Tidak Bisa Legalisir Ijazah di Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

Tahun 1997 saya mulai kuliah di perguruan tinggi swasta di Jakarta Pusat, konsentrasi akuntansi. Saya ambil kelas karyawan, kuliah hari Senin-Jumat, pukul 6 sore sampai 9 malam. Tahun 2000 saya pindah kerja di daerah Tanjung Priuk, karena jauh ke kampus, akhirnya saya putuskan pindah kampus ke Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta (UNTAG), karena dekat dengan kantor. Karena status akreditas sama dengan kampus lama, semua mata kuliah bisa dikonversi kecuali ada beberapa mata kuliah yang tidak dipelajari di kampus lama harus saya tempuh di UNTAG.

Tahun 2002 saya lulus, wisuda diadakan di Hotel Horison, Ancol (sekarang nama hotel tersebut telah berubah).

Tahun 2009 saya pertama kali melegalisir ijazah karena melanjutkan pendidikan pascasarjana (MM) dan lulus tahun 2011. Akhir tahun 2013 saya melakukan legalisir kedua karena berniat melanjutkan pendidikan S3 dan awal tahun 2015 saya resmi menjadi mahasiswa S3.

Tanggal 1 Agustus saya kembali melakukan legalisir ijazah ke UNTAG karena berencana mengambil kuliah Program Profesi Akuntansi (PPak) di sebuah perguruan tinggi negeri di Jawa Tengah. Saat melakukan legalisir, staf BAK UNTAG (staf yang sama saat saya melakukan legalisir tahun 2013) mengatakan bahwa nama saya tidak tercatat sebagai alumni. Bagai disambar petir betapa kagetnya saya, secara tidak langsung seolah-olah ijazah saya palsu. Dengan sangat emosi saya mencoba meminta kembali ijazah asli, namun tidak bisa karena menurutnya akan diverifikasi dulu.

Keesokan harinya saya datang dengan membawa dokumen-dokumen pendukung antara lain:

  1. Surat Keterangan Pindah dari kampus lama/asli;
  2. Surat Keterangan Lulus Sementara yang ditandatangani Kepala BAK UNTAG/asli;
  3. Hasil print “Portal Pendidikan” yang saya print tahun 2009 sebagai salah satu syarat melanjutkan S2 yang menyatakan bahwa saya lulus S1;
  4. Fotokopi ijazah S2 sebagai bukti bahwa sebelumnya saya pernah melegalisir ijazah saat mendaftar program S2;
  5. Fotokopi transkrip nilai S3 sebagai bukti bahwa saya pernah melegalisir ijazah saat mendaftar S3;
  6. Fotokopi kartu pendaftaran program PPak sebagai bukti bahwa saya akan mengikuti program PPak.

Setelah menerima dokumen-dokumen tersebut, kampus menyatakan bahwa status saya adalah mahasiswa keluar/tidak lulus, berarti sudah berbeda dengan pernyataan sebelumnya yang menyatakan saya tidak pernah terdaftar sebagai mahasiswa. Kepala BAK, yaitu Bapak H**as menyampaikan butuh 1 minggu karena akan dirapatkan dulu.

Seminggu kemudian saya menelepon, dan oleh staff BAK mengatakan bahwa ijazah siap dilegalisir. Namun sekitar 30 menit kemudian staf BAK menelepon dan mengatakan bahwa ada masalah sehingga harus meminta konfirmasi dulu ke DIKTI. Saya juga disarankan ke Dikti agar proses lebih cepat. Meski kesal dan sangat emosi saya coba ikuti saran mereka untuk datang ke Dikti yang berda di Cawang, Jakarta Timur dan menanyakan status ijazah saya. Oleh staf Dikti dkatakan bahwa masalah tersebut adalah tanggung jawab kampus, bukan Dikti. Saya kembali berdebat dengan Pak H**as, dan beliau minta waktu 3 bulan untuk menyelesaikan masalah saya.

Tanggal 3 November 2018 setelah 3 bulan saya kembali menanyakan status ijazah saya, dan oleh Pak H**as minta waktu hari Kamis, 6 November karena akan dirapatkan.

Tanggal 10 November 2018 saya mendatangi langsung kampus UNTAG dan ketemu Bapak H**as, dan memang tidak ada solusi. Ijazah saya tidak bisa dilegalisir. Akhirnya saya mengambil kembali ijazah asli (sebelumnya saya sempat mengancam lewat telepon akan melaporkan ke polisi jika ijazah asli saya tidak dikembalikan).

Pada pertemuan terakhir, Pak H**as mengatakan bahwa semua lulusan UNTAG tahun 2012 ke bawah, tidak bisa dilegalisir kecuali menyerahkan sekitar 8 persyaratan, antara lain: bukti absensi/hadir perkuliahan, bukti pembayaran uang kuliah, kartu KRS dan sebagainya. Menurut saya tidak masuk akal saya menunjukan absensi sedangkan buku absensi dipegang kampus, begitu juga dengan kwitansi pembayaran zaman 17 tahun lalu masih ditulis tangan di sebuah kwitansi kecil dan tidak mungkin saya menyimpannya.

Lewat surat ini saya mohon bantuan pemerintah, khususnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyelesaikan masalah yang saya dan lulusan UNTAG tahun 2012 yang tidak bisa melegalisir ijazah.

Yeremias Polii
Jakarta Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

Satu komentar untuk “Tidak Bisa Legalisir Ijazah di Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

  • 27 Desember 2018 - (10:09 WIB)
    Permalink

    lulusan tahun 2012 kebawah, universitas 17 agustus 1945 tidak bisa dilegalisir. Mohon pemerintah meninjau kembali keberadaan universitas ini. pengurus yang lama tidak memilki data mahasiswa. seharusnya kempus ini di tutup. kalaupun buka seharunya jangan pakai universitas 17 agustus 1945.

 Apa Komentar Anda?

Ada 1 komentar sampai saat ini..

Tidak Bisa Legalisir Ijazah di Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

oleh x dibaca dalam: 2 menit
1