Surat Pembaca

Merasa Dicurangi Telemarketing BNI Life, Polis BNI Save Medical Plan Tanpa Persetujuan

Saya adalah nasabah dari Bank BNI yang menggunakan kartu kredit dari Bank BNI.

Saya adalah seorang wirausaha yang sangat jarang untuk melihat daftar tagihan bulanan pada kartu kredit saya satu persatu. Sampai di bulan Desember 2018, saya baru melihat daftar angsuran yang harus dibayar, dan sangat mengejutkan saya melihat ada tagihan sebesar Rp692.000/bulan yang akan didebit dari kartu kredit saya surat yang mengatasnamakan BNI Life- Save Medical Plan.

Langsung Saya menghubungi Customer Service BNI, dan menanyakan kenapa ada tagihan Save medical Plan sebesar Rp.692.000/bulan padahal saya tidak pernah ikut atau menyetujui perihal keikutsertaan dalam polis tersebut, karena saya merasa ditipu oleh pihak BNI Life saya meminta untuk menghentikan Polis tersebut kepada call center BNI. dan menanyakan kejelasan tentang perihal tersebut.

Sangat mengejutkan ternyata saya sudah kena kurang lebih 9 bulan. Ikut angsuran polis tersebut dan tidak mengetahui bahwa saya ikut sebab sertifikat keikutsertaan/Buku Polis tidak pernah saya terima dalam waktu 9 bulan (April-Desember 2018). Jika saya mengetahui ikut dalam asuransi Bni Life tentunya saya akan mengajukan klaim terhadap asuransi karena pada bulan Agustus 2018 dimana saya masih aktif menjadi member polis tersebut mengalami sakit dan harus dirawat inap kurang lebih selama 1 minggu di rumah sakit Siti Khadijah Palembang.

Sesudah dari melapor pihak call center mereka saling lempar tanggung jawab yang menangani permasalahan yang saya alami (dipersulit), dan saya disuruh melakukan pembayaran sebelum penutupan pada bulan Desember ini. Padahal saya sudah bilang tidak pernah menyetujui dan juga ikut dalam polis tersebut, dan mereka menyarankan untuk tetap membayar dan mengkonfirmasi lewat email untuk masalah pengembalian dana tersebut.

Saya rasa ini adalah cara dari pihak asuransi untuk membodohi masyarakat atas ketidaktahuan aturan dari telemarketing. Setelah saya cerita, ternyata banyak teman yang juga mengalami cerita seperti saya. Aturan mana dan siapa yang mengizinkan dengan hanya menjawab “setuju” di saat ditawari produk dari telemarketing maka kita sudah benar-benar mengerti dan dengan kesadaran untuk menggunakan produk atau menjadi nasabah? Walaupun itu tanpa tanda tangan serta tanpa membaca kelebihan dan kekurangan dari produk tersebut.

Dengan cara seperti ini saya dan teman teman saya sebagai konsumen merasa dicurangi dengan cara dan dalih yang dibenarkan, karena pada faktanya karyawan telemarketing sengaja mempercepat bicara, membuat intonasi yang tidak jelas bahwa yang ditawarkan adalah produk asuransi. Atau hanya BNI Life yang menggunakan cara tersebut serta mempersulit nasabah yang menjadi korban untuk menutup polis asuransi yang mereka tawarkan?

Mohon yang membaca berhati-hati apabila ada penawaran dari BNI Life.

Rahmah Lutipa Senen
Palembang – Sumatera Selatan

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan BNI Life atas Surat Ibu Rahma Lutipa Senen

Menanggapi surat Ibu Rahma Lutipa Senen dengan nomor polis BSMC20180004714 di mediakonsumen.com, pada pada tanggal 20 Desember 2018 perihal “Merasa...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Sama bu saya juga mengalami permasalahan yang sama..
    Saya malah sudah 16 bulan dipotong terus 300ribu/bulan dan sedang mengajukan refund semoga saja BNI Life segera mengurus hal ini

  • Saya juga setuju dengan ibu rahma, karena sy baru-baru mengalami hal yang sama, merasa dibodohi sama telemarketing bni life. Saya sudah komplain, tapi Dari pihak bni life tidak ada penyelesaian yang baik, di mana uang saya sudah tidak bisa dikembalikan walaupun setengahnya karena sudah lewat ketentuan polis, sementara saya tidak tau mengenai pemotongan sepihak asuransi bni life

  • Sangat banyak korban masalah telemarketing bni seperti ini, mungkin lebih baik jika ada badan hukum yg bisa membantu masalah ini dan karna korban rata2 orang awam yg kurang informasi dan tidak mampu untuk bayar pengacara, jadi mereka sangat mudah mempermainkan yang merugikan kita dibawah badan hukum yg bisa dibolak balik semaunya mereka.
    Harusnya ada komunitas konsumen
    Dan dibuat group dikumpulin siapa saja yg merasa tertipu dan dirugikan , jika sudah terkumpul kan bisa berdiskusi untuk bersama2 untuk melanjutkan masalah seperti ini ke jalur hukum dengan membayar pengacara terbaik.

Penulis
Rahma Lutipa Senen