Jerat Hukum bagi Pelaku Penyebaran Data Nasabah Pinjol

Salam Sejahtera,

Terima kasih sebelumnya kami sampaikan kepada Media Konsumen yang telah menjadi media solusi keluhan bagi rekan-rekan kami yang memiliki permasalahan, terutama khususnya mengenai pinjaman online dan atas dimuatnya artikel ini.

Team Investigasi KoFin menemukan fakta yang cukup mengejutkan di lapangan, bahwa 89% dari nasabah pinjaman online (pinjol) adalah korban (victim) dari penyebaran data yang dilakukan oleh oknum DC pinjol untuk menekan pembayaran dengan cara yang MELAWAN HUKUM.

Berikut adalah kalimat kalimat horor yang sering diucapkan oleh para penagih:

  • Ibu kalau punya hutang jangan merasa jadi korban.
  • Jika tidak melakukan pembayaran hari ini kami akan menyebarkan data anda, dan mengalihkan tagihan kepada pihak ketiga (orang lapangan kami).
  • Ibu akan kita laporkan ke kepolisian karena ibu tidak punya itikad baik membayar.
  • Kami akan menghubungi HRD dan semua kontak ibu untuk membantu pembayaran dan ibu dipecat.
  • Kami akan memblacklist ibu dan memblokir rekening, BPJS dan asuransi ibu.
  • Kami bersama kepolisian menuju kantor / rumah ibu sekarang.
  • Kami akan ke RT/RW setempat untuk melaporkan ibu.

Ada juga yang memasang DP seram di WA yang berasal dari suku tertentu, melakukan phone call secara brutal baik ke kantor maupun ke seluruh kontak telepon nasabah yang tidak ada kaitannya dengan pembayaran, sampai yang terparah melakukan upaya menekan HRD perusahaan untuk memecat nasabah (21.48% laporan yang masuk kepada kami adalah nasabah pinjol yang dipecat karena ulah DC yang tidak bertanggung jawab).

Target yang tinggi dan deadline yang diterapkan oleh perusahaan membuat para penagih hutang pinjol melakukan segala upaya termasuk mungkin menghalalkan segala cara untuk menekan pembayaran.

Kami melihat bahwa nasabah di-brainwash dan ditakut-takuti dengan pasal-pasal pidana dan hal hal lain sebagaimana kalimat di atas.

Dengan adanya puluhan bahkan ratusan kejadian,kami berupaya untuk meluruskan apa yang sudah terjadi dalam masyarakat terutama yang awam mengenai persoalan hukum.

Hutang adalah klausula perdata dan sebuah kewajiban yang harus diselesaikan oleh nasabah. Ketidaksanggupan nasabah menepati janji sesuai dengan jatuh tempo perjanjian akan mengakibatkan sebuah konsekuensi WANPRESTASI yang akan mengakibatkan timbulnya sebuah resiko denda, maupun bunga yang akan semakin bertambah setiap harinya.

Penyelesaian klausula perdata mengacu kepada perkataan ITIKAD BAIK dengan melakukan musyawarah dengan pihak perusahaan ataupun melalui mediasi pengadilan dengan gugatan perdata sebelumnya.

Sedangkan pidana adalah sesuatu hal yang berbeda konteks dengan klausula perdata yang penyelesaiannya adalah memberikan laporan dugaan pidana tersebut kepada pihak Kepolisian dengan membawa minimal 2 alat bukti seperti screenshot dan rekaman penyebaran data maupun pengancaman serius.

Dalam hal ini Kepolisian akan merespon laporan tersebut untuk dilakukan penyidikan terkait laporan dari nasabah dan simpan Bukti Penerimaan Laporan untuk diteruskan kepada pihak berwenang lainnya dan ditembuskan kepada pihak perusahaan.

Banyak masyarakat awam enggan melapor karena MERASA PUNYA HUTANG, bahkan ada yang takut melapor karena diancam oleh DC tersebut yang mengatakan kalau ibu melapor, ibu akan dipenjara karena punya hutang, menyikapi hal ini kami sampaikan bahwa ini adalah HOAX.

Anda memiliki HAK PERLINDUNGAN dalam UU jika anda merasa terancam, terintimidasi dan bahkan dirugikan nama baik anda dengan penyebaran data yang mereka lakukan.

