Ilustrasi Keluhan Surat Pembaca Beginikah Cara Penagihan Tunaiku Amar Bank? 13 September 2018 Mila Oktaviani 26 Komentar Debt Collector, Fintech, Penagihan, Pinjaman Online, Tunaiku Amar Bank Ikuti kami di Google Berita Dear Amar Bank, Saya nasabah Amar Bank yang tinggal melunasi 2 tunggakan. Saya tahu saya telat bayar dikarenakan saya mendapat musibah kesulitan uang. Saya juga berniat untuk melunasinya. Saya telat sekitar 3 bulanan. Saya ingin meminta keringanan untuk membayar tagihan saya bulan depan setelah saya gajian. Tapi collector tersebut memaksa saya untuk membayar tanggal 25 kalau tidak, dia akan ke kantor saya membuat saya malu. Beginikah cara penagihan bank yang di bawah naungan OJK? Apakah tidak diajarkan untuk sopan santun? Saya sudah mencoba hubungi ke CS Bank Amar tapi susah sekali, sampai pulsa saya abis. Mila Oktaviani Jakarta Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
rediseptiana36313 September 2018 - (19:00 WIB)Permalink Setau saya dr berita on-line Amar bank udah out list dr OJK. Tp hampir semua DC “kelakuannya” kayak gitu kalo nunggak nya terhitung lama,itu terbukti dr keluhan debitur yg lain nya. Login untuk Membalas
R Ali Thapsuandji14 September 2018 - (06:25 WIB)Permalink Share mas kalo amar bank sdh out list ojk Login untuk Membalas
elia14 September 2018 - (08:48 WIB)Permalink 2 hari yang lalu saya juga mengalamai hal yang sama sampai saya menulis surat pembaca di media konsumen mengenai penagihan Tunaiku. Sama seperti mbak yang punya tunggakan. Kalau bank lain tidak seperti ini cara penagihannya, Dari surat pembaca dari teman2 lainpun juga banyak mengalami nasib yang sama dengan Tunaiku. Harus minta tolong kepada siapa kalau kita diperlakukan seperti ini. Apakah tunaiku sudah tidak terdaftar di ojk. Bukankah tidak diperbolehkan ijin beredar dan memberi pinjaman kembali. Sistem penagihannya pun seperti preman. Saya sudah tlp cs Tunaiku dan dialihkan ke bagian penagihan. Tapi lama sekali tidak diangkat-angkat. Kenapa sampai sekarang belum ada tanggapan baik dari Tunaiku, sehingga memberikan citra buruk di masyarakat. Kapan kita diberikan keadilan dari pihak2 collector yang selalu mengancam setiap harinya.. Login untuk Membalas
Mila OktavianiPenulis artikel19 September 2018 - (11:39 WIB)Permalink Saya udah coba tlp ke cs bank amar tapi tidak ada yang angkat. Terus saya email malah dikasih no kontak penagihan juga. Tapi no nya berbeda dgn yg nagih ke saya. Dia lebih sopan bicaranya dibanding yg nagih saya sebelumnya. Cuma yg nagih sebelumnya ini yg ga ngerti2. Saya udah blg saya udah laporan ke pusat. Dan dia udah ga ada urusan dgn saya. Tp dia kyak masih kekeuh mau nagih saya. Bank amar juga ga ada respon mengenai penagihannya. Login untuk Membalas
Kofin Partner16 September 2018 - (07:59 WIB)Permalink Kalau kami perhatikan ini sebenarnya oknum yang anda bs lsg disampaikan kepada pihak Amarbank yang bersangkutan, perkataan yang tidak pantas kepada nasabah apapun alasannya jelas melanggar SOP penagihan ( sekalipun ini pihak ketiga) biasanya diatas 1 bulan keterlambatan mereka sudah menggunakan jasa ini Etika penagihan sudah diatur dalam internal bank maupun peraturan OJK, apalagi jika anda merasa korporatif dan punya itikad baik, jika anda merasa terancam dengan penagihan tsb, silakan anda laporkan kepada pihak kepolisian Hutang adalah perdata selama anda menggunakan data benar dan memiliki itikad baik, cara penagihan secara brutal yang menyebabkan terjadinya pengancaman sudah jelas adalah PIDANA REKAM – LAPOR – PIDANAKAN Login untuk Membalas
Tunaiku19 September 2018 - (21:44 WIB)Permalink Hai, Terimakasih atas konfirmasi yang Anda berikan, mengenai hal tersebut akan kami informasikan k… https://t.co/KZ7Cvp8hP5 Login untuk Membalas
