Surat Pembaca

Kehilangan Kartu Kredit, Bank Mega Mengecewakan Saya Sebagai Nasabah Setianya

Dear Media Konsumen,

Sebelumnya saya berterima kasih kepada mediakonsumen.com yang menjadi wadah mediator keluhan-keluhan konsumen. Saya adalah pemegang Mega Visa Gold bernomor 4201-9200-7903-xxxx sejak tahun 2009.

Pada awal tanggal 30 September 2018 saya melakukan keteledoran yaitu tanpa sengaja CC mega saya tertinggal di kedai Wendy’s Transmart Cempaka Putih. Di mana CC Mega tsb tidak saya proteksi dengan PIN (karena pernah terblokir pada kartu lain maka saya putuskan tidak pakai PIN). Dan pada tanggal dan tempat inilah terakhir kali saya keluar rumah untuk ngemall dan merupakan transaksi terakhir saya juga menggunakan CC ini.

Saya mengira CC saya masih ada didalam tas (tidak menyadari kehilangannya maka belum saya lakukan pemblokiran), dan saya kaget karena pada tanggal 04 Okt malam ada beberapa transaksi oleh pihak lain menggunakan CC saya, dan sangat disayangkan juga karena pada saat itu hp saya lowbat dan saya baru menyadari keesokan paginya.

Saya langsung melakukan blokir permanen atas CC saya, saya buat laporan kepolisian dan saya langsung datangi area TKP kehilangan CC saya yaitu di Wendys Cempaka Putih, tapi sangat disayangkan area tempat saya duduk saat itu tidak dalam jangkauan CCTV. Akhirnya bukti tidak saya dapatkan walaupun secara logika dan feeling saya kuat di situlah oknum yang menemukan dan menyalahgunakan CC saya.

Lalu saya cek di mana tempat transaksi penyalahgunaan CC tsb dilakukan, keseluruhannya terjadi di area Bekasi dan nilai keseluruhan dari penyalahgunaannya adalah senilai total Rp7.725.550 terbagi kedalam 6 transaksi. Sungguh merupakan nilai yang besar bagi saya dengan berbagai pertimbangan akhirnya saya memutuskan untuk tanggung jawab membayar transaksi tersebut dengan cara mencicil.

Tetapi alangkah mengecewakannya sesuai info yang didapat dari CS bahwa “JIKA INGIN DIBUATKAN CICILAN DIKENAKAN BUNGA SEKIAN PERSEN”. Padahal ini bukan transaksi saya dan saya berniat bertanggung jawab masa tidak ada kebijakan 0%. Jika Bank Mega berpikir saya berbohong atas transaksi ini bukan transaksi saya, ingat saya telah melakukan lapor kehilangan di kepolisian akan ada sanksinya jika saya melakukan laporan palsu. Dan ingat juga saya ini sudah jadi nasabah Anda sejak tahun 2009, sudah 9 tahun. Saya minta CS untuk tetap ajukan permohonan cicilan 0% saya dan beberapa hari kerja berikutnya saya dihubungi oleh pihak Bank Mega jawabannya tetap sama tidak bisa dilakukan cicilan.

Jatuh tempo CC Mega saya jatuh pada tanggal 1 November 2018, karena dana belum cukup saya belum lakukan pembayaran pada tanggal tsb dan otomatis pihak Debt Collection menghubungi saya setiap harinya, entah telepon maupun sms berkali-kali. Lalu saya baru bisa lunasi pada tanggal 5 November dan sekarang sudah ada billing baru dengan interest fee dan late fee total senilai Rp424.554 atas penagihan terakhir tsb. Rasanya sungguh sangat mengecewakan bagaikan sudah jatuh tertimpa tangga, sudah saya harus bayar pemakaian pencuri kartu saya, tidak bisa dicicil, dan dapat interest dan late charges lagi.

Dan sejak peristiwa itu saya tidak pernah lagi gunakan CC Mega saya dan kartu baru yang telah diterbitkan (untuk mengganti kartu yang dicuri dan yang telah saya blokir permanen) belum saya aktifkan karena saya ragu apakah saya masih mau melanjutkan status sebagai nasabah Bank Mega ini. Saya juga akhirnya melakukan sanggah transaksi atas kasus ini dengan masa tunggu +/- 2 bulan dan harus saya sendiri yang aktif hubungi Bank Mega untuk menanyakan hasilnya (tapi sanggah ini tidak pengaruh apa-apa terhadap pembayaran semua harus dilakukan sesuai jatuh tempo).

Saya berharap pimpinan Bank Mega membaca ini semua dan bisa lebih menjaga nasabahnya, jangan semua nasabah Anda pukul rata, bedakan mana nasabah yang beritikad baik dan mana yang tidak. Bertahun-tahun saya jadi nasabah Anda telah saya ikuti semua peraturan dan ketentuan Anda. Jika memang saya harus bayar interest, late charges, annual fee, dll selama ini saya juga tidak komplain. TAPI INI MUSIBAH. Saya hanya minta keringanan untuk dapat dicicil 0% atas musibah ini. Masa tak ada spesial case sih untuk proteksi nasabah yang selama 9 tahun ini selalu berusaha beritikad baik menjalankan perannya sebagai Nasabah Bank Mega dengan status lancar.

Dwi Hartati
Jakarta

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan Bank Mega atas Surat Ibu Dwi Hartati

Kepada Yth Redaksi mediakonsumen.com Sehubungan dengan surat Ibu Dwi Hartati di mediakonsumen.com (2/12), “Kehilangan Kartu Kredit, Bank Mega Mengecewakan Saya Sebagai...
Baca Selengkapnya

Penulis
dwihartati