Penagihan Debt Collector Bank DBS yang Tidak Beretika

Melalui surat pembaca Media Konsumen ini, saya ingin menyatakan kekecewaan saya terhadap Bank DBS. Saya memang mempunyai tunggakan kartu kredit 4 digit terakhir 1549 dengan minimum pembayaran sebesar 7 juta rupiah. Tanggal 6 Desember 2018 sore saya ditelepon oleh Pak Jun yang mengaku dari Bank DBS. Saat itu saya menjanjikan pembayaran sebesar 5 juta terlebih dahulu dan beliau mengiyakan. Namun dikarenakan motor yang saya gunakan sehari-hari untuk bekerja dan juga sebagai driver online rusak, uang tsb saya gunakan untuk memperbaiki kendaraan saya tsb.

Tanggal 7 Desember 2018 sekitar pukul 11 siang, teman kantor saya mengabari kalau Pak Jun menghubungi nomor kantor dan melakukan penagihan, saat itu penagihan masih sopan. Posisi saya tidak di kantor, Pak Jun lalu menghubungi nomor hp saya. Saat itu saya negosiasi dengan Pak Jun, bahwa saya akan bayarkan nominal sebesar 5 juta seperti yang saya janjikan sebelumnya di tanggal 7 Desember paling lambat jam 6 sore, namun Pak Jun memaksa untuk pembayaran siang hari itu juga.

Tanpa saya ketahui ternyata Pak Jun meneror kantor saya sejak pagi hari, mencaci maki resepsionis dan beberapa teman saya dengan kata-kata yang tidak sopan dan tidak pantas sampai ada beberapa orang yang menangis. Saya mendapat info ini setelah negosiasi dengan Pak Jun. Sekitar pukul 1 Pak Jun menghubungi saya dan memberitahukan akan menggunakan debt collector, karena saya tidak bisa melakukan pembayaran. Padahal sejak awal nego saya sudah info akan bayar nominal yang sudah disepakati.

Kembali saya menerima info dari kantor kalau Pak Jun menelpon dan memaki semua orang kantor. Hal ini sungguh mempermalukan saya dan juga menyakiti teman kantor saya. Pukul 3 siang Pak Jun menghubungi saya dan memaki saya tanpa mau mendengar penjelasan saya. Saya tutup telponnya,  dan tidak berapa lama debt collector suruhan Pak Jun menghubungi dan meminta pembayaran sebesar 15 juta (full payment) dan akan mendatangi kantor saya.

Akhirnya saya mendapatkan nomor pribadi Pak Jun dari debt collector lapangan. Saat saya hubungi Pak Jun sempat mengancam akan menculik saya kalau saya tidak mau membayar. Namun sesaat setelahnya whatsapp itu di hapus Pak Jun dan mulai agak sopan. Mungkin takut saya screenshot dan sebarkan. Tapi saya punya saksi dan beberapa bukti lainnya atas perilaku tidak sopan dari Pak Jun selaku debt collector Bank DBS.

Sesuai aturan pelaksana yang diatur di dalam surat edaran nomor 14/17/DASP yang terbit tanggal 7 Juni 2012 tentang penagihan utang kartu kredit. Di dalam aturan tersebut, utang kartu kredit yang ditagih oleh debt collector ialah utang yang telah macet, bukan utang kartu kredit yang terlambat dibayar di luar jadwal jatuh tempo. Kategori utang macet adalah ketika keterlambatan cicilan sudah lebih dari 6 bulan.

Dan kartu kredit saya masih termasuk dalam perhatian khusus bukan kredit macet.

Adapun pengaturan cara penagihan debt collector adalah:

1. Dilakukan dengan cara tidak melanggar hukum.
2. Etika penagihan antara lain mencakup:
Larangan melakukan ancaman dan kekerasan.
Larangan melakukan tekanan fisik atau verbal.
Larangan penagihan kepada pihak selain pemegang kartu yang bersangkutan.
Larangan menggunakan sarana komunikasi secara mengganggu batas penagihan antara pukul 08.00-20.00

Namun semua larangan tsb tidak di indahkan oleh debt collector bank DBS.

Saya telah membayarkan sesuai dengan nominal awal negosiasi sebesar 5 juta tanggal 7 Desember. Apabila di tanggal 8 Desember saya masih mendapatkan teror dari Pak Jun selaku kepala debt collector Jakarta Utara atau geng rajawali yang akan menculik saya atau Pak Iwan (debt collector lapangan), hari itu juga saya akan laporkan debt collector Bank DBS, Pak Jun dan Pak Iwan, ke polisi dan Bank Indonesia atas tindakan pengancaman, perilaku tidak menyenangkan, perusakan nama baik.

Dwi Indrawati
Jakarta Utara

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Bank DBS Indonesia atas Surat Sdri. Dwi Indrawati

Redaksi Surat Pembaca MediaKonsumen.com Yth., Pertama-tama, kami ingin mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan yang telah diberikan MediaKonsumen.com...
Baca Selengkapnya

2 komentar untuk “Penagihan Debt Collector Bank DBS yang Tidak Beretika

  • 10 Desember 2018 - (10:19 WIB)
    Permalink

    iya mbk perlakuannya sangat tidak manusiawi dan brutal,padahal bank besar lho mbk.. saya pernah mengalami hal serupa yang mengancam dan menekan secara fisik dan verbal

    • 10 Desember 2018 - (10:31 WIB)
      Permalink

      Iya banget mba, saya suruh samperin saya ke pabrik mereka bilang ok tapi pas wa bilang sudah di kantor saya di jakarta.
      Saya bilang aja, saya punya no pribadi debt collector nya, saya wa pribadi ke dia. Dia mau ancam or aneh2 ke saya, saya punya bukti untuk bawa ke polisi.
      Sama debt collector jangan takut. Kalau ada yg mau samper kita ke kantor minta no tlp orang yang menyuruh mereka. Dikasih kok no pribadi nya. Alesan aja mau tanya cr transfer gimana. Dr situ kita bisa dpt no pribadi nya n hancurin dia balik mba. Bisa buat pegangan buat ancam mereka.

 Apa Komentar Anda mengenai Penagihan Kartu Kredit Bank DBS?

Ada 2 komentar sampai saat ini..

Penagihan Debt Collector Bank DBS yang Tidak Beretika

oleh Dwi Indrawati dibaca dalam: 2 menit
2