Desk Collection HSBC Tidak Bisa Menunjukkan ID Card dan Menghubungi ke Kantor Nasabah

  1. Bahwa Kami selaku kuasa dari Ibu Cininta dan pemegang kartu kredit HSBC dengan nomor 4096-75**-****-4720.
  2. Bahwa klien kami beberapa bulan lalu hingga saat ini mengalami kemunduran perekonomian sehingga tidak dapat membayar angsuran kredit sebagaimana mestinya
  3. Bahwa HSBC kemudian menghubungi Klien kami via telepon dan WA dan oleh klien kami menyatakan keringanan pembayaran angsuran kartu kreditnya;
  4. Bahwa oknum HSBC tersebut via telepon seketika juga menyatakan menolak keringanan pembayaran angsuran kreditnya;
  5. Bahwa melalui chat WA dengan nomor+62 831-6409-90** oknum yang mengaku dari HSBC tersebut mengancam debt collector ke kantor klien dan kantor pusat klien;
  6. Bahwa kami selaku kuasa dari klien kemudian mengklarifikasi chat tersebut dengan terlebih dahulu menanyakan id card dan surat tugasnya sebagaimana diatur:
    – Surat Edaran Bank Indonesia No.14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DSP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan menggunakan kartu, Ketentuan butir VII.D angka 4 huruf b ke- 3 yang berbunyi :
    – Dalam melakukan penagihan kartu kredit baik menggunakan tenaga sendiri maupun dari perusahaan penyedia jasa penagihan, Penerbit Kartu Kredit wajib memastikan bahwa : “Tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan memenuhi pokok-pokok etika penagihan sebagai berikut:
    1. Menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan penerbit yang dilengkapi foto diri yang bersangkutan”;
    2. Penagihan Dilarang dilakukan dengan ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang mempermalukan Pemegang Kartu Kredit;
  7. Bahwa ternyata oknum HSBC tersebut tidak bisa menjawab apa yang kami tanyakan tersebut padahal aturan tersebut adalah hal yang mendasar karena diatur oleh Bank Indonesia;
  8. Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Desember 2018 oknum HSBC dengan nomor 03155606111 menghubungi kantor klien namun tidak kepada klien tapi kepada teman kantor klien dan atasan klien dan memberitahukan dengan nada mengancam bahwa klien memiliki angsuran kredit yang belum terbayar;
  9. Bahwa kami selaku kuasa selanjutnya menghubungi terus oknum yang mengaku HSBC pada 03155606111 nama nomor tersebut tidak bisa dihubungi;
  10. Bahwa menurut kami tindakan oknum yang mengaku dari HSBC yang melakukan tagihan tanpa adanya id card dan surat tugas dan bahkan bertujuan mempermalukan klien adalah melanggar peraturan dan surat edaran dari Bank Indonesia tentang penagihan, Undang-undang Perbankan tentang Rahasia nasabah dan Undang-undang perlindungan konsumen.

Bhaskoro Ari Prakoso
Kantor Hukum B.A.P. & Associate
Ruko Karah Blok C no.2
Jl. Karah Agung, Surabaya
Jawa Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

 Apa Komentar Anda mengenai Penagihan Kartu Kredit HSBC?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Desk Collection HSBC Tidak Bisa Menunjukkan ID Card dan Menghubungi ke…

oleh Bhaskoro Ari Prakoso dibaca dalam: 1 menit
0