Jerat Oknum Fintech Nakal yang Membuat Resah dan Menghancurkan Sendiri

Saya setuju agar fintech pinjaman online untuk segera di tertibkan. Awalnya saya hanya penyuka teknologi aplikasi (keingintahuan aplikasi baru). Setelah saya teliti 2 bulan, memang harus ada aturan yang jelas buat perusahaan fintech supaya gak asal bikin aplikasi akhirnya menjerat. Inj sistemnya menjerat, bukan konsumen tidak mampu bayar tapi dibikin supaya kita terus berhutang. So bad.

Saya kecewa fintech ini disalahgunakan hanya mencari keuntungan semata. Tolong OJK dan pemerintah segera bergerak untuk tertibkan. Kasihan rakyat yang awalnya hanya mencoba-coba akhirnya terjerat dan yang disasar adalah kelas menengah ke bawah. Dan kelas tersebut sangat rentan sekali buat fundamental ekonomi negara.

Ini kan sebenarnya adalah produk keuangan ya. Ada tawaran yang diberikan, ada promo yang diberikan, harusnya ada pelayanan terhadap konsumen dan privacy yang dijaga. Tapi ternyata data disalahgunakan.

Di era digital ini pasti banyak yang merasa kecolongan walaupun ini hanya coba-coba, harus ditertibkan segera. Sangat disayangkan kemajuan teknologi fintech dikubur sendiri oleh aplikator fintech yang nakal. So bad.

Asep Ruli R
Karawang

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

11 komentar untuk “Jerat Oknum Fintech Nakal yang Membuat Resah dan Menghancurkan Sendiri

  • 28 Agustus 2018 - (09:07 WIB)
    Permalink

    https://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-mengatur-perlindungan-kerahasian-data-peminjam

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak main-main dalam memberikan perlindungan kepada nasabah pengguna jasa keuangan digital. Melalui Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Keuangan, regulator telah memasukan poin terkait perlindungan dan kerahasiaan data dalam pasal 30.

    CEO dan Co-Founder PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) Ivan Nikolas Tambunan turut mengapresiasi aturan yang dikeluarkan OJK, yang dinilai telah sesuai standar perlindungan data, di antaranya terkait aturan pembatasan penggunaan data pengguna.

    Menurutnya, aturan ini sebagai strategi OJK, untuk mengatisipasi prosedur penagihan platform yang merugikan peminjam, seperti terjadi pada platform pinjam meminjam online RupiahPlus

    “Aturan ini sudah cukup oke, mengingat kemaren sempat terjadi masalah RupiahPlus. Untuk melengkapinya, maka nanti akan ada aturan turunan dalam Surat Edaran OJK yang lebih detil pengaturannya,” kata Ivan kepada Kontan.co.id, Jumat (24/8).

    Sementara terkait prosedur penagihan pinjaman, OJK bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFI) telah berkomitmen untuk tidak menggunakan kontak telepon dari orang terdekat peminjam, untuk menagih kredit. Komitmen tersebut juga memuat, adanya pelarangan penyebaran data pengguna kepada pihak ketiga, kecuali ada kesepakatan.

    “Akan ada sanksi berupapa peringatan dan pencabutan izin, jika ada platform pinjam meminjam online yang melakukannya,” kata dia.

  • 1 September 2018 - (20:11 WIB)
    Permalink

    Mudah mudahan aturan tersebut memuat persekusi kepada nasabah juga.
    Karena banyak tindakan tindakan yang sudah diluar batas umum penagihan.

    Salam konsumen

  • 3 September 2018 - (18:17 WIB)
    Permalink

    Komentar saya apk fintech seharusnya jangan lah menekan pada saat penagihan,,bila mana nasabah sudah minta keringan dalam membayar yg terpenting dia ada sikap tanggung jawab,,dan tidak lari dari apk tersebut,,ancaman msh tetap ada seperti di apk Rupiahnow,vloan,kredit pintar,ini apk terparah bila mana kita ada ingin meminta keringanan dlm membayar malah di ancam dan dimaki”,,lalu klo nasabah tidak ada uang yg mereka harapkan bagaimana???,,,kasihan para nasabahnya bila semua seperti itu,,apakah APK tersebut ada IJin dari OJK,,,

