Surat Pembaca

Bolehkah Konsumen Memutus Rantai Distribusi Air Minum Dalam Kemasan?

Beberapa tahun terakhir, kami beli produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dari toko lokal. Namun, setelah saya pelajari, ternyata kalau beli AMDK langsung dari distributor tunggal, bisa menghemat biaya yang cukup besar. Pembelian AMDK langsung dari distributor tunggal sudah dilakukan 1 kali. Setelah mengetahui itu, toko lokal melarang distributor untuk jual langsung ke kami dengan alasan, pendapatan mereka berkurang.

Mohon penjelasannya, apakah kami sebagai konsumen wajib beli AMDK tersebut dari toko lokal atau boleh memilih dari distribusi tunggal? Apakah ada aturan hukum yang melarang distributor tunggal jual langsung ke konsumen?

Mohon pendapat dan sarannya.

Bima Sandro
Pintupohan Meranti, Toba Samosir
Sumatera Utara

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan
Penulis
bimasandro