elia20 September 2018 - (10:42 WIB)Permalink Tidak hanya saya,nasabah lainnya pun mengalami maslah yang sama jika ada masalah keterlambatan pembayaran. Tolong diperbaiki sistem manajemen hal penagihan desk collector yg selalu mengintimidasi,memaksa,dan melecehkan nasabah.sehingga membuat ketidaknyamanan nasabah dlm bekerja. Tlp berkali kali. Apakah nasabah yang meminjam semakin banyak lalu cara penagihannya memang seperti itu…Apa tidak bisa mencontoh bank lain yang penagihannya baik daripada amarbank. Bukannya masih terdaftar dan diawasi OJK. Tapi kenapa SOP penagihannya seperti itu. Login untuk Membalas
winar21 September 2018 - (13:03 WIB)Permalink benar itu mba. Tunaiku gak jelas dan sekarang kan ijinnya sudah dicoret sama OJK, tapi mereka masih berdalih bahwa mereka bukan fintech dan tetap bergerak dibawah naungan Bank Amar dan OJK. kalau memang sesuai aturan bank, sistem penagihannya tidak seperti ini. kategori yang didatangi DC juga ada aturannya. ini telat hitungan hari ( baru 4 hari)udah diancam, dan disuruh bayar lunas semuanya krn perjanjiannya mereka mau batalkan. kan aneh.ini sebenernya oknum desk collection atau memang tunaiku nya yang ngajarin seperti itu Login untuk Membalas
Mila OktavianiPenulis artikel1 Oktober 2018 - (09:23 WIB)Permalink Mba udah telat berapa lama ? Bisa minta kontaknya ga ? Login untuk Membalas
elia1 Oktober 2018 - (11:28 WIB)Permalink uda 2 bln mbk…mbk bisa email ke pusy_qu@yahoo.co.id. nanti saya kasih kontak ya mbk Login untuk Membalas
Ari Pujiati19 April 2019 - (19:33 WIB)Permalink Saya juga punya cicilan di tunaiku tp baru telat 15hr blm smpe berbulan2 tp sms DC akan datang nagih kerumah dan pembatalan perjanjian sm pengembalian dana sepenuh nya apakah bennar begt? Login untuk Membalas
MrsNella14 Mei 2019 - (15:59 WIB)Permalink Tapi DCnya dateng gak? Krn saya juga baru telat 4hari ya allah sampe nagihnya ampun2 bilang mau DC kerumah lah. Padhal saya ada telat pinjol kredit pintar dan DC kerumah setelah negoisasi orgnya gak serem tp ini gila bnr2 tunaiku telat belom seminggu udah diancem2 mau kerumah??
ayu wulandari9817 Oktober 2018 - (15:50 WIB)Permalink Saya juga punya sama amar bank,deb colletor nada bicaranya kasar.saya telar 2bulan aja cara nagihnya minta ampun.smpai nelfon ke perusahaan saya,seluruh cab kantor saya,mpe dtg ke kntor dan dtgin rmh saya..pdhl saya hanya karyawan biasa dgn gaji pas pasan,kena musibah tanah longsor dan kita lagi kesulitan ekonomi,apakah cara amarbank nagih hutang sprti tuh..kita gaji pas2an dan serba kekurangan uang.saya hny bs sanggup cicil per bulan 300 ribu tiap bulan hutan saya di amar bank ga cukup untuk bayar lunas,krna saya hrus renovasi rumah yg kena tanah longsor,apakah amar bank ga kasihan sama org yg tdk mampu dan kena musibah sprti saya.kalian ngacam sprti tuh.keterlaluan bgt.apakah amar bank sdh out list apa lum.trima kasih Login untuk Membalas
reni wulandari18 Desember 2018 - (18:09 WIB)Permalink Saya mengalami sendiri di tagih dc tunaiku,bener parah loh…sampe nagih ke RT loh…ke tetangga,macam utang miliyaran aja… Login untuk Membalas
indaahhhdariiii27 Juli 2019 - (13:30 WIB)Permalink terus gimana mba? apa benrr sampe.ke rt juga? aku juga diancem gitu soalnya mba.. Login untuk Membalas
Noviati Dwi R23 Januari 2019 - (19:06 WIB)Permalink Saya juga ada pinjaman di tunaiku telat 3 bln dan saya sdh jelaskan kondisi keuangan saya sedang sangat payah karena saya sakitb bells palsy yang sangat membutuhkan dana yg tidak sedikit dan harus sering rehabilitasi, sampai sms perhari 3 kali telp danwa sampai ditegaskan tgl brp dan diancam juga akan likuidasi asset yang mana awalnya pinjaman tanpa agunan , saya tidak punya asset dan saya hanya punya itikad mau bayar dan tidak lari dari tanggung jawab. Bagaimna teman2 apa ada solusi atau pendapat?saya sangat bingung karena dirumah juga ada ibu yang punya sakit jantung takut sewaktu waktu dsatang dan mengagetkan beliau.terima kasih’ Login untuk Membalas
