Tanggapan Bank Mega Tanggapan Tanggapan Bank Mega atas Surat Bapak/Ibu Devina Ayu 8 Oktober 2018 Bank Mega 5 Komentar Debt Collector, Kartu Kredit Bank Mega, Sistem penagihan bermasalah Ikuti kami di Google Berita Kepada Yth Redaksi mediakonsumen.com Sehubungan dengan surat Bapak/Ibu Devina Ayu di mediakonsumen.com (20/7), “Debt Collector Bank Mega yang Menekan Referensi”, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami. Perlu kami informasikan juga bahwa telah diselesaikannya tagihan kartu kredit Bank Mega atas nama Fransisca Natalia. Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerja sama mediakonsumen.com untuk memuat tanggapan kami. PT. Bank Mega, Tbk. Kantor Pusat, Christiana M. Damanik Corporate Secretary Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Rina Nafillsyah6 September 2019 - (22:26 WIB)Permalink Hari ini DC bank Mega tlp saya dengan bentak bentak kasar,mengancam akan mempermalukan saya dengan menlp teman kantor termasuk atasan,dan terbukti DC benar benar menlp teman kantor,atasan termasuk direksi mohon kepada bank Mega Jagan sejauh itu,sy kerja butuh uang jika seperti ini bagaimana dengan pekerjaan saya,jika saya tidak bekerja makin sy tidak bisa bayar,padahal saya tidak kabur berniat bayar buktinya satu kartu sy sudah bayar walaupun belum terima surat keterangan lunas.mohon pengertiannya kepada bank Mega untuk memberi arahkan kepada DC betul tugas mereka untuk menagih tapi semua sudah ada aturannya. Login untuk Membalas
Yunike Wuisan13 Desember 2019 - (07:49 WIB)Permalink Kemarin tanggal 12 Desember 2019. DC Mega yang bernama Intan menelpon saya dan menagih kartu kredit suami saya. Saya bilang kalau mau menagih langsung saja ke yang bersangkutan langsung saya tutup tlpnya. Eh malah si Intan ini menelpon Kantor saya dan mempermaluakan saya di kantor. Pada waktu itu tkp yang terima atasan saya. Atasan saya menelpon saya dan bilang ada yang telpon dari nyari saya (yang saya heran yang hutang siapa nagihnya ke siapa). Lalu si Intan ini menelpon saya berkali kali namun tetap saya dan saya bilang mbak nagihnya jangan ke saya, nagih ke suami saya saja lalu saya ketawa dan bilang mbak ini aneh ngomong gak bisa pelan pelan suaranya sudah tinggi di awal. Si Intan ini tersinggung dan ngancam saya. saa telpon putri nih. (dalam hati saya putri ini siapa ya). setelah beberapa menit ada telpon dari kantor pusat tempat saya bekerja. Ternyata si Intan ini telpon HRD saya di kantor pusat. (semakin bikin emosi saya saja). Lalu si Intan telon saya lagi dan masih mencari suami saya. Saya bilang mbak kok bisa anda telpon kantor. ini sudah pencemaran nama baik. saya tidak berhutang di Bank MEGA. lalu dia bilang anda tidak didik benar oleh Ibu anda ya. Ibu anda kerja di SMP *. saya makin heran lagi kok bisa si Intan ini sampai sejauh ini menelusuri data2 saya. Saya tutup telponnya. Karena sudah seperti itu, si Intan telpon lagi tidak saya angkat. Betul itu yang berhutang suami saya. Tapi apakah harus sampai pekerjaan saya anda Ganggu. apakah kalian ingin membuat hidup orang hancur sampai jatuh ke bawah?. Login untuk Membalas
santi_kurnia13 Desember 2019 - (08:45 WIB)Permalink sebarkan petisi ini mba, saya mau lihat seberapa apakah hukum bisa berpihak kepada org kecil sperti kita.apa karena bank mega,perusahaan besar sehingga tidak bisa diberikan sanksi? https://www.change.org/p/bank-indonesia-dan-otoritas-jasa-keuangan-hentikan-teror-bank-mega-dan-seluruh-debt-collectornya?recruiter=1026907175&utm_source=share_petition&utm_medium=email&utm_campaign=psf_combo_share_initial&utm_term=9b1cab0a1f4f4df0b85f5f1ef94eda02&recruited_by_id=fa954cd0-1c63-11ea-9226-b70ad53302f6 Login untuk Membalas
suw1to28 Januari 2020 - (11:39 WIB)Permalink Melihat cara2 debt collector kasar dan melanggar hukum seperti ini, sy akan tutup kartu kredit bank Mega saya, walau saya TIDAK ada masalah dgn Bank Mega. Mencegah lebih baik daripada pusing. Lebih baik pindah ke bank Lain yg lbh sopan sesuai aturan/hukum. Sy heran kenapa bank Mega pake cara2 seperti ini yang bikin rusak nama baik bank Mega sendiri, daripada bayar debt collector, apakah tidak lebih baik cover asuransi saja terutama utk tagihan pemegang kartu yang sudah meninggal, krn kasihan keluarganya yg tidak tau apa2 DITEROR. Sebaiknya TUTUP saja jangan berhubungan dgn bank MEGA sebelum kalian menyesal. Login untuk Membalas
suw1to28 Januari 2020 - (12:34 WIB)Permalink BANK MEGA PAKAI CARA2 TERROR MELALUI DEBT COLLECTORNYA, TOLONG SEGERA DIHENTIKAN, KRN CARA2 INI MELANGGAR HUKUM. APAKAH TIDAK BISA PAKAI CARA2 YG LEBIH BAIK, NAGIH KARTU KREDIT KE ORANG YANG SUDAH MENINGGAL, KE KELUARGANYA YANG TIDAK TAHU APA2 TAPI DITERROR DAN DIANCAM2 SEPERTI ITU?? DIMANA HATI NURANI KALIAN, SEHARUSNYA BERBELA SUNGKAWA TAPI MALAH KELUARGANYA DITERROR. BAGAIMANA JIKA KALIAN SENDIRI DIPERLAKUKAN SEPERTI ITU??? TOLONG SEGERA HENTIKAN SEKARANG JUGA ATAU KAMI LAPORKAN KE POLISI !!! Login untuk Membalas