Wawasan

Jerat Hukum bagi Pelaku Penyebaran Data Nasabah Pinjol

Salam Sejahtera,

Terima kasih sebelumnya kami sampaikan kepada Media Konsumen yang telah menjadi media solusi keluhan bagi rekan-rekan kami yang memiliki permasalahan, terutama khususnya mengenai pinjaman online dan atas dimuatnya artikel ini.

Team Investigasi KoFin menemukan fakta yang cukup mengejutkan di lapangan, bahwa 89% dari nasabah pinjaman online (pinjol) adalah korban (victim) dari penyebaran data yang dilakukan oleh oknum DC pinjol untuk menekan pembayaran dengan cara yang MELAWAN HUKUM.

Berikut adalah kalimat kalimat horor yang sering diucapkan oleh para penagih:

  • Ibu kalau punya hutang jangan merasa jadi korban.
  • Jika tidak melakukan pembayaran hari ini kami akan menyebarkan data anda, dan mengalihkan tagihan kepada pihak ketiga (orang lapangan kami).
  • Ibu akan kita laporkan ke kepolisian karena ibu tidak punya itikad baik membayar.
  • Kami akan menghubungi HRD dan semua kontak ibu untuk membantu pembayaran dan ibu dipecat.
  • Kami akan memblacklist ibu dan memblokir rekening, BPJS dan asuransi ibu.
  • Kami bersama kepolisian menuju kantor / rumah ibu sekarang.
  • Kami akan ke RT/RW setempat untuk melaporkan ibu.

Ada juga yang memasang DP seram di WA yang berasal dari suku tertentu, melakukan phone call secara brutal baik ke kantor maupun ke seluruh kontak telepon nasabah yang tidak ada kaitannya dengan pembayaran, sampai yang terparah melakukan upaya menekan HRD perusahaan untuk memecat nasabah (21.48% laporan yang masuk kepada kami adalah nasabah pinjol yang dipecat karena ulah DC yang tidak bertanggung jawab).

Target yang tinggi dan deadline yang diterapkan oleh perusahaan membuat para penagih hutang pinjol melakukan segala upaya termasuk mungkin menghalalkan segala cara untuk menekan pembayaran.

Kami melihat bahwa nasabah di-brainwash dan ditakut-takuti dengan pasal-pasal pidana dan hal hal lain sebagaimana kalimat di atas.

Dengan adanya puluhan bahkan ratusan kejadian,kami berupaya untuk meluruskan apa yang sudah terjadi dalam masyarakat terutama yang awam mengenai persoalan hukum.

Hutang adalah klausula perdata dan sebuah kewajiban yang harus diselesaikan oleh nasabah. Ketidaksanggupan nasabah menepati janji sesuai dengan jatuh tempo perjanjian akan mengakibatkan sebuah konsekuensi WANPRESTASI yang akan mengakibatkan timbulnya sebuah resiko denda, maupun bunga yang akan semakin bertambah setiap harinya.

Penyelesaian klausula perdata mengacu kepada perkataan ITIKAD BAIK dengan melakukan musyawarah dengan pihak perusahaan ataupun melalui mediasi pengadilan dengan gugatan perdata sebelumnya.

Sedangkan pidana adalah sesuatu hal yang berbeda konteks dengan klausula perdata yang penyelesaiannya adalah memberikan laporan dugaan pidana tersebut kepada pihak Kepolisian dengan membawa minimal 2 alat bukti seperti screenshot dan rekaman penyebaran data maupun pengancaman serius.

Dalam hal ini Kepolisian akan merespon laporan tersebut untuk dilakukan penyidikan terkait laporan dari nasabah dan simpan Bukti Penerimaan Laporan untuk diteruskan kepada pihak berwenang lainnya dan ditembuskan kepada pihak perusahaan.

Banyak masyarakat awam enggan melapor karena MERASA PUNYA HUTANG, bahkan ada yang takut melapor karena diancam oleh DC tersebut yang mengatakan kalau ibu melapor, ibu akan dipenjara karena punya hutang, menyikapi hal ini kami sampaikan bahwa ini adalah HOAX.

Anda memiliki HAK PERLINDUNGAN dalam UU jika anda merasa terancam, terintimidasi dan bahkan dirugikan nama baik anda dengan penyebaran data yang mereka lakukan.

Kasus pidana tidak dapat diselesaikan hanya dengan MINTA MAAF melalui media sekalipun perusahaan berusaha membersihkan nama Anda, konteks hukum berbeda dengan sosial masyarakat.

UU ITE ayat 27 pasal (3) yang merujuk kepada pasal 310 KUHP jelas mengatakan hukuman bagi pelaku penyebaran data adalah kurungan penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.

Hukuman di atas tersebut diatur oleh UU dan tidak ada kaitannya dengan HUTANG ANDA yang merupakan klausula perdata, kecuali jika memang Anda benar benar menggelapkan uang perusahaan mereka maka hal ini dapat dijadikan ranah pidana 372 dan 378 dengan memakai identitas palsu untuk memperkaya diri.

