Surat Pembaca

Pengalaman Membeli Properti PT. Griyaceria Nusamekar

PT. Griyaceria Nusamekar, Pengembang Condominium Casa Domaine digugat mengembalikan Rp8.386.142.160,- disertai ganti kerugian, karena tidak dapat menyelesaikan pembangunan dan serah terima sesuai dengan perjanjian dalam Pengikatan Jual Beli (PJB);

Kami telah membeli dan membayar LUNAS atas 1 (satu) unit Condominium CASA DOMAINE, Tower I, Type 3 Bedroom dengan luas ± 148,30 M2, sesuai dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Unit Condominium Casa Domaine tanggal 20 Agustus 2014, Nomor 080 /PPJB-GCNM /VIII /2014 (PPJB), terletak di Jalan K.H Mas Mansyur, Rt. 016 Rw. 008, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kota Administrasi Jakarta Pusat, seluas 11.087 M2 (sebelas ribu delapan puluh tujuh meter persegi) sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 576 /Karet Tengsin;

Kami berharap developer dapat menyelesaikan pembangunan dan serah terima sesuai jangka waktu yang disepakati, sehingga kami membayar LUNAS harga pembelian unit apartemen tersebut, namun ternyata developer tidak dapat menyelesaikan pembangunan dan serah terima pada waktu yang diperjanjikan dan tidak ada solusi pengembalian dana yang adil, sehingga kami harus berperkara untuk membatalkan pembelian tersebut untuk memperoleh kembali seluruh pembayaran yang telah dibayarkan kepada developer ditambah kerugian selama ini, karena developer berpedoman pada syarat dan ketentuan baku (standar) yang ternyata sangat merugikan konsumen secara material dan moril.

Adapun penawaran developer hanya akan mengembalikan sebagian dana yang telah diterima dari kami, yaitu setelah dipotong pajak pembelian yang dibatalkan dan pengembaliannya tidak seketika, dengan pengertian, developer tidak dapat mengembalikan seluruh dana dan mengganti kerugian sebagai akibat perbuatan ingkar janji (wanprestasi) menyelesaikan pembangunan dan serah terima sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga kami merasa adanya ketidakadilan dan telah tersesat dengan syarat dan ketentuan dalam Pengikatan Jual Beli baku (standar) yang tidak pernah dijelaskan pada saat pemesanan dan pembayaran uang tanda jadi dan angsuran uang muka;

Mempelajari syarat dan ketentuan dalam membeli properti menjadi syarat utama sebelum memutuskan untuk melakukan pembayaran harga sesuai perhitungan developer secara sepihak, supaya konsumen tidak terkecoh dengan syarat dan ketentuan dalam Pengikatan Jual Beli yang dipersiapkan developer secara sepihak dan baku (standar), dengan pengertian tidak dapat ditawar lagi oleh Konsumen sehingga hal tersebut dapat merugikan konsumen di kemudian hari karena syarat dan ketentuan dalam PJB hanya untuk memproteksi hak dan kepentingan developer untuk memperoleh pembayaran dari konsumen;

Sekiranya pengalaman kami tersebut menjadi pelajaran berharga bagi konsumen lain yang hendak membeli properti sehingga tidak membuka peluang properti untuk meraup keuntungan dengan segala cara, dan menjadi perhatian seluruh instansi dan pejabat berwenang untuk memperbaiki keadaan tersebut sehingga konsumen tidak selalu diletakkan pada posisi yang tidak beruntung dan tidak berdaya.

Albert Tobing
Jl. Danau Gelinggang
Jakarta Pusat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Belum Ada Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Komentar

  • Terimakasih atas informasi dan berbagi pengalamannya, pembelajaran sangat berharga bagi saya dan konsumen lain pada umumnya.

Penulis
Albert Tobing