Ilustrasi Pengalaman Surat Pembaca Terlilit Hutang dari Fintech Baik yang Sudah Terdaftar maupun Ilegal 23 Agustus 2018 irma4 52 Komentar Kredit Macet, Pinjaman Online, Tunggakan hutang Ikuti kami di Google Berita Saya mau share masalah tentang fintech. Saya sudah terlena dengan kemudahan yang diberikan banyak fintech tanpa berfikir panjang soal bunga atau denda jika ada keterlambatan. Bukannya saya mau lari dari tanggung jawab dari pembayaran pinjaman saya, tapi keadaan saya memang sedang pailit, makanya saya minta keringanan untuk pembayaran dengan cara dicicil atau hanya bayar pokoknya saja. Ada beberapa fintech tempat saya meminjam, walau sudah membayar pokoknya saja, saya masih tetap dikejar karena belum bayar bunganya. Dan yang lebih parahnya bunga itu terus bertambah setiap harinya. Untuk bayar pokoknya saja saya sudah mati-matian apalagi bayar bunganya yang mencekik leher. Mereka mengancam saya akan telepon ke semua kontak di hp saya kalau tidak bayar, bahkan ada yang ke rumah kerabat saya padahal saya tidak memberikan alamatnya. Saya benar-benar terganggu atas semua teror ini karena debt collector-nya amat sangat tidak sopan dalam menagih. Saya di sini share pengalaman saya, agar masyarakat jangan tertipu oleh fintech baik yang terdaftar maupun ilegal. Ini saya ksh 1 bukti chat dari salah satu fintech yang kurang sopan, sebenarnya masih banyak lagi bukti chat-nya tapi tidak bisa diunggah semua fotonya. Irma 0821118xxxx Bekasi, jawa barat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
cintya23 Agustus 2018 - (16:33 WIB)Permalink ini dana kilat / easy cash, mereka emang parah semua kontak di telp padahal kita ga pernah masukin no telp untuk dijadiin kerabat dekat tp tetap saja diteror. Log masuk untuk Membalas
_750827 Agustus 2018 - (06:04 WIB)Permalink mba pernah begitu? biasana telat brp hari mba sampai pihak dana kilat/easy cash menghubungi seluruh nomor kontak? Log masuk untuk Membalas
darus27 Agustus 2018 - (20:54 WIB)Permalink https://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://www.change.org/p/ojk-penagihan-pinjaman-fintech-sangat-meresahkan&ved=2ahUKEwi2loOQro3dAhXCdH0KHVNvAVcQFjAAegQIBxAB&usg=AOvVaw1HKhvIGULYjkgbR70ZikJZ&cshid=1535377330353 Log masuk untuk Membalas
Tri yanti Rustam28 Agustus 2018 - (09:24 WIB)Permalink Guys, OJK menerbitkan payung hukum mengenai fintech yang melindungi data pribadi nasabah & cara penagihan yang benar. Jika ada yang diintimidasi oleh debt collector fintech & data pribadi disebar, segera buat laporkan ke OJK ya. https://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-mengatur-perlindungan-kerahasian-data-peminjam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak main-main dalam memberikan perlindungan kepada nasabah pengguna jasa keuangan digital. Melalui Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Keuangan, regulator telah memasukan poin terkait perlindungan dan kerahasiaan data dalam pasal 30. CEO dan Co-Founder PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) Ivan Nikolas Tambunan turut mengapresiasi aturan yang dikeluarkan OJK, yang dinilai telah sesuai standar perlindungan data, di antaranya terkait aturan pembatasan penggunaan data pengguna. Menurutnya, aturan ini sebagai strategi OJK, untuk mengatisipasi prosedur penagihan platform yang merugikan peminjam, seperti terjadi pada platform pinjam meminjam online RupiahPlus “Aturan ini sudah cukup oke, mengingat kemaren sempat terjadi masalah RupiahPlus. Untuk melengkapinya, maka nanti akan ada aturan turunan dalam Surat Edaran OJK yang lebih detil pengaturannya,” kata Ivan kepada Kontan.co.id, Jumat (24/8). Sementara terkait prosedur penagihan pinjaman, OJK bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFI) telah berkomitmen untuk tidak menggunakan kontak telepon dari orang terdekat peminjam, untuk menagih kredit. Komitmen tersebut juga memuat, adanya pelarangan penyebaran data pengguna kepada pihak ketiga, kecuali ada kesepakatan. “Akan ada sanksi berupapa peringatan dan pencabutan izin, jika ada platform pinjam meminjam online yang melakukannya,” kata dia. Log masuk untuk Membalas
