Tanggapan Tanggapan Uang Cepat atas Surat Ibu Virgie 27 Agustus 2018 Cash Express Indonesia 8 Komentar Fintech, Penagihan, Pinjaman Online, Sistem penagihan bermasalah, Uang Cepat Ikuti kami di Google Berita Dengan Hormat, Dengan adanya surat pembaca dari Ibu Virgie Naleena yang berjudul “Cara Penagihan Beberapa Pinjaman Online” (mediakonsumen.com, 23 juli 2018), kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanannya yang telah dialami oleh Ibu Virigie Naleena. Menindaklanjuti kejadian yang dialami Ibu Virgie Naleena, sebelumnya kami ingin meluruskan kembali bahwa hal itu tidak akan terjadi jika debitur tidak melanggar kontrak perjanjian yang sudah disepakati. Namun tidak menutup rasa hormat kepada Ibu Virgie Naleena kami telah mengambil langkah tegas kepada pihak terkait agar tidak terulang kembali kepada debitur kami kedepannya. Terima kasih atas kepercayaannya kepada kami sekali lagi mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Untuk informasi, saran, dan keluhan dapat langsung menghubungi contact center kami di 021- 50820868 untuk layanan telepon dan uangcepatreal@gmail.com untuk layanan melalui email kami. Salam Hormat Billy Purnama Customer Relation Uang Cepat PT. Cash Express Indonesia Gedung Graha Arda, Lt. 3 Zone B, Jl. HR. Rasuna Said Setiabudi, Jakarta Selatan Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
kartini tini28 Agustus 2018 - (01:06 WIB)Permalink sy juga termasuk nasabah uang cepat.sy juga dalam keadaan nasib yg belum bisa bayar.dikarenakan kondisi sy yg betul betul porak poranda.dimana sy kena tipu oknum pinjaman online cepat yg mengiklankan diri di fb sy dan sy tlah tertipu satu juta setengah dibawa lari,dimana rumah tangga sy sedang dalam suami yg mengajukan gugatan cerai talaknya.suami yg sebentar lagi jadi mantan juga seeanknya sj pakai uang simpanan sy tlah menahan uang sy satu juta lebih.setiap kali sy tanya selalu sj tidak ambil gubris.sudah 3 bulanan ini sy sudah pisah rumah.hidup sy menyedihkan.udah begitu arisan sy dibawa lari sebagian dananya.makanya sy hanya terdiam.jika sy menerangkan ke pihaknya aplikasi uang cepat juga apakah mau didengar kondisi sy.demi hanya uang segitu apa masih di beri solusinya harus gimana.di tambah lagi sy membawa bayi usia mau 5 bulan.sedang suami yg cepat atau lambat sudah mengetahui kalau sy ternyata ada mslakukan pinjaman online.bukannya dia mengembalikan uang sy malah dia makin menahan uang sy yg dipinjamnya.padahal sy butuh banget.terutama untuk dana sy mencari kerjaan.suami yg sebentar lagi jadi mantan suami hanya bisa mengancam sy.coba lah jika nasabah ada kena menghadapi yg gk bisa mengembalikan disimak alasannya betul betul.jujur sy jadikan ngeri jika. asabah tidak bisa bayar pastinya hanya dapat ancaman saja.mohon lah didengar alasan dr kehidupannya dulu dan diberi solusinya.kisah sy sudah diceritakan namun efeknya balasannya terkadang tidak mau tahu.kita sama sam pribumi.jangan hanya uang yg dipinjam seberapa malah kaya saling menjajah saudara setanah air sendiri begini.sy sengaja gk aktipkan no nya karena pastinya keluh kesah alasan sy tidak bisa bayar tudak digubris Log masuk untuk Membalas
Tri yanti Rustam28 Agustus 2018 - (09:56 WIB)Permalink OJK menerbitkan payung hukum mengenai fintech yang melindungi data pribadi nasabah & cara penagihan yang benar. Jika ada yang diintimidasi oleh debt collector fintech & data pribadi disebar, segera buat laporkan ke OJK ya. https://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-mengatur-perlindungan-kerahasian-data-peminjam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak main-main dalam memberikan perlindungan kepada nasabah pengguna jasa keuangan digital. Melalui Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Keuangan, regulator telah memasukan poin terkait perlindungan dan kerahasiaan data dalam pasal 30. CEO dan Co-Founder PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) Ivan Nikolas Tambunan turut mengapresiasi aturan yang dikeluarkan OJK, yang