Ilustrasi Surat Pembaca Wawasan Waspada Rentenir di Era Digital 18 November 2018 Rudi Hartono 1 Komentar Fintech, OJK, Pinjaman Online Ikuti kami di Google Berita Dewasa ini, internet sudah menjadi bagian dari kehidupan kita yang hampir mustahil untuk diabaikan karena dapat menunjang kemudahan kita berkomunikasi jarak jauh, mendapatkan informasi dengan cepat atau memperluas wawasan. Faktanya hal ini juga dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk menciptakan sebuah sistem layanan pinjaman dengan lebih cepat dan mudah. Dahulu kita hanya mengenal bank, lembaga pembiayaan, koperasi dan sejenisnya sebagai tempat kita berlabuh jika akan melakukan pinjaman. Namun saat ini, dikenal istilah peer to peer lending, fintech lender dan fintech aggregator sebagai alternatif lain. Dengan digunakannya sistem online, maka orang pun akan lebih mudah dan lebih cepat untuk mendapatkan pinjaman sesuai dengan yang diharapkan. Akan tetapi, hal ini sejatinya juga menjadi buah simalakama yang harus kita waspadai. Karena jika kita tidak berhati-hati, kemudahan di awal transaksi yang kita dapatkan akan mengarahkan kita pada bencana sesungguhnya yang akan membuat kita terjerat hutang dengan batas nominal yang tidak terbatas. Dikatakan demikian karena menurut Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso di salah satu media online, beberapa jasa penyedia pinjaman uang online ini mematok bunga yang sangat tinggi bahkan tidak wajar, sehingga beliau menyebut mereka sebagai rentenir online. Tanpa kecermatan dan kehati-hatian, kita bisa dengan cepat terperangkap oleh bujuk rayu para rentenir online ini dengan sangat mudah. Targetnya jelas, orang orang yang membutuhkan dana cepat. Untuk itu, sangat penting bagi kita untuk mengetahui ciri rentenir online dan bagaimana cara kerja mereka. Agar nantinya kita tidak terjebak. Salah satu ciri yang mencolok dari para rentenir online adalah mereka menyediakan pinjaman dengan cepat dan mudah namun dengan bunga yang jauh di atas rata rata bunga pinjaman tanpa agunan yang berlaku di bank, lembaga pembiayaan, koperasi dan sejenisnya. Sebagai ilustrasi, rata rata bunga pinjaman tanpa agunan di bank, lembaga pembiayaan dan sejenisnya adalah sekitar 1-3 persen per bulan. Sedangkan pada jasa penyedia pinjaman online, bunga 1 persen itu adalah untuk satu hari. Bayangkan, jika 1 persen untuk satu hari, jika satu bulan ada 30 hari, kita harus menanggung bunga 30 persen dalam sebulan. Luar biasa diluar batas wajar bukan? Berikut adalah beberapa ciri rentenir online yang dikutip dari situs HaloMoney.co.id: Bunga Pinjaman Sangat Mahal Bahkan Di Luar Batas Kewajaran Ini adalah ciri utama. Para rentenir online dengan sangat mudah mematok bunga sangat tinggi dengan iming iming proses yang cepat dan mudah. Mereka bebas menentukan besarnya bunga bahkan mematok dengan hitungan jam karena tidak dibatasi regulator seperti BI atau OJK. Aturan Bunga Dibuat Bebas Sesuka Hati Penyedia Pinjaman Apabila peminjam tidak dapat membayar tagihan sesuai dengan tenggat waktu yang telah disepakati, bukan tidak mungkin penyedia akan menaikkan jumlah bunga tagihan menjadi dua bahkan tiga kali lipat. Bila Kredit Macet, Mereka Tidak Segan Menawarkan Pinjaman Baru Bila hal ini terjadi dan disanggupi oleh peminjam, maka yang akan terjadi jelas gali lobang tutup lobang. Alih alih membantu menyelesaikan permasalahan keuangan si peminjam, hal ini justru menjerat di peminjam ke dalam lilitan hutang semakin erat. Penyedia Pinjaman Tidak Segan Memakai Cara Kasar Ketika Pembayaran Mulai Bermasalah Hal ini dapat terjadi karena penyedia jasa pinjaman online beroperasi tanpa pengawasan dari regulator, yakni aturan Bank Indonesia. Tetap waspada dan bijaksana. Salam Konsumen Indonesia Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Idick23 April 2019 - (22:56 WIB)Permalink Om admin mintol masukin ke grub WA dong 08569335448** Login untuk Membalas