Penegakan Hukum dan Kriminalisasi Nasabah Fintech

Salam Sejahtera

Pertama tama kami ucapkan terima kasih kepada media konsumen yang telah memuat opini kami

Melihat dan menerima banyaknya keluhan dari teman teman di berbagai wilayah Indonesia, kami prihatin dengan kondisi penegakan hukum bagi Debt Collector fintech yang melakukan kriminalisasi nasabahnya dengan ribuan alasan demi sebuah pembenaran

Seluruh lembaga keuangan apapun dipastikan memiliki SOP penagihan bagi nasabahnya, termasuk tata cara dan etika penagihan dengan adab yang sudah diatur dalam UU negara republik Indonesia

Arogannya beberapa penagihan Fintech membuat kita merasa miris dengan kondisi penegakan hukum dan ketidakpedulian perusahan yang memperkerjakan mereka.

Ada yang sakit, stress orang tuanya meninggal karena teror, mau jual ginjal, bunuh diri hal tsb seolah menjadi hal yang biasa dengan mengatakan “SALAH LOE PUNYA UTANG” , bagaimana jika posisi ini kita balik, anda yang bekerja di sana memiliki masalah yang sama dengan kami??

Anda bekerja ke kantor mungkin dengan motor kredit, Anda ke kantor mungkin harus berhutang bensin atau beras untuk keluarga Anda di rumah, Anda juga mungkin punya hutang saat anak Anda sakit dan harus dirawat, tapi Anda menagih seperti anda bersih dari hutang apapun??

Saat debt collector Fintech melakukan penagihan, bahkan diluar batas kewajaran, mengapa mereka merasa seperti “Dewa Uang” yang tanpa belas kasihan menagih membabi buta sampai mempermalukan nasabahnya dengan satu alasan Kami dibayar dan ini tugas kami!! Tapi Anda lupa menempatkan diri sebagai manusia yang memiliki nurani

Dalam laporan kami menerima rekaman, screenshot dan seluruh percakapan antara nasabah dengan debt coll fintech yang rata rata sama bertujuan menekan, mempermalukan, mencaci, memaki dengan bebasnya tanpa ada regulasi yang mengatur.

Kata-kata binatang, bodoh, menyerang fisik, menyerang orang tua dan keluarga hanya demi sebuah performance dan target, anehnya perusahan tersebut seperti diam dan tidak tahu menahu bagaimana karyawannya bekerja, saat melihat hasil ada uang masuk pujian dan penghargaan datang dari perusahaan tersebut kepada debt coll-nya

Mereka memblok nasabahnya sendiri setelah melakukan pembayaran seolah tidak terjadi apa2, sementara hasil dari psikologis, mental serta sakitnya orang orang tercinta nilainya jauh lebih mahal dari yang uang bahkan gaji debt coll itu sendiri.

Ada nasabah yang melawan, ada yang pasrah ada yang tidak mau berurusan lagi yang penting sudah lunas.

Ingat, hutang memang harus dibayar, tapi dengan cara manusiawi. Tuduhan maling, penggelapan, dibuat ala buronan di WA grup merupakan sebuah kriminalisasi serius yang mungkin tidak disadari oleh nasabah dan debt coll-nya sendiri.

Kenapa debt coll fintech terus melakukan hal yang sama bahkan berulang menyebarkan aib para nasabahnya, karena dengan cara tersebut nasabah akan bayar tanpa mampu menuntut /melawan mereka. Mereka hanya menganggap nasabah hanya menggertak dan kenyataannya IYA karena nasabah berpikir yang penting lunas dan tidak mau hutang lagi. Ingat kerugian psikologi, mental, pikiran tidak bisa dibayar dengan apapun termasuk sebuah pelunasan.

Saat ini kami sedang melakukan berbagai upaya hukum untuk mengusut, memonitor dan melakukan eksekusi serius kepada para lembaga pelaku, laporan demi laporan kami kumpulkan, kami adakan pertemuan secara masal untuk menghentikan tindakan kriminalisasi nasabah sekalipun nasabah tersebut sudah lunas.

