Kepada Bank Bukopin yang terhormat,
Di sini saya mau menanyakan kepada Bank Bukopin:
1. Kenapa penagihan Bank Bukopin bukan sama pemegang kartu kredit, melainkan kepada orang tua? (saya lampirkan bukti tertulisnya).
2. Penagihan yang kalian lakukan tidak memenuhi peraturan tentang etika penagihan sesuai dengan surat edaran Bank Indonesia NO 14/17/DASP. Apakah memang seperti itu SOP perusahan anda?
Sangat disayangkan, bank yang selama ini saya percaya, yang saya anggap baik dan bisa kasih solusi
malah seperti ini. Saya kecewa, saya minta solusi untuk penyelesaian kartu kredit saya, bukannya malah mereka meminta ke orang tua saya. Saya gak tau SOP mereka seperti apa.
Tolonglah kepada Bank Bukopin, perbaiki sistem penagihan yang seperti ini , mengirim surat tanpa kop surat dan nomor kartu saya. Debitur tidak akan kabur jika di kasih solusi yang baik.
Nomor Kartu Kredit:
1. 5526-9512-0003-xxxx
2. 5268-5301-0160-xxxx
3. 4211-6801-0196-xxxx
Mohon kerjasamanya.
Terima kasih.
Inge
Tangerang Selatan
Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:
Komentar
Saya juga ada reschedule bank bukopin. dn setau saya bank bukopin bs reshedule. mmg waktu itu saya blm telat mengajukannya. mbak bs email saya di cellashopbtq@gmail.com. nnti sy critain kronologis sy. sy jg keuangan lagi menurun. CC saya lmyn banyak. cm bbrp ada yg lunas dan untuk bukopin bs reschedule.