Wawasan

Jerat Hukum bagi Pelaku Penyebaran Data Nasabah Pinjol

Salam Sejahtera,

Terima kasih sebelumnya kami sampaikan kepada Media Konsumen yang telah menjadi media solusi keluhan bagi rekan-rekan kami yang memiliki permasalahan, terutama khususnya mengenai pinjaman online dan atas dimuatnya artikel ini.

Team Investigasi KoFin menemukan fakta yang cukup mengejutkan di lapangan, bahwa 89% dari nasabah pinjaman online (pinjol) adalah korban (victim) dari penyebaran data yang dilakukan oleh oknum DC pinjol untuk menekan pembayaran dengan cara yang MELAWAN HUKUM.

Berikut adalah kalimat kalimat horor yang sering diucapkan oleh para penagih:

  • Ibu kalau punya hutang jangan merasa jadi korban.
  • Jika tidak melakukan pembayaran hari ini kami akan menyebarkan data anda, dan mengalihkan tagihan kepada pihak ketiga (orang lapangan kami).
  • Ibu akan kita laporkan ke kepolisian karena ibu tidak punya itikad baik membayar.
  • Kami akan menghubungi HRD dan semua kontak ibu untuk membantu pembayaran dan ibu dipecat.
  • Kami akan memblacklist ibu dan memblokir rekening, BPJS dan asuransi ibu.
  • Kami bersama kepolisian menuju kantor / rumah ibu sekarang.
  • Kami akan ke RT/RW setempat untuk melaporkan ibu.

Ada juga yang memasang DP seram di WA yang berasal dari suku tertentu, melakukan phone call secara brutal baik ke kantor maupun ke seluruh kontak telepon nasabah yang tidak ada kaitannya dengan pembayaran, sampai yang terparah melakukan upaya menekan HRD perusahaan untuk memecat nasabah (21.48% laporan yang masuk kepada kami adalah nasabah pinjol yang dipecat karena ulah DC yang tidak bertanggung jawab).

Target yang tinggi dan deadline yang diterapkan oleh perusahaan membuat para penagih hutang pinjol melakukan segala upaya termasuk mungkin menghalalkan segala cara untuk menekan pembayaran.

Kami melihat bahwa nasabah di-brainwash dan ditakut-takuti dengan pasal-pasal pidana dan hal hal lain sebagaimana kalimat di atas.

Dengan adanya puluhan bahkan ratusan kejadian,kami berupaya untuk meluruskan apa yang sudah terjadi dalam masyarakat terutama yang awam mengenai persoalan hukum.

Hutang adalah klausula perdata dan sebuah kewajiban yang harus diselesaikan oleh nasabah. Ketidaksanggupan nasabah menepati janji sesuai dengan jatuh tempo perjanjian akan mengakibatkan sebuah konsekuensi WANPRESTASI yang akan mengakibatkan timbulnya sebuah resiko denda, maupun bunga yang akan semakin bertambah setiap harinya.

Penyelesaian klausula perdata mengacu kepada perkataan ITIKAD BAIK dengan melakukan musyawarah dengan pihak perusahaan ataupun melalui mediasi pengadilan dengan gugatan perdata sebelumnya.

Sedangkan pidana adalah sesuatu hal yang berbeda konteks dengan klausula perdata yang penyelesaiannya adalah memberikan laporan dugaan pidana tersebut kepada pihak Kepolisian dengan membawa minimal 2 alat bukti seperti screenshot dan rekaman penyebaran data maupun pengancaman serius.

Dalam hal ini Kepolisian akan merespon laporan tersebut untuk dilakukan penyidikan terkait laporan dari nasabah dan simpan Bukti Penerimaan Laporan untuk diteruskan kepada pihak berwenang lainnya dan ditembuskan kepada pihak perusahaan.

