Wawasan

Jerat Hukum bagi Pelaku Penyebaran Data Nasabah Pinjol

Salam Sejahtera,

Terima kasih sebelumnya kami sampaikan kepada Media Konsumen yang telah menjadi media solusi keluhan bagi rekan-rekan kami yang memiliki permasalahan, terutama khususnya mengenai pinjaman online dan atas dimuatnya artikel ini.

Team Investigasi KoFin menemukan fakta yang cukup mengejutkan di lapangan, bahwa 89% dari nasabah pinjaman online (pinjol) adalah korban (victim) dari penyebaran data yang dilakukan oleh oknum DC pinjol untuk menekan pembayaran dengan cara yang MELAWAN HUKUM.

Berikut adalah kalimat kalimat horor yang sering diucapkan oleh para penagih:

  • Ibu kalau punya hutang jangan merasa jadi korban.
  • Jika tidak melakukan pembayaran hari ini kami akan menyebarkan data anda, dan mengalihkan tagihan kepada pihak ketiga (orang lapangan kami).
  • Ibu akan kita laporkan ke kepolisian karena ibu tidak punya itikad baik membayar.
  • Kami akan menghubungi HRD dan semua kontak ibu untuk membantu pembayaran dan ibu dipecat.
  • Kami akan memblacklist ibu dan memblokir rekening, BPJS dan asuransi ibu.
  • Kami bersama kepolisian menuju kantor / rumah ibu sekarang.
  • Kami akan ke RT/RW setempat untuk melaporkan ibu.

Ada juga yang memasang DP seram di WA yang berasal dari suku tertentu, melakukan phone call secara brutal baik ke kantor maupun ke seluruh kontak telepon nasabah yang tidak ada kaitannya dengan pembayaran, sampai yang terparah melakukan upaya menekan HRD perusahaan untuk memecat nasabah (21.48% laporan yang masuk kepada kami adalah nasabah pinjol yang dipecat karena ulah DC yang tidak bertanggung jawab).

Target yang tinggi dan deadline yang diterapkan oleh perusahaan membuat para penagih hutang pinjol melakukan segala upaya termasuk mungkin menghalalkan segala cara untuk menekan pembayaran.

Kami melihat bahwa nasabah di-brainwash dan ditakut-takuti dengan pasal-pasal pidana dan hal hal lain sebagaimana kalimat di atas.

Dengan adanya puluhan bahkan ratusan kejadian,kami berupaya untuk meluruskan apa yang sudah terjadi dalam masyarakat terutama yang awam mengenai persoalan hukum.

Hutang adalah klausula perdata dan sebuah kewajiban yang harus diselesaikan oleh nasabah. Ketidaksanggupan nasabah menepati janji sesuai dengan jatuh tempo perjanjian akan mengakibatkan sebuah konsekuensi WANPRESTASI yang akan mengakibatkan timbulnya sebuah resiko denda, maupun bunga yang akan semakin bertambah setiap harinya.

Penyelesaian klausula perdata mengacu kepada perkataan ITIKAD BAIK dengan melakukan musyawarah dengan pihak perusahaan ataupun melalui mediasi pengadilan dengan gugatan perdata sebelumnya.

Sedangkan pidana adalah sesuatu hal yang berbeda konteks dengan klausula perdata yang penyelesaiannya adalah memberikan laporan dugaan pidana tersebut kepada pihak Kepolisian dengan membawa minimal 2 alat bukti seperti screenshot dan rekaman penyebaran data maupun pengancaman serius.

Dalam hal ini Kepolisian akan merespon laporan tersebut untuk dilakukan penyidikan terkait laporan dari nasabah dan simpan Bukti Penerimaan Laporan untuk diteruskan kepada pihak berwenang lainnya dan ditembuskan kepada pihak perusahaan.

Banyak masyarakat awam enggan melapor karena MERASA PUNYA HUTANG, bahkan ada yang takut melapor karena diancam oleh DC tersebut yang mengatakan kalau ibu melapor, ibu akan dipenjara karena punya hutang, menyikapi hal ini kami sampaikan bahwa ini adalah HOAX.