Kasus pidana tidak dapat diselesaikan hanya dengan MINTA MAAF melalui media sekalipun perusahaan berusaha membersihkan nama Anda, konteks hukum berbeda dengan sosial masyarakat.

UU ITE ayat 27 pasal (3) yang merujuk kepada pasal 310 KUHP jelas mengatakan hukuman bagi pelaku penyebaran data adalah kurungan penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.

Hukuman di atas tersebut diatur oleh UU dan tidak ada kaitannya dengan HUTANG ANDA yang merupakan klausula perdata, kecuali jika memang Anda benar benar menggelapkan uang perusahaan mereka maka hal ini dapat dijadikan ranah pidana 372 dan 378 dengan memakai identitas palsu untuk memperkaya diri.

Keterlambatan pembayaran bukan penggelapan melainkan WANPRESTASI yang menimbulkan resiko pelanggaran berupa denda dan bunga sesuai kesepakatan anda dengan pihak perusahaan (kreditur).

Fakta lapangan menemukan banyak perusahaan yang hanya mengajarkan target kepada DC yang direkrut dan iming-iming komisi besar tanpa menceritakan sebuah RESIKO PIDANA yang dapat menjerat mereka.

Umumnya jika sebuah kasus pidana mencuat perusahaan hanya mengatakan bahwa apa yang dilakukan perusahaan di luar SOP perusahaan (apakah Anda benar mengajarkan SOP?) dan ironisnya kolektor tsb dipecat setelah mati- matian membela uang perusahaannya.

Setelah pemecatan tersebut, masih ada 1 hal yang belum selesai yaitu perkara pidana yang secara langsung akan dikenakan kepada pelaku penyebaran data nasabah dengan ancaman pidana serius.

Keluhan besaran bunga dan denda bukanlah mengadu ke kepolisian dan OJK tapi lakukan musyawarah dengan mendatangi perusahaan tersebut atau dimediasikan oleh KUASA HUKUM Anda, tapi tindakan dugaan pidana penyebaran data yang mereka lakukan itu WAJIB anda laporkan sekalipun HUTANG ANDA SUDAH LUNAS.

Apapun alasan yang mereka katakan mengenai penyebaran data, pengancaman maupun intimidasi tidak akan berpengaruh terhadap PENEGAKAN HUKUM.

Ilustrasinya sama dengan pencuri motor yang tertangkap dengan alasan untuk bayar sekolah anak, tetap tidak akan mempengaruhi hukuman penjara bagi pelakunya.

Beranikan diri untuk melapor untuk menggunakan HAK anda sebagai KONSUMEN dan tetap lakukan KEWAJIBAN pembayaran hutang Anda. Jangan berlindung di balik hukum sebagai alasan Anda untuk tidak membayar hutang karena ini adalah KEWAJIBAN Anda, selesaikan dengan cara yang beradab, musyawarah dan menghasilkan WIN WIN solution

Semoga edukasi dengan bahasa yang sederhana ini mampu membuat rekan rekan dapat memahami bahwa anda sebagai konsumen dilindungi oleh UU negara Republik Indonesia.

Untuk rekan rekan yang sudah terintimidasi dan belum mengetahui tata cara pelaporan dapat langsung berkonsultasi dengan Team Konsultan online kami melalui Layanan resmi WA KOFIN di nomor 087868766975 pada jam kerja Senin – Jumat Pukul 09.00 s. d 17.00 atau dapat melalui Email: pengaduankofin@gmail.com

Semoga informasi ini bermanfaat.

Salam KoFin.

KoFin Crisis Centre
Roemah Djoang Bela Korban Pinjol, ILEW,
Jalan Veteran 1 No 33, Jakarta Pusat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

307 komentar untuk “Jerat Hukum bagi Pelaku Penyebaran Data Nasabah Pinjol

  • 16 Oktober 2018 - (07:13 WIB)
    Permalink

    saya di sms oleh pinjol rp+ dan mau penagihan di tmpat saya bekerja jika tidak mau di lanjut ke jalur hukum.padahal saya sudah balas sms nya klo saya benar2 kesulitan dana buat bayar pnjaman dan saya selalu angsur walaupun dg nominal yg tidak terlalu banyak.apakah ada yg mengalami seperti saya.trima kasih dan minta pencerahan nya

