Surat Pembaca

Sudah Bayar Melebihi Pinjaman Pokok, Uang Cepat Masih Menagih Denda Berjalan

Saya punya hutang di aplikasi Uang Cepat, pinjaman saya Rp1,8 juta sekian tapi yang masuk rekening cuma Rp1,6 juta. Karena ada suatu kendala saya akhirnya tidak bisa melunasinya tepat waktu. Sampailah pada tagihan di angka Rp2,5 juta sekian.

Lalu saya minta keringanan karena saya hanya sanggup bayar di angka Rp2,2 juta itu menurut saya sudah lebih dari angka yang saya terima. Okelah saya anggap itu bunga karena telat bayar, tapi yang jadi masalah sekarang denda harian tetap berjalan dan besar dendanya pun sama dengan kalau kita belum bayar sama sekali. Per hari Rp32 ribu padahal saya sudah masuk uang Rp2,2 juta.

Sekarang pihak uang cepat masih menagih sisa bunga yang berjalan, saya gak sanggup untuk bayar lagi karena menurut saya, saya sudah bayar lebih dari yang saya terima. Aneh juga sebenarnya hutang pokok sudah dibayar malah lebih, tapi bunga harian tetap berjalan. Sekarang sudah di angka Rp1,2 juta untuk bunga berjalannya saja, dan data saya sudah disebar oleh pihak Uang Cepat. Padahal saya sudah membayar sebesar Rp2,2 juta. Mohon respon dari pihak Uang Cepat.

Dewi
NIK 367107******0001
0859596768**
Tangerang Banten


Update 19/10/2018, 14:24 WIB. Penulis menyampaikan permasalahan di atas telah diselesaikan dengan baik melalui surat berikut:

 

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan Uang Cepat atas Surat Ibu Dewii Husaini

Dengan Hormat, Menanggapi surat pembaca Ibu Dewii Husaini dengan judul “Sudah bayar melebihi pinjaman pokok, uang cepat masih menagih denda...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • saya shelly kusumajaya.membaca tentang permasalahan mbak Dewi Husaini.sekarang ini banyak aplikasi pinjaman uang online.dengan bunga yang mencekik.pinjam 1,6 jt tapi terima nya hanya 1,1 jt tenor 14 hari dan di tambah biaya kalo telat bayar.penagih nya kurang sopan.mengancam mau telfon ke semua kontak.sampe ada yang di permalukan karena si penagih bikin group wa isi nya kontak tlp si peminjam.keterlaluan..seharus nya tdk harus seperti itu..kan data peminjam lengkap.selesaikan baik2 lah..orang udah bayar bunga dan denda nya di permalukan..si peminjam berhak melaporkan ke pihak berwenang karena sdh bikin orang malu.aplikasi pinjaman uang online meresahkan..tlg dari pihak OJK dan yang berwenang..tindak aja perusahaan jasa peminjaman uang online yang seperti itu..

    • @shelly-kusumajaya semua tidak semudah anda mengetik komentar ibu shelly, ada hal yang tidak anda ketahui jika tidak merubah posisi.
      itikad para penungak di pinjaman online itu sangat buruk.
      jika anda membahas masalah bunga cukup terlihat ketidak intelekan anda, karena saat anda mengajukan pinjaman sudah tertulis jelas ketentuan bunganya yang mana anda dapat melanjutkan atau tidak.
      jadilah konsumen cerdas bertangung jawab sebelum menuntut hak

      • @franz-mairuhu itu betul bung yang anda katakan tidak semudah jari tangan saya mengetik..tapi tidak harus mempermalukan orang seperti itu mereka punya data peminjam nya dan ada biaya operasional untuk visit ke rumah konsumen untuk menyelesaikan para konsumen yang macet bayar dan itu sudah menjadi tugas tim penagih nya......bicara soal bunga yang besar itu bukan soal ketidak intelekan seseorang..saya bicara berdasarkan apa yang menimpa rekan saya..saya rasa seseorang kalo dalam keadaan terjepit dan membutuhkan uang sementara tidak ada pilihan..bunga gede apa boleh buat terpaksa lah mereka..saya pikir kalo tidak dalam keadaan terpaksa dan mungkin terjepit orang juga mikir dulu kali mau pinjam uang dengan bunga yang fantastik..kadang orang kalo terdesak kebutuhan sok pasti hilang kecerdasan nya..baru tersadar saat di tagih dengan perkataan kasar dan ga sopan..cukup jelas juga terlihat ketidak intelekan nya para penagih nya..