Hal ini kami lakukan sebagai pelajaran atas pelecehan hukum di luar pengawasan perusahaan. Kami mempersatukan berbagai elemen lawyer, wartawan, LSM dan nasabah “korban” Fintech untuk melakukan penegakan hukum atas kasus yang katanya “sepele dan tidak penting”. Padahal banyak pengusaha kehilangan karyawan, Banyak orang kehilangan kepercayaan diri, Banyak orang yang sampai mau bunuh diri, Banyak orang yang kehilangan rumah tangga serta orang orang yang dicintai, apakah ini masih sepele??

Siapapun Anda, jangan pernah berharap bisa lolos dari hukum, tidak ada yang bisa bersembunyi dibalik perusahaan sebesar apapun, kecuali anda ditumbalkan oleh mereka demi nama baik mereka.

Jangan berpikir setelah lunas urusan selesai dan Anda bisa menikmati hidup dan gajian yang layak karena achieve target, kami ada untuk menuntut permintaan maaf dan tanggung jawab secara hukum.

Sudah banyak kasus deb coll yang masuk penjara hanya karena berkorban demi perusahaan tempatnya bekerja, dan atas dasar itulah kami tidak akan diam menghadapi kriminalisasi nasabah. Kami hanya meyakinkan Anda bahwa kejayaan, kesewenangan Anda bekerja di luar hukum hanya akan menunggu waktu jika Anda tidak memperbaikinya.

Kami berharap bahwa lembaga-lembaga bantuan hukum, OJK, YLKI, kepolisian akan mendukung segala bentuk laporan yang kami terima dan juga kami berdoa semoga Fintech Indonesia dapat menjadi sebuah solusi bagi nasabah yang membutuhkan bukan menjadi monster bagi nasabahnya.

Semoga opini kami dapat membuka mata bagi korban-korban yang sudah ada, mari bersatu untuk menciptakan penegakan hukum atas kerugian Anda, sekalipun anda sudah tidak memiliki hutang apapun kepada perusahaan-perusahaan fintech tersebut. Kita bersama menciptakan sebuah perubahan iklim fintech yang bermanfaat bagi yang membutuhkan

Semoga artikel ini bermanfaat dan terima kasih untuk semua elemen yang telah mendukung komunitas kami.

Salam,

KoFin Centre Pos
Jalan Hankam Raya no 12 A
Jakarta Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

58 komentar untuk “Penegakan Hukum dan Kriminalisasi Nasabah Fintech

  • 19 September 2018 - (17:20 WIB)
    Permalink

    Media Konsumen dan Kofin patner semoga bisa membantu, saya adalah nasabah pinjol yang sedang terlilit hutang pinjol di berbagai apk pinjol, sampai ada 15 apk, awalnya saya butuh dan saya coba memang sangat mudah sekali dalam mendapatkan pinjaman, dan akhirnya untuk memutar uang saya pinjam ke apk yg lainya untuk menutup pinjaman saya di apk yg satunya begitu terus, karna di apk pinjol ini batas jatuh tempo pembayaran pinjaman rata2 adalah 14 hari dan 7 hari yg bunganya antara 200 s/d 250, sehingga setiap 14 hari saya bayar satu apk lalu saya tarik lagi untuk membayar apk yang satunya begitu terus namun walaupun begitu tetap tidak menutup karna gajih saya juga ikut terpakai untuk membayar bunganya.
    dan sekarang saya sudah tidak bekerja dan tidak dapat membayar nya, awalnya saya pinjam ke teman dan sodara, namun itu malah menambah hutang saya. dan saat ini saya sudah tidak berani pinjam ke keteman atau sodara lagi karna saya tidak ingin menambah hutang saya lagi. hutang saya bertambah namun hutang di apk masih tetap utuh. saya tress karna setiap hari saya di telpon di WA dan di sms oleh DC, bukan hanya satu DC tapi sampai 15 DC dari 15 apk yang saya pinjam. setiap DC yg WA, saya selalu memohon maaf dan memohon waktu untuk melalukan pembayaran. namun DC tidak mau tau dan setiap saat saya masih tetap di WA dan dipaksa untuk melalukan pembayaran, sampai ada yg Broadcast kontak semua kontak yg di hp saya di sms dan di tlp, di sms dan tlp itu DC menjelaskan untuk memberi tahukan kepada saya agar segera membayar hutang karna saya di hubungi hanya janji janji palsu dan DC juga menyebutkan berapa nominal hutang saya dan berapa hari keterlambatan nya. disitu saya sangat merasa malu dan stress berat namun saya pasrah karna tidak tau apa yg harus saya lakukan.
    semoga media konsumen dan kofin partner dapat membantu menyelesaikan masalah orang2 seperti saya, karna saya juga baca di surat pembaca lainya banyak keluhan yang sama seperti saya.
    dan agar pengusaha pengusaha fintech pinjaman online dapat lebih baik lagi dalam melakukan penagihan terutama kepada nasabah yang sedang kesulitan untuk melakukan pembayaran.
    Terimakasih

