Ilustrasi Permohonan Surat Pembaca Permohonan Bantuan Hukum Kepada Lembaga Bantuan Hukum untuk Memediasi Nasabah Pinjaman Online yang Terjerat Hutang 20 September 2018 ridwan 80 Komentar Fintech, Mediasi kredit macet, Pinjaman Online Ikuti kami di Google Berita Assalamualaikum, Pertama-tama saya ucapkan terimakasih kepada media konsumen yang mau memunculkan berita kami ke publik. Dengan dibuatnya artikel ini saya memohon kepada pihak lembaga bantuan hukum ataupun orang-orang yang lebih mengerti hukum untuk dapat memediasi kami sebagai konsumen yang sudah terlanjur terjerat hutang piutang di pinjaman online. Saya mewakili group para nasabah pinjaman online yg sudah sangat kesulitan untuk melunasi pinjaman pinjaman di perusahaan-perusahaan fintech yang ada di Indonesia. Dikarenakan sistem merekalah kita menjadi sulit untuk membayar ataupun melunasi hutang-hutang kita di pinjaman online. Kita para nasabah berjanji dan berkomitmen untuk tetap membayar hutang pinjaman online itu sampai lunas, tetapi dikarenakan sistem yang fintech gunakan saat ini sangatlah menyulitkan kita untuk membayar hutang pinjaman tersebut. Adapun hal-hal yang menyulitkan antara lain: Bunga yg terus berjalan dan sangatlah besar untuk bisa dilunasi jelas membuat kami akhirnya gali lubang tutup lubang untuk bisa melunasi dan akhirnya terjerat di beberapa pinjaman online. Jangka waktu yg relatif singkat untuk segera membayar juga membuat kami jadi gali lubang tutup lubang dan akhirnya terjerat di beberapa pinjaman online. Diharuskan membayar lunas semua pinjaman beserta bunga yang tinggi yg pada akhirnya kita tidak sanggup untuk membayar dan akhirnya menunggak di beberapa pinjaman online. Para DC dari beberapa fintech banyak yg melakukan intimidasi dan juga persekusi melalui kata-kata yang sangat tidak manusiawi untuk masalah penagihan kepada konsumen. Saya selaku admin yang mewakili para nasabah pinjaman online sangat memohon kepada pihak bantuan hukum agar mau memediasi kami sebagai nasabah untuk mencari jalan keluar dari masalah ini. Kami tetap berkomitmen untuk melunasi hutang pinjaman yang sudah kami buat, tapi tolonglah agar semua itu terealisasi kiranya ada yang mau membantu kami untuk mediasi kepada pihak fintech yg sudah sangat meresahkan. Adapun permintaan kami kepada pihak fintech antara lain: Meminta stop bunga agar tidak semakin membesar, karena salah satu penyebab kami menunggak ialah bunga yang sangat besar. Meminta jangka waktu yang cukup untuk dapat melunasi semua pinjaman pinjaman yang sudah kami buat. Hal yang paling realistis dan paling bisa diterima oleh kami para nasabah adalah pinjaman harus bisa dengan metode cicil sampai lunas sesuai kemampuan pendapatan kami. Kenapa kami minta mencicil? Karena kami sudah terlanjur terjerat hutang yang besar akibat gali lubang tutup lubang, jadi tidak mungkin bila kita diharuskan membayar semua sekaligus. Tolong jangan intimidasi kami dengan perkataan perkataan yg tidak manusiawi di saat DC fintech melakukan penagihan melalui telepon ataupun wa, dan tolong jangan menyebarluaskan informasi pribadi kami sebagai nasabah kepada kontak-kontak telepon kami, sebagai contoh yang sering digunakan adalah kata-kata ini “buronan membawa