Mohon Klarifikasi BRI terkait Penutupan Kartu Kredit

Dear Kartu Kredit BRI,

Mohon tanggapan dan klarifikasinya terkait surat keterangan penutupan kartu kredit yang diterbitkan oleh BRI (No Pelaporan : 17517178), dimana pada surat tersebut termuat “Namun, apabila setelah tanggal penutupan kartu terdapat tagihan transaksi, maka akan dilakukan klarifikasi dan penyelesaian sesuai dengan ketentuan BRI”.

Dengan adanya statement tersebut, saya menganggap bahwa nasabah tetap dinyatakan bertanggung-jawab atas transaksi yang terjadi (sampai batas waktu tidak terhingga) pada kartu kredit tersebut walaupun status kartu sudah ditutup. Karena yang saya pahami selama ini (secara umum), pihak bank tidak akan mengabulkan proses penutupan kartu kredit selama ada transaksi yang belum dilunasi oleh nasabah dan jika bank sudah menerbitkan surat penutupan kartu kredit, secara resmi juga bank akan menyatakan bahwa “nasabah tidak memiliki kewajiban yang tertunda lagi”.

Saya sudah coba melakukan klarifikasi ke call BRI 14017 pada 5 September 2018 09.22 WIB, dan dilayani oleh agent Belia, namun tidak ada solusi yang diberikan terkait permintaan saya untuk menerbitkan surat baru yang menyatakan bahwa saya sudah tidak ada kewajiban atas kartu kredit tersebut.

Salam,

Fauzar
Jakarta Selatan

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

4 komentar untuk “Mohon Klarifikasi BRI terkait Penutupan Kartu Kredit

 Apa Komentar Anda mengenai Bank BRI?

Ada 4 komentar sampai saat ini..

Mohon Klarifikasi BRI terkait Penutupan Kartu Kredit

oleh Fauzarramadhan Syam dibaca dalam: 1 menit
4