adanya pelarangan penyebaran data pengguna kepada pihak ketiga, kecuali ada kesepakatan.

      “Akan ada sanksi berupapa peringatan dan pencabutan izin, jika ada platform pinjam meminjam online yang melakukannya,” kata dia.

    • 15 September 2018 - (17:41 WIB)
      Permalink

      saya juga sama dari easy cash baru telat 1 hari sudah hub kontak yg ada di hp saya, dan yg di hub adalah rekan perusahaan lain tempat sy bekerja dan dia tidak tau apa2 dan dia juga tlp kesaya kenapa saya di jadikan jaminan untuk urusan anda saya syok disitu. padahal sudah ada nomor kontak darurat kerabat/teman yg di cantumkan di apk, harusnya cukup hub kontak darurat tersebut, karna tidak semua no kontak di hp itu adalah teman atau kerabat.

  • 24 Agustus 2018 - (04:56 WIB)
    Permalink

    assalamualaikum semua nya salam kenal saya jg memgalami hal yg sama,saya mau membayar tapi dengan cara di cicil bagaimana y

    • 16 September 2018 - (10:36 WIB)
      Permalink

      Saya juga punya itikad baik untuk melunasinya mas,tapi mungkin ga ya dr beberapa jenis pinjaman online yg saya hutangi mereka mau dengan bayar di cicil 1 per 1 karna makin lama hutang online saya malah makin banyak. Kalo di total sudah sampai 29 JT per hari ini.

  • 24 Agustus 2018 - (10:09 WIB)
    Permalink

    Kejadiannya sama dengan saya Mba,,saya jga awal’nya terlena dgn semua kemudahan Pinjaman online.. Smp akhr’nya skrng saya keadaan dlm keadaan susah,,sya mengajukan keringanan tapi merka tdk menggubris..

    Klo boleh tau,,skrng gimana kelanjutan’nya mba? Apakah msh di terror mba? Krna saya smp saat ini msh di terror n mrka tdk trma smua alasn saya sdng kesusahan

  • 24 Agustus 2018 - (13:54 WIB)
    Permalink

    untuk yg punya kasus dengan fintech alias pinjaman online hadapi saja.
    angkat teleponnya. bila ingin bicara ya bicara aja. bila tidak ya diam saja.
    mereka tidak akan berbuat kekerasan. bila semua kebon binatang keluar ya biarkan aja.
    bila berbuat kekerasan malah bisa kita tuntut balik.
    batasan eksekusi setelah 100 hari. untuk badan keuangan apapun.
    bila kurang dari itu laporkan aja.
    ajakin ketemu aja. gak usah takut.
    bawa aja temen yg banyak .
    semoga membantu

  • 24 Agustus 2018 - (20:27 WIB)
    Permalink

    Saya pun begitu, terlena dan sekarang dikejar2 hutang, cuma gak habis fikir aja sih, hutang cuma 2 juta , tapi debt collector nya ngamuk2 gak jelas. Semoga lekas lepas dari jeratan ini semua ya kawan kawan . Aamiin.

  • 24 Agustus 2018 - (22:35 WIB)
    Permalink

    Wah jadi pelajaran nih sebelum benar benar mau menggunakan pinjaman fintech. Meski berfikir 1000 x sebelum akhirnya memutuskan untuk pinjam. Lebih baik menahan diri untuk menikmati kemudahan, daripada entar kagak bisa tidur, sebab diuber-uber ama deb collector.

  • 24 Agustus 2018 - (23:18 WIB)
    Permalink

    Ya kalau seperti itu sama saya juga mengalami hal seperti itu ada 10 aplikasi sudah terlewat 15hr.para penagih sudah marah2 dan tdk mau di cicil karena sistem mereka tdk bisa buat cicil.jadi tdk ada solusi nya juga.boleh lah gabung ke group 081909442727

    • 16 September 2018 - (10:40 WIB)
      Permalink

      Tolong lah satu orang aja yg ada di group ini bersedia untuk jadi admin buat group wa. Karna saya liat disini semua mau minta di masukin group tapi ga ada yg mau jadi admin buat group wa nya.? Wa saya 081932961314

  • 27 Agustus 2018 - (13:33 WIB)
    Permalink

    Sama saya juga mengalami hal yang sama total ada 8 aplikasi yang telat pembayaran nya. Semua nomor di kontak juga di SMS. Saya jadi gaenak sama temen2 kerja saya.

  • 28 Agustus 2018 - (09:24 WIB)
    Permalink

    Guys, OJK menerbitkan payung hukum mengenai fintech yang melindungi data pribadi nasabah & cara penagihan yang benar. Jika ada yang diintimidasi oleh debt collector fintech & data pribadi disebar, segera buat laporkan ke OJK ya.

    https://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-mengatur-perlindungan-kerahasian-data-peminjam

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak main-main dalam memberikan perlindungan kepada nasabah pengguna jasa keuangan digital. Melalui Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Keuangan, regulator telah memasukan poin terkait perlindungan dan kerahasiaan data dalam pasal 30.