        • @shelly-kusumajaya harus dengan visit kerumah ya untuk membayar tagihan? apa memang sudah krisis itikad baik saat ini para peminjam. cerdas atau tidak yang pasti nasabah secara sadar melakukan dan menyetujui pinjaman, alasan bunga baru digunakan setelah ketidakmampuan membayar muncul.

  • Sebelumnya saya turut prihatin dengan ibu. Semoga ada penyelesaian yang terbaik dari kedua belah pihak.
    Tapi inilah kurang lebihnya suka dukanya pinjaman onlen.
    Dan berikut adalah dukanya pinjaman onlen.
    Jujur saja mungkin kebanyakan peminjam tidak mau (malas) membaca syarat dan ketentuannya dan hanya berasumsi paling aturannya sama, telat ya denda dan lain sebagainya. Padahal tidak sedikit kasus kasusnya bertebaran di surat kabar, instagram dan internet. Entah tidak tau, entah malas membaca atau berpikir kasus tersebut tidak akan terjadi pada diri kita krna kita terlalu menganggap enteng bahkan mungkin berpikir "halah pinjeman cuma sejuta aja, paling kalo telat bayar berapa sih dendanya. ah gampanglah."
    Disitulah letak kesalahan awal kita sebagai peminjam dan tidak berpikir bahwa hal itu akan berdampak amat fatal.
    Pernah berpikir tidak kenapa pinjaman onlen saat ini menjamur dan berani ambil risiko gagal bayar oleh para peminjamnya?
    Apakah mereka dengan bodohnya asal-asalan mendirikan pinjol tanpa perhitungan yang matang?
    Mungkin saja ada benarnya jika dikatakan mereka memiliki senjata ampuh yaitu menghubungi daftar kontak di dalam hape anda jika anda mangkir bayar tagihan. Bisa dibayangkan tidak mereka bisa saja dan sanggup melihat semua isi jeroan hp anda dalam sekejap dan dengan bebasnya? Tapi ingat tidak bahwa hal itu terjadi karena persetujuan awal perjanjian dengan anda?
    Dan namanya senjata ya digunakan pasti saat keadaan memaksa. nah itulah mengapa mereka menelepon kontak-kontak yang ada di hape anda saat anda gagal bayar.
    Kemudian, seringnya kita tidak sadar jika pinjaman onlen itu tidak ada yang tidak memberikan bunga harian.
    Palagi kalo sudah telat, selain bunga harian juga terkena denda. Dan tidak main main loh, denda sehari itu rata-rata 2%. Jika anda pinjam 1 juta, denda sehari itu mencapai 20rb. Belum itu bunga hariannya. Dan kalo anda telat 5 hari, tinggal hitung saja jadinya berapa.
    Anehnya saat kita tidak bisa membayar sejumlah yang sesuai perjanjian, kita sebagai peminjam seringnya ngeles dengan segala macam alasan. Entah alasan dengan kondisi sebenarnya karena kesulitan keuangan atau memang mau menghindar dari penagihan.
    Serta merta yang jelas para debt collector mulai beraksi ini dan itu dan kita mulai gerah dengan aksi mereka yang kita anggap melanggar privacy krna menghubungi daftar kontak di hp kita baik dengan cara menelepon, sms atau whatsapp.
    Nah selanjutnya bisa dibayangkan tidak setelah itu pasti tinggal adu kuat-kuatan mental antara kita sebagai peminjam dan para debt collector.