Keterlambatan pembayaran bukan penggelapan melainkan WANPRESTASI yang menimbulkan resiko pelanggaran berupa denda dan bunga sesuai kesepakatan anda dengan pihak perusahaan (kreditur).

Fakta lapangan menemukan banyak perusahaan yang hanya mengajarkan target kepada DC yang direkrut dan iming-iming komisi besar tanpa menceritakan sebuah RESIKO PIDANA yang dapat menjerat mereka.

Umumnya jika sebuah kasus pidana mencuat perusahaan hanya mengatakan bahwa apa yang dilakukan perusahaan di luar SOP perusahaan (apakah Anda benar mengajarkan SOP?) dan ironisnya kolektor tsb dipecat setelah mati- matian membela uang perusahaannya.

Setelah pemecatan tersebut, masih ada 1 hal yang belum selesai yaitu perkara pidana yang secara langsung akan dikenakan kepada pelaku penyebaran data nasabah dengan ancaman pidana serius.

Keluhan besaran bunga dan denda bukanlah mengadu ke kepolisian dan OJK tapi lakukan musyawarah dengan mendatangi perusahaan tersebut atau dimediasikan oleh KUASA HUKUM Anda, tapi tindakan dugaan pidana penyebaran data yang mereka lakukan itu WAJIB anda laporkan sekalipun HUTANG ANDA SUDAH LUNAS.

Apapun alasan yang mereka katakan mengenai penyebaran data, pengancaman maupun intimidasi tidak akan berpengaruh terhadap PENEGAKAN HUKUM.

Ilustrasinya sama dengan pencuri motor yang tertangkap dengan alasan untuk bayar sekolah anak, tetap tidak akan mempengaruhi hukuman penjara bagi pelakunya.

Beranikan diri untuk melapor untuk menggunakan HAK anda sebagai KONSUMEN dan tetap lakukan KEWAJIBAN pembayaran hutang Anda. Jangan berlindung di balik hukum sebagai alasan Anda untuk tidak membayar hutang karena ini adalah KEWAJIBAN Anda, selesaikan dengan cara yang beradab, musyawarah dan menghasilkan WIN WIN solution

Semoga edukasi dengan bahasa yang sederhana ini mampu membuat rekan rekan dapat memahami bahwa anda sebagai konsumen dilindungi oleh UU negara Republik Indonesia.

Untuk rekan rekan yang sudah terintimidasi dan belum mengetahui tata cara pelaporan dapat langsung berkonsultasi dengan Team Konsultan online kami melalui Layanan resmi WA KOFIN di nomor 087868766975 pada jam kerja Senin – Jumat Pukul 09.00 s. d 17.00 atau dapat melalui Email: pengaduankofin@gmail.com

Semoga informasi ini bermanfaat.

Salam KoFin.

KoFin Crisis Centre
Roemah Djoang Bela Korban Pinjol, ILEW,
Jalan Veteran 1 No 33, Jakarta Pusat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Komentar

  • pinjol uang express, popcash dan rupiah indo...suskes buat saya malu...data saya disebar kesmua kontak saya...tolong kofin enaknya DC mereka diapain ya

  • Adakah solusinya???
    Padahal tlp, sms dan wa sudah diblas.
    Tp mereka msh saja menyebarkan data, bahkan ada yg bikin grup WA shgga kita dibuat malu..

  • DC RPNOW jg seperti itu, SMS ke semua kontak hp saya, bahkan menyebutkan kalau nama mereka saya cantumkan dalam kontak darurat ( Padahal sama sekali TDK pernah), terakhir mengancam akan menyebarkan foto saya ke semua kontak satu persatu.
    Ternyata setelah saya pelajari, RPNOW ini ilegal. Dan OJK TDK bisa memproses aplikasi ilegal.
    Saya sudah email ke OJK, KOFIN partner, kepolisian Bareskrim via artikel LAPOR.
    Tapi belum ada Respon.
    Dan saya tidak tau harus melaporkan Aplikasi ini kemana lagi,karena sangat mengancam jiwa saya.
    Mohon segera di tutup aplikasi ini.
    Terimakasih

  • Tolong bantu solusinya,saya juga terjerat beberapa pinjol karena telat bayar,,,data saya sudah disebar luaskan oleh mereka,karena keterlambatan saya ini. Saya tidak akan kabur dari hutang saya ini,tapi mereka telah menyebarkan data saya kesemua kontak saya, bahkan meneror nomer kontak kerjaaan saya terus . Intinya saya tetap akan bertanggungjawab tapi mereka menekan terus tanpa ada berikan win win solution yg bagus buat kedua belah pihak. Saya mohon kpd Kofin tuk pencerahannya. Terima kasih sebelumnya.

