Surat Pembaca

Melecehkan Petugas Trantib Kecamatan Duren Sawit

Seorang pemilik bangunan Ruko di Jl. Bunga Rampai VI Kelurahan Pondok Kopi Kecamatan Duren Sawit membangun tambahan bagunan untuk dibuat beberapa buah warung TANPA MEMBUAT IMB dan melanggar garis sempadan. Sampai akhirnya ditegur oleh Petugas Trantib Kecamatan Duren Sawit supaya tidak melanjutkan pembangunan dan dipasang plang DISEGEL pada tanggal 9 November 2018. Tetapi peringatan tersebut tidak diacuhkan pemilik bangunan dengan terus melanjutkan pembangunan bahkan plang bertuliskan DISEGEL dicopot.

Artinya pemilik bangunan telah melakukan tindakan pidana karena didalam plang tulisan tersebut tertulis “Barang siapa dengan sengaja MEMUTUS, membuang atau MERUSAK penyegelan….diancam dengan Pidana Penjara… (Pasal 232 ayat 1 KUHP)”

Tanggal 19 November petugas Trantib bersama petugas Polisi datang kembali untuk meminta pemilik bangunan membongkar bangunan tersebut. Petugas memasang kembali plang yang bertuliskan DISEGEL ditambah tali bertuliskan DCKTRP LINE di sekeliling bangunan liar tersebut.

Pada saat hari libur 1-2 Desember pemilik bangunnan melakukan tindakan pidana kembali dengan memutus tali bertuliskan DCKTRP LINE dan melanjutkan pembangunan

Di mana kewibawaan Petugas Kecamatan Duren Sawit sampai berkali kali dilecehkan pemilik bangunan. Bila petugas Kecamatan Duren Sawit Tidak Tegas Maka akan banyak pelanggaran yang akan dilakukan masyarakat.

Nufirwan
Jakarta Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Komentar

  • Alhamdulillah pada hari Kamis 6 Desember bangunan tak berizin sudah diratakan oleh petugas. Salut dengan ketegasan petugas. Terima kasih banyak