Anda memiliki HAK PERLINDUNGAN dalam UU jika anda merasa terancam, terintimidasi dan bahkan dirugikan nama baik anda dengan penyebaran data yang mereka lakukan.

Kasus pidana tidak dapat diselesaikan hanya dengan MINTA MAAF melalui media sekalipun perusahaan berusaha membersihkan nama Anda, konteks hukum berbeda dengan sosial masyarakat.

UU ITE ayat 27 pasal (3) yang merujuk kepada pasal 310 KUHP jelas mengatakan hukuman bagi pelaku penyebaran data adalah kurungan penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.

Hukuman di atas tersebut diatur oleh UU dan tidak ada kaitannya dengan HUTANG ANDA yang merupakan klausula perdata, kecuali jika memang Anda benar benar menggelapkan uang perusahaan mereka maka hal ini dapat dijadikan ranah pidana 372 dan 378 dengan memakai identitas palsu untuk memperkaya diri.

Keterlambatan pembayaran bukan penggelapan melainkan WANPRESTASI yang menimbulkan resiko pelanggaran berupa denda dan bunga sesuai kesepakatan anda dengan pihak perusahaan (kreditur).

Fakta lapangan menemukan banyak perusahaan yang hanya mengajarkan target kepada DC yang direkrut dan iming-iming komisi besar tanpa menceritakan sebuah RESIKO PIDANA yang dapat menjerat mereka.

Umumnya jika sebuah kasus pidana mencuat perusahaan hanya mengatakan bahwa apa yang dilakukan perusahaan di luar SOP perusahaan (apakah Anda benar mengajarkan SOP?) dan ironisnya kolektor tsb dipecat setelah mati- matian membela uang perusahaannya.

Setelah pemecatan tersebut, masih ada 1 hal yang belum selesai yaitu perkara pidana yang secara langsung akan dikenakan kepada pelaku penyebaran data nasabah dengan ancaman pidana serius.

Keluhan besaran bunga dan denda bukanlah mengadu ke kepolisian dan OJK tapi lakukan musyawarah dengan mendatangi perusahaan tersebut atau dimediasikan oleh KUASA HUKUM Anda, tapi tindakan dugaan pidana penyebaran data yang mereka lakukan itu WAJIB anda laporkan sekalipun HUTANG ANDA SUDAH LUNAS.

Apapun alasan yang mereka katakan mengenai penyebaran data, pengancaman maupun intimidasi tidak akan berpengaruh terhadap PENEGAKAN HUKUM.

Ilustrasinya sama dengan pencuri motor yang tertangkap dengan alasan untuk bayar sekolah anak, tetap tidak akan mempengaruhi hukuman penjara bagi pelakunya.

Beranikan diri untuk melapor untuk menggunakan HAK anda sebagai KONSUMEN dan tetap lakukan KEWAJIBAN pembayaran hutang Anda. Jangan berlindung di balik hukum sebagai alasan Anda untuk tidak membayar hutang karena ini adalah KEWAJIBAN Anda, selesaikan dengan cara yang beradab, musyawarah dan menghasilkan WIN WIN solution

Semoga edukasi dengan bahasa yang sederhana ini mampu membuat rekan rekan dapat memahami bahwa anda sebagai konsumen dilindungi oleh UU negara Republik Indonesia.

Untuk rekan rekan yang sudah terintimidasi dan belum mengetahui tata cara pelaporan dapat langsung berkonsultasi dengan Team Konsultan online kami melalui Layanan resmi WA KOFIN di nomor 087868766975 pada jam kerja Senin – Jumat Pukul 09.00 s. d 17.00 atau dapat melalui Email: pengaduankofin@gmail.com

Semoga informasi ini bermanfaat.

Salam KoFin.

