Pengalaman dengan Pinjaman Yuk dan Usul untuk OJK

Salam Sejahtera,

Kali ini saya ingin berbagi informasi dan pengalaman saya dengan salah satu fintech peer to peer Pinjam Yuk a.k.a Pinjaman Yuk (PJ) terdaftar di OJK. Tetapi sebelumnya saya ingin mengingatkan kepada pembaca pengalaman dan informasi yang saya bagikan ini bukan untuk menyudutkan salah satu pihak, atau merekomendasikan kepada pembaca agar menggunakan aplikasi fintech apapun. Saya tidak menyarankan penggunaan aplikasi fintech, kecuali ini adalah hanya solusi terakhir jika ada kebutuhan super mendesak dan anda membutuhkan dana dengan proses cepat, dan Anda yakin dan mampu dapat menyelesaikan pembayaran tagihan tersebut.

Pengalaman ini bermula ketika anak saya sakit dan saya tidak memiliki dana untuk berobat, dan dengan terpaksa ini kedua kalinya saya menggunakan aplikasi Fintech ini, dan setelah dan setelah login. Ada menu pilihan Loan dengan nominal Rp1.000.000 dan Rp1.500.000 dengan pilihan tenor 7 dan 14 hari. Pilihan saya pada waktu itu adalah nominal Rp1.500.000 dengan tenor 14 hari. Setelah 14 hari saya mulai mendapatkan sms tagihan,melalui telpon, melalui Whatsapp juga. Karena ada keperluan yang lain saya tidak sempat untuk menyisihkan dana untuk melakukan pembayaran tagihan tersebut.

Setelah terlambat 52 hari akhirnya saya dapat melunasi tagihan tersebut, berikut saya lampirkan perinciannya:

  • Dana pinjaman yang saya ajukan Rp1.500.000
  • Dana pinjaman yang saya terima Rp1.080.000
  • Sisa Rp. 420.000 adalah fee (fee untuk apa tidak dijelaskan)
  • Tenor 14 hari, pembayaran tagihan Rp1.500.000

Dari perincian ini saja sudah jelas bahwa saat jatuh tempo saya harus membayar Rp1.500.000, sedangkan dana yang saya terima hanya Rp1.080.000 saja. Berikut ini adalah perincian saat saya melakukan pelunasan yaitu, terlambat 52 hari,

  • Dana pinjaman Rp. 1.500.000
  • Biaya keterlambatan Rp. 1.210.000
  • Total pengembalian dana Rp. 2.710.000

Dari perincian ini cukup membuat kaget bukan, kalau perhitungan saya keuntungan mereka adalah sebagai berikut

  • Pemotongan dana pinjaman yang merupakan fee Rp420.000
  • Biaya keterlambatan yang saya bayar Rp1.210.000
  • Jadi keuntungan nya adalah 100%

Dari perincian tersebut saya mulai berpikir, biaya bunga keterlambatan yang begitu besar ini sangat memberatkan sekali. Berbeda dengan aplikasi fintech lain atau kartu kredit atau KTA bank yang memiliki maksimal biaya keterlambatan per bulannya.

Maka dengan penasaran mulailah saya mencari informasi tentang fintech ini. Di OJK mereka terdaftar, tetapi kenapa fintech ini masih memiliki denda keterlambatan yang tinggi. Akhirnya saya menelusuri dunia maya untuk mencari informasi tersebut, lalu saya mendapatkan informasi melalui link ini https://finance.detik.com/moneter/d-4208339/perhatikan-denda-dan-bunga-saat-pinjam-uang-di-fintech, dari informasi yang saya dapat ini, saya menyimpulkan bahwa OJK hanya sebagai pengawas apakah fintech tersebut memberikan informasi secara jelas kepada nasabah sebelum meminjam.

Dari perjanjian pinjaman fintech ini sudah dijelaskan biaya keterlambatan adalah Rp40.000 + 1% per hari hingga tagihan diselesaikan seluruhnya (Rp45.000/hari ). Wow sekali bukan? Semakin lama tidak melunasi semakin besar jumlah tagihannya.

Penasaran akan aturan OJK tentang maksimal denda atau bunga keterlambatan, saya mendapatkan informasi dari link ini https://www.ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/peraturan-ojk/Documents/Pages/POJK-Nomor-77-POJK.01-2016/SAL%20-%20POJK%20Fintech.pdf, tetapi saya juga tidak menemukan besaran denda atau bunga keterlambatan. Sangat disayangkan bahwa OJK masih belum 100% melindungi para nasabah fintech tersebut.

Dari pengalaman saya ini, membuktikan bahwa fintech bukanlah jalan keluar saat kita memerlukan dana yang mendesak ini makin membuat kita terjerumus dalam hutang yang menumpuk. Menurut saya OJK seharusnya memberikan aturan besaran denda atau bunga jika terjadi keterlambatan pembayaran tagihan agar denda atau bunga keterlambatan ini tidak dimanfaatkan dengan sesuka hati fintech.

Kesimpulan saya adalah kita sebagai masyarakat atau nasabah harus lebih hati hati jika ingin menggunakan fintech jangan sampai terlilit hutang karena rentenir berbasis teknologi ini.

Demikian informasi dan pengalaman yang saya bagikan, semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca.