    • 9 Oktober 2018 - (08:59 WIB)
      Permalink

      Saya juga punya masalah yang sama dengan ibu,…saya punya pinjaman di beberapa aplikasi online. Semakin hari semakin bertambah hutang karena tenor pinjaman hanya 7 hari sampai 14 hari sedangkan jika saya bekerja dan gaji diterima di akhir bulan dan tidak bisa untuk membayar di pinjaman online yang tenor 7-14 hari. Otomatis untuk menutup yang satu meminjam di lainnya, seperti itu trus sampai bingung cari uang darimana lagi ketika harus bayar jatuh tempo. Sampai pinjaman di kantor untuk melunasipun masih belum lunas juga. Kemarin tgl 8 okt 2018 jam 17.30 saya mendapat ancaman dan teror dari DC KooRupiah dan berniat akan mempermalukan saya di media sosial dan menghubungi semua no telepon yang ada di kontak saya. DC juga mengancam akan mendatangi saya di kantor atau rumah. Mengatakan saya pembohong dan tidak mau bayar hutang. Padahal perjanjian sebelumnya dengan DC yg lain via WA saya janji bayar pukul 19.00 untuk biaya penangguhan karen tidak sanggup bayar full. Tolonglah untuk dibantu bagaimana caranya saya bisa menyelesaikan hutang pinjol tersebut. Toh selama ini kalopun saya telat bayar jika ada dana saya selalu bayar dengan dendanya meskipun harus gali lubang tutup lubang. Saya benar-benar takut dengan ancaman DC karena saya hanya dengan anak saya yg masih berusia 4 tahun. Saya sudah malu dengan memiliki hutang yanng terlalu banyak dan saya tidak ingin keluarga saya tahu terutama ibu saya. Tolong bantuannya,….

    • 21 Oktober 2018 - (11:12 WIB)
      Permalink

      ribuan org sdh jd korban fintech, termasuk saya pribadi. saya sdh berkali2 kirim email ke OJK, tp entahlah,,,, smga ada solusi. n saya ttp msh berharap akan ada yg mmperjuangkan nasib korban fintech.

    • 9 Februari 2020 - (15:36 WIB)
      Permalink

      Iya saya juga sama terjerat 8 apk dan yg 2 apk udah jatuh tempo sampe data saya di sebar ke semua kontak,

  • 19 September 2018 - (17:59 WIB)
    Permalink

    Inilah wajah per FINTECH an di INDONESIA saat ini. Krn
    Saya pernah menjadi korban DC yg mengaku ngaku dari TANGBULL.
    Mereka seenaknya tlp tak kenal waktu, SMS juga WA dengan bahasa yg sangat kotor, bhs binatang yg selalu terkuak dari mulut mereka.
    Yang lebih miris lagi semenjak saya meninggalkan NO WA di kolom komentar, banyak telp juga masuk yg mengatas namakan nasabah dari pinjol tsb diatas.
    Mereka stress, takut, malu dll.
    Hari ini ada seorang janda anak satu yg tlp saya minta tolong bgmna caranya minta solusi agar beliau tdk dibui.
    Rupanya seorang DC telah mengancam ibu tsb /menakut nakuti.

    Sampai kapan ini semua akan berakhir?
    Mohon pihak #ojk #ylki dll yg berkopenten dlm masalah ini bisa segera memberikan solusi yg terbaik.
    Terima kasih ???