Purnama Raswanti10 September 2018 - (15:42 WIB)Permalink Cara lapornya gmn ya Mba.. Datang langsung atau gmn? Log masuk untuk Membalas
ozy1515 September 2018 - (17:41 WIB)Permalink saya juga sama dari easy cash baru telat 1 hari sudah hub kontak yg ada di hp saya, dan yg di hub adalah rekan perusahaan lain tempat sy bekerja dan dia tidak tau apa2 dan dia juga tlp kesaya kenapa saya di jadikan jaminan untuk urusan anda saya syok disitu. padahal sudah ada nomor kontak darurat kerabat/teman yg di cantumkan di apk, harusnya cukup hub kontak darurat tersebut, karna tidak semua no kontak di hp itu adalah teman atau kerabat. Log masuk untuk Membalas
ega lestari24 Agustus 2018 - (04:56 WIB)Permalink assalamualaikum semua nya salam kenal saya jg memgalami hal yg sama,saya mau membayar tapi dengan cara di cicil bagaimana y Log masuk untuk Membalas
ridwan16 September 2018 - (10:36 WIB)Permalink Saya juga punya itikad baik untuk melunasinya mas,tapi mungkin ga ya dr beberapa jenis pinjaman online yg saya hutangi mereka mau dengan bayar di cicil 1 per 1 karna makin lama hutang online saya malah makin banyak. Kalo di total sudah sampai 29 JT per hari ini. Log masuk untuk Membalas
Tyaas Ayaas24 Agustus 2018 - (10:09 WIB)Permalink Kejadiannya sama dengan saya Mba,,saya jga awal’nya terlena dgn semua kemudahan Pinjaman online.. Smp akhr’nya skrng saya keadaan dlm keadaan susah,,sya mengajukan keringanan tapi merka tdk menggubris.. Klo boleh tau,,skrng gimana kelanjutan’nya mba? Apakah msh di terror mba? Krna saya smp saat ini msh di terror n mrka tdk trma smua alasn saya sdng kesusahan Log masuk untuk Membalas
_077024 Agustus 2018 - (11:16 WIB)Permalink Saya juga mengalami hal yang sama… penagihan nya mengancam. Log masuk untuk Membalas
haji umuh Agus24 Agustus 2018 - (12:57 WIB)Permalink Masukin ke grup wa nya donk 081932466935 Log masuk untuk Membalas
Puspa Medra24 Agustus 2018 - (13:54 WIB)Permalink untuk yg punya kasus dengan fintech alias pinjaman online hadapi saja. angkat teleponnya. bila ingin bicara ya bicara aja. bila tidak ya diam saja. mereka tidak akan berbuat kekerasan. bila semua kebon binatang keluar ya biarkan aja. bila berbuat kekerasan malah bisa kita tuntut balik. batasan eksekusi setelah 100 hari. untuk badan keuangan apapun. bila kurang dari itu laporkan aja. ajakin ketemu aja. gak usah takut. bawa aja temen yg banyak . semoga membantu Log masuk untuk Membalas
kiki0125 Agustus 2018 - (03:34 WIB)Permalink Gimana solusinya saya bnr bnr mau cicil tapi pda ga mau Log masuk untuk Membalas
_091324 Agustus 2018 - (14:22 WIB)Permalink saya pun mengalami hal yg sama,hidup jd gak tenang Log masuk untuk Membalas
rlynwst24 Agustus 2018 - (20:27 WIB)Permalink Saya pun begitu, terlena dan sekarang dikejar2 hutang, cuma gak habis fikir aja sih, hutang cuma 2 juta , tapi debt collector nya ngamuk2 gak jelas. Semoga lekas lepas dari jeratan ini semua ya kawan kawan . Aamiin. Log masuk untuk Membalas
Rafi Hidayat24 Agustus 2018 - (22:35 WIB)Permalink Wah jadi pelajaran nih sebelum benar benar mau menggunakan pinjaman fintech. Meski berfikir 1000 x sebelum akhirnya memutuskan untuk pinjam. Lebih baik menahan diri untuk menikmati kemudahan, daripada entar kagak bisa tidur, sebab diuber-uber ama deb collector. Log masuk untuk Membalas