KoFin Crisis Centre
Roemah Djoang Bela Korban Pinjol, ILEW,
Jalan Veteran 1 No 33, Jakarta Pusat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Komentar

  • Sepertinya semua permasalahan masih mengambang dan kita tidak tahu ke arah mana nantinya aduan ini di selesaikan. Mudah mudahan Mitra KoFin di sini benar benar bisa membantu sebagai wadah masalah masalah kami dalam kasus pinjol ini. Dan saya pribadi dengan sangat amat mengharapkan bantuan dari Mitra KoFin. Terima kasih

  • INFO KOFIN :

    KOFIN PARTNER membuka Group Consulting dan mengundang seluruh admin grup WA dan anggotanya masing masing untuk FREE CONSULTING di kantor kami

    Berikut adalah alamat kantor kami :

    KoFin Consulting Law Partner
    Jl Kemang 1 no 11, Bangka, Jakarta Selatan

    Set GPS Google : Kofin Partner

    Untuk membuat schedule admin grup WA dapat menghubungi CS online kami melalui WA 089510519000 atau WA 087809904083 minimal 3 hari sebelumnya

    Berlaku untuk admin grup diseluruh Indonesia

    Kita akan membahas bagaimana mengatasi perilaku pinjol ilegal yang bermasalah dan menghukum para pelaku penyebaran data yang tidak manusiawi dan katanya tidak takut HUKUM

    Kita akan selesaikan dengan "cara kami" bersama Team Buser Kofin sekaligus pelaksana "Operasi senyap"

    Kami tunggu kedatangan rekan rekan admin grup WA dan anggotanya masing masing

    Salam KoFin
    Harry Setyawan
    Kadiv Investigasi dan Buser KoFin
    Kofin Consulting Law Partner
    Jl Kemang 1 no 11 Bangka Jakarta selatan

    • Saya juga terlibat pinjol dan malah foto saya sudah di sebar kemana2 data pribadi saya juga di sebar ke seluruh kontak..
      Sy tinggal di kepulauan Riau kabupaten Bintan.padahal saya niat nyicil malah sudaha dan yg saya cicil tapi mereka mengancam akan membawa pengecatan karena saya sudah melakukan pencarian..gimana cara mengatasi ini semua

      • kalau anda berpikir menerima cash dan mengembalikan dengan cara mencicil itu bukanlah sebuah pemikiran yang bijak, tp pelunasan dengan negoasiasi denda dan bunga kami pikir hal ini masih masuk akal di fintech yg terdaftar OJK, kecuali anda berurusan dengan aplikasi ilegal dengan denda dan bunga tanpa batas waktu

        Hanya ada 73 aplikasi terdaftar OJK, sisanya adalah sampah penghisap darah, aplikasi terdaftar di OJK yang juga merupakan anggota AFTECH sudah berkomitmen bahwa bunga dan denda tidak boleh melampaui hutang pokok

        Laporkan penyebaran data anda melalui pengaduankofin@gmail.com untuk kami investigasi dan kami tindak lanjut kepada perusahaan fintech tersebut

        • Berapa lama prosesnya? Kenapa saya SDH jd anggota, SDH survey, SDH verifikasi kontak darurat, masih belum ada juga kabar status dana talangan nya?!
          Mohon bantuannya.
          Terimakasih

    • mas harry,

      sepertinya memang semua teman2 butuh bantuan dari pihak kofin, semua surat pembaca di media ini sudah mengeluh dalam berbagai hal untuk masalah mereka masing2 dalam menghadapi pinjaman online, tetapi kalau saya perhatikan tidak ada tindakan apapun dari semua pihak yg bisa membuat si pinjaman online ini jerah.

      karna yg kami butuhkan adalah tidakannya bukan hanya selalu pembahasa2 terus, disurat pembaca ini kita sudah bahas semua permadalahannya tapi hasilnya seperti apa sampai hari ini tidak ada yg terlihat. kami tetep kena teror sana sini, tetap diancam dan sudah di cemarkan nama baik kami semua.