kabur uang perusahaan” kepada kontak-kontak telepon para nasabah pinjaman online? Apakah dengan demikian akan membantu kita untuk melunasi hutang kepada fintech? Tidak sama sekali, justru membuat beberapa dari kami malah jadi enggan untuk membayar dikarenakan sudah dipermalukan di media sosial? Sekali lagi kami memohon kepada lembaga bantuan hukum agar dapat membantu memediasi kami sebagai nasabah yang masih berkomitmen untuk membayar hutang kami kepada fintech. Dikarenakan bila kami meminta keringanan tsb secara pribadi kepada pihak fintech, tidak digubris sama sekali jadi sampai saat ini kami masih memilih menunggak pembayaran. Kami mengerti biar bagaimanapun hutang harus tetap dibayar, tetapi tolonglah kami untuk tidak mempersulit kami untuk melunasi hutang-hutang kami kepada fintech. Dan sampai saat ini kamilah yang paling banyak dirugikan oleh pihak fintech dikarenakan cara penagihan DC yang di luar ketentuan dan kemanusiaan. Semoga permohonan kami didengar dan semoga segera ada mediasi yang mempermudah kami untuk membayar hutang fintech dengan metode yg realistis untuk dilakukan. Terima kasih. Muhamad Riduan 0819329613** Jakarta Timur Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Agus Kusnadi21 September 2018 - (06:59 WIB)Permalink Saya juga sama terlilit dari beberapa hutang KTA sebesar 15jt,mohon bantuan nya 081287247003 Login untuk Membalas
Febye Chiess19 September 2019 - (19:40 WIB)Permalink Sama saya jga .kasih solusi nya gmn Login untuk Membalas
M4risc416 November 2019 - (15:11 WIB)Permalink Saya juga terjerat pinjaman online. Data saya sudah disebar sm mereka. Ngomong kasar dan diancam. Tolong masukkan ke grup ya. No saya 0822-9910-11**. Terima kasih 1 Login untuk Membalas
Duddy julien chandra2 Januari 2021 - (15:13 WIB)Permalink saya juga mengalami hal yg sama mndapat perlakuan tidak baik dari pihak DC pinjaman online,,bahkan mereka sampai mengirimkan sms dengan kata-kata binatang (anjing) ke ibu saya dan beberapa saudara serta teman-teman saya. Tidak ada kata-kata maaf dari pihak mereka malah seolah ga mau tau yang penting saya harus segera melunasi pinjaman saya. Saya bukan tidak mau bayar tapi memang lagi tidak mampu bayar karena sikon ekonomi yg terpuruk. Mohon solusinya…terimakasih Login untuk Membalas
Anna Christiana21 September 2018 - (10:41 WIB)Permalink Sangat mendukung. Sy termasuk salah nasabah yg terjerat pinjaman online dan sy yakin masih banyak nasabah yg di. Cara penagihan yg kasar dg ancaman. Blm ke keluarga, teman, dan kolega. Smua kontak hp ditlp dan disms dg nomer yg gonta ganti. Bahkan sy pernah diancam yg membuat kami depresi. Smua ancaman mereka sama akan dilaporkan ke pimpinan biar kami dipecat. Klo kami dipecat bagaimana kami bisa byr hutang. Smua fintech sama cara penagihannya meresahkan. Mohon ditinjau ulang keberadaan fintech di Indonesia. Pemerintah tolong cek aplikasi tersebut satu persatu. Sy berharap ada bantuan hukum krn penghasilan kami pas2an menyebabkan kami gali lobang tutup lobang di pinjaman online. Login untuk Membalas
Sofian15 Mei 2019 - (14:26 WIB)Permalink Betul mba, saya pun sama. Sampai di Whatsapp dgn kata kata “anda memakai perusahan kami akan saya laporkan anda kalau tdk membayar pinjaman anda.” Sampai strress saya. Yg saya takutkan ada debt collector sampai datang kerumah saya mbaa. Login untuk Membalas