    CEO dan Co-Founder PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) Ivan Nikolas Tambunan turut mengapresiasi aturan yang dikeluarkan OJK, yang dinilai telah sesuai standar perlindungan data, di antaranya terkait aturan pembatasan penggunaan data pengguna.

    Menurutnya, aturan ini sebagai strategi OJK, untuk mengatisipasi prosedur penagihan platform yang merugikan peminjam, seperti terjadi pada platform pinjam meminjam online RupiahPlus

    “Aturan ini sudah cukup oke, mengingat kemaren sempat terjadi masalah RupiahPlus. Untuk melengkapinya, maka nanti akan ada aturan turunan dalam Surat Edaran OJK yang lebih detil pengaturannya,” kata Ivan kepada Kontan.co.id, Jumat (24/8).

    Sementara terkait prosedur penagihan pinjaman, OJK bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFI) telah berkomitmen untuk tidak menggunakan kontak telepon dari orang terdekat peminjam, untuk menagih kredit. Komitmen tersebut juga memuat, adanya pelarangan penyebaran data pengguna kepada pihak ketiga, kecuali ada kesepakatan.

    “Akan ada sanksi berupapa peringatan dan pencabutan izin, jika ada platform pinjam meminjam online yang melakukannya,” kata dia.

  • 29 Agustus 2018 - (16:50 WIB)
    Permalink

    Saya juga punya pinjol, dan saya blm bayar semuanya.
    Bukannya mau ngajarin utk berbuat jahat. Tapi saya py solusinya spy kita tdk di teror utk sementara waktu, sambil kumpulin uang buat bayar pokoknya aja yg sdh kita pakai. Kalau bunganya menurut saya abaikan saja.

    • 30 Agustus 2018 - (20:55 WIB)
      Permalink

      Sm senasib kita,,klu ada grub wa untuk mslh pinjol sy mau dong gabung,biar bisa dpt cari solusinya gimn,,karna gara2 pinjol ini hdp sy jdi brantkn,,

    • 31 Agustus 2018 - (18:30 WIB)
      Permalink

      Solusinya seperti apa mbak ? Bisa di share ? atau japri saya ? ini bulan depan saya mau nutup 4 fintech, yg 4 lagi saya bayar minimal untuk perpanjangan sambil ngumpulkan uang.. itupun karena 8 fintech ini terdaftar OJK… sisanya akan saya lunasi pelan pelan… tapi ya memang gitu… kita harus tahan mental hadapi telpon tiap hari… terutama mereka yang tidak terdaftar di OJK bisa gak karuan ngomongnya… semoga kita semua bisa terlepas dari jerat hutang… Aamiin
      Bahkan hari ini sudah ada yg jatuh tempo sebesar hampir 4 juta… sedang saya belum ada dana… Saya tawarkan untuk mencicil, mereka tidak mau. Ya sudah… intinya saya minta waktu 1 – 3 bulan, mereka gak mau…. Intinya saya masih ada itikad baik untuk menyelesaikan pinjaman saya… dan tidak lari

    • 7 September 2018 - (19:10 WIB)
      Permalink

      Hal yg saya takutkan adalah ketika mereka berani menghubungi no lain di kontak kita terutama teman kantor yg ada bisa terancam di pecat
      Klo boleh tau pakai aplikasi apa aja ?

    • 11 September 2018 - (09:05 WIB)
      Permalink

      Hmmm sama saya jg punya 10 aplikasi, dan ada bbrp yg sudah lewat jatoh tempo belum saya bayar, ada sebagian jg sih yg belum jatoh tempo. Saya merasa kesal dengan cara penagihannya. Terakhir dc nya wa sms telp ancam mau hubungi dan sms semua kontak. Gimana ya cara nya agar mereka tidak terus2an meneror??

  • 30 Agustus 2018 - (09:27 WIB)
    Permalink

    Yang harus diingat adalah anda TIDAK PINJAM duit sama kolektornya dan kualitas kolektor menggambarkan kualitas perusahaan nya, kolektor tdk sopan tidak pantas berada di perusahaan besar dan terdaftar di OJK, makanya kolektor barbar selalu ada di perusahaan yang alama

    • 1 September 2018 - (20:20 WIB)
      Permalink

      Benar juga , kolektor biasanya akan keras dan mengancam biasanya dengan huruf kapital, begitu saya balik nanya apakah anda mengancam? Baru dia bilang keprncet capslock nya ,
      Sudah sangat meresahkan, jangan ambil resiko dengan meminjam dari fintech

      Salam konsumen

  • 31 Agustus 2018 - (10:27 WIB)
    Permalink

    Sama sya juga sampe kluarga teman bos sya di sms . Sya jadi malu di teror trus masih mnding klurga ini teman bos kantor sya pun di telfon sama dia. Masukin sya di grup wa dong. Bnyak pinjolnsya yg nunggak . 085338807169

 Apa Komentar Anda?

Ada 52 komentar sampai saat ini..

Terlilit Hutang dari Fintech Baik yang Sudah Terdaftar maupun Ilegal

oleh irma4 dibaca dalam: 1 menit
52