Motor Hilang ‘Diembat’ Debt Collector Kredit Plus

Singkat cerita ane punya pinjaman di Kredit Plus, berhubung ekonomi sedang tidak stabil, pinjaman ane telat 3 kali. Pas motor ane pakai di daerah Bekasi, tiba-tiba ane dicegat debt collector kurang lebih 5 orang. Motor dipinggirkan lalu ditanya-tanya, ane sempat mengelak namun debt collector memaksa. Terus dikasih surat penarikan resmi dari Kredit Plus.

Punya sedikit feeling motor bakal hilang, ane memaksa ingin ikut ke kantor namun debt collector melarang keras. Motor pun dibawa.

Lalu keesokan harinya ane ke kantor cabang daerah Bekasi, menunjukan surat penarikan, namun motor ane tidak ada di kantor. Padahal ane punya itikad baik untuk melunasi tagihan dan ingin mengambil unit motor kembali, tetapi motor tidak ada di kantor. Dan kepala cabang suruh ane sabar menunggu, sampai kapan?

Soalnya sekarang sudah berjalan hampir 1 bulan, telepon-telepon ke seluruh cabang Jabotabek, motor tetap nggak ada. Terus bagaimana ceritanya?? Motor ane dibawa ke mana??

Tolong ditindak lanjuti sebelum kasus ane laporkan ke pihak berwajib.

Teguh Dwi
0819967160**
Cakung, Bekasi
Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan KreditPlus atas Surat Bapak Teguh Dwi

Menanggapi surat pembaca yang ditulis oleh Bapak Teguh Dwi Purwanto dengan judul “Motor Hilang Diembat Debt Collector KreditPlus”, kami informasikan...
Baca Selengkapnya

6 komentar untuk “Motor Hilang ‘Diembat’ Debt Collector Kredit Plus

  • 2 Januari 2019 - (22:37 WIB)
    Permalink

    Lapor polisi saja bang…. dengan tuduhan perampasan & penggelapan. Walau bagaimanapun juga menarik paksa dengan menggunakan jasa debt collector itu tdk benar (sekalipun ada fiducia). Karena disini yang berhak melakukan penyitaan adalah juru sita pengadilan. Sebab ini kan menyangkit kasus perdata, lagipula negara kita ini kan negara hukum bang… bkn negara yg menggunakan hukum rimba

    • 2 Januari 2019 - (22:39 WIB)
      Permalink

      Coba konsultasi saja dengan pengacara kondang yg baik hati di KOPI JHONNY (kelapa gading) mudah2 saja ada solusinya bang. Kalau perlu tuntut swkalian perusahaan leasingnya krn memakai jasa debt collector untuk menagih hutang abang

  • 4 Januari 2019 - (14:41 WIB)
    Permalink

    Saran saya bisa langsung hubungi pusatnya saja di layanan contact center Kredit plus, supaya lebih cepat ditangani. Mau lapor polisi juga belum tentu motor bisa balik, apalagi bapak juga pembayarannya nunggak 3 bulan

  • 4 Januari 2019 - (16:10 WIB)
    Permalink

    Sudah ada titik terang dari pihak KREDIT PLUS, dan sudah selasai.. Pak

 Apa Komentar Anda mengenai Kredit Plus?

Ada 6 komentar sampai saat ini..

Motor Hilang ‘Diembat’ Debt Collector Kredit Plus

oleh Teguh dwi dibaca dalam: 1 menit
6