Nurulfitry30 Agustus 2019 - (19:14 WIB)Permalink Tolong masukan no saya d grup 0896873533** Login untuk Membalas
chamela4 September 2019 - (23:35 WIB)Permalink Tolong kasih aku solusi.aku dah cape cari pinjamn sana sni gak ada hasil.sodara klo dah urusan uang gk ada kta sodara..aku tulang punggung di kluarga untuk biayain ank aq dan orgtua aq satu2nya..aku gak mau mamah aq dengar..dan jatuh sakit nantinya.aku jg kapok gak mau pinjm lgi..total hutang semua sekitarn 4jt..aku udah frustasi dan gak tau hrz cari jln apa lagi dan harue ngmg k3 siapa.. Login untuk Membalas
Guntur Rachmawan26 September 2019 - (05:18 WIB)Permalink Tolong masukan saya ke grub 0812989354** Login untuk Membalas
Shali16 Januari 2020 - (19:33 WIB)Permalink Ni nmr sya tolong masukin grup 0838198485** Login untuk Membalas
Guntur Rachmawan26 September 2019 - (05:17 WIB)Permalink Saya jg sangat depresi menghadapi masalah ini Tolong bantu perlindungan hukum bagi kami Minta tolong masukan ke grub ya 0812989354** Login untuk Membalas
Erwin Permana Yusup21 September 2018 - (10:43 WIB)Permalink Coba ke Kopi Joni, Bang Hotman akan mendengarkan keluhan kalian Login untuk Membalas
Leni Muliawan21 Oktober 2018 - (11:43 WIB)Permalink Tolong sertakan sy Pada KOFIN, no sy 0878 8230 7069. Sy terjerat hutang Pinjol, Terima Kasih. Login untuk Membalas
The dragon 8012 Oktober 2019 - (09:01 WIB)Permalink Tolong sertakan saya juga di @kopi joni agar dapat menyelesaikan jeratan hutang saya Login untuk Membalas
Wanda Azis21 September 2018 - (11:14 WIB)Permalink Saya juga punya masalah yg sama terjerat pinjaman online saya sekarang pun tidak mampu untuk melunasi nya mohon minta solusinya..terima kasih Login untuk Membalas
Asri Tri Yusanti30 Maret 2019 - (13:52 WIB)Permalink Saya juga mau join grup wa tolong masukkan saya 0877805170** Login untuk Membalas
pepeng21 September 2018 - (13:23 WIB)Permalink Iya saya jga punya masalah sm pinjol, baru telat 6 hari langsung wa ke hrd saya dan berbohong kalau saya sudah memasukan nma hrd sy sebagai kontak darurat. Dan sudah sebardata Login untuk Membalas
ayorusayay21 September 2018 - (15:19 WIB)Permalink Saya pun pernah mas seperti itu Login untuk Membalas
chamela4 September 2019 - (23:24 WIB)Permalink Saya gk tau hrz ngmg apa dan mnta tolong sama siapa lagi.saya bner strez x ini.trjerat pinjaman online. Login untuk Membalas
Rozy Istiqomah21 September 2018 - (15:36 WIB)Permalink sama mas ridwan dan masih banyak lagi yang seperti kita terjerat hutanh di pinjaman online. kita sudah berusaha negosiasi kepada DC ataupun via email perusahaan yang tertera di aplikasi tapi tidak bisa, DC seolah tidak mau tau apa kendala mengapa kita menggugak yang mereka tau hanya bayar bayar dan bayar jika tidak mereka mengancam sebarkan data kesemua kontak yg ada di hp. sudah banyak yang menjadi korban sebar data DC pinjol. semoga suara kami di media konsumen ini di dengar dan mendapat tanggapan. Login untuk Membalas