      jadi kami mohon bantuan yang bener2 jelas, bukan hanya harus share dan share terus masalah yg kami hadapi. karna kita semua ingin lepas dari pinjaman online itu, karna pada dasarnya semua yg pinjam juga niat untuk mengembalikan.

      semoga benar2 ada solusi dan jalan keluar yg terbaik

      thanks,
      tere

      • Terima kasih atas respon positifinya

        Untuk itulah gunanya kita berkumpul dan bukan hanya sekedar share keluhan yang tidak ada ujungnya

        Grup consulting diciptakan untuk mengambil langkah yang menghasilkan efek jera bagi para pelaku penyebaran data apapun alasan mereka

        Kami mengundang grup admin untuk melakukan tindakan dan bukan hanya sekedar ajang curhat tp sebuah langkah yang mungkin kita tidak pernah pikirkan selain langkah hukum yang ada

        perang kita bukan terhadap pinjol ilegal yang akan di blokir kominfo bersama google play indonesia, tapi sasaran nya adalah kepada pelaku secara langsung dengan kode "cara kami"

        Silakan berkordinasi dengan admin grup grup WA nusantara untuk kita adakan grup consulting masing masing grup dengan jadwal yang sdh disepakati di kantor kami

        Hutang adalah perdata yang harus dituntaskan, tp efek jera digunakan agar tidak ada korban berikutnya ( disebut korban karena bukan dia punya hutang dan belum bisa bayar, tapi cara perlakuan penagihan yang tidak manusiawi lah yang kita sebut korban)

        Tinggalkan keluh kesah dan lakukan Tindakan!!

        • Maaf kalo boleh tau group nya ap ya..kak..saya sudah pernah minta di masukin group tapi tidak ada tanggapan..
          Terimakasih..

        • saya domisili di surabaya, saya sudah wa ke cs kofin namun belum ada tanggapan. Mohon bantuannya. Thanks

    • Mohon maaf KoFin partner
      No WA yang tercantum sudah saya chat tetapi tidak ada respon, bagaimana kalau seperti saya ini berada di kota Batam?

      • Mohon kesabarannya untuk menunggu respon kami, karena CS online kami menerima sekurangnya 200 chat setiap hari dengan jam kerja yang terbatas

        Terima kasih atas kesabarannya menunggu

      • Bapak Nur Yadin bisa menghubungi cs kontak dinomor 0895105190** dengan saya sendiri, nanti saya akan bantu menjelaskannya. Terimakasih

        • Mohon maaf Bu Dian Ekayanyi, kalau daftar bayar 300.000 itu untuk apa ya?
          mohon dijelaskan karena saya kurang faham. Terima kasih

          • Disini saya mau menekankan kepada teman² bahwa uang 300ribu bukanlah bayar pendaftaran. Melainkan iuran pastisipasi, dari sinilah kami mengetahui siapa saja yg benar² membutuhkan pertolongan dan yang mana hanya ingin memanfaatkan kofin saja. Iuran tersebut dibayarkan jika keanggotaan mreka disetujui. Bukan daftar langsung bayar, tapi kami melakukan proses cek data terlebih dahulu.

            Mengapa harus ada iuran partisipasi anggota?

            Sekali lagi kami sampaikan bahwa KoFin adalah komunitas Non Profit Yang operasionalnya dibiayai oleh anggotanya sendiri yang iuran tersebut digunakan untuk kepentingan mengurus permasalahan anggotanya

            2.Iuran Keanggotaan : Rp.300.000 / Anggota yang berlaku selamanya sebagai bentuk dukungan kepada program KoFin Partner

            Jika masih kurang paham silahkan teman² hubungi nomor cs support kofin yg tercantum disana dan bertemu dengan saya sendiri

  • tolong kasih solusi penyelesaian tekanan dari pihak cs pinjol..saya ada itikad tuk bayar tapi setengahnya dan itu ga ditanggapi..katannya harus lunas????

