Wawasan

Jerat Hukum bagi Pelaku Penyebaran Data Nasabah Pinjol

Salam Sejahtera,

Terima kasih sebelumnya kami sampaikan kepada Media Konsumen yang telah menjadi media solusi keluhan bagi rekan-rekan kami yang memiliki permasalahan, terutama khususnya mengenai pinjaman online dan atas dimuatnya artikel ini.

Team Investigasi KoFin menemukan fakta yang cukup mengejutkan di lapangan, bahwa 89% dari nasabah pinjaman online (pinjol) adalah korban (victim) dari penyebaran data yang dilakukan oleh oknum DC pinjol untuk menekan pembayaran dengan cara yang MELAWAN HUKUM.

Berikut adalah kalimat kalimat horor yang sering diucapkan oleh para penagih:

  • Ibu kalau punya hutang jangan merasa jadi korban.
  • Jika tidak melakukan pembayaran hari ini kami akan menyebarkan data anda, dan mengalihkan tagihan kepada pihak ketiga (orang lapangan kami).
  • Ibu akan kita laporkan ke kepolisian karena ibu tidak punya itikad baik membayar.
  • Kami akan menghubungi HRD dan semua kontak ibu untuk membantu pembayaran dan ibu dipecat.
  • Kami akan memblacklist ibu dan memblokir rekening, BPJS dan asuransi ibu.
  • Kami bersama kepolisian menuju kantor / rumah ibu sekarang.
  • Kami akan ke RT/RW setempat untuk melaporkan ibu.

Ada juga yang memasang DP seram di WA yang berasal dari suku tertentu, melakukan phone call secara brutal baik ke kantor maupun ke seluruh kontak telepon nasabah yang tidak ada kaitannya dengan pembayaran, sampai yang terparah melakukan upaya menekan HRD perusahaan untuk memecat nasabah (21.48% laporan yang masuk kepada kami adalah nasabah pinjol yang dipecat karena ulah DC yang tidak bertanggung jawab).

Target yang tinggi dan deadline yang diterapkan oleh perusahaan membuat para penagih hutang pinjol melakukan segala upaya termasuk mungkin menghalalkan segala cara untuk menekan pembayaran.

Kami melihat bahwa nasabah di-brainwash dan ditakut-takuti dengan pasal-pasal pidana dan hal hal lain sebagaimana kalimat di atas.

Dengan adanya puluhan bahkan ratusan kejadian,kami berupaya untuk meluruskan apa yang sudah terjadi dalam masyarakat terutama yang awam mengenai persoalan hukum.

Hutang adalah klausula perdata dan sebuah kewajiban yang harus diselesaikan oleh nasabah. Ketidaksanggupan nasabah menepati janji sesuai dengan jatuh tempo perjanjian akan mengakibatkan sebuah konsekuensi WANPRESTASI yang akan mengakibatkan timbulnya sebuah resiko denda, maupun bunga yang akan semakin bertambah setiap harinya.

Penyelesaian klausula perdata mengacu kepada perkataan ITIKAD BAIK dengan melakukan musyawarah dengan pihak perusahaan ataupun melalui mediasi pengadilan dengan gugatan perdata sebelumnya.

Sedangkan pidana adalah sesuatu hal yang berbeda konteks dengan klausula perdata yang penyelesaiannya adalah memberikan laporan dugaan pidana tersebut kepada pihak Kepolisian dengan membawa minimal 2 alat bukti seperti screenshot dan rekaman penyebaran data maupun pengancaman serius.

Dalam hal ini Kepolisian akan merespon laporan tersebut untuk dilakukan penyidikan terkait laporan dari nasabah dan simpan Bukti Penerimaan Laporan untuk diteruskan kepada pihak berwenang lainnya dan ditembuskan kepada pihak perusahaan.

Banyak masyarakat awam enggan melapor karena MERASA PUNYA HUTANG, bahkan ada yang takut melapor karena diancam oleh DC tersebut yang mengatakan kalau ibu melapor, ibu akan dipenjara karena punya hutang, menyikapi hal ini kami sampaikan bahwa ini adalah HOAX.

Anda memiliki HAK PERLINDUNGAN dalam UU jika anda merasa terancam, terintimidasi dan bahkan dirugikan nama baik anda dengan penyebaran data yang mereka lakukan.

Kasus pidana tidak dapat diselesaikan hanya dengan MINTA MAAF melalui media sekalipun perusahaan berusaha membersihkan nama Anda, konteks hukum berbeda dengan sosial masyarakat.

UU ITE ayat 27 pasal (3) yang merujuk kepada pasal 310 KUHP jelas mengatakan hukuman bagi pelaku penyebaran data adalah kurungan penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.

Hukuman di atas tersebut diatur oleh UU dan tidak ada kaitannya dengan HUTANG ANDA yang merupakan klausula perdata, kecuali jika memang Anda benar benar menggelapkan uang perusahaan mereka maka hal ini dapat dijadikan ranah pidana 372 dan 378 dengan memakai identitas palsu untuk memperkaya diri.

