Pengalaman Terlilit Hutang Fintech Pinjaman Online dan Cara Penagihannya

Saya terjebak dalam hutang fintech pinjaman online. Awalnya saya hanya iseng mencoba, ternyata lolos. Kemudian dana saya coba putar, tapi belum bisa mencukupi untuk membayar. Kemudian saya buka fintech pinjaman online lain untuk menutup, gali lubang tutup lubang. Pada akhirnya sampai tagihan mencapai 30 jutaan, sampai saya pun sudah mencapai batasnya sehingga saya harus memasukkan aset saya ke finance.

Dana yang saya dapatkan dari finance pun belum cukup untuk menutup semuanya. Akhirnya dari yang tersisa harus membayar total 12 juta ke beberapa fintech pinjaman online. Oleh karena kebijakan fintech yang sempit dan denda harian yang besar kemudian menjadi 20 juta pada hari ini. Denda harian fintech pinjaman online bahkan ada yang mencapai 30 ribu per harinya.

Awal-awal saya masih bisa menghadapi telepon dan WA para penagih. Kemudian saya diamkan karena saya tidak tahu lagi bagaimana saya harus membayar, karena aset saya pun sudah habis-habisan. Dari pihak fintech pinjaman online pun tidak ada yang bisa memberikan solusi dengan penghentian denda atau bagaimana. Kalau ada pun hanya bisa memberikan supaya melunasi sejumlah sekian dalam sekian hari (tidak lebih dari 3 hari).

Bagaimana saya bisa melunasi kalau dana untuk melunasi saja tidak ada? Dana saya bahkan dalam kondisi nol sangat minim hari ini, tidak sampai 100 ribu oleh karena gaji habis untuk membayar finance dan perpanjangan fintech pinjaman online (dari fintech pinjaman online yang menyediakan fasilitas perpanjangan tanpa mengurangi jumlah hutang).

Saya bahkan tidak mempermalukan fintech2 ini kepada khalayak, sampai mereka kemudian yang mempermalukan saya dengan menghubungi kontak-kontak yang tidak berkaitan dengan kontak darurat yang saya berikan baik telepon maupun WA. Yah, saya bisa apa dengan hal ini, saya hanya bisa memohon kepada aparat OJK atau KOMINFO yang membaca tulisan ini untuk me-review kembali bahkan menindak pelanggaran-pelanggaran dari fintech pinjaman online kepada kami warga negara Indonesia terutama bagi fintech-fintech yang sama sekali tidak terdaftar secara legal.

Fintech-fintech yang mana saya terbelit hutangnya adalah Ayo Rupiah, Uang Cepat, Uang Plus, Cash Kilat, Ruang Tunai (Ranguang), Pinjam Duit, Pinjam Uang, Go Rupiah, KasBon, UTunai, Rupiah Plus, Pinjam Yuk, Kredit Pintar. Dari beberapa fintech pinjaman online itu telah melakukan sebar data dan menghubungi kontak-kontak yang tidak terkait, dengan dasar perjanjian kosong karena fintech yang bersangkutan tidak legal juga seperti Ayo Rupiah, KasBon, Uang Cepat dan entah fintech mana lagi yang akan melakukan perbuatan yang serupa. Bahkan menggunakan nomor tidak dikenal dan berasal dari negara lain yang bagi saya seperti menyamarkan lokasi pelaku penagih tapi sanggup berbahasa Indonesia dengan sangat lancar.

Berikut adalah lampiran contoh cara penagihan fintech uang cepat dengan cara sebar data kepada kontak yamg berada di HP saya. Blurring (menyamarkan) wajah dan nomor telepon dilakukan oleh saya (untuk melindungi privasi saya), jadi para pelaku pencemaran nama baik ini mengirimkan foto utuh tanpa blurring (menyamarkan) kepada kontak-kontak yang tidak terkait dari HP saya.

Saya mohon kebijakan dari OJK dan Kominfo terkait dengan hal ini.

Prasetya Gunakusumajati
Sukoharjo – Jawa Tengah

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

274 komentar untuk “Pengalaman Terlilit Hutang Fintech Pinjaman Online dan Cara Penagihannya

  • 17 September 2018 - (17:20 WIB)
    Permalink

    Semoga pemerintah terutamq OJK dan pihak terkait lainnya menertibkan fintech2 bermasalah ini. Kalo pun yg terdaftar ojk kmudian membuat laporan gagal bayar ke ojk anggap saja ini adalah resiko dri nasabah yg gagal bayar ini. Tapi bukan brarti menyalahgunakan data nasabah dan ini sdh melanggar privasi

    • 20 September 2018 - (10:55 WIB)
      Permalink

      Amin, saya sudah ditelp dari pihak keluhan fintech uang cepat. Semoga fintech uang cepat dapat memegang janjinya mengenai peneguran dan penindakan.

