Surat Pembaca

Itikad Baik Untuk Melunasi Pinjaman Online (Fintech)

Halo sahabat pembaca semua di tanah air,

Saya Aditia seorang karyawati di salah satu perusahaan swasta. Saat ini saya sedang terjerat pinjaman online (fintech). Kalau dihitung-hitung total pinjaman saya hampir Rp40 juta, tentunya dari beberapa aplikasi. Status kredit saya saat ini masih lancar dan tidak ada yang menunggak satupun. Tapi saya sudah mulai engap-engapan untuk membayarnya, saya jadi gali lubang tutup lubang demi menjaga nama baik saya. Itulah yang membuat hutang saya jadi membengkak.

Saya baca review teman-teman yang terjerat pinjol dan mereka tidak sanggup bayar mendapat perlakuan yang sangat tidak manusiawi dari para debt collector. Bahkan ada yang sampai mengambil contact yang ada di hp kita untuk menyebarkan bahwa si nasabah sedang ada hutang dan tdk sanggup membayar. Sungguh saya tidak terbayang jika hal itu terjadi, saudara, sahabat, teman, rekan kerja pasti menjauhi kita. Dan bukan hal yang tidak mungkin kita bisa dipecat dari kantor karena hal itu.

Saya sudah coba email ke LBH Jakarta & OJK untuk membantu permasalahan yang saya alami namun tidak ada respon. Padahal saya baca berita pengaduan masalah seperti ini sudah ada ribuan yang mengadu. Bagaimana ya solusinya? Saya benar-benar berniat untuk melunasinya dengan cara dicicil Rp2 juta/bulan. Gaji saya Rp4 juta/bulan. Adakah cara lain selain pinjam di bank? Karena BI Checking saya jelek. Tapi jika diberi kesempatan saya akan benar-benar melunasinya baik itu dari fintech yang legal maupun illegal. Ingat sahabat, hutang kita bawa sampai mati.

Jadi adakah sahabat disini yang pernah mengalami hal yang sama seperti saya? Mohon bantuannya. Saya sudah benar-benar buntu untuk terus-terusan membayar pinjaman online. Terima kasih.

Aditia Putri Azshry
Jakarta Utara

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Komentar

  • Tolong disharekan cara peminjaman di pinjol tempat dana.diaplikasi mereka tidak ada nomer VA dan CS nya tidak bisa dihubungi.
    Saya takutkan dijadikan modus mendapat denda

    • Banyak permasalahan pinjol yang berawal dari ketidak tahuan bagaimana mengelola hutang jangka pendek ,hampir 1500 laporan melalui chat dan email mengawali dengan kata terpaksa meminjam dan ada juga yang iseng lalu “ketagihan”,sampai akhirnya “meledak”
      Solusi awal dalam menghadapi masalah ini adalah kejujuran dan keterbukaan kepada orang2 terdekat anda ,istri kepada suami,anak kepada orang tua,bawahan kepada atasan,APAPUN RESIKONYA

      Masalah anda sekalipun belum selesai akan terasa jauh lebih ringan dalam menjalaninya dan anda bisa terfokus kepada penyelesaian dan bukan masalahnya

      Kepada rekan rekan yang membutuhkan saran ,curhat dan konsultasi GRATIS silakan menghubungi rekan CS kami melalui WA :

      WA 0819-7709-0818 ( Enda )

      Semoga kami bisa membantu meringankan beban mitra yang membutuhkan teman bicara

      Salam KoFin
      KOFIN CONSULTING LAW PARTNER
      JL Kemang 1 no 11.Bangka ,Mampang
      Jakarta Selatan

Penulis
Aditia Azhr