Meta Sari Fischer9 Maret 2019 - (16:01 WIB)Permalink Bagaimana cara mengatasi ini semua? Lapor ke Banknya pun tanggapannya dingin. Tidak ada solusi bagi konsumen… saya kerap kali diperlakukan sangat tidak manusiawi oleh para debt collnya. Mohon info jika sdh ada wadahnya buat kita2 yg jd korban debt coll Login untuk Membalas
latifah latifah10 Maret 2019 - (12:23 WIB)Permalink Saya juga punyaa masalah yang sama tolong bantu solusinya kk Login untuk Membalas
452 Mei 2019 - (23:30 WIB)Permalink Saya jg,6bln pertama sy lncr bayar,tp karna suami krja dikpl luar negeri,n gaji dr PT jg masih trsendat 6bln ini jd ya sy bln bayar,tlp gk prnh sy angkt karna kata2nya sngt kasar dan gk sopan,tlg klo ada yg bisa bntu laporin,qt laporin brsama atas ketidak nyamanan ini Login untuk Membalas
Supriady Ouz9 Mei 2019 - (10:35 WIB)Permalink Iyah jahat tuh si Amar bank sms,WA, tlp ga pernah diAngkat soalnya percuma mulutnya jaht bkan kasih solusi malah bikin masalah bertambah, share donk klo kalian puny pengalaman sama Login untuk Membalas
putri696912 Juni 2019 - (13:23 WIB)Permalink Saya jg peminjam amar bank,, dc terlalu mengintimidasi pembayarannya. Masukin saya ke group donk biar ada solusi nya.. 0812853000** Login untuk Membalas
Iyan12 Juni 2019 - (17:04 WIB)Permalink Sy jg sdh telat 8hr dsms terus tiap hr akan dtg krmh..jd pusying Login untuk Membalas
SYUKNI TUMI PENGATA12 Juni 2019 - (17:30 WIB)Permalink Dear Konsumen, “URGENSI PERLINDUNGAN KONSUMEN” Pada hakikatnya, kedudukan pelaku usaha dan konsumen sejak semula tidak seimbang. Pelaku usaha memiliki kemampuan pengetahuan tentang seluk beluk produksi barang dan pemberian jasa yang melebihi tingkat pengetahuan konsumen dan juga kemampuan akan permodalan dan posisi tawar yang lebih tinggi. Ketidakseimbangan terjadi dalam hubungan kontraktual antara konsumen dan pelaku usaha yang ditandai dengan perjanjian-perjanjian sepihak yang sangat memberatkan konsumen. Perjanjian tidak seimbang menciptakan situasi dimana konsumen harus menerima begitu saja perjanjian yang telah disiapkan oleh pelaku usaha, atau jika tidak menerima konsumen tak akan mendapatkan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan (take it or leave it). Sesuai konstitusi, negara berkewajiban melindungi segenap warganya, menciptakan kesejahteraan umum, serta masyarakat yang adil dan makmur. Salah satu wujud perlindungan itu adalah pembentukan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Guna menjamin tujuan tersebut tercapai, Negara melakukan intervensi terhadap hubungan kontraktual antara konsumen dan pelaku usaha yang tidak lain bertujuan untuk menciptakan hubungan seimbang antara konsumen dan pelaku usaha. Selain itu, UUPK juga bertujuan meningkatkan harkat dan martabat konsumen dengan menumbuhkembangkan kesadaran, pengetahuan dan kepedulian konsumen untuk melindungi dirinya. Pada akhirnya lahirlah apa yang disebut konsumen cerdas. Melalui UUPK diharapkan pelaku usaha semakin bertanggung jawab. Artinya pelaku usaha tidak lagi memandang konsumen secara sebelah mata, melainkan semakin jujur dalam memproduksi dan memasarkan barang dan atau jasa. Untuk memperkuat konsumen dan melahirkan konsumen cerdas, bersama ini perkenankan kami menyampaikan perkenalan dan undangan bergabung dengan Indonesia Consumer Protection (@proteksikonsumenindonesia), sebagai berikut : (I) Indonesia Consumer Protection (@proteksikonsumenindonesia) selanjutnya disebut “ICP” adalah komunitas konsumen secara terbuka yang bersifat nirlaba dan independen untuk membantu dan membela para konsumen Indonesia di Telegram. (II) Keberadaan ICP diarahkan pada usaha menerima laporan dan pengaduan atas pelanggaran hak-hak konsumen, meningkatkan kepedulian kritis konsumen atas hak dan kewajibannya, dalam upaya melindungi dirinya sendiri, keluarga, serta lingkungannya. (III) Visi ICP : Menguatnya posisi tawar konsumen untuk mengontrol pelaku usaha dan negara serta turut serta dalam keputusan untuk mewujudkan perlindungan konsumen yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. (IV) Misi ICP : memberdayakan konsumen dalam: 1. Memperjuangkan terwujudnya sistem politik, hukum, ekonomi, dan birokrasi yang berlandaskan perlindungan konsumen. 