  • 19 September 2018 - (21:37 WIB)
    Permalink

    Mohon untuk dibantu dimasukkan dalam grup wa bila ada, mengenai masalah penagihan apl pinjaman online. 081214317189.. Barusan istri saya diancam akan diciduk aparat kepolisian karena masalah ini. Bahkan pihak perusahaan tersebut berkata mereka adalah perusahan besar bisa melakukan tindakan tegas sepert itu…

  • 19 September 2018 - (23:37 WIB)
    Permalink

    Korban Fintech Bersatu, jika merasa artikel ini bermanfaat silakan sebar ini kedalam grup WA maupun FB yang rekan miliki, akan tiba saatnya ada sebuah pergerakan AKBAR demi penegakan supremasi HUKUM

    STOP persekusi digital, STOP Kriminalisasi nasabah, STOP penganiyaan psikologis, STOP pelanggaran privacy

    Jangan kita hanya berkeluh kesah tanpa tindakan, mari kita ciptakan masyarakat sadar hukum dengan ITIKAD BAIK utk melunasi HUTANG dengan cara beradab

    • 21 September 2018 - (17:13 WIB)
      Permalink

      terima kasih bpk/ibu yg sdh membuat surat terbuka seperti ini. sy jg termasuk dr korban DC pinjol yg tiap hari temen2 yg ada di no kontak sy dihubungi semua. tp mereka tidak menghubungi sy krn kl mereka tlp sy tdk ada titik temu. sy ingin bayar pokoknya saja tp mereka tidak mau harus beserta dengan bunga berjalan. sy sdh dipermalukan ke semuanya. tolong bantu kami pak/ibu melawan mereka

    • 27 November 2018 - (01:47 WIB)
      Permalink

      Semoga mitra koFin sekiranya benar benar dapat memperjuangkan kami atas masalah penagihan pinjol yang kurang beradab dan saya percaya mitra koFin akan bekerja keras untuk ini.

    • 6 Juli 2019 - (17:59 WIB)
      Permalink

      Selamat malam
      Saya mempunyai masalah yg sama dgn anda di sini
      Bisakah kita di bawa keranah hukum atau dilaporkan ke polisi

  • 19 September 2018 - (23:52 WIB)
    Permalink

    Mohon dimasukan grup WA 089671354402,
    sebelumnya saya bekerja dan sekarang saya sudah risign sehingga saya tidak bisa memutar uang saya lagi untuk membayar pinjaman online saya, dan saat ini saya sedang di teror oleh DC dan didesak untuk segera membayar tunggakan saya, DC tidak segan segan meng sms dan mengubungi seluruh no kontak yang ada hp. padahal tidak semua no kontak yg ada di hp itu teman atau kerabat, ada juga bos dan relasi tempat perusahaan saya bekerja. mohon kofin partner dapat membuat grup WA agar semua yang punya masalah dengan saya dapat bersatu. terimakasih

  • 20 September 2018 - (00:06 WIB)
    Permalink

    Saya pun punya permasalahan dengan kredivo belum kelar2..tiap hari dan jam di telp terus menerus..bahkan di sms mengancam untuk menghubungi kantor dan no keluarga kl belum lunasin..padahal udah saya bayar 2 x tp gak ada yang masuk padahal pembayaran melalui indomaret berhasil.bahkan cs pun sudah menerangkan kl pun bayar berapa x saja tetep pembayaran nyangkut karna akun sedang bermasalah tapi penagih tetap saja menelpon tiap hari yang mana bikin gak tenang cemas pusing..padahal kendala ada di sistem mereka tapi seolah olah saya gak bayar tagihan dan pembayaran saja pada jatuh tempo.. saya juga selama ini bayar tagihan gak pernah telat..cuma berharap agar cepat kelar permasalahan saya supaya tenang gak terus2an di telponin penagih apa lg sampai di ancam

  • 20 September 2018 - (06:25 WIB)
    Permalink

    Mari kita share bersama permasalahan ini di fb maupun wa, galang kekuatan. jangan di teror krna semua ada hukum yang berlaku, kekerasan fisik maupun verbal yg dilakukan DC adalah perbuatan hukum yg bisa di laporkan dan pidana.