Banyak masyarakat awam enggan melapor karena MERASA PUNYA HUTANG, bahkan ada yang takut melapor karena diancam oleh DC tersebut yang mengatakan kalau ibu melapor, ibu akan dipenjara karena punya hutang, menyikapi hal ini kami sampaikan bahwa ini adalah HOAX.

Anda memiliki HAK PERLINDUNGAN dalam UU jika anda merasa terancam, terintimidasi dan bahkan dirugikan nama baik anda dengan penyebaran data yang mereka lakukan.

Kasus pidana tidak dapat diselesaikan hanya dengan MINTA MAAF melalui media sekalipun perusahaan berusaha membersihkan nama Anda, konteks hukum berbeda dengan sosial masyarakat.

UU ITE ayat 27 pasal (3) yang merujuk kepada pasal 310 KUHP jelas mengatakan hukuman bagi pelaku penyebaran data adalah kurungan penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.

Hukuman di atas tersebut diatur oleh UU dan tidak ada kaitannya dengan HUTANG ANDA yang merupakan klausula perdata, kecuali jika memang Anda benar benar menggelapkan uang perusahaan mereka maka hal ini dapat dijadikan ranah pidana 372 dan 378 dengan memakai identitas palsu untuk memperkaya diri.

Keterlambatan pembayaran bukan penggelapan melainkan WANPRESTASI yang menimbulkan resiko pelanggaran berupa denda dan bunga sesuai kesepakatan anda dengan pihak perusahaan (kreditur).

Fakta lapangan menemukan banyak perusahaan yang hanya mengajarkan target kepada DC yang direkrut dan iming-iming komisi besar tanpa menceritakan sebuah RESIKO PIDANA yang dapat menjerat mereka.

Umumnya jika sebuah kasus pidana mencuat perusahaan hanya mengatakan bahwa apa yang dilakukan perusahaan di luar SOP perusahaan (apakah Anda benar mengajarkan SOP?) dan ironisnya kolektor tsb dipecat setelah mati- matian membela uang perusahaannya.

Setelah pemecatan tersebut, masih ada 1 hal yang belum selesai yaitu perkara pidana yang secara langsung akan dikenakan kepada pelaku penyebaran data nasabah dengan ancaman pidana serius.

Keluhan besaran bunga dan denda bukanlah mengadu ke kepolisian dan OJK tapi lakukan musyawarah dengan mendatangi perusahaan tersebut atau dimediasikan oleh KUASA HUKUM Anda, tapi tindakan dugaan pidana penyebaran data yang mereka lakukan itu WAJIB anda laporkan sekalipun HUTANG ANDA SUDAH LUNAS.

Apapun alasan yang mereka katakan mengenai penyebaran data, pengancaman maupun intimidasi tidak akan berpengaruh terhadap PENEGAKAN HUKUM.

Ilustrasinya sama dengan pencuri motor yang tertangkap dengan alasan untuk bayar sekolah anak, tetap tidak akan mempengaruhi hukuman penjara bagi pelakunya.

Beranikan diri untuk melapor untuk menggunakan HAK anda sebagai KONSUMEN dan tetap lakukan KEWAJIBAN pembayaran hutang Anda. Jangan berlindung di balik hukum sebagai alasan Anda untuk tidak membayar hutang karena ini adalah KEWAJIBAN Anda, selesaikan dengan cara yang beradab, musyawarah dan menghasilkan WIN WIN solution

Semoga edukasi dengan bahasa yang sederhana ini mampu membuat rekan rekan dapat memahami bahwa anda sebagai konsumen dilindungi oleh UU negara Republik Indonesia.

Untuk rekan rekan yang sudah terintimidasi dan belum mengetahui tata cara pelaporan dapat langsung berkonsultasi dengan Team Konsultan online kami melalui Layanan resmi WA KOFIN di nomor 087868766975 pada jam kerja Senin – Jumat Pukul 09.00 s. d 17.00 atau dapat melalui Email: pengaduankofin@gmail.com

Semoga informasi ini bermanfaat.

Salam KoFin.

