Saya terjebak dalam hutang fintech pinjaman online. Awalnya saya hanya iseng mencoba, ternyata lolos. Kemudian dana saya coba putar, tapi belum bisa mencukupi untuk membayar. Kemudian saya buka fintech pinjaman online lain untuk menutup, gali lubang tutup lubang. Pada akhirnya sampai tagihan mencapai 30 jutaan, sampai saya pun sudah mencapai batasnya sehingga saya harus memasukkan aset saya ke finance.
Dana yang saya dapatkan dari finance pun belum cukup untuk menutup semuanya. Akhirnya dari yang tersisa harus membayar total 12 juta ke beberapa fintech pinjaman online. Oleh karena kebijakan fintech yang sempit dan denda harian yang besar kemudian menjadi 20 juta pada hari ini. Denda harian fintech pinjaman online bahkan ada yang mencapai 30 ribu per harinya.
Awal-awal saya masih bisa menghadapi telepon dan WA para penagih. Kemudian saya diamkan karena saya tidak tahu lagi bagaimana saya harus membayar, karena aset saya pun sudah habis-habisan. Dari pihak fintech pinjaman online pun tidak ada yang bisa memberikan solusi dengan penghentian denda atau bagaimana. Kalau ada pun hanya bisa memberikan supaya melunasi sejumlah sekian dalam sekian hari (tidak lebih dari 3 hari).
Bagaimana saya bisa melunasi kalau dana untuk melunasi saja tidak ada? Dana saya bahkan dalam kondisi nol sangat minim hari ini, tidak sampai 100 ribu oleh karena gaji habis untuk membayar finance dan perpanjangan fintech pinjaman online (dari fintech pinjaman online yang menyediakan fasilitas perpanjangan tanpa mengurangi jumlah hutang).
Saya bahkan tidak mempermalukan fintech2 ini kepada khalayak, sampai mereka kemudian yang mempermalukan saya dengan menghubungi kontak-kontak yang tidak berkaitan dengan kontak darurat yang saya berikan baik telepon maupun WA. Yah, saya bisa apa dengan hal ini, saya hanya bisa memohon kepada aparat OJK atau KOMINFO yang membaca tulisan ini untuk me-review kembali bahkan menindak pelanggaran-pelanggaran dari fintech pinjaman online kepada kami warga negara Indonesia terutama bagi fintech-fintech yang sama sekali tidak terdaftar secara legal.
Fintech-fintech yang mana saya terbelit hutangnya adalah Ayo Rupiah, Uang Cepat, Uang Plus, Cash Kilat, Ruang Tunai (Ranguang), Pinjam Duit, Pinjam Uang, Go Rupiah, KasBon, UTunai, Rupiah Plus, Pinjam Yuk, Kredit Pintar. Dari beberapa fintech pinjaman online itu telah melakukan sebar data dan menghubungi kontak-kontak yang tidak terkait, dengan dasar perjanjian kosong karena fintech yang bersangkutan tidak legal juga seperti Ayo Rupiah, KasBon, Uang Cepat dan entah fintech mana lagi yang akan melakukan perbuatan yang serupa. Bahkan menggunakan nomor tidak dikenal dan berasal dari negara lain yang bagi saya seperti menyamarkan lokasi pelaku penagih tapi sanggup berbahasa Indonesia dengan sangat lancar.
Berikut adalah lampiran contoh cara penagihan fintech uang cepat dengan cara sebar data kepada kontak yamg berada di HP saya. Blurring (menyamarkan) wajah dan nomor telepon dilakukan oleh saya (untuk melindungi privasi saya), jadi para pelaku pencemaran nama baik ini mengirimkan foto utuh tanpa blurring (menyamarkan) kepada kontak-kontak yang tidak terkait dari HP saya.
Saya mohon kebijakan dari OJK dan Kominfo terkait dengan hal ini.
Prasetya Gunakusumajati
Sukoharjo – Jawa Tengah
Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:
Komentar
Pusing tolong gimana solusinya pinjol makin hari makin bertambah
masukin ke grup 081918002847
Tolong masuk saya di grup wa ini ni nomor wa 082247592129
Saya pusing karena hutang saya harus secepatnya di lunasi..saya ingin mencoba untuk melakukan hal anehndgn mau melakukan bunuh diri karena dgn mesalah hutang yg menghantaui saya saat ini..
Tolong saya saya dari lilitan hutan pinjol yg bunganya besr dan jangka pendek saya sudah menyesal untuk pinjam online dan saya keberatan tolong saya,masukan saya di grup 083824086777
Saya benar2 merasa frustasi dan rasanya sudah tdk guna hidup ini. Kalau memang ada groub buat sharing tolong ya masukin 081284300169
Sy jg sdng bermasalah dgn pinjol,ada 14 aplikasi yg sy punya,pinjol sy sdh banyak yg telatsbulan lalu sy menemukan d google webside kofin,advokat mau membantu mslh pinjol tersebut
Tolong masukin group 087884557776
Dept collector nya udah nagih ke rumah?
Mba masukin saya ke grup 0821161555**
boleh dong minta bantuannya agar terbebas dari masalah pinjol ini kontak saya 0857951420**
gimana mba dengan pinjolnya ?
udah beres ?
tukar pendapat mba
Tolong masukin di grup yaa 08994847361
Jadi di nomor mana yang punya group korban pinjol?
Mau masuk group korban pinjol musyawarah?
Tolong masukan ke group. 082216676177
Gabung grup dong...08133101216* mslhnya sama juga
Tolong masukin saya ke group 08387805116*.
Tolooooooong.