Surat Pembaca

Apakah Untung Tokopedia dari Potong 15% Transaksi Tanpa Review, Penjelasan dan Respon?

Intro & Kronologi Singkat

Saya sebagai penyedia jasa travel paket perjalanan di Medan, menjual produk saya paket tour Bangkok 4D3N. Dan tentunya untuk membuat pembayaran lebih ringan saya memberikan metode pembayaran cicilan kepada pelanggan. Di mana semua biaya baik ongkir dan fee kartu kredit sepenuhnya saya tanggung dan refund-kan kembali ke pelanggan, apabila transaksi berhasil dan sudah selesai. Saya memilih Tokopedia untuk bertransaksi, pelanggannya adalah keluarga dari rekan kerja sepupu saya. Total 8 peserta, tetapi karena tidak memiliki kartu kredit dan limit yang cukup maka transaksinya menggunakan akun sepupu saya beserta kartu kreditnya.

Transaksi & potongan 15%

Pada 11 September sepupu saya a.n Agustini melakukan transaksi dengan akunnya. Karena untuk limit transaksi 8 orang tidak mencukupi dan terlalu besar, saya meminta untuk transaksi dengan total 2 pax lebih dulu. Di samping riskan untuk transaksi online kartu kredit dengan total nilai yang besar apabila tidak berhasil tetapi tetap terdebet. Transaksi diproses sampai selesai oleh akun Agustini sesuai dengan prosedur Tokopedia, termasuk asuransi pengiriman.

Proses pengiriman saya lakukan pada tanggal 13 September, dan selesai pada tanggal 15 September sesuai dengan proses dari Tokopedia. Begitu selesai transaksi, saya cek dana yang diterima ternyata sudah langsung dipotong 15%, dengan notifikasi penalti gestun (gesek tunai) pada jam yang sama sesuai screenshot yang saya lampirkan. Dan sama seperti semua kasus yang saya baca di media konsumen dan forum lainnya, Tokopedia tidak memberikan balasan, tanggapan dan kesempatan untuk berkomunikasi ataupun meminta dokumen-dokumen pendukung sebelum memutuskan penalti 15%.

Dari segi identitas dan kartu keluarga saya dan sepupu adalah berbeda dan terpisah. Tapi sekali lagi bahkan dasar pemotongan oleh Tokopedia tidak dijelaskan dan diinformasikan.

Saya sudah kirimkan email ke tim Antifraud dan sampai hari ini sudah 2 minggu belum dibalas. Saya sudah sertakan bukti tiket valid issued dari maskapai Air Asia. Setelah mencari informasi dan keyword masalah ini, saya melihat di media konsumen banyak sekali kasus seperti ini. Dan mirisnya mungkin banyak sekali yang kasusnya tidak tersampaikan di media ini.

Poin Perhatian & Kesimpulan:

1. Tokopedia selaku Marketplace (pihak mediasi antara penjual dan pembeli) berdalih dengan pasal ketentuan mereka. Padahal jelas tertulis transaksi yang dianggap melanggar, akan di-review dan dinvestigasi sekurang – kurangnya 14 hari. Namun yang terjadi transaksi selesai langsung dipotong 15% pada saat yang bersamaan.

2. Tokopedia dengan jelas dan sengaja mengincar keuntungan dari potongan 15%, jika berdalih ingin memberantas atau mengurangi gestun kenapa sejak transaksi dimulai oleh pembeli, tidak langsung diberi notifikasi ataupun pending sebagai peringatan transaksi tersebut perlu dokumen tambahan karena adanya indikasi pelanggaran. Sebaliknya transaksi sudah ditandai gestun dari awal, dan begitu selesai 15% potongan otomatis dikenakan sebagai keuntungan Tokopedia

3. Sampai surat ini saya buat, tidak ada balasan, penjelasan ataupun upaya dari Tokopedia menjelaskan dan menyelesaikan masalah ini. Dan cara ini menjelaskan bagaimana Tokopedia coba mengambil kesempatan dan keuntungan, apabila customer tidak coba mengajukan komplain atau meminta pengembalian dana potongan tersebut. Jurus “aji mumpung” yang kotor.

4. Tokopedia telah melakukan praktik pemotongan dan penghimpunan dana transaksi di luar aturan keuangan. Untuk case customer yang ngotot dan bisa memberikan bukti transaksi, dana 15% dikembalikan setelah 1 s.d 2 bulan, berarti 15% dana transaksi yang dipotong dihimpun dan diputar dengan tujuan tertentu, kemudian dikembalikan apabila terdapat customer yang kekeh memintanya. Namun jika tidak dikembalikan, berarti ini menjadi dana dan profit Tokopedia dengan cara yang curang dan kotor

5. Laporan ini juga saya submit ke BI dan OJK, karena sebagai marketplace multiplatform Tokopedia sudah dapat menyediakan berbagai jasa keuangan mulai dari pembayaran, kredit cicilan, pembayaran tagihan, kredit tanpa kartu, pinjaman modal. Dan sudah semestinya mendapat perhatian OJK dan BI, agar tidak melakukan tindakan curang dan kotor seperti ini. Karena apabila dibiarkan, tentunya secara perlahan berdampak kepada kondisi keuangan. Apabila pembeli dan penjual dirugikan dari transaksi yang dipotong dan menolak membayar tagihan kartu kredit, maka yang terjadi kredit macet perbankan indonesia semakin bertambah.

