Kecewa dengan Cara Penagihan dari Pihak Dan* Fl*sh

Saya sangat amat kecewa dengan cara penagihan dari pihak pinjol d*na fl*sh. Kronologinya saya meminjam dana di pinjol itu sejumlah uang sebesar Rp858.000 jatuh tempo 7 hari setelah pencairan dengan total Rp1.010.000, wow sangat besar bunganya. Tapi karena saya sedang butuh uang, no problem lah. Nah pada saat jatuh tempo, saya belum ada uang untuk membayar hutang saya itu, dan penagihnya sudah menghubungi saya melalui rekan kerja saya. Dikarenakan saya tidak punya uang saya bilang insya Allah saya usahakan secepatnya, tapi setelah 2 hari berlalu mereka membuat group yang mengatasnamakan saya dan menambahkan kontak-kontak saya yang ada di hp, apakah itu legal? Jelas tidak!

Mereka sudah mempermalukan saya melalui group dan menyalahgunakan data data elektronik saya! Pada saat itu juga saya telepon yang katanya CS dari aplikasi Dan* Fl*sh di nomor telepon pribadinya dia (aplikasi gak punya nomor kantor maklum aplikasi ilegal dan tidak terdaftar di OJK) sangat meragukan sekali bukan? Mereka berkata bahwa yang dilakukan adalah benar (saya sangat kaget) mana ada undang-undang yang membolehkan penyebaran data-data pribadi seseorang tanpa seizin dari pihak yang bersangkutan. Mulai dari situ saya putuskan tidak mau bayar, dan katanya mereka mau mengirimkan surat somasi untuk saya, mereka ingin memperkarakan saya ke pihak yang berwajib (kata dia).

Setelah saya tunggu beberapa hari kemudian tidak kunjung pula surat itu datang ke rumah saya. Lalu saya telepon mereka kembali untuk menanyakan perihal surat somasi saya, tapi jawaban mereka sangat amat membuat saya tercengang pasalnya mereka meminta maaf dan menyuruh saya untuk membayar dengan alasan yang kemarin menagih saya orangnya sudah dipecat dan berbicara dengan nada yang halus dan sopan untuk membayar hutang pada hari itu. Dengan perasaan sangat kesal saya pun membayar hutang itu, walaupun itu memang kewajiban saya, tapi kalau cara penagihan nya seperti itu sayapun merasa ditantang untuk melawan kewajiban saya. Dan sekarang saya menuntut ke pihak yang bersangkutan dan meminta pihak OJK dan pihak kepolisian menindaklanjuti hal ini supaya tidak terulang lagi hal-hal seperti ini

Tolong untuk pihak OJK memblokir pinjaman ilegal seperti itu. Terima kasih.

Airlangga Metarium
0821780347**
Depok, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

4 komentar untuk “Kecewa dengan Cara Penagihan dari Pihak Dan* Fl*sh

  • 22 September 2018 - (17:54 WIB)
    Permalink

    YTH Rekan Airlangga..

    Kalau melihat dari screnshot bukti yang ada, kami melihat bahwa ini situasi terbalik, dengan perbuatan yang terbukti jelas melanggar hukum seharusnya Rekan Airlangga yang mensomasi mereka karena BUKTI HUKUM nya jelas, bukan sebaliknya

    Mengenai apa yg diujarkan oleh pihak mereka bahwa mereka telah memecat kolektornya dan berganti penagihan apakah ada pembuktiannya?

    Pindah orang karena deadline performance mgkn 100 % IYA

    Banyak fintech yang melindungi kolektornya dengan mengatakan kolektornya dipecat / resign tp kenyataannya toh metode penagihan mereka tdk pernah berubah polanya, logikanya sebanyak apa mrk pecat kolektor mrk yang menerapkan pola sama yaitu penyebaran data anda

    Anda sudah menunaikan kewajiban untuk membayar, tp harga diri anda yang sudah di acak2 oleh mereka apakah terbayar???

    Anda dapat melakukan somasi hukum dan tuntutan jika anda merasa dirugikan sekalipun anda sudah lunas utk memberikan efek jera kepada fintech liar yang tidak memiliki SOP penagihan

    Banyak fintech seperti ini membuat nasabahnya seolah BUTA HUKUM padahal perusahaan mereka pun mgkn melanggar hukum dengan tidak terdaftar di OJK dan bertahan dengan cara kucing2an menciptakan kloningan aplikasi

    Lakukan tindakan yang akan membuat harga diri kita kembali, karena jauh lebih mahal drpada hutang yang sudah kita lunasi 🙂

    semoga bermanfaat..

    • 28 September 2018 - (15:29 WIB)
      Permalink

      @kofin partner
      dana talangan anda cukup besar bunga nya ya,
      seperti pahlawan kesiangan

  • 28 September 2018 - (15:28 WIB)
    Permalink

    JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) meminta masyarakat untuk tidak khawatir menggunakan fasilitas pinjaman yang disediakan oleh perusahaan financial technology ( fintech). Hal itu disampaikan akibat adanya kontroversi salah satu perusahaan fintech bernama RupiahPlus beberapa waktu lalu. Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menyatakan, apa yang terjadi pada RupiahPlus dikarenakan peminjam uang tidak memiliki itikad baik untuk melunasi kewajibannya. “Sepanjang karakter peminjam jujur maka tidak perlu khawatir menggunakan fintech peer to peer (p2p) lending. Sebab kalau Anda mempelajari berita viral yang beredar, itu berasal dari orang yang berinisiatif tak membayar utang atau menghilangkan diri,” jelas Hendrikus kepada awak media di Jakarta, Jumat (13/7/2018). Sampai saat ini, lanjut Hendrikus, OJK belum menemukan orang-orang yang tertib membayar utangnya kemudian mendapatkan perlakuan buruk saat ditagih.

    Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “OJK Minta Masyarakat Tak Khawatir Ajukan Pinjaman ke Fintech”, https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/14/150200726/ojk-minta-masyarakat-tak-khawatir-ajukan-pinjaman-ke-fintech.
    Penulis : Ridwan Aji Pitoko
    Editor : Bambang Priyo Jatmiko

    • 18 Oktober 2018 - (22:05 WIB)
      Permalink

      haloooo jujur gimana….udah ada beberapa nasabah jujur minta keringanan tapi TIDAK DI DENGARRR makanya mereka itu tidak lagi angkat telpon karena percuma FINTECH KOLEKTORNYA tidak mau tau , ada nasabah yang berusaha terus bisa komunikasi dan meminta tgl yg mereka sanggupi tapiii nyatanya tidak mau dengarrr

 Apa Komentar Anda?

Ada 4 komentar sampai saat ini..

Kecewa dengan Cara Penagihan dari Pihak Dan* Fl*sh

oleh airlangga metarium dibaca dalam: 1 menit
4