  • 16 Oktober 2018 - (14:48 WIB)
    Permalink

    Setuju dan Bangkit Bersama KoFin Partner! Saya adalah nasabah beberapa PinJol yang saat ini sedang berusaha untuk keluar dari masalah lilitan hutang PinJol2 tersebut. Semoga Allah SWT memberikan jalan keluar dan mengampuni dosa2 saya yang sudah menyusahkan ibu dan adik2 di Jember… Amin YRA. Akibat lilitan hutang sudah 3bln ini saya tak bisa mengirim uang ke rumah, tapi ibu dan adik2 malah membantu saya melunasi 4 apk PinJol. Ampun saya bener2 menyesal, taubat dan ingin mengakhiri dengan melunasi semua hutang PinJol2 ini. Saya ingin hidup normal, tenang dan damai kembali, tanpa ada nya siksaan tagihan yg terus menerus yang dapat membuat hidup saya semakin terpuruk. Teror tagihan tiap x jatuh tempo apalagi telat, hal ini membuat saya mengambil keputusan yg salah yaitu dengan meminjam ke PinJol2 lain. Terimakasih banyak atas informasi dan konsultasi yang diberikan oleh KoFin Partner.

    SALAM & SUKSES SLALU UNTUK KOFIN PARTNER.

    • 20 Januari 2019 - (13:29 WIB)
      Permalink

      Terimaksih KOfin…sukses selalu dan dapat membantu org2 yg terjerat pinjol seperti saya…jadi kita pnya wadah buat mengadu..seperti ini..kalo org yg pinjol kena pemutusaan kerja jg kan tidak bisa byr hutang..knpa DC harus berbuat keji seperti itu…
      Terimakasih KOFIn…

      • 20 Januari 2019 - (15:55 WIB)
        Permalink

        Mba Ria.. saya mau tanya, mbak ikut dana talangan KOFIN PARTNER proses berapa lama? Karena saya SDH daftar jadi anggota, SDH survey,SDH verifikasi data tapi belum ada kabar selanjut nya sampai detik ini. Mohon informasi nya. Tq

          • 20 Januari 2019 - (16:01 WIB)
            Permalink

            Saya pikir sudah mendaftar dan sudah cair proses dana talangan nya.
            Karena sudah 1 bulan saya belum ada kepastian untuk dana talangan, di tanya ke CS hanya bilang suruh menunggu.

    • 20 Januari 2019 - (16:06 WIB)
      Permalink

      Mba.. apakah ikut dana talangan KOFIN partner? Berapa lama proses cair nya?
      Karena saya SDH 1 bln, SDH survey,SDH verifikasi kontak darurat, tapi blm ada kelanjutan nya.
      Bisa berbagi informasikah??

      • 22 Januari 2019 - (14:29 WIB)
        Permalink

        mb meli .. saya mau tanya tentang kofin partner ?? apakah sudh diproses ?? mb ikut yg reguler , khussus atau prioritas???

      • 6 Februari 2019 - (10:33 WIB)
        Permalink

        terus skg gimana mba? apakah sudah ada kabar? saya juga sudah jadi anggota tapi belum ada kepastian mba, saya belum selama mba sih, tapi saya sudah ketakutan bgt dengan para DC 🙁

      • 22 Februari 2019 - (12:04 WIB)
        Permalink

        Halo Mba Meli, saya mau tanya2 dong mengenai dana talangan yang mba ajukan ke Kofin, karena saya berencana akan mengajukan juga. Apa sekarang sudah didapatkan mba dana talangan tsb? Lalu selama masa menunggu itu, menghadapi pihak desk collection/debt collectornya bagaimana mba ?
        Mohon pencerahannya mba. Terimakasih

    • 16 Februari 2019 - (22:59 WIB)
      Permalink

      Boleh minta contact kofin? Saya juga lg kebingungan menghadapi teror dan ancaman penagih pinjaman online

  • 16 Oktober 2018 - (21:40 WIB)
    Permalink

    Saya juga sudah diteror dc pinjol sampai mereka jg menghubungi no contact yg ada di hp saya. Saya harap KoFin benar-benar bisa membantu menghentikan penyebaran data nasabah tsb. Jika kami sdh melunasi pinjaman, apakah kami juga bisa melaporkan & memberikan hukuman pada perilaku dc pinjol yg sudah mencemarkan nama baik kami ? Terimakasih