KoFin Crisis Centre
Roemah Djoang Bela Korban Pinjol, ILEW,
Jalan Veteran 1 No 33, Jakarta Pusat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Komentar

  • Sy juga mengalami hal yg sma di teror terus sma si pinjol, hingga akhir nya sy ganti kartu agar mereka tdk dapat menelfon sy lagi, dan sy juga sampe di berhentikan dri tempat kerja sy, krna ulah pinjol i2, dan aneh nya sy di pecat dri tempat kerja sy karna mereka, tpi mereka masih mengharap sy bayar hutang, mereka tdk berfikir, dri mna lagi sy dapat uang klo sy sudah tdk kerja, jdi saat in sy berfikir tdk akan membayar si pinjol i2, buat ap zy bayar, kan data sy sudah di sebar, sy sudah malu sma keluarga dan teman" sy, dan sy juga sudah kehilangan pekerjaan, jadi utk apalagi sy bayar mereka, betul tidak

    • Setelah ganti no hp, apakah masih di teror mba? Bukankah aplikasi mereka sudah retas seluruh imei hp kita?

  • Nah saya juga bngung ada tagihan tapi aplikasi hilang dari playstore gara2 ganti hp, di hubungi tidak bisa, semua kontak mati kasih no pembayaran tapi tidak bisa
    terus solusinya bagai mana?
    kita punya niiat baik tapi mereka hillang begitu sajantar tiba tiba bunga bengkak
    apakah ada solusi

    • Tolong masukin sy k grup wA 081213043220
      Sy di ancam sore ini data sy akan disebar gr" telat bye 5 hari.sy stres

      • Hub cs kofin aja mba, saya juga sama diteror sma dc hidup ga karuan. Tp setelah saya konsultasi sma mba cs nya saya jd lebih tenang. Ini baru aja saya didaftarin sma mba cs nya. Nih saya kasih nomor cs kofin nya #0895105190**#

  • Selamat malam kha ?
    Salam kenal semua
    Saya sri wahyuni dari jakarta saya juga punya masalah dengan aplikasi PINJOL ADAKAMI .
    Tolong W.A saya iya kha 0896598498**
    Terimakasih

    • Saya juga mau gabung grup wa krna data saya jg sudah di sebar luasakan oleh pinjol ilegal dan belum ada solusi krna setiap orang yg di telp bilang kalo nomer yg mereka hubungi sebagai nomer penjamin dan ini bikin salah paham satu sama lain.
      0882202994** ini nomer wa saya tolong gabungkan ke grup.

  • Saya juga mengalami hal yang sama saya tdk bs tidur resah setres rasanya ,,,mohon bantuannya saya mau ikut gabung ,,mbak Dian lewat wa jam berapa online saya wa blm aktf

  • Tolong saya mba Dian sya lg d teroro semua kontak d tlp d sms d wa mereka sebarin data sya dn sya dbilang buronan sya pinjam di 7 aplikasi yg cairnyabanya cuma 448 dan 500 rb tp sya mesti bayar di setiap aplikasi 1,2 lebih karna leeat tempo

  • Assalamualaikum wr wb
    Selamat malam ,,saya ucapkan byk terima kasih kepada KoFin membantu saya dlm membimbing saya dlm menyelesaikan utang Pinjol saya skrg dlm proses ,,saya bs bernafas lega putus asa saya hilang ,,semoga Allah membalas kebaikan KoFin

    • Mbah minta alamat email atau kontak koFin karena saat ini saya jg terjerat 9 aplikasi pinjol

  • selamat siang .
    saya juga mengalami hal yg sama dengan bapak dan ibu disini ,
    data saya sudah tersebar kemana" .
    jika begini saya harus gimana yaa ?
    sudah tanggung malu ,apa kita harus bayar juga ?

  • Mohon bntuanya saya jg terjerat masalah aplikasi pinjol, help me :-(
    0882107867** (WA)

Penulis
Kofin Partner