Semoga Media Konsumen, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (yang bertujuan melindungi konsumen) mulai mengawasi tindak tanduk e-commerce tanah air, terutama Tokopedia dengan bejubel laporan potongan transaksi yang belum terselesaikan. Jika perlu lakukan audit untuk semua transaksi kartu kredit, dan pinjaman mungkin akan banyak sekali ditemukan penyalahgunaan diluar ketentuan yang ada.

Demikian saya sampaikan, terima kasih untuk Media Konsumen yang sudah memberikan wadah pengaduan online.

Wiwi Haryono
Medan, Sumatera Utara

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Belum Ada Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Komentar

  • Hmmm lagi2 gestun Tokopedia. Aturannya memang ambigu, di satu sisi melarang transaksi gestun, tapi di sisi lain dananya tetap dicairkan sambil dipotong (baca: ikut dinikmati) Tokopedia. Ini sih sama aja dengan transaksi gestun di merchant2 offline yg menerapkan fee sekian persen supaya dananya cair. ?

    • iya gan, sudah 2 minggu tidak dibalas, begitu tulis di media konsumen langsung dibalas pukul 21.15. Terlihat sekali Tokopedia memang aji mumpung, selama konsumen tidak bersuara maka dana yang di potong bulat-bulat menjadi keuntungan Tokopedia. terima kasih atas komentarnya

    • Saya lihat itu sudah ada biaya asuransi yg dikenakan oleh tokopedia, sehingga seller tidak perlu lagi bayar biaya asuransi ke pihak kurir. Berarti kalau barang tsb rusak/pecah seharusnya menjadi tanggung jawab tokopedia

  • Update!
    sebelumnya terima kasih kembali kepada media konsumen. Sudah 2 minggu tidak ada balasan apapun dari Tokopedia, tetapi per hari ini walau sudah diluar jam kerja pukul 21.15 antifraud tokopedia membalas email dan sesuai perkiraan tetap dengan alasan dan informasi akan kesamaan identitas kartu kredit.
    Dimana semakin terlihat Tokopedia memberlakukan jurus aji mumpung, selama konsumen tidak bersuara maka dana 15% akan bulat bulat menjadi keuntungan Tokopedia. Dan bisa dibayangkan banyakanya transaksi yang bermasalah tetapi konsumen hanya pasrah, (Baik memang yang gestun atau tidak gestun). Tetapi praktik pemotongan ini tidak sesuai aturan keuangan yang ada, dan kemungkinan dana yang terendap di rekening Tokopedia dari masalah ini sudah cukup besar.
    Saya juga sudah submit masalah ini ke BI (bicara@bi.go.id) dan OJK via website dan email (humas@ojk.go.id) secara terpisah, semoga bisa lebih diperhatikan.

    Kenapa OJK ?
    Tokopedia sudah menjadi marketplace multifungsi dan platform saat ini, sudah bisa melakukan pembayaran tagihan umum, pembelian paket pulsa, pembayaran dengan cicilan, angsuran kredit, pemberian pinjaman modal, cicilan dengan kartu ataupun tanpa kartu. Yang sudah jelas Tokopedia = Bank penyedia jasa keuangan dalam dunia online, dan harus dapat diawasi tindak tanduknya oleh OJK dan BI sebagai salah satu tujuan perlindungan kepada hak konsumen serta transaksi perbankan online di Indonesia.

    Apabila pembeli dan penjual dirugikan dari transaksi yang di potong dan menolak membayar tagihan kartu kredit, maka yang terjadi kredit macet perbankan indonesia semakin bertambah, tentunya ini akan menjadi masalah serius bagi BI dan OJK. Dan besar harapan saya, OJK atau BI dapat langsung turun memperhatikan Tokopedia dan marketplace lainnya. Karena masih banyak transaksi diluar kartu kredit yang bermasalah akan tetapi tidak semua konsumen mau melaporkannya.
    Tindakan ini juga diharapkan menjadi shock therapy untuk semua e-commerce dengan pendanaan besar agar tetap mengikuti aturan BI dan OJK, tidak hanya memberikan multi fungsi pembayaran namun tidak dapat mempertanggung jawabkannya jika terjadi masalah.

    Walau belum ada pengembalian potongan 15% tersebut, saya tetap melakukan update bahwa ini masalah yang akan menjadi serius jika dibiarkan terus menerus. Dan semoga media konsumen tetap eksis dalam membantu dan mewadahi keluhan konsumen, sehingga menuju terciptanya ekosistem pasar antar konsumen dan penjual (penyedia jasa or barang) yang semakin baik, terbuka serta sehat menuju indonesia yang lebih baik. Terima kasih

    • sudah dibalas via email, mohon tim BI bisa lebih memahami keluhan yang terjadi. Dimana merchant selaku penyedia jasa pembayaran kartu kredit, wajib memberikan alasan dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
      Dan sudah seharusnya tim BI mulai memperhatikan Tokopedia yang meyediakan multiple pembayaran mulai dari cicilan kartu, cicilan tanpa kartu, pinjaman online, pinjaman modal, investasi emas, pembayaran angsuran dan lain sebagainya. Tetapi tidak adanya peraturan jelas dari pihak berwenang seperti #BI dan #OJK, apabila ada terjadinya masalah yang mengakibatkan kerugian konsumen.

  • Update 4 Oktober
    Tokopedia belum memberikan tanggapan apapun sejak email tanggal 29 September @Tokopediacare
    Tim Antifraudnya juga terkesan sengaja mengulur waktu...
    #Tokopedia #Mediakonsumen #Indikasifraud #Tokopediacare #jebakan #suratpembaca

  • Saya juga mengalami hal yang sama sampai saat ini pun tidak ada balasan apa2