  • Selamt sore...
    Hri ini aplikasi uang zaman jga telag mnyebarkan data2 saya. ..
    Padahal no sya aktif,cuma krena hp jtuh dbwah kursi jdi wktu mtena mnelpon g keangkt...
    Mohon Solusi nya

  • Info dari beberapa media online, LBH JAKARTA menerima aduan korban pinjaman online/ fintech, sebab sudah banyak korban yg tidak bisa membayar karena kesalahan dari pihak aplikasi menghambat pembayaran hingga denda membengkak.

    Bahkan ada juga yang diancam, diakses kontaknya tanpa izin, hingga ada korban yg menerima pelecehan seksual secara verbal oleh debt collector (saat penagihan lewat telepon). Sebab, persoalan hutang ada di ranah oerdata sementara pengancaman, peretasan data, dan pelecehan secara verbal masuk ranah pidana. Saran saya, bisa langsung meminta bantuan LBH ( Lembaga Bantuan Hukum) untuk menyelesaikan perkara ini.

    • Saya nasabah uku. Pinjaman 6 juta di potong 1 juta jd dapat 5 juta. Terus saya suruh cicilan 2 bulan 3,3 juta. Mohon bantu perhitungan nya. Slnya ini gede bgt. Saya dapat 5 juta masa keluar uang 2,6 juta. 50 persen dr pinjam ya saya terima. Layak nga ini. Saya biasanya bagus byr. Tapi ko ini saya rasa tidak lazim mohon bantuannya. Saya nego di cicilan ke 2 untuk nego cicilan malah di tolak. Bingung.

  • Saat ini saya terjerat pinjaman online,ada 7 aplikasi yang belum terbayarkan,karena usaha saya yang sedang macet ,sebelumnya saya pusing cari solusi,cari solusi di internet ,cari info sana-sini akhirnya ......................Te..re...reng........... (masih juga ngga dapat sih)he..he... Ternyata banyak sekali teman-teman yang senasib,dari sekian banyak info yg saya dapat rata-rata kurang ampuh,hingga saya cari cara sendiri (padahal nyari di youtube) yang saat ini membuat saya mampu tegar mengatasinya,cara pertama adalah kita harus mampu mengendalikan air..(ups..salah deng) mengendalikan cara berfikir kita,seperti yang saya kutip dari seorang nara sumber yang tidak mau disebutkan namanya di chanel youtube(aslinya saya lupa) beliau mengutip perumpamaan "saya pusing banyak hutang" (klo ngga salah gitu,karena lupa-lupa inget nih) jadi kita yang utangnya lagi banyak itu harus menyederhanakan kata-kata di atas yaitu"saya pusing" berarti itu kata pertama dan "banyak hutang" itu yang kedua ,caranya hilangkan dulu pusingnya,baru bayar hutangnya ,soalnya kalo masih pusing susah buat bayar hutang(ini jadi panjang banget nulisnya,niatnya pengen singkat dan padat tapi ngga biasa nulis)langsung aja saya pakai trik tadi ternyata sedikit membawa perubahan dari 9 aplikasi yang saya miliki (ngutang di 9 aplikasi diatas 1juta) berkurang jadi tinggal 7 aplikasi yang belum terbayar,yah...paling tidak hilang beban resah seperti sebelumnya(tapi masih ada sisa resahnya)

