Surat Pembaca

Top Up KTA CIMB Niaga Tidak Jelas

Saya nasabah CIMB Niaga sejak 2013. Saya memang mempunyai pinjaman KTA di CIMB Niaga dan di bulan September saya mengajukan top up karena saya sedang ada keperluan. Saya coba telepon 14041 untuk mengajukan karena saya kirim pesan di CIMB Niaga click top up bisa lewat 14041/cabang. Setelah saya telepon, CS bilang bisa karena pembayaran lancar dan lebih dari 9 bulan.Lalu dibuatkan laporan dan disuruh menunggu 15 hari kerja.

Setelah 15 hari kerja saya tidak ada telepon saya inisiatif telepon 14041 untuk tahu diproses atau tidak, ternyata CS bilang “Anda bukan nasabah terundang dan bisa mengajukan di bulan berikutnya”.

Sedikit kecewa saya coba di awal bulan Oktober awal telepon kembali untuk mengajukan dan CS bilang bisa karena lancar dan lebih 9 bulan. Dibuatkan laporan dan menunggu 15 hari kerja. Setelah 15 hari kerja saya tidak dapat konfirmasi kembali saya telepon kembali 14041. CS bilang kembali “Anda bukan nasabah terundang dan coba pengajuan di bulan berikutnya”.

Sungguh sangat kecewa,yang saya tanyakan kenapa CS CIMB Niaga harus bilang bisa diproses karena lancar, lebih dari 9 bulan, dibuatkan laporan tapi nyatanya hanya nasabah yang terundang. Jika hanya nasabah terundang kenapa CS harus menyarankan mengajukan ulang terus?? Jika top up hanya untuk nasabah terundang tidak usah dengan embel-ember top up bisa dilakukan jika cicilan lebih dari 9 bulan dan lancar dan dapat dilakukan lewat 14041/cabang, tetapi setelah diajukan dan menunggu 15 hari jawabannya “ANDA BUKAN NASABAH TERUNDANG DAN COBA DI BULAN BERIKUTNYA”

Sejak ini saya berpikir PERCUMA mengajukan karena yang diproses hanya yang terundang.

Muhamad Yusuf
0896245489**
Bojonggede, Bogor
Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Belum Ada Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Komentar

Penulis
Muhammad Yusuf