Ilustrasi Keluhan Surat Pembaca Kelakuan Debt Collector WeCash 27 Agustus 2018 Putra Azka 14 Komentar Debt Collector, Fintech, Pelanggaran Privasi, Pinjaman Online, Privasi data, Sistem penagihan bermasalah, WeCash Ikuti kami di Google Berita Assalamualaikum wr. wb. Saya mau membagikan pengalaman terkait debt collector pinjaman fintech WeCash. Hari ini semua kontak HP saya di-blast sms oleh pihak WeCash. Kelakuan DC kali ini sungguh sangat merugikan saya apalagi dengan data privasi saya. Dalam hal ini cara penagihan seperti ini sama halnya melanggar hukum karena telah menyebarkan data privasi seseorang tanpa ijin sebelumnya. Semoga pihak-pihak terkait dalam hal ini tidak menutup mata karena ini telah merugikan banyak orang. Terima kasih. Putra Azka Solo Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tri yanti Rustam28 Agustus 2018 - (09:14 WIB)Permalink https://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-mengatur-perlindungan-kerahasian-data-peminjam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak main-main dalam memberikan perlindungan kepada nasabah pengguna jasa keuangan digital. Melalui Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Keuangan, regulator telah memasukan poin terkait perlindungan dan kerahasiaan data dalam pasal 30. CEO dan Co-Founder PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) Ivan Nikolas Tambunan turut mengapresiasi aturan yang dikeluarkan OJK, yang dinilai telah sesuai standar perlindungan data, di antaranya terkait aturan pembatasan penggunaan data pengguna. Menurutnya, aturan ini sebagai strategi OJK, untuk mengatisipasi prosedur penagihan platform yang merugikan peminjam, seperti terjadi pada platform pinjam meminjam online RupiahPlus “Aturan ini sudah cukup oke, mengingat kemaren sempat terjadi masalah RupiahPlus. Untuk melengkapinya, maka nanti akan ada aturan turunan dalam Surat Edaran OJK yang lebih detil pengaturannya,” kata Ivan kepada Kontan.co.id, Jumat (24/8). Sementara terkait prosedur penagihan pinjaman, OJK bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFI) telah berkomitmen untuk tidak menggunakan kontak telepon dari orang terdekat peminjam, untuk menagih kredit. Komitmen tersebut juga memuat, adanya pelarangan penyebaran data pengguna kepada pihak ketiga, kecuali ada kesepakatan. “Akan ada sanksi berupapa peringatan dan pencabutan izin, jika ada platform pinjam meminjam online yang melakukannya,” kata dia. Log masuk untuk Membalas
KoFin partner29 Agustus 2018 - (08:30 WIB)Permalink Apapun alasan mereka, penyebaran data nasabah yang merupakan kerahasiaan adalah jenis pelanggaran hukum dan jelas melanggar UU ITE, anda dapat melaporkan hal ini dengan melampirkan bukti bukti dari penyebaran data tsb Jika anda belum memiliki jalur pelaporan dan solusi atas masalah anda, silakan anda berkonsultasi langsung melalui situs komunitas kami yang khusus menangani permasalahan fintech Log masuk untuk Membalas
dini29 Agustus 2018 - (09:07 WIB)Permalink Apa nama situs komunitas nya bisa dishae? Log masuk untuk Membalas
KoFin partner29 Agustus 2018 - (10:52 WIB)Permalink https://kofin.simdif.com jika tidak bisa dibuka cb di refresh krn sdg ada maintenance servernya Log masuk untuk Membalas
0619 Maret 2019 - (17:39 WIB)Permalink Saya mau bertanya di sini ada tidak minjam di utunai.. Lalu kalian tidak bayar.. Apakan foto foto kalian di sebar di whatsap Log masuk untuk Membalas
Setia Wan14 Oktober 2018 - (20:22 WIB)Permalink Bener tuh,, saya juga sama nasib nya di teror apalagi ada bbrpa aplikasi yg hilang di playstore nya…mohon bantuan nya dong 083870788817 Log masuk untuk Membalas
_476114 Oktober 2018 - (23:46 WIB)Permalink mohon diinfo WA kofin atau no tlp yang bisa dihubungi,Saya sudah dipermalukan fintech seolah olah Saya buron,Saya akan membuat pelaporannya ke jalur hukum Log masuk untuk Membalas
Rully10 Juni 2019 - (23:57 WIB)Permalink Bagaimana sy bisa ikut bergabung dsni Log masuk untuk Membalas
deviana29 Agustus 2018 - (10:41 WIB)Permalink Saya juga sama seperti ini saya banyak aplikasinya Dan skrng saya terjebak seperti ini bunga nya smakin rambah dan tidak bisa berbuat apa2 buat bayar nya pun percuma karena terlalu tinggi bunganya, setiap telpon mengancan akan di sebar luas kan data2, hukum pidana, dan deptcollector Sedangkan setiap hari bunga berjalan Bantuannya kepada ojk dan polisi Karena saya awam dlm hal seperti ini Log masuk untuk Membalas
deviana29 Agustus 2018 - (10:42 WIB)Permalink Mohon masukan k gruop 081222919543 Log masuk untuk Membalas
elia31 Agustus 2018 - (10:30 WIB)Permalink data saya juga disebarkan ke mana mana bahwa saya tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan pinjaman. Taman teman kantor saya pun dsms untuk menagih saya. Saya punya teman agar mereka/pinjaman online tidak bisa menyebarkan berita kemana mana lewat sms .Berminat hubungi saya.. Log masuk untuk Membalas
ayundapranhadi1619 September 2018 - (19:29 WIB)Permalink Saya mau tau gimana cara ny biar data tidak di sadap . Mohon bantu share ny… Log masuk untuk Membalas
dFawkies4 Oktober 2018 - (11:52 WIB)Permalink Baru aja mengalami hal yang sama. WeCash ini belum jatuh tempi saja sudah ditagih berkali2 by SMS atau WA. Mengganggu bgt. Padahal ini aplikasi beluman terdaftar di OJK. Bisa dicek pinjaman mana saja yang sudah terdaftar di OJK. Udah gitu, Collectornya juga gak berpendidikan semua cara nagihnya. Kaya menghalalkan segala cara untuk dapat komisi. Keliatan bgt aus duit ini collectornya. Ngomong juga ga pernah diayak, gak ada sopan-sopannya. Semacam kaya lg ngomong sama preman kampung. Lucu emang WeCash. Log masuk untuk Membalas