    • 16 Februari 2019 - (23:00 WIB)
      Permalink

      Boleh minta contact kofin? Saya juga lg kebingungan menghadapi teror dan ancaman penagih pinjaman online

  • 17 Oktober 2018 - (16:12 WIB)
    Permalink

    Saya juga sudah malu dc pinjol sudah menelpon rekan rekan kerja saya dan mengirim tulisan lewat wa ke rekan kerja saya saya di suruh bayar hutangnya ke slh satu pinjaman online, klau malam ini saya tidak bayar dc pinjol mau nagih hutang saya ke kantor saya
    Saya berharap kofin patner mau ngebantuin saya, terima kasih

  • 19 Oktober 2018 - (11:28 WIB)
    Permalink

    Masalah pembayaran bisa di bicarakan baik dgn peminjam .yg penting ada itikad baik utk membayar walau tdk ssuai tagihan.dgn catatan Stop bunga yg berjalan.peminjam bisa membayar ssuai kemampuan smpai lunas.klo bunga ttp berjalan yaa sama aja bohong ngga akan selesai2..

    Dan yg sangat jauh tidak kalah penting soal beban bathin karna malu knapa hrs menghubungi semua kontak2 yg ada di hp si peminjam.yg tdk ada urusan nya jd tau..ini bukan manusiawi lagi..harap segera ada aturan tegas utk masalah penyebaran data pribadi ini..

    Mohon solusi nya…jika ada yg punya masalah yg sama.. ???

    • 23 November 2018 - (10:39 WIB)
      Permalink

      kalau nasabah tsb tidak ada kabar, mungkin salah satu nya menelfon kerabat. jadi untuk menelfon kerabat itu bisa jadi gara gara nasabah tsb yang tidak ada kabar nya.

    • 16 Februari 2019 - (21:29 WIB)
      Permalink

      Sama sperti sy terjerat pinjol,dan telat ada yg 1 minggu,dan smua kontak selain kontak darurat pda di hbungin..smpai adik sy marah”

      • 16 Februari 2019 - (22:54 WIB)
        Permalink

        Data saya dan foto juga disebarluaskan via wa pak, saya dipermalukan. Saya pdhl sudah jelaskan akan bayar sblm 28Feb tetapi lgsg disebarkan oleh PINJAMAN PETIR

  • 24 Oktober 2018 - (17:13 WIB)
    Permalink

    Sya juga mengalami masalah yg sama,, tiap hari ada sms masuk,, sampai sampai tidur makan gak tenang .
    Padahal saya sudah bilang untuk mencicil karna biasanya gk telat baru kali ini telat karna saya sakit uangnya buat biaya berobat dulu, tp tidak digubris,, rolong DC pinjol mngerti keadaan kami yg belum tentu ada dana pas tgl tagihan.

  • 29 Oktober 2018 - (14:41 WIB)
    Permalink

    pinjol uang express, popcash dan rupiah indo…suskes buat saya malu…data saya disebar kesmua kontak saya…tolong kofin enaknya DC mereka diapain ya

  • 4 November 2018 - (15:15 WIB)
    Permalink

    Adakah solusinya???
    Padahal tlp, sms dan wa sudah diblas.
    Tp mereka msh saja menyebarkan data, bahkan ada yg bikin grup WA shgga kita dibuat malu..

  • 4 November 2018 - (15:45 WIB)
    Permalink

    DC RPNOW jg seperti itu, SMS ke semua kontak hp saya, bahkan menyebutkan kalau nama mereka saya cantumkan dalam kontak darurat ( Padahal sama sekali TDK pernah), terakhir mengancam akan menyebarkan foto saya ke semua kontak satu persatu.
    Ternyata setelah saya pelajari, RPNOW ini ilegal. Dan OJK TDK bisa memproses aplikasi ilegal.
    Saya sudah email ke OJK, KOFIN partner, kepolisian Bareskrim via artikel LAPOR.
    Tapi belum ada Respon.
    Dan saya tidak tau harus melaporkan Aplikasi ini kemana lagi,karena sangat mengancam jiwa saya.
    Mohon segera di tutup aplikasi ini.
    Terimakasih