Fadillah Fadillah21 September 2018 - (20:16 WIB)Permalink Ya ka aQ jga mengalami hal yg sma dan merka pun sudah menyabar data saya melalui WA & masalah saya blum dpt trselesaikan smpai saat ini Sudah banyak sekali yg jadi korban’y, Qta jga ada etika baik tuk melunasi pinjam” tersbut ttapi pihak pinjol tidak ada yg mau apabila pelunasan’y di Cicil Klw ada Group boleh mohon Gabung 0838 9500 1842 Thank’s Login untuk Membalas
ridwanPenulis artikel22 September 2018 - (04:20 WIB)Permalink Saya ingin para penegak hukum tau atau bahkan presiden sekalipun harus tau,bahwa fintech2 di Indonesia lebih parah daripada rentenir? Bunga mereka sangat tidak manusiawi, memanfaatkan kesusahan Masyarakat yg membutuhkan biaya mendesak lalu setelah kita meminjam mereka mencekik kita dengan bunga yg di luar kewajaran? Kita semua para peminjam tau bahwa biar bagaimanapun hutang harus tetap dibayar sampai lunas,tapi mohon jangan mencekik kami dengan bunga yg tidak manusiawi dan cara penagihan yg menyalahi prosedur penagihan? Banyak nya teror2 dan ancaman membuat kami resah sehingga lebih mirip gaya premanisme yg tidak takut dengan hukum? Tolong lah bantu kami yg masih mempunyai itikad baik untuk melunasi hutang pinjaman online ini,tapi permudah kami agar kami sanggup melunasi hutang tsb jgn malah terkesan memeras rakyat kecil? Semoga ada lembaga hukum yg mau memediasi kami untuk memenuhi tuntutan kami kepada fintech.agar masalah ini dapat segera selesai. Untuk teman2 yg senasib dengan kami bisa ikut bergabung di group 081932961314 harap cantumkan nama kalian.terima kasih Login untuk Membalas
Sheren1419 Oktober 2018 - (19:37 WIB)Permalink Ka ada grup ? Masukin saya ya … 082170000409 Bila perlu kita minta perlindungan kita buat grup saya sudah stres pengen nangis karna pinjol Login untuk Membalas
Sofian15 Mei 2019 - (14:30 WIB)Permalink Sama saya juga stress sampai sakit dan badan makin kurus karena pikiran dan nafsu makan berkurang hehehhe Login untuk Membalas
Leni Muliawan21 Oktober 2018 - (11:52 WIB)Permalink Mas Sy Efflin ikut gabung no sy 0878 8230 7069, sy sampai ngg berani terima tlp no yg sy tdk kenal, trauma di caci maki oleh Pinjol… semua kenalanan sy di tlp in 1/1 hingga sy di caci maki juga oleh beberapa kenalan karena Pinjol bilang sy rekomendasi kan no mereka sebagai penjamin. Terima kasih Login untuk Membalas
banurea22 September 2018 - (09:52 WIB)Permalink Saya juga mengalami hal yang sama, saya sudah email ke management pinjaman online dan memberikan data medis sayq, tapi hasilnya sama saja, saya tetap disuruh melakukan pembayaran atau perpanjangan, sedangkan saat ini saya masih melakukan pengobatan jalan, apakah mereka tidak punya hati dan pri kemanuasian, bahkan DC menelpon dan memaki-maki saya. Sampai kapan ini dibiarkan seperti ini, lembaga terkait yang memberikan ijin kepada P2P lending (FinTech) pun tidak ada pergerakan. Login untuk Membalas
Kofin Partner23 September 2018 - (07:19 WIB)Permalink YTH Rekan Riduan.. Kami telah membaca dan memahami kondisi dari rekan rekan, dan kami akan coba membantu melalui group consulting dan executed Senior konsultan / Team Hukum kami akan mengatur schedule kopi darat dengan perwakilan/admin untuk mencoba membantu menampung dan menindaklanjuti aspirasi rekan rekan Saat kopdar nanti mohon sekiranya untuk membawa data valid terkait hal tsb Untuk rekan rekan yang ingin diwakili oleh rekan riduan silakan berkordinasi dengan beliau Rekan Riduan mohon dapat meluangkan waktu berkordinasi dengan online konsultan kami di WA 087868766975 untuk persiapan kopdar tersebut pada jam kerja Senin – Jumat pukul 09.00 s. d 17.00 Semoga kami dapat membantu merealisasikan apa yang menjadi harapan rekan2 semua Login untuk Membalas
