Mohon Penagihan Kartu Kredit Bank Mega Jangan Buat Saya Dikeluarkan dari Perusahaan

Saya adalah pengguna Kartu Kredit Bank Mega dengan nomor 4201 9201 3400 xxxx. Saya mempunyai tunggakan di Bank Mega senilai Rp9 juta. Saya sangat sadar bahwa saya berhutang dan saya pun sangat niat ingin membayar namun di kondisi sekarang ini tidak memungkinkan saya untuk membayar langsung sehingga saya ingin mengikuti program cicilan namun Bank Mega tidak dapat membantu.

Pada bulan September 2018 Bank Mega melakukan penagihan yang menurut saya tidak sesuai dengan ketentuan dari Bank BI. Pihak dari Bank Mega yang mengakui bernama Karin telah menelepon ke kantor saya bekerja secara terus menerus seperti meneror dan mengganggu kenyaman pekerja lainnya. Selain itu Bank mega telah menghubungi orang yang tidak ada kaitian secara pekerjaan bahkan saya bertemu dengan orangnya saja pun belum pernah dan memberitahu jika saya mempunyai hutang dengan jumlah sekian. Menurut saya ini tindakan yang sangat mempermalukan saya. Bahkan mereka mengancam akan menghubungi Direksi tempat saya bekerja.

Saya pun telah membayar sebagian tunggakan saya senilai Rp3 juta, namun perlakuan yang diterima pun tetap sama bahkan kali ini lebih parah. Saya mendapat telepon dari kantor pusat tempat saya bekerja yang memberi tahu bahwa Bank Mega telah melakukan penagihan ke Direksi tempat saya bekerja. Dan saya pun mendapat panggilan dari kantor dan terancam akan dikeluarkan dari pekerjaan saya jika Bank Mega terus menguhubungi sampai ke bagian Direksi perusahaan.

Apakah memang begitu cara penagihan dari Bank Mega? Saya tidak kabur dan saya sangat berniat ingin membayar tapi jika saya dikeluarkan dari perusahaan saya bagaimana saya bisa membayar? Bukankah tidak boleh melakukan penagihan ke yang bukan orang tertagih? Bukankah tidak boleh mempermalukan pihak yang berhutang? Dan masih banyak yang lain saya rasa tidak sesuai surat edaran dari Bank BI tentang tata cara penagihan .

Saya tidak tahu kepada siapa lagi saya harus mengadu, saya pun telah membuat pengaduan ke Bank BI dan OJK dan aduan saya masih dalam proses antrian.

Winky Novelina
Cimahi, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Bank Mega atas Surat Ibu Winky Novelina

Kepada Yth Redaksi mediakonsumen.com, Sehubungan dengan surat Ibu Winky Novelina di mediakonsumen.com (10/10), “Mohon Penagihan Kartu Kredit Bank Mega Jangan...
Baca Selengkapnya

4 komentar untuk “Mohon Penagihan Kartu Kredit Bank Mega Jangan Buat Saya Dikeluarkan dari Perusahaan

  • 17 Oktober 2018 - (19:44 WIB)
    Permalink

    Mbak, kita senasib, saya Mei tahun ini mengalami hal yang sama. Saya sudah laporkan ke OJK mengenai hal ini dan mereka membalas dengan surat yg tidak jelas arahnya, padahal jelas jelas saya dikeluarkan ‘secara halus’dari tempat saya bekerja kareba tindakan oknum DC dari Bank Mega membuat keonaran di Kantor saya. Apakah OJK tidak melihat sudah banyak sekali praktek penagihan oleh Bank Mega yg tidak sesuai aturan yg dibuat OJK sendiri
    Apa harus nunggu orang mati seperti kejadian citibank dahulu biar Bank Mega diberi sanksi!??

    • 26 Oktober 2018 - (14:17 WIB)
      Permalink

      iya mungkin itu yang mereka tunggu mba . mending saya ga bayar sama sekali ini saya bayar sudah setengahnya dari tagihan saya dan saya minta keringanan dicicil untuk sisanya tapi dari mereka tetap tidak bisa toh kita niat membayar. kalau kita dikeluarkan kan malah kita tidak bisa membayar.

  • 17 Oktober 2018 - (21:14 WIB)
    Permalink

    pengakuan mantan kolektor bang meja yg jadi teman sy , mmg sop nya kalau nagih harus teriak , memata matai sosmed , telp kantor , telp referensi , yg penting komisi dari yg tertagih masuk , bikin ngeri

 Apa Komentar Anda mengenai Penagihan Kartu Kredit Bank Mega?

Ada 4 komentar sampai saat ini..

Mohon Penagihan Kartu Kredit Bank Mega Jangan Buat Saya Dikeluarkan da…

oleh Winky Novelina dibaca dalam: 1 menit
4