    Dan apakah kita tidak pernah dengar bahwa yang namanya debt collector itu hanyalah petugas yang bekerja digaji untuk menjalankan tugas yang diperintahkan oleh perusahaan?? Secara pribadi mungkin mereka bisa saja simpatik bahkan empati terhadap kondisi kita yang gagal bayar (jika alasannya memang kita kesulitan membayar krna musibah). Tapi secara pfofesional, apa iya mereka yang digaji itu tidak menjalankan tuganya untuk menagih anda? Dan kita sebagai peminjam pasti mana mau perduli jika mereka pun dikejar target penagihan kan?
    Dan kalo dipikir-pikir kan kondisi kesulitan yang anda alami itu awalnya adalah sebenar-benarnya adalah masalah anda, bukan mereka pada debt coll. Bener ga ya?
    Cuma memang tidak sedikit debt collector yang dianggap melewati batas dalam cara menagihnya. Itu pasti kita sudah sering dengar atau tau juga bukan?
    Nah saya cuma bisa berpesan buat yang mau mengambil pinjaman onlen.
    HATI-HATILAH DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN.
    Termasuk keputusan meminjam pinjaman onlen.
    Jika kita mau uangnya, mau tidak mau, suka tidak suka, kita terikat dengan aturan dari pinjaman onlen tersebut. Ingat bahwa mereka buka perusahaan social, perusahaan amal atau sejenisnya. Mereka adalah PELAKU BISNIS.
    JANGAN MUDAH TERGIUR, karena JIKA TANPA PERHITUNGAN KESANGGUPAN BAYAR, akan SANGAT TIDAK SEPADAN dengan perlakuan yang akan anda terima saat anda gagal bayar beneran dari aksi-aksi para debt collector pinjol itu dibanding dengan jumlah uang yang anda terima pertama kali. Berpikirlah yang TERBURUK seandainya anda benar-benar tidak bisa membayar nantinya, apakah ada solusi yang ditawarkan pinjol seperti yang ditawarkan sebuah Bank jika ada debiturnya yang gagal bayar semacam reschedule? Jika tidak ada, berarti ANDA NEKAT JIKA MASIH MAU MEMINJAMNYA yang berarti RISIKO DITANGGUNG SENDIRI. Bener tidak?
    BIASAKAN BERPIKIR JIKA ANDA GAGAL BAYAR TIDAK ADA SEORANG PUN YANG BISA MEMBANTU HUTANG ANDA.
    Karena ujung-ujungnya anda tetap harus mempertanggungjawabkan keputusan anda pada akhirnya.
    Menurut saya, tetap lebih baik berhutang kepada keluarga atau orang yang anda kenal baik drpd pinjol.
    Ingat bahwa pinjol itu adalah BISNIS. Mereka mencari keuntungan. Dan seharusnya memang kita wajib tunduk dengan syaratnya jika kita sudah memutuskan setuju dari awal.
    Jika tidak sanggup dengan syarat pinjaman pinjol, lebih baik tidak usah meminjam, toh mereka juga tidak memaksa kita kan?
    Yang terakhir adalah: INGAT BAHWA INI ADALAH KEPUTUSAN KITA. Jadi kita harus SECERDAS MUNGKIN dalam mengambil keputusan.
    Buat apa dapat pinjaman kecil, tenor pendek, syarat dokumen banyak, syarat ketentuan menyentuh area privacy dan ujung-ujungnya buat susah keluarga dan orang lain.
    THINK SMART GUYS. SALAM BEBAS HUTANG!

  • Srkedat mengingatkan. Kalau instal pinjaman onlne apapun. Jangan pernah masuk melalui medsos. Apapun itu. Juga dilihat pas instal. Kalau ada perizinan membaca kontak, jangan dikabulka. Itu sama saja membuka data kontak kita dan teman2 untuk disebar luaskan.

  • Semoga kofin jam krjana diperpanjang setiap hari biar bs melayani nasabah pinjol yg kesulitan

Penulis
Dewii Husaini