  • ayo donk semuanya mulai bergerak jangan hanya wacana saja,, kapan kopdar nya, kita cari solusi dan kumpulkan barang bukti lalu laporkan pada pihak pihak terkait yang berwenang

  • Saya korban pinjol berbagai hal ancaman dan pemerasan yang saya alami membuat tekanan jiwa ,fintech pinjol virus mematikan

    Pada intinya fintech pinjol itu seperti jamur dan akan trus tumbuh memakan korban hingga mengerogoti masyarakat sampai ke akar akarnya ,sedangakan yang berizin saja mereka tetap melakukan hal yang sama (pelanggaran ),apalagi yang tidak berizin ....buktinya meski berizin banyak korban berjatuhan ,pemberian sanksi para pelaku tidak cukup dengan kata kata kemudian meminta maaf tapi merka harus merasakan hukuman yang nyata dan di balik semua itu pasti merka akan tertawa karna sebatas ancaman sanksi namu tidak sampai pada kenyataan,jangankan masalah pelanggaran kecil ...
    Kasus narkoba, korupsi,pembunuhan dan kejahatan lain yang lebih besar pun mereka masih bisa tertawa di balik pelanggaran yang meraka lakukan para pelaku namun hanya sekedar minta maaf kepada korban .peraturan uu dan sanksi tidak berpengaruh bagi pelaku pinjol .bagi para pelaku uang nomor satu ,peraturan uu dan sanksi urusan belakangan ,,MATi bukan urusan nya,itulah gambaran para pelaku ..buat para korban pinjol dan yang belum merasakan lebih baik jangan coba coba sebelum menjadi korban ....lebih baik minjem ke tetangga daripada mempertaruhkan jiwa ,pinjol pada awalnya akan membuat kita bahagia tapi ujung ujungnya tekanan batin akn menghatui ,hati hati pinjol

  • Saya ingin mengajak para korban korban pinjol dan yang belum jangan sampai ikut terjebak pinjol ,apapun bentuknya baik yang berizin dan yang tidak berijin ataupun yang terdaftar ojk jangan percaya fintech pinjol ,saya juga korban pinjol hampir putus asa..
    pada kenyataannya keamanan konsumen tidak akan pernah terjamin saya sudah membuktikannya meski terdaftar dan di awasi ojk tetap menyalahi aturan mereka ibarat virus mematikan perlahan lahan akan berdampak buruk pada kehidupan diri kita .
    Memberantas usaha pinjol hanya bisa diblakukan pada akarnya ,jamur pun kalau tidak di pangkas samapi ke akarnya akan tumbuh lagi membawa penyakit ,,demikian juga pelaku usaha pinjol yang membawa penyakit bagi masyarakat harus di berantas fari akarnya juga ,,,
    Kelemahan pelaku usaha pinjol hanya pada REKENING BANK yang mereka miliki ,,kemudian aplikasi ,website akses pengbang yang mereka miliki,,jika itu di lenyapkan mereka para pelaku pinjol tidak bisa berbuat apa apa ,akses ke masyarakat pun harus benar benar lenyap

  • Fintech ini harusnya benar2 ditertibkan, yg tidak terdaftar di OJK harusnya ditindaklanjuti dengan penutupan.

    Saya sendiri baru2 ini mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari fintech Dompet kartu (skrg Dompet kartu plus) padahal saya tidak pernah bermasalah dalam hal pembayaran.

    Saya diancam dan krn saya tidak wan prestasi, saya jawab teror mereka yang sangat tidak beretika, terus terang dengan record saya yang sangat baik dalam hal pembayaran pastinya saya sangat merasa tidak dihargai dan berpikir untuk membawa masalah ini ke ranah hukum agar ada efek jera bagi pelaku penagihan yang arogan.

    Bagaimana caranya? Terima kasih.

  • Sama hal nya dg saya.. Sya jg punya pinjaman di bbrp aplikasi. Mrk sdh menelpon kontak yg ada d hp saya. Bhkn sampai tlf k bos n temn suami say,pdhl kn mereka tdk tau apa2.. Dan skrng suami sy jd malu d tempt krjanya. Tolong mohon solusinya

  • Selamat Sore..sudah harusnya pinjol ini di bumi hanguskan karena sangat merugikan nasabahnya..sy pernah bt pengaduan ke pihak polisian tp tidak ada respon apa2 mlhan pihak polisi meminta sy untuk melunasi,padahal sy melapor ke polisi DC yg benar2 tdk punya itikad baik.Sy meminjam ke beberapa apk dan ada beberapa DC yg mulai bersikap arogansi dengan ancaman melalui sms atau tlp ke relasi dan rekan kerja sy,pdhl rekan kerja sy bkn hny di jakarta tp ada di beberapa provinsi..sudah saatnya DC ini di tindak lanjuti atau para korban membuat petisi atau perlu mengajukan gugatan ke Class Action ke Pengadilan Negeri..Dan segeralah kt KOPDAR.

Penulis
Kofin Partner