  • 5 September 2018 - (10:30 WIB)
    Permalink

    Salam hangat.buat media konsumen.
    Buat rekan2 yang masih bersangkutan dengan pinjaman fintec yang meresahkan cara penagihan dengan. Cara intimidasi dan menarik data kontak ponsel dan menyangkut pautkan orang yg dikontak ponsel.tampa persetujuan menyebarkan data pribadi kita dan mencemarkan nama baik .dan menagih secara kasar laporkan kan saja ke YLKI.karna pinjaman online sangat salah menangani cara menagih secara seperti itu.

  • 5 September 2018 - (11:57 WIB)
    Permalink

    Booming banget ya fintech ini, ga usah dibayar aja mas bro sekalian. Mana berani mereka nagih. Mau nagih pake kekerasan? Lngsung aja laporin ke polisi.

    DC mereka itu preman yg kerja sm pinjol, bacotin aja mereka di WA. Cuma gertak sambal dan beraninya keroyokan.

  • 5 September 2018 - (15:23 WIB)
    Permalink

    andai pinjol bs memberikan keringanan kpd nasabah yg sdh terjerat kredit macet agar bs membayarkan hutang nya. krn sebagian besar dsini ingin melunasi hutang di apps yg mereka gunakan hanya saja krn sdh bunga berbunga dan jumlah yg tdk sedikit membuat mereka lebih sulit lg dalam melunasi nya. andaikan pinjol tsb bs memberikan keringanan dg membayarkan pokok hutang atau dg membayarkan pokok hutang dg bunga yg msh bs di negosiasi. saya yakin byk para nasabah yg akan merasa terbantu dalam melunasi hutang2 nya.

  • 5 September 2018 - (23:27 WIB)
    Permalink

    Mohon klo ada grup nya mskin saya di gruo 085870363978…saya mau minta solusinya bagaimana….tolong di bantu…

  • 12 September 2018 - (12:03 WIB)
    Permalink

    Sampai sekarang masih terjadi penagihan yg melibatkan semua data di kontak di hubungi lepas dari no kontak yg memang rekomendasi kita…semua no kontak di hubungi padahal jelas ada aturan dari OJK dan dari platform fintechnya sendiri sudah mencantumkan bahwa terdaftar dan di awasi OJK…gimana solusinya dari pihak terkait dan tindakannya karena percuma OJK membuat peraturan sepertinya tetap di langgar jelas konsumen sangat di rugikan tadinya niat bayar walau telat malah sibuk menghadapi masalah yg di timbulkan akibat penagihan yg di lakukan secara semaunya memakai data orang

  • 23 September 2018 - (21:48 WIB)
    Permalink

    Saya sendiri juga mengalami hal yang sama dengan pinjaman online, saya pinjam di aplikasi Dana Kilat sekarang barganti nama Easy Cash, baru telat 1 hari aja semua kontak di hp saya di hubungi dan parahnya lagi kalo nagih suka ngata-ngatain yang amat sangat tidak sopan seperti kata-kata “Anjing”.
    Saya minta solusinya pada teman-teman media konsumen bagaimana cara menghadapi orang-orang seperti itu? Mohon bantuannya. Trimakasih

  • 12 Oktober 2018 - (22:38 WIB)
    Permalink

    Saya berharap pihak ojk untuk mengevaliasi lagi fintech ini karena sudah sangat meresahkan peminjam dan pihak lain yang ada di kontak apalagi cara penagihanya dengan kata2 kasar dan mengancam. SAMPAI KAPAN KITA SEBAGAI KALANGAN BAWAH DIPERLAKUKAN SEPERTI INI DIKIRA KITA MALING? bukan berarti kita tidak mau bayar atau lari dr tanggung jawab kita hanya minta tolerasi dengan bunga yang hampir 100 % dr pinjaman awal

 Apa Komentar Anda?

Ada 11 komentar sampai saat ini..

Jerat Oknum Fintech Nakal yang Membuat Resah dan Menghancurkan Sendiri…

oleh Asep Ruli Radimal dibaca dalam: 1 menit
11