muhaemin muhaemin24 Agustus 2018 - (23:18 WIB)Permalink Ya kalau seperti itu sama saya juga mengalami hal seperti itu ada 10 aplikasi sudah terlewat 15hr.para penagih sudah marah2 dan tdk mau di cicil karena sistem mereka tdk bisa buat cicil.jadi tdk ada solusi nya juga.boleh lah gabung ke group 081909442727 Log masuk untuk Membalas
kiki0125 Agustus 2018 - (03:33 WIB)Permalink Aku juga minta gabung group dongg dan tolong bagaimana solusinya 0895411963383 makasih Log masuk untuk Membalas
Dani Retno27 Agustus 2018 - (17:08 WIB)Permalink Sama kasusnya seperti saya, mau dong dimasukkan group wa 081333167475 Log masuk untuk Membalas
ridwan16 September 2018 - (10:40 WIB)Permalink Tolong lah satu orang aja yg ada di group ini bersedia untuk jadi admin buat group wa. Karna saya liat disini semua mau minta di masukin group tapi ga ada yg mau jadi admin buat group wa nya.? Wa saya 081932961314 Log masuk untuk Membalas
darus27 Agustus 2018 - (09:09 WIB)Permalink Tolong masukin saya ke grup wa butuh pencerahan 087889529355 Log masuk untuk Membalas
Faizza Ummu27 Agustus 2018 - (13:33 WIB)Permalink Sama saya juga mengalami hal yang sama total ada 8 aplikasi yang telat pembayaran nya. Semua nomor di kontak juga di SMS. Saya jadi gaenak sama temen2 kerja saya. Log masuk untuk Membalas
rosalia27 Agustus 2018 - (16:38 WIB)Permalink Saya juga punya masalah yang sama bisakah saya gabung Log masuk untuk Membalas
Iloy Iloy27 Agustus 2018 - (17:17 WIB)Permalink Msukin saya ke grup 081284984490 Log masuk untuk Membalas
Juniarsyah Sukadis27 Agustus 2018 - (18:39 WIB)Permalink Masukin saya di group juga 087822122055 Log masuk untuk Membalas
Ridho Kurniawan28 Agustus 2018 - (01:44 WIB)Permalink 0895371972723…tolong masukin ke groupnya,makasie Log masuk untuk Membalas
Tri yanti Rustam28 Agustus 2018 - (09:24 WIB)Permalink Guys, OJK menerbitkan payung hukum mengenai fintech yang melindungi data pribadi nasabah & cara penagihan yang benar. Jika ada yang diintimidasi oleh debt collector fintech & data pribadi disebar, segera buat laporkan ke OJK ya. https://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-mengatur-perlindungan-kerahasian-data-peminjam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak main-main dalam memberikan perlindungan kepada nasabah pengguna jasa keuangan digital. Melalui Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Keuangan, regulator telah memasukan poin terkait perlindungan dan kerahasiaan data dalam pasal 30. CEO dan Co-Founder PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) Ivan Nikolas Tambunan turut mengapresiasi aturan yang dikeluarkan OJK, yang dinilai telah sesuai standar perlindungan data, di antaranya terkait aturan pembatasan penggunaan data pengguna. Menurutnya, aturan ini sebagai strategi OJK, untuk mengatisipasi prosedur penagihan platform yang merugikan peminjam, seperti terjadi pada platform pinjam meminjam online RupiahPlus “Aturan ini sudah cukup oke, mengingat kemaren sempat terjadi masalah RupiahPlus. Untuk melengkapinya, maka nanti akan ada aturan turunan dalam Surat Edaran OJK yang lebih detil pengaturannya,” kata Ivan kepada Kontan.co.id, Jumat (24/8). Sementara terkait prosedur penagihan pinjaman, OJK bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFI) telah berkomitmen untuk tidak menggunakan kontak telepon dari orang terdekat peminjam, untuk menagih kredit. Komitmen tersebut juga memuat, adanya pelarangan penyebaran data pengguna kepada pihak ketiga, kecuali ada kesepakatan. “Akan ada sanksi berupapa peringatan dan pencabutan izin, jika ada platform pinjam meminjam online yang melakukannya,” kata dia. Log masuk untuk Membalas
Abdul Latip28 Agustus 2018 - (14:38 WIB)Permalink banyak yg senasib masukin ke grup min 081320112400 Log masuk untuk Membalas