      • 30 September 2018 - (23:16 WIB)
        Permalink

        Saya mengalami hal yg sama, saya sampai diancam akan didatangi di kantor bahkan ada yg sudah WA, telpon dan marah2 ke tmn2 yg dikontak saya membuat saya jd takut dan malu sampai saya depresi.
        Adakah grup utk mencari solusi sama2 terkait hutang fintech ini kah?
        Klo ada bisakah saya join di grupnya ?
        Nomor WA saya 081218882446.
        Terimakasih.

          • 4 Oktober 2018 - (23:37 WIB)
            Permalink

            Saya juga mengalami hal yg sma. , Kalau ada wa grup, please masukin nomer saya 085774940862

  • 17 September 2018 - (17:37 WIB)
    Permalink

    Sy korban yg dtlpn nya… Merasa terganggu dg penagihannya. Sedangkan sy tidak tau permasalahannya

    • 20 September 2018 - (11:04 WIB)
      Permalink

      Usul saya lebih baik bagi kontak yg ditelpon untuk tidak emosi terlebih dahulu. Ditelusuri dan dicek kebenarannya saja dulu. Kami pun merasa terganggu karena merasa di hack dan sama sekali tidak mencantumkan nama kontak2 yang dihubungi sebagai nomor darurat. Kalaupun dihubungi, cukup dijawab ‘saya tidak ada hubungan sama sekali dengan permasalahan ini, jadi tidak usah telepon2 saya lagi’. Itu usul saya hehe ….

  • 17 September 2018 - (20:09 WIB)
    Permalink

    Kalau boleh kami ingin memberikan sedikit masukan kepada rekan2 di media konsumen yang kita cintai ini

    Penekanan tagihan dengan memanfaatkan kontak dengan tujuan mempermalukan anda apapun alasannya DAPAT anda masukan dalam kategori pidana, apalagi

    • 20 September 2018 - (13:01 WIB)
      Permalink

      benar, tapi apakah ada lembaga yang bisa membantu kami dalam proses pelaporan tersebut? apalagi pasti membutuhkan biaya lagi yang tidak kalah besar, bukankah kami akan semakin terjerat lagi?

      Terima kasih

    • 30 September 2018 - (16:30 WIB)
      Permalink

      Kalau memang ini bisa di pidana kan,ayo kita rame2 laporkan atas tuduhan pencemaran nama baik. Polisi akan bertindak ketika korban melaporkan.kalau tida ada pelapor maka tida ada yang di pidanakan.

    • 12 Oktober 2018 - (22:18 WIB)
      Permalink

      Bantu saya saya sedang mengalami kesulitan di aplikasi dr rupiah.. Tunaiku..hubungan saya dengan orangtua menjadi hancur tdk harmonis karena banyak deb colektor datang.

  • 18 September 2018 - (08:07 WIB)
    Permalink

    Yg mau ikut gabung group. Wa saya ke nomer 081932961314
    Saya lagi ngumpulin teman2 yg punya masalah sama seperti saya. Biar kita bisa diskusi untuk cari jalan keluar sama2. Tolong sertakan nama ketika wa. Terima kasih

  • 18 September 2018 - (17:26 WIB)
    Permalink

    Saya sampai cerai bang sama istri saya.saya punya pinjamam cuman sejuta doank. Sampai cerai,padahal biaya nikah puluhan juta.

    • 22 September 2018 - (10:18 WIB)
      Permalink

      Masa sich bang sampe cerai..cuma gara gara masalah sepele.saya ditagih trus cuma saya ga ambil pusing..enjoy aja..

  • 18 September 2018 - (17:30 WIB)
    Permalink

    Selamat Sore Bapak Prasetya Gunakusumajati,
    saya melihat foto dari surat pembaca bapak yang mana merupakan dari aplikasi kami yaitu Uang Cepat untuk itu saya ingin menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas tindak penagihan yang anda alami.
    untuk membantu lebih lanjut anda bisa email kami ke uangcepatreal@gmail.com
    terima kasih.

    • 19 September 2018 - (17:33 WIB)
      Permalink

      Masih banyak lagi pak korban korban lain yg sudah menderita karena cara penagihan DC yang sudah menyebar data, membuat grup WA yg isinya orang orang yg mengaku DC..
      Mereka membuli, menghina, memaki dengan bahasa kotor.