Keterlambatan pembayaran bukan penggelapan melainkan WANPRESTASI yang menimbulkan resiko pelanggaran berupa denda dan bunga sesuai kesepakatan anda dengan pihak perusahaan (kreditur).

Fakta lapangan menemukan banyak perusahaan yang hanya mengajarkan target kepada DC yang direkrut dan iming-iming komisi besar tanpa menceritakan sebuah RESIKO PIDANA yang dapat menjerat mereka.

Umumnya jika sebuah kasus pidana mencuat perusahaan hanya mengatakan bahwa apa yang dilakukan perusahaan di luar SOP perusahaan (apakah Anda benar mengajarkan SOP?) dan ironisnya kolektor tsb dipecat setelah mati- matian membela uang perusahaannya.

Setelah pemecatan tersebut, masih ada 1 hal yang belum selesai yaitu perkara pidana yang secara langsung akan dikenakan kepada pelaku penyebaran data nasabah dengan ancaman pidana serius.

Keluhan besaran bunga dan denda bukanlah mengadu ke kepolisian dan OJK tapi lakukan musyawarah dengan mendatangi perusahaan tersebut atau dimediasikan oleh KUASA HUKUM Anda, tapi tindakan dugaan pidana penyebaran data yang mereka lakukan itu WAJIB anda laporkan sekalipun HUTANG ANDA SUDAH LUNAS.

Apapun alasan yang mereka katakan mengenai penyebaran data, pengancaman maupun intimidasi tidak akan berpengaruh terhadap PENEGAKAN HUKUM.

Ilustrasinya sama dengan pencuri motor yang tertangkap dengan alasan untuk bayar sekolah anak, tetap tidak akan mempengaruhi hukuman penjara bagi pelakunya.

Beranikan diri untuk melapor untuk menggunakan HAK anda sebagai KONSUMEN dan tetap lakukan KEWAJIBAN pembayaran hutang Anda. Jangan berlindung di balik hukum sebagai alasan Anda untuk tidak membayar hutang karena ini adalah KEWAJIBAN Anda, selesaikan dengan cara yang beradab, musyawarah dan menghasilkan WIN WIN solution

Semoga edukasi dengan bahasa yang sederhana ini mampu membuat rekan rekan dapat memahami bahwa anda sebagai konsumen dilindungi oleh UU negara Republik Indonesia.

Untuk rekan rekan yang sudah terintimidasi dan belum mengetahui tata cara pelaporan dapat langsung berkonsultasi dengan Team Konsultan online kami melalui Layanan resmi WA KOFIN di nomor 087868766975 pada jam kerja Senin – Jumat Pukul 09.00 s. d 17.00 atau dapat melalui Email: pengaduankofin@gmail.com

Semoga informasi ini bermanfaat.

Salam KoFin.

KoFin Crisis Centre
Roemah Djoang Bela Korban Pinjol, ILEW,
Jalan Veteran 1 No 33, Jakarta Pusat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Komentar

  • Saya dari 8 Hari lalu sudah diancem debt collector pinjol.yg awal sampe katakan anj..bang..sampe ambil foto bayi saya Dan akan disebar bayi ini akan dijual.setiap Hari ditlp sampe ratusan Kali org2 pinjol Dan dipermalukan disebar data beserta foto.dikatain penggelapan uang.yg lebih parah kemarin sore chat dengan salah satu debt collector pinjol says masi tetap berkata baik.saya dikatain wanita jalang,maling jalang,lonte,pelacur dll.dia mengancam tiap Hari akan buat batin saya sakit Dan malu menutupi muka dengan kantong kresek.tolong Bantu saya karena iyaa mental says kena sekarang.sedangkan saya harus berusaha kuat Dan tidak stress untuk bayi saya.berpikir ingin akhiri hidup,tp bersyukur Ada ayah mertua yh selalu menguatkan Dan berkata utang km ga seberapa dibandingin diluaran Sana sampe 1 milliar bahkan lebih.ada bayi perempuan yg masih butuh km.sakit,malu,beban setiap Hari diteror wa,tlp,cacian.yg paling kasian semua kontak says,sepupu,sahabat ditlp teror yg Tak kenal waktu.bantu saya,Bantu kami untuk atasi semua pinjol/fintech yg bisa membuat kami down.mau lakukan apapun jd ketakutan.bisa masukan saya ke dalam groupkah.

    • Ya allh mbk..sabar ya...sma smpai saat ini sya jg d teror mbk...sya jg stres ank2 saya jdi korban jg...

    • Saran saya, bagi yg terjerat pinjol atau yg punya urusan pinjol jangan memasang photo profil asli dan keluarga. Bisa dimanfaatkan oleh para agency menagih. Tapi kesannya mereka lucu, ingin menyebarkan data dengan rasa tidak bersalah tp mreka juga mengancam mau melaporkan ke polisi. Sedangkan penyebaran data bisa dipidanakan, kalau mreka mengancam hendak melapor polisi kan sama aja mreka menyerahkan diri ?? kan lucu. Aslinya mreka pendidikannya kurang tp begaya belagak paling benar padahal mah.... Ga ngerti apa² ???