Firman Syah27 September 2018 - (18:31 WIB)Permalink Terima kasih atas perhatian dan bantuannya Login untuk Membalas
4521 Oktober 2018 - (11:10 WIB)Permalink Tolong masukan saya juga 082110668820. Terima kasih. Login untuk Membalas
MAI21 Januari 2019 - (12:50 WIB)Permalink Boleh juga saya minta bantuannya…kami juga ada grup yg sama ….mohon info..thanks Login untuk Membalas
Dini Karlina23 September 2018 - (18:08 WIB)Permalink Saya juga mengalami hal yang sama , mohon kiranya ada yang bisa menengahi kasus teman-teman lain termasuk saya disini ! Misal ada grup untuk masalah ini tolong masukan no WA saya 085894690038 Login untuk Membalas
Riyan Apriyanto23 September 2018 - (20:59 WIB)Permalink Mohon masukan nomor saya 082180052091. Saya mengalami hal yg sama mengenai pinjama online. Terimakasih Login untuk Membalas
Riyan Apriyanto23 September 2018 - (21:22 WIB)Permalink Mohon bantuannya pak/ibu sy juga mengalami hal sama mengenai pinjaman online. Bila berkenan masukan nomor sy ke dalam group 082180052091 agar bisa mendapatkan solusi mengenai hak perlindungan konsumen. Terima kasih Login untuk Membalas
Karina Iriani24 September 2018 - (09:43 WIB)Permalink Saya adl nasabah dr bbrp apps pinjol yg ada di play store. Saya bkn tak berniat utk membayar pinjaman saya. Saat ini saya sdg mengupayakan mencari dana utk bs melunasi pinjaman online. Tp andai bs saya mndptkan keringanan dg bs melakukan pembayaran dicicil ato bahkan bs utk membayar hutang pokoknya saja. Krn bunga yg berjalan sdh melebihi dr pinjaman pokoknya. Login untuk Membalas
_239625 September 2018 - (17:23 WIB)Permalink Saya juga terjerat dengan pinjol yang membuat hidup saya saat ini tidak nyaman. Tolong bantu saya 082187376887 Login untuk Membalas
The GrimReaper (Malaikat pembunuh)27 September 2018 - (18:53 WIB)Permalink Tolong masukin saya ke grub WA 089667749980 Login untuk Membalas
Oktaviani Fatimah29 September 2018 - (20:02 WIB)Permalink Mohon masukan nomor saya 087789252603. Saya mengalami hal yg sama mengenai pinjama online. Terimakasih Login untuk Membalas
komariah29 September 2018 - (22:02 WIB)Permalink Saya kmren dibuat malu..pinjaman saya..di uang express cuma 600rb..bukan 6 milyar..memang sudah telat 4 hari..itu dikarenakan saya ada tugas di pedesaan yg jauh dari kota..hari terakhir saya tugas..saya bilng akan melunasinya..ditengah jalan batre saya lowbet EN mati..bgtu saya tiba dirumah untuk menyalahkan hp..Krn saya mau tau virtual account nya untuk byar..ternyata mereka sudah menyebar foto saya..dan bilng kepada saudara saya untuk di sampaikan kepada saya segera melunasi hutang..ternyata mereka juga menelpon beberapa orang yg ada di kontak hp saya enggak itu bukan kontak darurat yg saya cantumkan..saya merasa di cemarkan nama baik saya..Krn PDA saat itu saya memang ingin melakukan pembayaran.. akhir nya saya putuskan untuk membayarnya dengan catatan saya akn melunadi hutang di Polsek Ciracas..sekalian mereka membersihkan nama baik saya di depan polisi..tpi mereka tidak berani..saya tunggu di Polsek Ciracas mereka TDK datang..saya minta alamat mereka…mereka pun TDK memberikannya..di video call..mreka GK berani menunjukan muka nya.. Untuk uang express kalian perusahaan bodong..klo kalian mau saya bayar..qta ketemu di Polsek Ciracas..jgn cuma meneror saja..bisanya.. Login untuk Membalas