  • 6 November 2018 - (17:11 WIB)
    Permalink

    Tolong bantu solusinya,saya juga terjerat beberapa pinjol karena telat bayar,,,data saya sudah disebar luaskan oleh mereka,karena keterlambatan saya ini. Saya tidak akan kabur dari hutang saya ini,tapi mereka telah menyebarkan data saya kesemua kontak saya, bahkan meneror nomer kontak kerjaaan saya terus . Intinya saya tetap akan bertanggungjawab tapi mereka menekan terus tanpa ada berikan win win solution yg bagus buat kedua belah pihak. Saya mohon kpd Kofin tuk pencerahannya. Terima kasih sebelumnya.

  • 10 November 2018 - (02:49 WIB)
    Permalink

    ayo donk semuanya mulai bergerak jangan hanya wacana saja,, kapan kopdar nya, kita cari solusi dan kumpulkan barang bukti lalu laporkan pada pihak pihak terkait yang berwenang

  • 10 November 2018 - (19:47 WIB)
    Permalink

    Saya korban pinjol berbagai hal ancaman dan pemerasan yang saya alami membuat tekanan jiwa ,fintech pinjol virus mematikan

    Pada intinya fintech pinjol itu seperti jamur dan akan trus tumbuh memakan korban hingga mengerogoti masyarakat sampai ke akar akarnya ,sedangakan yang berizin saja mereka tetap melakukan hal yang sama (pelanggaran ),apalagi yang tidak berizin ….buktinya meski berizin banyak korban berjatuhan ,pemberian sanksi para pelaku tidak cukup dengan kata kata kemudian meminta maaf tapi merka harus merasakan hukuman yang nyata dan di balik semua itu pasti merka akan tertawa karna sebatas ancaman sanksi namu tidak sampai pada kenyataan,jangankan masalah pelanggaran kecil …
    Kasus narkoba, korupsi,pembunuhan dan kejahatan lain yang lebih besar pun mereka masih bisa tertawa di balik pelanggaran yang meraka lakukan para pelaku namun hanya sekedar minta maaf kepada korban .peraturan uu dan sanksi tidak berpengaruh bagi pelaku pinjol .bagi para pelaku uang nomor satu ,peraturan uu dan sanksi urusan belakangan ,,MATi bukan urusan nya,itulah gambaran para pelaku ..buat para korban pinjol dan yang belum merasakan lebih baik jangan coba coba sebelum menjadi korban ….lebih baik minjem ke tetangga daripada mempertaruhkan jiwa ,pinjol pada awalnya akan membuat kita bahagia tapi ujung ujungnya tekanan batin akn menghatui ,hati hati pinjol

  • 10 November 2018 - (20:19 WIB)
    Permalink

    Saya ingin mengajak para korban korban pinjol dan yang belum jangan sampai ikut terjebak pinjol ,apapun bentuknya baik yang berizin dan yang tidak berijin ataupun yang terdaftar ojk jangan percaya fintech pinjol ,saya juga korban pinjol hampir putus asa..
    pada kenyataannya keamanan konsumen tidak akan pernah terjamin saya sudah membuktikannya meski terdaftar dan di awasi ojk tetap menyalahi aturan mereka ibarat virus mematikan perlahan lahan akan berdampak buruk pada kehidupan diri kita .
    Memberantas usaha pinjol hanya bisa diblakukan pada akarnya ,jamur pun kalau tidak di pangkas samapi ke akarnya akan tumbuh lagi membawa penyakit ,,demikian juga pelaku usaha pinjol yang membawa penyakit bagi masyarakat harus di berantas fari akarnya juga ,,,
    Kelemahan pelaku usaha pinjol hanya pada REKENING BANK yang mereka miliki ,,kemudian aplikasi ,website akses pengbang yang mereka miliki,,jika itu di lenyapkan mereka para pelaku pinjol tidak bisa berbuat apa apa ,akses ke masyarakat pun harus benar benar lenyap

  • 14 November 2018 - (05:46 WIB)
    Permalink

    Fintech ini harusnya benar2 ditertibkan, yg tidak terdaftar di OJK harusnya ditindaklanjuti dengan penutupan.

    Saya sendiri baru2 ini mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari fintech Dompet kartu (skrg Dompet kartu plus) padahal saya tidak pernah bermasalah dalam hal pembayaran.