Bagyo Pisah29 Agustus 2018 - (00:16 WIB)Permalink Sama…..saya juga seperti kalian… Masukin wa donk…081233935195 Log masuk untuk Membalas
dennieeh29 Agustus 2018 - (15:37 WIB)Permalink 082110667586 masukin ke group dong Log masuk untuk Membalas
rajawali29 Agustus 2018 - (16:50 WIB)Permalink Saya juga punya pinjol, dan saya blm bayar semuanya. Bukannya mau ngajarin utk berbuat jahat. Tapi saya py solusinya spy kita tdk di teror utk sementara waktu, sambil kumpulin uang buat bayar pokoknya aja yg sdh kita pakai. Kalau bunganya menurut saya abaikan saja. Log masuk untuk Membalas
Asih Pw30 Agustus 2018 - (20:55 WIB)Permalink Sm senasib kita,,klu ada grub wa untuk mslh pinjol sy mau dong gabung,biar bisa dpt cari solusinya gimn,,karna gara2 pinjol ini hdp sy jdi brantkn,, Log masuk untuk Membalas
Ditia31 Agustus 2018 - (18:30 WIB)Permalink Solusinya seperti apa mbak ? Bisa di share ? atau japri saya ? ini bulan depan saya mau nutup 4 fintech, yg 4 lagi saya bayar minimal untuk perpanjangan sambil ngumpulkan uang.. itupun karena 8 fintech ini terdaftar OJK… sisanya akan saya lunasi pelan pelan… tapi ya memang gitu… kita harus tahan mental hadapi telpon tiap hari… terutama mereka yang tidak terdaftar di OJK bisa gak karuan ngomongnya… semoga kita semua bisa terlepas dari jerat hutang… Aamiin Bahkan hari ini sudah ada yg jatuh tempo sebesar hampir 4 juta… sedang saya belum ada dana… Saya tawarkan untuk mencicil, mereka tidak mau. Ya sudah… intinya saya minta waktu 1 – 3 bulan, mereka gak mau…. Intinya saya masih ada itikad baik untuk menyelesaikan pinjaman saya… dan tidak lari Log masuk untuk Membalas
Dina Maulida7 September 2018 - (19:10 WIB)Permalink Hal yg saya takutkan adalah ketika mereka berani menghubungi no lain di kontak kita terutama teman kantor yg ada bisa terancam di pecat Klo boleh tau pakai aplikasi apa aja ? Log masuk untuk Membalas
rena11 September 2018 - (09:05 WIB)Permalink Hmmm sama saya jg punya 10 aplikasi, dan ada bbrp yg sudah lewat jatoh tempo belum saya bayar, ada sebagian jg sih yg belum jatoh tempo. Saya merasa kesal dengan cara penagihannya. Terakhir dc nya wa sms telp ancam mau hubungi dan sms semua kontak. Gimana ya cara nya agar mereka tidak terus2an meneror?? Log masuk untuk Membalas
Felysia Malvina16 September 2018 - (10:17 WIB)Permalink Bagaimana caranya ka Log masuk untuk Membalas
ardila30 September 2018 - (00:28 WIB)Permalink Solusi apa nih ada no wa atau hp yg bs dihubungi? Log masuk untuk Membalas
Patricia Judith Kasakeyan27 Januari 2019 - (14:33 WIB)Permalink bisa di share nggak mba caranya gimana? Log masuk untuk Membalas
KoFin partner30 Agustus 2018 - (09:27 WIB)Permalink Yang harus diingat adalah anda TIDAK PINJAM duit sama kolektornya dan kualitas kolektor menggambarkan kualitas perusahaan nya, kolektor tdk sopan tidak pantas berada di perusahaan besar dan terdaftar di OJK, makanya kolektor barbar selalu ada di perusahaan yang alama Log masuk untuk Membalas
Rudi Hartono1 September 2018 - (20:20 WIB)Permalink Benar juga , kolektor biasanya akan keras dan mengancam biasanya dengan huruf kapital, begitu saya balik nanya apakah anda mengancam? Baru dia bilang keprncet capslock nya , Sudah sangat meresahkan, jangan ambil resiko dengan meminjam dari fintech Salam konsumen Log masuk untuk Membalas
Ratih Azka31 Agustus 2018 - (10:27 WIB)Permalink Sama sya juga sampe kluarga teman bos sya di sms . Sya jadi malu di teror trus masih mnding klurga ini teman bos kantor sya pun di telfon sama dia. Masukin sya di grup wa dong. Bnyak pinjolnsya yg nunggak . 085338807169 Log masuk untuk Membalas
yayatr31 Agustus 2018 - (19:51 WIB)Permalink Saya juga mengalami hal yg sama, tolong dong masukin grup solusinya gimana? 082217091153 Log masuk untuk Membalas