Surat Pembaca

Denda P2TL PLN yang Seharusnya Bukan Kesalahan Kami

Saya mengalami denda P2TL dari PLN pada tanggal 16 November 2018. Awalnya saya memindahkan token dari kontrakan ke rumah saya, ada 2 token saat itu. Karena sudah malam kata si petugas bilang akan di-loss dulu dayanya, dan memastikan keesokan harinya akan kembali lagi untuk menormalkan daya. Keluarga cukup ketar-ketir, namun si petugas meyakinkan.

Akhirnya setelah 3 hari dikontak petugas pun tak kunjung datang, dengan alasan sibuk. Sampai keesokan paginya ternyata ada kontrol listrik, dan sayapun dinyatakan bersalah. Ibu saya disuruh datang ke PLN Bintaro, disana ibu saya divonis denda sebanyak 17 juta dengan hanya dicicil 3 kali.

Petugas tersebut selalu bilang seharusnya jangan ke PLN, dia mau selesaikan dengan cara dari belakang. Kami pun kesal, karena petugas bilang jangan hiraukan saja surat panggilannya (sampai 3 kali surat panggilan). Karena orang PLN Bintaro berkata, kalau sampai surat panggilan 3 kali tak dihiraukan, denda akan semakin berlipat-lipat. Petugas pemasang seakan-akan malah menyalahkan keluarga saya. Kami meminta dia yang membayar denda, tapi hanya janji-janji saja.

Memang uang Rp17 juta sangat tidak ada apa-apanya bagi PLN, namun bagaimana dengan kami? Uang dari mana harus kami dapatkan sebanyak itu? Saya pun sudah email ke pln123@pln.go.id, tapi seperti tidak menemukan solusi.

Semoga ada keadilan.

Fatma
0813834253**
Ciledug, Parung Serab
Banten

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Belum Ada Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Komentar

  • kwh meter tidak boleh dipindah tanpa seizin pln bu karena ada segel dan sebagainya, pasti petugas yang ibu mintai bantuan itu abal2

Penulis
Fatmah Nuraini