bhelex4530 September 2018 - (09:59 WIB)Permalink @komariah ibu ini jahat sekali, memangnya saat ibu meminjam, ibu harus datang ke polsek dan disaksikan mereka? giliran dapat ancaman baru anda permasalahkan legal atau tidak tempat anda mengajukan pinjaman, penagih tersebut juga manusia seperti anda, yang mereka hadapi setiap hari para nasabah yang hanya berjanji-janji saja setiap dihubungi toh anda dapat tindakan seperti itu karena anda yang salah bukan? mau lapor ke ojk atau polisi akan kembali lagi kepada itikad anda https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/14/150200726/ojk-minta-masyarakat-tak-khawatir-ajukan-pinjaman-ke-fintech Login untuk Membalas
Kofin Partner30 September 2018 - (23:50 WIB)Permalink @Franz mairuhu Mohon info anda kolektor dari unit penagihan Fintech, karena anda juga melihat anda mereply pada postingan kami dengan mengatakan bunga dana talangan kami tinggi pada artikel lain dan mengganggap kami adalah “Pahlawan kesiangan” Mungkin anda lupa bahwa kami bukanlah lembaga keuangan / fintech spt tempat anda bekerja, yang kami tahu adalah mereka menjadi korban bunga, denda harian yang mencekik dengan alasan pinjaman resiko tinggi, pinjam 800 ganti 6 juta hanya dalam waktu kurang dari 2 bulan dan tugas kami membantu mereka mencarikan dana talangan untuk melunasi RIBA yang mengerikan dengan memberikan profit/jasa 2-4% dengan sistem pembayaran bulanan kepada para pemilik dana talangan ( kami pikir wajar dan masuk akal walaupun sedikit lebih tinggi dari BANK) kecuali anda bisa menyediakan jaminan Bank, fidusia leasing atau DANA HIBAH GRATIS untuk membantu mereka silakan infokan ke kami 🙂 Mohon objektif dalam menuliskan artikel tanpa mengopas link internet yang sebenarnya tidak ada hubungannya dengan pelanggaran hukum yang mungkin lembaga anda lakukan FYI, Setiap ada edukasi masyarakat mengenai HUKUM anda kami perhatikan langsung “bereaksi” Sekedar informasi bahwa saat ini masyarakat sudah mulai MELEK HUKUM dan TAHU Hak mereka sebagai nasabah yang dilindungi Undang undang negara dan bukan peraturan perusahaan karena mungkin perusahaan anda berdiri di negara ini Cara anda mengatakan ibu komariah “jahat” justru semakin menunjukan psikologis “pelaku” yang kami pantau dari postingan anda Menurut kami cara ibu komariah sudah benar, bukan maksud menghilangkan PERDATA, tapi menjalankan sebuah laporan PIDANA atas hak nya yang sudah tercabik cabik oleh mgkn lembaga anda sendiri Hutang tetap HARUS dibayar, Tapi jangan berharap mungkin anda tinggal memblok nasabah, bersembunyi dibalik kantor tanpa papan nama, dan pindah saat kasusnya meledak, PIDANA harus tetap berjalan Sekedar Koreksi bahwa OJK tidak mengurus lembaga yang tidak terdaftar spt mgkn lembaga anda, tapi OJK dan kominfo memiliki