dinilai telah sesuai standar perlindungan data, di antaranya terkait aturan pembatasan penggunaan data pengguna. Menurutnya, aturan ini sebagai strategi OJK, untuk mengatisipasi prosedur penagihan platform yang merugikan peminjam, seperti terjadi pada platform pinjam meminjam online RupiahPlus “Aturan ini sudah cukup oke, mengingat kemaren sempat terjadi masalah RupiahPlus. Untuk melengkapinya, maka nanti akan ada aturan turunan dalam Surat Edaran OJK yang lebih detil pengaturannya,” kata Ivan kepada Kontan.co.id, Jumat (24/8). Sementara terkait prosedur penagihan pinjaman, OJK bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFI) telah berkomitmen untuk tidak menggunakan kontak telepon dari orang terdekat peminjam, untuk menagih kredit. Komitmen tersebut juga memuat, adanya pelarangan penyebaran data pengguna kepada pihak ketiga, kecuali ada kesepakatan. “Akan ada sanksi berupapa peringatan dan pencabutan izin, jika ada platform pinjam meminjam online yang melakukannya,” kata dia. Log masuk untuk Membalas
I Ketut Seridata11 November 2018 - (10:23 WIB)Permalink Maaf komentar dikit,,saya korban ponjol juga ,,meski aplikasi terdaftar ojk bahkan berizin cara mereka sama saja emang penagihan pinjol harus ada kata ancaman ? Dan peraturan ojk mengenai sanksi kok belum di rasakan sama nasabah korban pinjol ,,apakah semua peraturan ojk sudah di ketahwi semua perusahaan pinjol? Saya sebagai korban belum berasakan perlindungan sama sekali meski sudah saya sebar infor masi mengenai aturan ketat ojk merwka gak perduli Log masuk untuk Membalas
Cash Express IndonesiaPenulis artikel28 Agustus 2018 - (09:51 WIB)Permalink YTH Ibu Kartini Tini, sebelumnya kami turut prihatin untuk musibah yang dialami, bisa dibantu informasikan untuk nomor handphone yang dapat dihubungi? untuk kami bantu menemukan solusi nya. terima kasih. Log masuk untuk Membalas
Rie28 Agustus 2018 - (20:36 WIB)Permalink Yg sy sangat tidak terima adalah menyebarkan sms2 memalukan ke kontak2 yg ada dihp kita,memfitnah bhw no yg dimksd no yg direfisikan oleh kita pd saat peminjaman,memfitnah jg bhw kita sdh tdk dpt dihubungi.. Kita akui pd saat download kita izinkan utk akses yg dibutuhkan tp kita tidak pernah merasa mengizinkan untuk menyebarkan hal2 yg sifatnya rahasia ke kontak2 tsb ..atau mrk sengaja melakukan hal itu untuk mempermalukan dan membunuh karakter kami?? Tdkkah anda fikirkan btp banyak korban yg sdh dipecat dr pekerjaannya?rumah tangganya berantakan?dijauhi bahkan dimusuhi oleh kerabat jg keluarganya? Apakah dg begitu anda merasa puas?? Bagaimana jk hal itu terjadi pd anda atau keluarga anda? Tolonglah kasih kami sedikit aja pengertian anda,itikad kami baik,dan tidak akan lari dr tanggung jawab…hanya butuh waktu krn cara kami mencari uang tdk segampang cara anda. Terima kasih Log masuk untuk Membalas
Cash Express IndonesiaPenulis artikel8 September 2018 - (09:58 WIB)Permalink @rie Mohon maaf atas ketidaknyamanannya ibu Arie Banjary guna meningkatkan kualitas layanan kami terus memperbaiki dan mengevaluasi kembali hal yang membuat para penguna aplikasi menjadi tidak nyaman agar tidak terjadi kembali kedepannya. jika ada keluhan, kritik maupun saran dapat langsung menghubungi kami melalui email di uangcepatreal@gmail.com atau contact center kami di 021-50820868 Log masuk untuk Membalas
bunda albarru1 September 2018 - (22:56 WIB)Permalink Sya jg mnta tlng dong,sya menglami hal yg sma skrng,ada keterlambtan d pnjeman online kredit pintar & uang express Tlng solusi nya & tlng msukin ke grup 081317958059 Log masuk untuk Membalas
Fidia3718 Januari 2019 - (22:45 WIB)Permalink Saya juga terjerat di aplikasi pinjol.. Cara penagihan pinjam yuk..penagihan yang tidak sewajarnya…saaya pinjam 1juta..bayarnya 1.500.000..dendanya luar biasa..mohon bisa di laporka ke pihak ojk… Kasihan bagi rakyat kecil yang mendadak butuh uang…bukane pinjol itu bisa memabantu rakyat..tapi malah bikin nasabahnya semakin susah dengan mengambalikan uang.. Log masuk untuk Membalas