    Saya diancam dan krn saya tidak wan prestasi, saya jawab teror mereka yang sangat tidak beretika, terus terang dengan record saya yang sangat baik dalam hal pembayaran pastinya saya sangat merasa tidak dihargai dan berpikir untuk membawa masalah ini ke ranah hukum agar ada efek jera bagi pelaku penagihan yang arogan.

    Bagaimana caranya? Terima kasih.

  • 14 November 2018 - (14:17 WIB)
    Permalink

    Sama hal nya dg saya.. Sya jg punya pinjaman di bbrp aplikasi. Mrk sdh menelpon kontak yg ada d hp saya. Bhkn sampai tlf k bos n temn suami say,pdhl kn mereka tdk tau apa2.. Dan skrng suami sy jd malu d tempt krjanya. Tolong mohon solusinya

  • 26 November 2018 - (19:06 WIB)
    Permalink

    Selamat Sore..sudah harusnya pinjol ini di bumi hanguskan karena sangat merugikan nasabahnya..sy pernah bt pengaduan ke pihak polisian tp tidak ada respon apa2 mlhan pihak polisi meminta sy untuk melunasi,padahal sy melapor ke polisi DC yg benar2 tdk punya itikad baik.Sy meminjam ke beberapa apk dan ada beberapa DC yg mulai bersikap arogansi dengan ancaman melalui sms atau tlp ke relasi dan rekan kerja sy,pdhl rekan kerja sy bkn hny di jakarta tp ada di beberapa provinsi..sudah saatnya DC ini di tindak lanjuti atau para korban membuat petisi atau perlu mengajukan gugatan ke Class Action ke Pengadilan Negeri..Dan segeralah kt KOPDAR.

  • 26 November 2018 - (23:52 WIB)
    Permalink

    Sepertinya semua permasalahan masih mengambang dan kita tidak tahu ke arah mana nantinya aduan ini di selesaikan. Mudah mudahan Mitra KoFin di sini benar benar bisa membantu sebagai wadah masalah masalah kami dalam kasus pinjol ini. Dan saya pribadi dengan sangat amat mengharapkan bantuan dari Mitra KoFin. Terima kasih

  • 27 November 2018 - (09:26 WIB)
    Permalink

    INFO KOFIN :

    KOFIN PARTNER membuka Group Consulting dan mengundang seluruh admin grup WA dan anggotanya masing masing untuk FREE CONSULTING di kantor kami

    Berikut adalah alamat kantor kami :

    KoFin Consulting Law Partner
    Jl Kemang 1 no 11, Bangka, Jakarta Selatan

    Set GPS Google : Kofin Partner

    Untuk membuat schedule admin grup WA dapat menghubungi CS online kami melalui WA 089510519000 atau WA 087809904083 minimal 3 hari sebelumnya

    Berlaku untuk admin grup diseluruh Indonesia

    Kita akan membahas bagaimana mengatasi perilaku pinjol ilegal yang bermasalah dan menghukum para pelaku penyebaran data yang tidak manusiawi dan katanya tidak takut HUKUM

    Kita akan selesaikan dengan “cara kami” bersama Team Buser Kofin sekaligus pelaksana “Operasi senyap”

    Kami tunggu kedatangan rekan rekan admin grup WA dan anggotanya masing masing

    Salam KoFin
    Harry Setyawan
    Kadiv Investigasi dan Buser KoFin
    Kofin Consulting Law Partner
    Jl Kemang 1 no 11 Bangka Jakarta selatan

    • 27 November 2018 - (09:34 WIB)
      Permalink

      Saya juga terlibat pinjol dan malah foto saya sudah di sebar kemana2 data pribadi saya juga di sebar ke seluruh kontak..
      Sy tinggal di kepulauan Riau kabupaten Bintan.padahal saya niat nyicil malah sudaha dan yg saya cicil tapi mereka mengancam akan membawa pengecatan karena saya sudah melakukan pencarian..gimana cara mengatasi ini semua

      • 27 November 2018 - (11:56 WIB)
        Permalink

        kalau anda berpikir menerima cash dan mengembalikan dengan cara mencicil itu bukanlah sebuah pemikiran yang bijak, tp pelunasan dengan negoasiasi denda dan bunga kami pikir hal ini masih masuk akal di fintech yg terdaftar OJK, kecuali anda berurusan dengan aplikasi ilegal dengan denda dan bunga tanpa batas waktu