      • @dian-cs-support-kofin bantu saya dong pliss sy udh nyaris gila bahkan sudh 1 bulan sakit2an karna stress plis.bantu saya 0822101129**

        • Hubungi nomor nya aja mba, nomor cs nya kan ada. Saya juga sedang konsultasi nanti siang mau daftar anggota. Nih saya kasih nomornya #0895105190**#

    • Ya Allah.. Masalah yang sama dengan saya, sudah bingung mau bagaimana lagi.. semoga kita semua diberikan pencerahan dan jalan keluar yang terbaik, hutang2 kita dibayrkan lunas oleh rizki yang halal oleh Allah SWT.

    • Kita shariy via wa yuk mbak
      Buat group wa
      Saya jga memiliki Maslah yang sama
      0815 22367**
      Itu wa saya

    • Mas ini wa saya
      081522367**
      Kita buat wa group aja buat sharing Maslah ini
      Saya juga memiliki Maslah yg sama

    • Hub saja nomor cs support kofin di0895105190** dengan dian konsultasi free

      • ** Nya berapa ya
        Saya mohon bantuannya
        Karena saya terlilit banyak pinjol dan sdh ada yg tlp ke kontak saya

  • Saya juga terjerat dalam masalah pinjol tolong masukan nmer wa saya juga 0857480726** biar bisa sharing permasalahan yang sama. Data pribadi saya udah disebar luaskan ke semua kontak saya.

  • Saya mau tanya apa ada yg pinjam di aplikasi brankasmu sekarang berubh jd digidompet. Pdhl wkt itu sudh mau dbyr, cm dr pihak aplikasi tidak sbr dn sudh menyebar data sya smpai sms kesemua kontak saya.akhirnya sya gak mau byar, karena sya anhgap sebar data = lunas, hr ini di ancam jk yidak mau byar, akun bank sya akan dibekukan, trs dibawa ke jalur hukum, ada yg bisa bantu jawab, apakah ini akan terjadi??? Ikut wa ya 085811330488

    • Fintech Indonesia (Aftech) menyepakati lima hal yang tidak diperbolehkan dalam praktik penagihan di industri peer to peer lending. Dengan adanya lima larangan ini diharapkan berita-berita negatif mengenai penagihan di industri fintech bisa surut.

      adapun kelima larangan yang tidak boleh dilakukan ketika menagih pinjaman,

      1. dilarang menggunakan kata kurang sopan
      teknik cara penagihan yang provokatif.

      2. Debt collector juga tidak boleh melakukan tindakan agresif, mengintimidasi ataupun menghina ke pihak debitur maupun pihak terkait,"

      3. debt collector juga dilarang menyebarkan info terkait data peminjam.

      4. dilarang pula menggunakan teknik penagihan dengan mengaku-aku sebagai pihak lain seperti polisi ataupun lawyer.

      5. debt collector dilarang meminta debitur menggunakan rekening di luar rekening awal saat proses perjanjian untuk menghindari praktik manipulasi

      Salam Kofin

      • Saya berhutang dipinjol,baru telat 1 hari penagihan nya sudah menyebar luaskan ke kontak saya, klo saya adalah penipu, padahal saya udah mau bayar cicil, karena kondisi sekarang udah bner2 sulit buat cari uang, sementara kerja saya aja diliburkan akibat covid 19, apakah saya bisa laporkan atas pencemaran nama baik

  • Saya sdah mau gila stress krn pinjman yg sya buat...dn smua ny sdah lwt jtuh tnpi smua tlong lh .....

      • Saya juga sama frustasi gara2 pinjol yg terllu maksa utk saya berhutang di pinjol dan tlpnin saya trs... dan semuanya sudh lewat jatuh tempo semua.. tlg bantu saya dong please..

    • Silahkan hubungi cs kofin online dengan dian0895105190**

      Konsultasi free...

      • Saya jg baru telat sehari dah di sebar data sy biasanya ga telat karena uang untuk pmbyran pinjol di bw kabur akhirnya telat

        • Tolong di bantu untuk semua masalh pinjol ini dan gimn solusi nya jngan baru telat 1atau 2 hari sudah sebar data dan di maki maki

  • serentak demo ini tanggung jawab pemerintah.....jangan kita di jadikan bodoh hingga mental kita hancur....lawan.......jangan takut

  • tolong masukin saya di grop wa no saya 0812490005**
    saya bingung menghadapi pinjol
    saya minta mencicil tidak bisa
    tolong bantu saya
    saya sampai tidak bisa kosentrasi kerja

  • Coba tonton vidionya bpk.achmad junaedi.s.h
    barangkali ada pencerahan agar lebih kuat menghadapi teror dll.di secret financial CARA MENGHADAPI DEBT COLLECTOR PINJOL

Penulis
Kofin Partner