Terima kasih kepada MediaKonsumen.com dengan adanya forum ini saya dapat berbagi pengalaman dengan masyarakat luas se-Indonesia

Pondra Jaya
Jakarta Selatan

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

12 komentar untuk “Pengalaman dengan Pinjaman Yuk dan Usul untuk OJK

  • 28 Desember 2018 - (01:05 WIB)
    Permalink

    Sangat setuju pak. OJK memang tidak menerapkan berapa besar bunga yang dibebankan ke konsumen. OJK selama ini menurut saya hanya seputar fintech harus legal saja. Bagaimana dengan fintech ilegal yang diawal memang memberi kemudahan tp malah menyesatkan. telat sehari bunga antara 60-100 rb dan belum kalau ada pemblastan data ke kontak yang ada di hp. OJK masih sangat lemah melindungi warga negaranya terkait pinjaman online ini. daripada lebih banyak mudharatnya krn lebih memiskinkan dan GAP ekonomi semakin lebar alangkah lebih baik pinjaman online ini semua dihapuskan baik legal/ilegal. Tidak usah memakai kata-kata investasi, membantu perekonomian rakyat, perputaran uang yang trilyunan, menambah lapangan kerja. Selama OJK belum punya sistem pengawasan dan evaluasi lebih baik ditutup semua fintech

    • 5 September 2019 - (12:13 WIB)
      Permalink

      Nah, maka dari itu banyak masyarakat Indonesia yang terjebak dengan iming2 bunga rendah dan tanpa membaca S&K perusahaan fintech tersebut. memang ada beberapa fintech yang terdaftar maupun tidak masih meminta akses untuk melihat kontak, pesan, kartu memori dan lain2, ini sebenarnya secara tidak langsung perusahaan tersebut melihat data data pribadi kita tanpa kita sadari, dan bagi masyarakat yang masih belum paham penggunaan dan cara kerja aplikasi2 fintech ini mereka pasti akan terjebak. saya sempat baca tapi lupa link nya, OJK memang memberikan batasan bagi fintech untuk hanya dapat akses ke hape pengguna seperti hanya minta akses ke kamera, telepon dan lain2, tapi menurut saya ini belum efektif, karena masih banyak aplikasi yang meminta akses lebih, bahkan ada aplikasi jika ingin mendapatkan dana lebih besar harus menginformasikan akun ( dalam hal ini ID dan PASSWORD ) internet banking atau mobile bangking calon nasabah tersebut (*note : saya tdak bisa info nama aplikasinya nanti saya bisa kena UU ITE 🙂 ) . Kemudian untuk menghapus fintech legal/ilegal saya rasa akan susah, mengapa ? karena OJK sendiri telah meresmikan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPBI) a.k.a AFPI pada tanggal 26 Oktober 2018 lalu ( https://id.techinasia.com/asosiasi-fintech-pendanaan-bersama-indonesia ) jadi ini adalah asosiasi yang mewadahi perusahaan fintech, tapi kalau hal ini tidak diberikan bersama aturan2 yang ketat dan mumpuni, ini sangat akan makin menyusahkan masyarakat, Jadi Menurut saya OJK harus membuat aturan2 yang tidak hanya menguntungkan fintech, tapi juga aturan2 yang melindungi nasabah dan calon nasabah.

      • 23 Oktober 2019 - (05:43 WIB)
        Permalink

        Maaf, mengganggu saya memiliki pinjaman di Pinjam Yuk juga..apabila hendak cepat” dilunasi akibatnya apa ya? Mohon penjelasannya..saya juga terjebak oleh fintech

    • 5 September 2019 - (11:41 WIB)
      Permalink

      untuk yang satu ini telpon penagihan masih batas wajar, tapi saya tidak merekomendasikan siapapun pembaca untuk menggunakan aplikasi fintech. karena ketentuan perusahan dan sistem mereka berbeda-beda, ada yang tiap hari telpon meski tanggal jatuh tempo masih lama dengan alasan untuk pengingat, dan kalo sudah lewat siap2 nomor dikontak anda ditelpon.

    • 5 September 2019 - (11:44 WIB)
      Permalink

      untuk yang satu ini masih batas wajar, tapi saya tidak merekomendasikan siapapun pembaca untuk menggunakan aplikasi fintech. tapi tetap harus di ingat kebijakan perusahan fintech beda2 ada yang masih memiliki toleransi dan etika, ada yang tidak.

  • 23 Oktober 2019 - (05:24 WIB)
    Permalink

    Maaf, mengganggu saya memiliki pinjaman di Pinjam Yuk juga..apabila hendak cepat” dilunasi akibatnya apa ya? Mohon penjelasannya..saya juga terjebak oleh fintech

    • 23 Oktober 2019 - (14:43 WIB)
      Permalink

      wah, kalo itu setiap perusahaan fintech punya aturan sendiri, bapak kan bisa baca di syarat dan ketentuan yang berlaku di aplikasinya… kan saya sudah jelaskan ini kan pengalaman yang saya bagikan agar para pembaca berhati2 jika ingin menggunakan fintech.

  • 22 November 2019 - (12:16 WIB)
    Permalink

    selamat siang pinjam yuk,,,saya ada masalah,,bisa tolong kirimkan no VA untuk saya,,kebetulan HP saya kemalingan ,,, saya mau melunasi tunggakan saya Pak/bu…..atas nama Simron,,tolong kirimkan ke email saya ya Pak/bu,,,saya minta kerjasamanya …trims

 Apa Komentar Anda mengenai Pinjaman Yuk?

Ada 12 komentar sampai saat ini..

Pengalaman dengan Pinjaman Yuk dan Usul untuk OJK

oleh Pondra Jaya dibaca dalam: 2 menit
12