        Hanya ada 73 aplikasi terdaftar OJK, sisanya adalah sampah penghisap darah, aplikasi terdaftar di OJK yang juga merupakan anggota AFTECH sudah berkomitmen bahwa bunga dan denda tidak boleh melampaui hutang pokok

        Laporkan penyebaran data anda melalui pengaduankofin@gmail.com untuk kami investigasi dan kami tindak lanjut kepada perusahaan fintech tersebut

        • 20 Januari 2019 - (14:23 WIB)
          Permalink

          Berapa lama prosesnya? Kenapa saya SDH jd anggota, SDH survey, SDH verifikasi kontak darurat, masih belum ada juga kabar status dana talangan nya?!
          Mohon bantuannya.
          Terimakasih

          • 23 Januari 2019 - (17:42 WIB)
            Permalink

            Udah dftar berapa lama. Mbak?? Saya sudah 1 bulan lebih

    • 27 November 2018 - (11:09 WIB)
      Permalink

      mas harry,

      sepertinya memang semua teman2 butuh bantuan dari pihak kofin, semua surat pembaca di media ini sudah mengeluh dalam berbagai hal untuk masalah mereka masing2 dalam menghadapi pinjaman online, tetapi kalau saya perhatikan tidak ada tindakan apapun dari semua pihak yg bisa membuat si pinjaman online ini jerah.

      karna yg kami butuhkan adalah tidakannya bukan hanya selalu pembahasa2 terus, disurat pembaca ini kita sudah bahas semua permadalahannya tapi hasilnya seperti apa sampai hari ini tidak ada yg terlihat. kami tetep kena teror sana sini, tetap diancam dan sudah di cemarkan nama baik kami semua.

      jadi kami mohon bantuan yang bener2 jelas, bukan hanya harus share dan share terus masalah yg kami hadapi. karna kita semua ingin lepas dari pinjaman online itu, karna pada dasarnya semua yg pinjam juga niat untuk mengembalikan.

      semoga benar2 ada solusi dan jalan keluar yg terbaik

      thanks,
      tere

      • 27 November 2018 - (11:49 WIB)
        Permalink

        Terima kasih atas respon positifinya

        Untuk itulah gunanya kita berkumpul dan bukan hanya sekedar share keluhan yang tidak ada ujungnya

        Grup consulting diciptakan untuk mengambil langkah yang menghasilkan efek jera bagi para pelaku penyebaran data apapun alasan mereka

        Kami mengundang grup admin untuk melakukan tindakan dan bukan hanya sekedar ajang curhat tp sebuah langkah yang mungkin kita tidak pernah pikirkan selain langkah hukum yang ada

        perang kita bukan terhadap pinjol ilegal yang akan di blokir kominfo bersama google play indonesia, tapi sasaran nya adalah kepada pelaku secara langsung dengan kode “cara kami”

        Silakan berkordinasi dengan admin grup grup WA nusantara untuk kita adakan grup consulting masing masing grup dengan jadwal yang sdh disepakati di kantor kami

        Hutang adalah perdata yang harus dituntaskan, tp efek jera digunakan agar tidak ada korban berikutnya ( disebut korban karena bukan dia punya hutang dan belum bisa bayar, tapi cara perlakuan penagihan yang tidak manusiawi lah yang kita sebut korban)

        Tinggalkan keluh kesah dan lakukan Tindakan!!

        • 20 Januari 2019 - (13:36 WIB)
          Permalink

          Maaf kalo boleh tau group nya ap ya..kak..saya sudah pernah minta di masukin group tapi tidak ada tanggapan..
          Terimakasih..

        • 24 April 2019 - (16:56 WIB)
          Permalink

          saya domisili di surabaya, saya sudah wa ke cs kofin namun belum ada tanggapan. Mohon bantuannya. Thanks

    • 27 November 2018 - (11:31 WIB)
      Permalink

      Mohon maaf KoFin partner
      No WA yang tercantum sudah saya chat tetapi tidak ada respon, bagaimana kalau seperti saya ini berada di kota Batam?