wewenang memblokir semua aplikasi yang tidak berizin dan sedang kami intensifkan dengan pihak mereka agar segera direalisasikan krn sudah banyak yang menjadi korban Semoga ulasan singkat ini dapat merubah pandang anda mengenai nasabah yang mencoba melindungi dirinya dengan HUKUM, karena 5000 lebih korban DC FINTECH yang saat ini sedang kami kelompokan dalam berbagai grup SETUJU dengan apa yang ibu komariah lakukan,tinggal waktu yang akan berbicara Mohon maaf jika ada yang tersinggung dengan ulasan kami, karena semata mata yang benar hanya dari TUHAN, kami hanyalah orang HUKUM yang bertugas mengedukasi masyarakat agar mengetahui haknya sebagai konsumen/nasabah yang dilindungi undang undang Salam KoFin Login untuk Membalas
verawatie9 Oktober 2018 - (16:04 WIB)Permalink @kofin-partner …makasi sudah mau meluangkan waktu membaca dan membantu,kami yang memiliki masalah dengan pijol,mudah bisa tetus maju dan sukses,dan bisa mendapat solusi yang baik untuk pihak pihak terkait Login untuk Membalas
surya02630 September 2018 - (16:10 WIB)Permalink Pinjol hrus di bubarkan karna banyak yang terlilit hutang gara2 pinjol,smua korban pinjol hrs kompak agar pemerintah membubarkan pinjol,karna bnyak ke curangan dlm hitungan bunga.dan penagihan yg mncemarkan nama baik konsumen Login untuk Membalas
Sonny Sundania18 Oktober 2018 - (21:29 WIB)Permalink tapi akhirnya gimana bu, ibu bayar ga? sama nih masalah yang kaka saya hadapi Login untuk Membalas
Aleng Valen30 April 2019 - (22:43 WIB)Permalink Dear All saya juga mengalami hal yang sama.tadi siang saya ngadu ke kantor OJK minta perlindungan dan mediasi ternyata OJK tidak bisa mereja sarankan kalau ada intimidasi dalam penagihan segera laporkan ke bareskrim Login untuk Membalas
Shali16 Januari 2020 - (19:28 WIB)Permalink Sya jg LG terlilit pinjol tiap hari ditlpn d .wa di ancam..Ampe sakit skrg.. Login untuk Membalas
komariah30 September 2018 - (11:34 WIB)Permalink Hello…yg jahat siapa..situ punya perasaan GK..waktu nyebar data orang..bikin malu..bahkan ada yg sampai di keluarkan dri tempat kerjanya..jgn ngomongin manusia..situ manusia juga kan.. Saya itu GK kabur..alamat saya jelas kntor saya juga jelas…tpi Klian bikin saya seolah2 buronan…di mana hati EN pikiran kalian..saya hanya mau yg menyebar data saya itu membersihkan nama saya..dan itu hitam di atas putih..di depan polisi .Klian GK tau dampak yg kalian lakukan.. Saya itu mau bayar..bukannya kabur.. Disuruh di ambil ke rumah GK mau..ke Polsek juga GK mau..minta alamatnya GK dikasih..saya itu punya itikad baik bayar..dengan catatan saya ketemu dengan yg sebar data saya.. Login untuk Membalas
Asep Gunawan2922 Desember 2018 - (19:44 WIB)Permalink Sbnrnya hal terburuk apa bu yg bkl kejadian semisal qt gagal byr sm beberapa pinjol? Login untuk Membalas