      Maaf saya tidak bisa memberi bukti disini krn mereka yg mengeluh ke saya lewat WA tdk membolehkan obrolan dgn saya di screenshot..
      Tapi saya berani ngasih bukti jika ini dibawa ke meja hijau dan saya akan bersedia memberi data data asli yg saya simpan di file saya.

    • 20 September 2018 - (00:17 WIB)
      Permalink

      apakah ini dari pihak uang cepat, karna nasib saya hampir sama denga bapak prastya tapi nasib saya masih lebih baik karna DC uang cepat tidak menyebarkan foto saya, DC uang cepat meng sms dan menghub kontak yang ada di hp saya. saya sedang menuggak pembayaran apk uang cepat karna saya memang benar benar belum ada uang, dan saya sudah memohon maaf kepada DC uang cepat belum dapat melakukan pembayaran karena dana,
      tapi DC uang cepat tidak mau tahu, setiap saat saya di WA agar segera membayar, DC menyuruh saya agar saya Jual/Gadai Barang. Cara menagihnya pun sudah tidak menggunakan bahasa lagi dan dengan menggunakan huruf kapital. saya khawatir DC akan menyebarkan foto saya seperti apa yang bapak prasetya alami.
      Untuk pihak uang cepat saya pasti akan membayar hutang saya jika uang nya sudah ada, karna saya tidak lupa dengan hutang saya. mohon pihak Uang Cepat dapat melakukan penagihan dengan cara yang baik

      • 25 September 2018 - (22:56 WIB)
        Permalink

        Dear pak prasetya
        Mungkin saya juga mengalami hal yg sama dengan sodara” yg diatas
        Klo saya boleh tanya,karena saya org awam…
        Rencana tim debt colector mau datang dia bilang bawa polisi,dan apabila saya blm mampu bayar tagihan harus nyiapkan dana sebesar 250 ribu setiap kali mereka datang menemui saya
        Mohon penjelasannya?
        Apakah seperti itu rules nya?
        Terima kasih
        Salam
        Erwin agustiana 087888318458

        • 26 September 2018 - (01:44 WIB)
          Permalink

          Dear pak Erwin, sejauh yang saya alami, belum pernah ada kejadian seperti yang Bapak kemukakan. Soal prosedur penagihan seperti demikian, saya juga sama awamnya dengan Bapak. Berharap negara Indonesia kita tercinta ini memiliki jalan keluar untuk melindungi warganegaranya dari cara-cara penagihan fintech yang melanggar hak-hak asasi manusia.

          • 26 September 2018 - (21:24 WIB)
            Permalink

            Baik terima kasih mas,setidaknya saya pribadi aga tenang,,,
            Jujur tiap hari merasa dikejar” dan tdk ada teman atau sodara yg bisa diajak bicara
            Terima kasih
            Salam
            Erwin agustiana

    • 28 September 2018 - (20:46 WIB)
      Permalink

      Yang terhormat management dan direksi cash ekspress a.k.a uang cepat, kami memonitor bahwa itikad anda meminta maaf atas kesalahan departemen penagihan anda cukup baik

      Tapi yang amat disayangkan adalah kenapa tidak ada sama sekali perubahan dalam sistem penagihan anda

      OJK mengatakan bahwa jika lembaga keuangan khususnya fintech memiliki citra buruk di media sosial akan menyebabkan lembaga tersebut tidak mendapatkan IZIN DAFTAR dari OJK

      Apakah ini yang dimaksud dengan pencitraan tanpa perubahan di lembaga anda?

      Mohon agar setiap statement maaf yang anda sampaikan secara berulang di media yang dibaca lebih dari 1 juta orang ini disertai dengan realisasi perubahan terutama cara penagihan lembaga anda

      Kami akan membantu memonitor perkembangan dan perbaikan dari lembaga yang cukup viral penagihannya ini, semoga ke depannya uang cepat dapat menjadi lebih baik lagi

    • 22 September 2018 - (10:25 WIB)
      Permalink

      Suruh sekolah tu orang..biar punya etika..saran w..KLO penagihan dia kurang baik tau pke kata kata kasar ..ajakin berantakan aja..kita dilahirkan bukan
      Bwat diinjak injak harga diri kita

  • 18 September 2018 - (23:55 WIB)
    Permalink

    Saya juga lagi bingung soal pinjol saya yg udah tertunggak… Klo ada group wa sy 085335005874… Sya mau tanya” dan cri solusinya

  • 19 September 2018 - (11:36 WIB)
    Permalink

    mohon masukin group wa, saya sampai stress memikirkan pembayaran keterlambatan dan cara nagih yg tidak etis, 089675607045

  • 19 September 2018 - (15:23 WIB)
    Permalink

    Saya juga pernah mengalami hal tersebut. Diteror smp ke org2 yg tdk kenal dekat. Mnrt sy sudh terjadi pelanggaran yaitu pencurian data kita. Dg memakai program khusus. Pihak fintech bisa mengakses semua data di phonebook maupun history kita.