      • 27 November 2018 - (12:37 WIB)
        Permalink

        Mohon kesabarannya untuk menunggu respon kami, karena CS online kami menerima sekurangnya 200 chat setiap hari dengan jam kerja yang terbatas

        Terima kasih atas kesabarannya menunggu

      • 28 November 2018 - (13:33 WIB)
        Permalink

        Bapak Nur Yadin bisa menghubungi cs kontak dinomor 0895105190** dengan saya sendiri, nanti saya akan bantu menjelaskannya. Terimakasih

        • 1 Desember 2018 - (19:01 WIB)
          Permalink

          Mohon maaf Bu Dian Ekayanyi, kalau daftar bayar 300.000 itu untuk apa ya?
          mohon dijelaskan karena saya kurang faham. Terima kasih

          • 1 Desember 2018 - (19:02 WIB)
            Permalink

            Bu Dian Ekayanti

          • 1 Desember 2018 - (22:30 WIB)
            Permalink

            Disini saya mau menekankan kepada teman² bahwa uang 300ribu bukanlah bayar pendaftaran. Melainkan iuran pastisipasi, dari sinilah kami mengetahui siapa saja yg benar² membutuhkan pertolongan dan yang mana hanya ingin memanfaatkan kofin saja. Iuran tersebut dibayarkan jika keanggotaan mreka disetujui. Bukan daftar langsung bayar, tapi kami melakukan proses cek data terlebih dahulu.

            Mengapa harus ada iuran partisipasi anggota?

            Sekali lagi kami sampaikan bahwa KoFin adalah komunitas Non Profit Yang operasionalnya dibiayai oleh anggotanya sendiri yang iuran tersebut digunakan untuk kepentingan mengurus permasalahan anggotanya

            2.Iuran Keanggotaan : Rp.300.000 / Anggota yang berlaku selamanya sebagai bentuk dukungan kepada program KoFin Partner

            Jika masih kurang paham silahkan teman² hubungi nomor cs support kofin yg tercantum disana dan bertemu dengan saya sendiri

  • 27 November 2018 - (11:42 WIB)
    Permalink

    tolong kasih solusi penyelesaian tekanan dari pihak cs pinjol..saya ada itikad tuk bayar tapi setengahnya dan itu ga ditanggapi..katannya harus lunas????

  • 27 November 2018 - (17:30 WIB)
    Permalink

    Selamt sore…
    Hri ini aplikasi uang zaman jga telag mnyebarkan data2 saya. ..
    Padahal no sya aktif,cuma krena hp jtuh dbwah kursi jdi wktu mtena mnelpon g keangkt…
    Mohon Solusi nya

  • 1 Desember 2018 - (20:14 WIB)
    Permalink

    Info dari beberapa media online, LBH JAKARTA menerima aduan korban pinjaman online/ fintech, sebab sudah banyak korban yg tidak bisa membayar karena kesalahan dari pihak aplikasi menghambat pembayaran hingga denda membengkak.

    Bahkan ada juga yang diancam, diakses kontaknya tanpa izin, hingga ada korban yg menerima pelecehan seksual secara verbal oleh debt collector (saat penagihan lewat telepon). Sebab, persoalan hutang ada di ranah oerdata sementara pengancaman, peretasan data, dan pelecehan secara verbal masuk ranah pidana. Saran saya, bisa langsung meminta bantuan LBH ( Lembaga Bantuan Hukum) untuk menyelesaikan perkara ini.

    • 25 November 2022 - (17:27 WIB)
      Permalink

      Saya nasabah uku. Pinjaman 6 juta di potong 1 juta jd dapat 5 juta. Terus saya suruh cicilan 2 bulan 3,3 juta. Mohon bantu perhitungan nya. Slnya ini gede bgt. Saya dapat 5 juta masa keluar uang 2,6 juta. 50 persen dr pinjam ya saya terima. Layak nga ini. Saya biasanya bagus byr. Tapi ko ini saya rasa tidak lazim mohon bantuannya. Saya nego di cicilan ke 2 untuk nego cicilan malah di tolak. Bingung.

 Apa Komentar Anda?

Ada 307 komentar sampai saat ini..

Jerat Hukum bagi Pelaku Penyebaran Data Nasabah Pinjol

oleh Kofin Partner dibaca dalam: 4 menit
307