Surat Pembaca

Pengalaman Terlilit Hutang Fintech Pinjaman Online dan Cara Penagihannya

Saya terjebak dalam hutang fintech pinjaman online. Awalnya saya hanya iseng mencoba, ternyata lolos. Kemudian dana saya coba putar, tapi belum bisa mencukupi untuk membayar. Kemudian saya buka fintech pinjaman online lain untuk menutup, gali lubang tutup lubang. Pada akhirnya sampai tagihan mencapai 30 jutaan, sampai saya pun sudah mencapai batasnya sehingga saya harus memasukkan aset saya ke finance.

Dana yang saya dapatkan dari finance pun belum cukup untuk menutup semuanya. Akhirnya dari yang tersisa harus membayar total 12 juta ke beberapa fintech pinjaman online. Oleh karena kebijakan fintech yang sempit dan denda harian yang besar kemudian menjadi 20 juta pada hari ini. Denda harian fintech pinjaman online bahkan ada yang mencapai 30 ribu per harinya.

Awal-awal saya masih bisa menghadapi telepon dan WA para penagih. Kemudian saya diamkan karena saya tidak tahu lagi bagaimana saya harus membayar, karena aset saya pun sudah habis-habisan. Dari pihak fintech pinjaman online pun tidak ada yang bisa memberikan solusi dengan penghentian denda atau bagaimana. Kalau ada pun hanya bisa memberikan supaya melunasi sejumlah sekian dalam sekian hari (tidak lebih dari 3 hari).

Bagaimana saya bisa melunasi kalau dana untuk melunasi saja tidak ada? Dana saya bahkan dalam kondisi nol sangat minim hari ini, tidak sampai 100 ribu oleh karena gaji habis untuk membayar finance dan perpanjangan fintech pinjaman online (dari fintech pinjaman online yang menyediakan fasilitas perpanjangan tanpa mengurangi jumlah hutang).

Saya bahkan tidak mempermalukan fintech2 ini kepada khalayak, sampai mereka kemudian yang mempermalukan saya dengan menghubungi kontak-kontak yang tidak berkaitan dengan kontak darurat yang saya berikan baik telepon maupun WA. Yah, saya bisa apa dengan hal ini, saya hanya bisa memohon kepada aparat OJK atau KOMINFO yang membaca tulisan ini untuk me-review kembali bahkan menindak pelanggaran-pelanggaran dari fintech pinjaman online kepada kami warga negara Indonesia terutama bagi fintech-fintech yang sama sekali tidak terdaftar secara legal.

Fintech-fintech yang mana saya terbelit hutangnya adalah Ayo Rupiah, Uang Cepat, Uang Plus, Cash Kilat, Ruang Tunai (Ranguang), Pinjam Duit, Pinjam Uang, Go Rupiah, KasBon, UTunai, Rupiah Plus, Pinjam Yuk, Kredit Pintar. Dari beberapa fintech pinjaman online itu telah melakukan sebar data dan menghubungi kontak-kontak yang tidak terkait, dengan dasar perjanjian kosong karena fintech yang bersangkutan tidak legal juga seperti Ayo Rupiah, KasBon, Uang Cepat dan entah fintech mana lagi yang akan melakukan perbuatan yang serupa. Bahkan menggunakan nomor tidak dikenal dan berasal dari negara lain yang bagi saya seperti menyamarkan lokasi pelaku penagih tapi sanggup berbahasa Indonesia dengan sangat lancar.

Berikut adalah lampiran contoh cara penagihan fintech uang cepat dengan cara sebar data kepada kontak yamg berada di HP saya. Blurring (menyamarkan) wajah dan nomor telepon dilakukan oleh saya (untuk melindungi privasi saya), jadi para pelaku pencemaran nama baik ini mengirimkan foto utuh tanpa blurring (menyamarkan) kepada kontak-kontak yang tidak terkait dari HP saya.

Saya mohon kebijakan dari OJK dan Kominfo terkait dengan hal ini.

Prasetya Gunakusumajati
Sukoharjo – Jawa Tengah

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Belum Ada Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Komentar

    • Suruh sekolah tu orang..biar punya etika..saran w..KLO penagihan dia kurang baik tau pke kata kata kasar ..ajakin berantakan aja..kita dilahirkan bukan
      Bwat diinjak injak harga diri kita

  • Saya juga lagi bingung soal pinjol saya yg udah tertunggak... Klo ada group wa sy 085335005874... Sya mau tanya" dan cri solusinya

  • mohon masukin group wa, saya sampai stress memikirkan pembayaran keterlambatan dan cara nagih yg tidak etis, 089675607045

  • Saya juga pernah mengalami hal tersebut. Diteror smp ke org2 yg tdk kenal dekat. Mnrt sy sudh terjadi pelanggaran yaitu pencurian data kita. Dg memakai program khusus. Pihak fintech bisa mengakses semua data di phonebook maupun history kita.

  • tolong masukan nmr sya jg,,, sya butuh bantuan jg utk menyelesaikan hutang sya di aplikasi pinjol. bahkan bertambah terus sampe skrng 9 pinjol.
    081212155114 ini nmr hp sya

  • Ada yang tau ga pinjam petir diganti jadi nama apa ya?? Jatuh tempo saya besok.. tolong pencerahannya..

    • Pinjam petir sama dengan rpnow atau nowrupiah atau pnjm cepat. Apabila dibPS sudah tak ada saya sarankan download i web saja.

  • Miris ia cuma gara" perusahan perusahan fintech itu masyarakat indonesia jadi banyak yg terlilit hutang.
    Saya jg mengalami hal serupa, betapa kejamnya mereka menyebar luaskan data nasabahnya yg telat bayar ke khalayak umum. Selalu menteror dan menelpon.

    Padahal perusahan perusahan fintech di msh bnyk yg ilegal. Tolong kepada Ojk di tidak lanjuti karna dari pengalaman saya pribadi dan org lain perusahan fitech bukan meningkatkan ekonomi masyarakat kecil tapi mencekek masyarakat kecil.

    Apa harus ada korban lg dr kekejaman cara penagihan perusahan fintech baru di tindak lanjuti seperti DC rupiah plus yg menagih konsumennya?

    • Iya mbak saya jg merasa risih dgn cara penagihan kolektor rupiah plus,ngancem mau ada tim kolektor penjemput k rumah.bner ga ya itu? bingung soal nya blum ada uangnya , bukannya ga niat byar.minta waktu sampai gajian z ga bisa

      • Untuk penagihan langsung si aku blm pernah ngalamin mba. Tp emank rupiah plus 1 hari sebelum jatuh tempo aja udh d whatsapp in terus"n dengan tulisan huruf besar. Bikin risih

  • Saya juga mengalami hal yang sama, awalnya saya pinjam iseng2 buat percobaan, tp ternyata dana langsung terkirim mana bunganya cukup besa dan batas jatuh temponya terlalu cepat, yaitu 7 hari, sedangkan hari ini sudah lewat 5 hari tapi teman2 dan bos saya pun diteror oleh fintech, saya cek aplikasi denda nya sangat besar, pdhl saya hanya meminjam 1,5jt tp hanya menerima 1,2 jt saja tp skrg saya harus membayar hampir 3 jt sedangkan saya belum gajian, tolong saya minta informasi untuk cara mengatasinya, saya pasti bayar juga kalau sudah gajian, tapi ini mereka meneror teman2 saya, bukankah itu sangat berlebihan pdhl bank sajatidak seperti itu.. Tolong saya dimasukkan ke grup