Rozy Istiqomah30 September 2018 - (15:17 WIB)Permalink bu komariah dan bapak Frans. Di sini saya tidak membela siapapun walaupun nasib saya juga sama dengan ibu komariah korban pinjol, saya rasa yang dilakukan bu komariah adalah hak ibu komariah karna nama baiknya telah di cemarkan, akibat ulah dc pinjol yg tidak ber etika dan tidak mau tau apa kendala nasabahnya karna kebanyakan dc pinjol tau nya bayar bayar dan bayar. untuk bapak fran kita sebagai nasabah pinjol tidak akan janji janji dan janji kalo kita ada uang untuk membayar, terkadang dc pinjol mendesak nasabah nya untuk janji dan pastikan saya mau kepastian, disitu kadang kita sebagai nasabah merasa bingung karna didesak terus menerus sebagian nasabah memberikan janji agar tidak di desak dan di teror terus menerus, dengan janji itu bukanya nasabah diam saja, nasabah juga berusaha mendapatkan dana entah itu dr mana agar bisa membayar namun kadang usaha tidak semudah membalikan telapak tangan, sudah usaha kesana kemari ternyata tidak mendapatkan hasil dan akhirnya nasabah tidak bisa menepati janjinya, para dc ataupun perusahan pinjol tidak mau tau dengan semua itu. yang ada kita di bilang pembohong, penipu entah bahasa apalagi. seharusnya dc dan perusahaan pinjol lebih bisa bekerjasama dengan nasabahnya. apa untungnya dc pinjol menyebarkan aib dan mencemarkan nama baik org, apa para dc dan perusahaan pinjol puas dengan semua itu, apakah dengan begitu masalah terselesaikan. Tidak bukan semoga dc dan perusahaan pinjol lebih ber etika lagi dalam melakukan penagihan dan bisa bekerjasama dengan nasabahnya, nasabah tidak akan lari dari tanggung jawabnya apabila pihak pinjol bisa diajak kerjasama dan mengerti kendala nasabahnya. terimakasih Login untuk Membalas
ariana30 September 2018 - (21:01 WIB)Permalink Ibu apakah ada grup wa yg sudah valid untuk membahas dan menanggulangi hal ini Login untuk Membalas
komariah30 September 2018 - (21:32 WIB)Permalink Klo itu saya GK tau jga yaa..WA group nya..tpi bsok saya akan mulai konsultasi dengan KOFIN via WA..untuk mencari solusi nya..sebagai peminjam saya tetap akan membayar hutang saya..tpi pst dengan CATATAN..Krn mereka sudah menyalahi prosedur penagihan..itu yg saya permasalahkan..krna efek nya lebih ke psikis nasabah..dan itu lebih parah dari efek fisik..krna klo psikis nya terganggu..nasabah bisa menghalalkan segala cara untuk dpt uang..itu lebih membahayakan.. Login untuk Membalas
Kofin Partner30 September 2018 - (23:59 WIB)Permalink Untuk rekan rekan yang ingin bergabung dalam grup KUPAS TUNTAS PENAGIHAN FINTECH silakan dapat melalui LINK INI https://m.facebook.com/groups/?ref=bookmarks&app_id=1434659290104689 Untuk DC Fintech yang ingin menyamarpun silakan bergabung agar anda dapat melihat apa yang akan kami lakukan kepada pelanggar SOP penagihan perusahaan dan Para pelawan HUKUM yang berlindung dibalik megahnya perusahaan Login untuk Membalas
Praztia Praztia3 Oktober 2018 - (14:10 WIB)Permalink tolong masukan group,,saya ada masalah yang sama,,solusinya gimana? Login untuk Membalas
_29011 Oktober 2018 - (13:01 WIB)Permalink masukin grup dong saya 081239279116/08111120766 Login untuk Membalas
TopanSu2 Oktober 2018 - (14:40 WIB)Permalink Salut… kepada @kofin-partner yang mau meluangkan waktu dan tenaga untuk bisa membantu teman2 sekalian yang sedang mengalami musibah. Walaupun salah, kita juga masih punya hak. Jangan sampai semua itu dilanggar seenaknya oleh para debt collector bajindul. Toh kita semua juga ingin melunasi. Saya sendiri juga kena teror desk collector Bank Mega disertai ancaman2 secara verbal. Sukses selalu untuk @kofin-partner Login untuk Membalas