  • Dan sekedar saran saja,buat yang masih mau membayar dan saat ini belum mampu,tapi takut ditagih silahkan hapus dahulu aplikasinya,terus download kembali tapi ingat jangan dibuka ya,tentu klo dibuka pasti kalian akan melihat aplikasi meminta izin melihat kontak melihat pesan,melihat ini,melihat itu "dan masih banyak yang lainnya..."(kaya lagu bang aji Rhoma) terus kalian catat aplikasi yang kalian belum mampu bayar,bisa di handphone atau di buku,catat berapa dan aplikasi apa saja,juga tanggal jatuh temponya. Selanjutnya Untuk yang mau saja ya,segera non aktifkan facebook kalian,atau sembunyikan,ganti terlebih dahulu kata sandinya,hapus nomor ponsel yang tertera di facebook,intinya apabila facebook kalian di bajak karena aplikasi itu punya data pribadi(ktp) yang pernah kalian kirim(pasti ada yang sandinya pake data pribadi,nama atau tanggal lahir). Terus juga ganti password email kalian,jangan terima telpon masuk,kabarkan kepada teman atau kerabat yang kalian cantumkan namanya bahwa kelak akan ada tagihan lewat mereka,dan cukup bilang " iya" atau bilang bahwa kalian sudah tidak pernah bertemu lagi. Selanjutnya.....(masih banyak-banyak juga y dari tadi) apabila ditempat kerja telpon yang masuk ke kantor diterima oleh receptionis,bilang pada receptionis apabila ada yang menanyakan kalian dan berbau menagih hutang sampaikan kepada si penelpon bahwa kalian telah resign atau sudah tidak bekerja disana lagi di kantor tersebut(klo yang ngga deket sama receptionis/teman sekantor yang biasa angkat telpon kantor masuk gimana?wasalam lah...). Lanjut aja dah... jangan pernah angkat telpon masuk yang nomernya ngga dikenal,klo bisa ganti wa,ganti no.telpon,tinggal di share aja ke teman yang ada di kontak nomer barunya,dari pada pusing -pusing,klo yg nomernya masuk ke bank besar buat terima gajian bulanan tinggal urus via telpon,atau datang ke bank tersebut,klo ngga ada waktu atau merasa repot sebaiknya jangan diurus ,lebih baik kalian pilih tuh pusing biar disuruh nari ama kolektir. (Mohon maaf apabila dalam bahasa penulisan saya kurang berkenan,saya hanya berbagi tips dan sungguh saya senasib dengan kalian,saya sudah berhenti menggunakan pinjol,kalau saya ikuti gali lubang di pinjol lain maka akan bertambah pinjolnya dan hutang saya akan menumpuk dan kalau saya biarkan hutang saya dipinjol dan berhenti menggunakan,hutang saya juga tetap menumpuk) klo masih belum paham dengan tulisan saya harap ulangi membacanya,tanyakan pada teman yang lainnya atau kirim pesan di 08578382xxxx( ngga jadi ah,takutnya yang hubungi ngga cuma kalian,tapi kolektirnya pinjol juga ikut ikut (ogah nari)

  • Ada yang ketinggalan nih masih padahal perasaan udah semua tadi,sedikit saya jelaskan,aplikasi pinjaman itu sepertinya tidak bisa membaca kontak selama kita tidak izinkan,maka tadi saya mengatakan hapus dulu aplikasinya terus download lagi,tapi jangan dibuka,karena sejauh ini belum ada kontak saya yang dihubungi kecuali nomer yang saya cantumkan sebagai syarat aplikasi terdahulu,kecuali mereka mengcopy kontak kita atau mereka memiliki perangkat yang mempunyai memori sangat banyak untuk menampung isi handphone kita(emang dikit apa yang pada ngutang) daaaaaaaaan itu hanya perkiraan saya saja, karena saya bukan IT,tapi memang belum ada yang menghubungi kecuali nomor istri,satu teman kantor,nomer kantor,serta adik saya(bukan dari phonebook hp) sekian dulu dari saya,kalo nanti ada lagi saya akan tuliskan,mohon maaf apabila tulisan ini kurang berkenan dihati kalian,saya hanya seorang teknisi yang ingin berbagi dengan teman-teman senasib,semoga kalian dapat meloloskan diri dari jeratan riba,sesungguhnya Allah dan rasulnya maha benar,dosa riba sama berat seperti berzinah dengan orang tua sendiri,dan orang yang melakukan riba itu bersiaplah berperang melawan Alloh,(ampuni hamba ya rabb,hamba bertaubat)

  • Saya seperti rekan2 terjerat pinjol membuat hidup resah dgn tlp,sms,wa,mohon invite saya 0895334570439

  • Sy jg sama sprti rekan" yg terjerat pinjol,mohon ikut gabung ke group wa pleaceee...081294201968

Penulis
Kofin Partner