2. Memperkuat partisipasi konsumen dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan publik dalam perlindungan konsumen. (V) Dalam menjalankan misi tersebut, ICP mengambil peran sebagai berikut: 1. Memfasilitasi penyadaran dan pengorganisasian konsumen di bidang perlindungan konsumen. 2. Memfasilitasi penguatan kapasitas konsumen dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan perlindungan konsumen. 3. Mendorong inisiatif konsumen untuk membongkar kasus-kasus anti perlindungan konsumen yang terjadi dan melaporkan pelakunya kepada penegak hukum serta ke masyarakat luas untuk diadili dan mendapatkan sanksi sosial. 4. Memfasilitasi peningkatan kapasitas konsumen dalam penyelidikan dan pengawasan perlindungan konsumen. 5. Menggalang kampanye publik guna mendesakkan reformasi hukum, politik, dan birokrasi yang kondusif bagi perlindungan konsumen. (VI) Kerja-Kerja ICP : 1. Kampanye Publik Perlindungan Konsumen ICP memiliki strategi komunikasi yang tepat sehingga pandangan-pandangan ICP secara lembaga terhadap perubahan perlindungan konsumen secara politik, sosial, dan hukum di Indonesia dapat dipublikasikan dan juga mampu dipahami oleh konsumen baik itu secara offline maupun online. 2. Investigasi Perlindungan Konsumen Tugas utama investigasi perlindungan konsumen adalah mengelola kasus perlindungan konsumen yang dilaporkan konsumen dan memberikan panduan bagi konsumen agar laporan kasus tersebut bisa dilanjutkan kepada penegak hukum dan lembaga terkait. Selain itu memberikan kajian berupa penilaian kinerja aparat penegak hukum dan lembaga terkait yang dilakukan setiap semester berupa hasil tren perlindungan konsumen. 3. Riset Perlindungan Konsumen Negara sering tidak berpihak kepada Konsumen. ICP melakukan pemantauan dan advokasi terkait kebijakan negara atas perlindungan konsumen. ICP mendorong pembuatan peraturan-peraturan yang berpihak dan melindungi konsumen. 4. Hukum dan Monitoring Peradilan Penegakan hukum di Indonesia belum sepenuhnya bekerja dengan baik bagi keadilan konsumen, praktek peradilan yang korup juga sering terjadi di ruang-ruang pengadilan. ICP menjalankan tugas pengawasan terhadap berbagai lembaga penegak hukum, hingga mengawal berbagai produk hukum yang relevan dengan perlindungan konsumen. 5. Penggalangan Dana Donasi Konsumen ICP adalah sebuah komunitas konsumen. Untuk menjaga independensi sekaligus meningkatkan rasa kepemilikan konsumen dan menjaga keberlangsungan program, ICP membuka peluang donasi konsumen. Dengan memberi bantuan finansial kepada ICP, konsumen dapat turut serta dalam kerja-kerja perlindungan konsumen. Agar komunitas tetap membantu dan ramah, semua anggota harus mengikuti aturan ini: Aturan umum: ~ Tidak ada promosi ~ Bersikaplah hormat dan jangan saling menghina. ~ Jangan teruskan dari saluran lain ~ Jangan mengirim tautan saluran / grup di luar jaringan ICP. ~ Hanya terkait dengan topik grup. ~ Jangan mengirim pesan ke admin secara pribadi kecuali itu terkait dengan mengelola grup. Bergabung dengan ICP di Telegram: https://t.me/proteksikonsumenindonesia Login untuk Membalas
Ail7414 Agustus 2019 - (07:19 WIB)Permalink Hai kak mila, kelanjutannya bagaimana yaa ? Mohon disharingg Login untuk Membalas