  • 20 September 2018 - (10:22 WIB)
    Permalink

    Dalam rapat terakhir KoFin dengan grup Korban Fintech ada beberapa tuntutan yang disuarakan berdasarkan jeritan hati mereka :

    1.Mendesak OJK untuk memerintahkan playstore indonesia menghapus aplikasi yang tidak terdaftar di OJK demi kenyamanan pengguna agar tidak muncul korban baru yang tdk memahami resiko

    2.Meminta kepada pihak kepolisian membantu eksekusi tindakan terhadap pelaporan dugaan kriminalisasi nasabah yang berasal dari departemen kolektor

    3.Memberikan efek jera kepada para pelaku persekusi dengan mempublikasikan melalui media massa maupun elektronik wajah kolektor yang melakukan persekusi penyebaran data pribadi agar tidak mudah berpindah dari lembaga satu ke lembaga lainnya

    4.Menuntut permintaan maaf pihak Fintech secara terbuka dan membuktikan pemecatan kolektor bermasalah serta tidak hanya menjadi sekedar LIPS SERVICE dari Costumer Service

    5.Menjadikan Fintech sebuah solusi NYATA bagi masyarakat digital dan bukan menjadi “monster” dengan memanfaatkan preman2 penagihan dan hinaan serta perkataan yang tidak beradab karena nasabah sesungguhnya adalah rekan bisnis dan bukan penjahat

    Kelima tuntutan tersebut akan diteruskan ke berbagai elemen HUKUM dan Organisasi kemasyarakatan untuk meminta dukungan demi perbaikan kualitas pelayanan fintech yang sebenarnya sangat dibutuhkan masyarakat

    • 20 September 2018 - (12:29 WIB)
      Permalink

      Saluuutt… tapi adakah suatu lembaga yang menampung pengaduan para nasabah yg mengalami intimidasi dan kekerasan secara verbal? karena itu yang dibutuhkan para nasabah sebagai tempat pengaduan akibat intimidasi dari para DC pinjol…

      Terima kasih

    • 1 Oktober 2018 - (17:47 WIB)
      Permalink

      tp sampai skrg mereka msh spt itu. deptcolector fintech2 tsb….
      masih memaksa, mengsms kontak hp semua
      dan semakin banyak aplikasi2 diplaystore….

      Ana

  • 21 September 2018 - (21:20 WIB)
    Permalink

    Mohon bantuan’y Kofin Partner
    Saya jga mempunya masalah yg sama sprti tmen” yg lain’y
    Ada 11 Aplikasi Pinjol yg blum bisa saya lunasi sampai saat ini

  • 21 September 2018 - (21:23 WIB)
    Permalink

    mohon dibantu masukkan ke grup wa nya mas no saya 081270336636. Saya juga punya masalah yang sama

  • 21 September 2018 - (22:30 WIB)
    Permalink

    Saya jg senasib…mnta tlg donk solusinya, sy keberatan dg bunga harian pinjol. Bukannya ga mau bayar, cm uang selalu ga cukup karna bunga jalan terus. Mnta tlg sy jg dimasukin grup donk…082243447649

  • 22 September 2018 - (10:58 WIB)
    Permalink

    Salam sejahtera kofin.
    Saya jga korban dari fintec.
    Tangbul.rupiah now.dan dana flash
    Semua yg saya sebut adalah perusahan yg tidak punya etika baik saat menagih pinjaman baru telat 4 hari kita sudah ditlp dengan cara memaki2.padahal kita sanggup membayar secara mencicil tapi dari pihak Meraka tidak menggubris niat baik kita..dan malah dari pihak mereka sudah mencemarkan nama baik saya.dengan membuat group wa kontak yg ada di hp kita dishare ke orang yg ada di hp kita mencemarkan nama baik kita menjelekkan jelekan kita.dari semua itu saya sudah mengalami kerugian moril.harus nya pihak colektion fintec didik dulu tata aturan SOP menagih yg baik dan benar sesuai ketentuan yg berlaku .semoga kofin.bisa menjadi wadah kita aspirasi para korban fintec.

  • 22 September 2018 - (11:36 WIB)
    Permalink

    andai pinjol bs memberikan keringanan kpd nasabah yg sdh terjerat kredit macet agar bs membayarkan hutang nya. krn sebagian besar dsini ingin melunasi hutang di apps yg mereka gunakan hanya saja krn sdh bunga berbunga dan jumlah yg tdk sedikit membuat mereka lebih sulit lg dalam melunasi nya. andaikan pinjol tsb bs memberikan keringanan dg membayarkan pokok hutang atau dg membayarkan pokok hutang dg bunga yg msh bs di negosiasi. saya yakin byk para nasabah yg akan merasa terbantu dalam melunasi hutang2 nya.