  • 20 September 2018 - (03:02 WIB)
    Permalink

    tolong masukan nmr sya jg,,, sya butuh bantuan jg utk menyelesaikan hutang sya di aplikasi pinjol. bahkan bertambah terus sampe skrng 9 pinjol.
    081212155114 ini nmr hp sya

  • 20 September 2018 - (09:00 WIB)
    Permalink

    Ada yang tau ga pinjam petir diganti jadi nama apa ya?? Jatuh tempo saya besok.. tolong pencerahannya..

    • 28 September 2018 - (23:34 WIB)
      Permalink

      Pinjam petir sama dengan rpnow atau nowrupiah atau pnjm cepat. Apabila dibPS sudah tak ada saya sarankan download i web saja.

  • 21 September 2018 - (01:19 WIB)
    Permalink

    Miris ia cuma gara” perusahan perusahan fintech itu masyarakat indonesia jadi banyak yg terlilit hutang.
    Saya jg mengalami hal serupa, betapa kejamnya mereka menyebar luaskan data nasabahnya yg telat bayar ke khalayak umum. Selalu menteror dan menelpon.

    Padahal perusahan perusahan fintech di msh bnyk yg ilegal. Tolong kepada Ojk di tidak lanjuti karna dari pengalaman saya pribadi dan org lain perusahan fitech bukan meningkatkan ekonomi masyarakat kecil tapi mencekek masyarakat kecil.

    Apa harus ada korban lg dr kekejaman cara penagihan perusahan fintech baru di tindak lanjuti seperti DC rupiah plus yg menagih konsumennya?

    • 21 September 2018 - (02:32 WIB)
      Permalink

      Iya mbak saya jg merasa risih dgn cara penagihan kolektor rupiah plus,ngancem mau ada tim kolektor penjemput k rumah.bner ga ya itu? bingung soal nya blum ada uangnya , bukannya ga niat byar.minta waktu sampai gajian z ga bisa

      • 21 September 2018 - (20:09 WIB)
        Permalink

        Untuk penagihan langsung si aku blm pernah ngalamin mba. Tp emank rupiah plus 1 hari sebelum jatuh tempo aja udh d whatsapp in terus”n dengan tulisan huruf besar. Bikin risih

  • 21 September 2018 - (20:22 WIB)
    Permalink

    Saya juga mengalami hal yang sama, awalnya saya pinjam iseng2 buat percobaan, tp ternyata dana langsung terkirim mana bunganya cukup besa dan batas jatuh temponya terlalu cepat, yaitu 7 hari, sedangkan hari ini sudah lewat 5 hari tapi teman2 dan bos saya pun diteror oleh fintech, saya cek aplikasi denda nya sangat besar, pdhl saya hanya meminjam 1,5jt tp hanya menerima 1,2 jt saja tp skrg saya harus membayar hampir 3 jt sedangkan saya belum gajian, tolong saya minta informasi untuk cara mengatasinya, saya pasti bayar juga kalau sudah gajian, tapi ini mereka meneror teman2 saya, bukankah itu sangat berlebihan pdhl bank sajatidak seperti itu.. Tolong saya dimasukkan ke grup

  • 22 September 2018 - (01:46 WIB)
    Permalink

    Aduh sama saya jg bingung harus bagaimana,tiap hari d telponin trs .. gimana ya caranya supaya mereka ga nelponin semua kontak.bikin malu z…. padahal nanti jg klo udah ada uangnya psti d byar.

    Masukin aq k grup wa ya 081224643985

  • 22 September 2018 - (02:27 WIB)
    Permalink

    Penagihanya terlalu berlebihan kalo saya baca dari tmn2 smua.
    Bukanya mempermudah malah tambah beban pinjam pinjaman online ini.

 Apa Komentar Anda?

Ada 274 komentar sampai saat ini..

Pengalaman Terlilit Hutang Fintech Pinjaman Online dan Cara Penagihann…

oleh Prasetya Gunakusumajati dibaca dalam: 2 menit
274