  • 24 September 2018 - (08:39 WIB)
    Permalink

    Alhamdulillah saya sudah selesai dgn 22 pinjol sblm jatuh tempo..bener2 sy tutup dan sy tinggalkan,ya meskipun dampaknya masih sy rasakan smp saat ini misal suami yg menjauh,ke empat saudara perempuan sy yg jg mulai kecewa dgn tindakan sy dan juga ibu tercinta sy yg selalu menangisi kejadian yg sy alami..krn mereka smua yg merelakan uang mereka utk menutup hutang2 sy dipinjol..semangat ya teman2 bagi yg masih berjuang menyelesaikan masalah..selalu Yakin ada kemudahan dibalik kesusahan..Aamiin

  • 25 September 2018 - (21:54 WIB)
    Permalink

    Mohon bantuannya untuk pinjaman online biar bisa melunasi hutang makin bertambah tiap hari…
    Mohon solusinya….
    Nomor : 081287030798

  • 28 September 2018 - (08:27 WIB)
    Permalink

    Salam sejahtera, saya juga korban dari aplikasi pinjaman online yang tidak punya hati, mereka sudah membuat nama saya dipermalukan dengan mengirimkan foto saya sedang memegang KTP ke semua kontak yang ada di HP saya, dan juga SMS , Uang Cepat, Dana Flash, Pinjam Duit, Tangbull bahkan mereka meneror ibu saya yang tidak ada sangkut pautnya dengan pinjaman saya, sampai ibu saya shock dan menangis setiap hari, saya mohon kepada KoFin Partner bisa menolong Kami semua korban Pinjaman Online. Terima Kasih sebelumnya

  • 4 Oktober 2018 - (21:03 WIB)
    Permalink

    saya juga termasuk didalam nasabah yang terjerat dipinjaman online, kondisi saya sedang tidak bisa membayar karena jumlah tagihan yang terus berdatangan. mohon masukan saya ke grup wa no. saya 081290200226

  • 5 Oktober 2018 - (19:18 WIB)
    Permalink

    sama seperti yang lain trjerat utang sm pinjamn fintech yang bunga hariannya sngat mencekik.sy sangat niat untuk byr tp krna bunganya yg besar bkin sy bngung cr byar nya gimana.jjur sy trtekan dgn semua mslh ini yg bkin beban bgt. tlong masukan kegrup dong kawan2 087882185180.

  • 9 Oktober 2018 - (19:49 WIB)
    Permalink

    Saya juga terjerat pinjol ngeri2x dan mohon solusi terbaik soal d bayar pasti tapi kan nunggu ada sdangkan bunga terua berbunga2x coret2x wa 085704706369 masukin grub jika aada ..

  • 9 Oktober 2018 - (22:37 WIB)
    Permalink

    Saya jg mengalami hal yg sama terjerat pinjol awalnya 1 sekarang jd 16 aplikasi di tambah bank amar/tunaiku tdnya tujuan ajuin pinjaman ke tunaiku amar bank untuk menutup pinjol alhasil gak bisa ketutup semua jg setiap bulan kerjaan saya hanya gali lubang tutup lubang uang gaji abis gak jelas hutang gak selesai2 anak terlantar dan sekarang saya bingung sdh tdk bisa byr lg. Saya sdh coba mengajukan reschedule ke tunaiku mar bank tp tdk direspon malah di maki2 dengan katanya yg kurang berpendidikan Mohon solusinya apa yg harus saya lakukan.

  • 11 Oktober 2018 - (23:44 WIB)
    Permalink

    Saya jg punya masalah yg sama. Saya punya itikad baik utk selesaikan tagihan saya, tp ga ada satu pun dr aplikasi2 tsb yg bs ngasih keringanan. Setiap d tanya kantornya dimana pun ga ada yg mau kasih tau. Niatnya mau dtg ke kantornya langsung buat minta keringanan. Tolong min masukin saya ke group WA jg di 089610773747 biar bs ikut sharing2

 Apa Komentar Anda?

Ada 58 komentar sampai saat ini..

Penegakan Hukum dan Kriminalisasi Nasabah Fintech

oleh Kofin Partner dibaca dalam: 3 menit
58