Surat Pembaca

Sistem Billing Telkom Bermasalah, Dapat Surat Tagihan dari Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Agung RI

Telkom luar biasa — Hati-hati dengan Telkom-bila anda sudah tidak berlangganan Indihome, minta surat keterangan bahwa Anda tidak mempunyai tunggakan Indihome, foto dan simpan baik-baik semua data walau bertahun-tahun. Karena bila tidak sewaktu-waktu bisa ada tagihan yang diluar dugaan yang dikirim dari Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Agung RI.

Ini terjadi pada saya. Setelah 2 tahun yang lalu saya memutus pemasangan Indihome yaitu pada tanggal 1 Desember 2016, semua peralatan Indihome sudah diserahkan dan sudah selesai serah terima dan semua urusan pembayaran juga sudah selesai sehingga sudah tidak ada lagi urusan dengan Indihome Telkom. Nah yang tidak disangka-sangka kemarin hari Sabtu tanggal 29 Desember 2018 pukul 14.30 saya menerima surat dari KANTOR PENGACARA NEGARA KEJAKSAAN AGUNG RI yang ditanda tangani oleh a.n. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata usaha Negara, Direktur Perdata selaku pengacara Negara, yang isinya harus segera membayar tunggakan Indihome 2 bulan, yaitu tagihan 20 Desember 2016 dan 20 Januari 2017 sebesar Rp721.000 paling lambat 31 Desember 2018 HARUS SUDAH DIBAYAR lewat transfer ke rekening Telkom/Plasa Telkom. Apabila tidak melakukan pembayaran maka akan diajukan ke jalur hukum.

Wah jalur hukum!! Saya takut karena tidak pernah berurusan dengan hukum, seram luar biasa Telkom, masalah duit segitu aja akan diajukan ke jalur hukum. Mending kalau data tuntutannya benar, yang ada hanya bikin susah saya sebagai pelanggan.

Sebelumnya saya sudah mengkonfirmasi ke CS 147 dan CS Plasa Telkom Rawamangun – Jakarta tentang surat tersebut dan mereka membenarkan keberadaan surat itu dan adanya tunggakan tagihan 2 bulan yang harus segera dibayar 31 Desember 2018. Tapi dengan adanya bukti data yang kuat dan saya merekam percakapan, akhirnya saya dapat memenangkan debat dengan CS Plasa Telkom Rawamangun. Dia hanya berkata enteng: “Ini ada kesalahan sistem di bagian penagihan.”  Jawaban simple dan mudah yang susah untuk dimengerti. Logikanya Telkom menyimpan data melalui sistem di komputer yang dapat diakses oleh bagian tertentu, enggak mungkin datanya berbeda. Aneh kalau bilang ada kesalahan di bagian penagihan karena bagian penagihan pun melihat data di sistem yang sama. Ini human error atau akal-akalan? Untuk memperkuat bukti saya minta ke CS surat keterangan yang menyatakan bahwa nomor Indihome a.n. saya sudah tidak ada lagi tunggakan alias lunas untuk prepare data kalau saya dituntut di pengadilan.

Yang menjadi pertanyaan untuk Telkom:

  1. Kalau saya tidak mempunyai bukti data, dan saya tidak bisa membayar per tanggal 31 Desember 2018, sesuai dengan surat dari Pengacara Negara Kejaksaan Agung RI, apakah saya tetap akan dituntut di meja hijau oleh Telkom dan bila terbukti bersalah akan dihukum?
  2. Apa jadinya kalau saya sudah membayar sebesar Rp721.000 ke Telkom karena saya kalah debat tidak punya bukti data? Siapa yang akan dirugikan? Apa yang akan Telkom lakukan atas kerugian tersebut?
  3. Apakah bisa dibenarkan dengan jawaban CS yang aneh dan simple, yang beralasan ada kesalahan sistem di bagian penagihan. Bukankah bagian penagihanpun menggunakan sistem yang sama?
  4. Apakah ini bisa dibilang kasus penipuan yang bisa dilaporkan ke Kepolisian? Karena dengan waktu pemberitahuan setelah 2 tahun close langganan, mungkin dianggapnya pelanggan sudah tidak mempunyai bukti data dan jangka waktu pemberitahuan surat yang mepet cuma 3 hari di waktu libur harus segera membayar kalau tidak akan diajukan ke jalur hukum. Ini bikin pelanggan panik sehingga akan segera membayar.

Saya mohon kepada Telkom untuk penjelasannya agar hal ini bisa dikoreksi dan dipahami oleh pelanggan lain. Dan mudah-mudahan dengan adanya sharing kejadian saya ini, para pelanggan Indihome tidak akan terjebak dengan hutang yang bisa berujung masuk penjara. Terima kasih.

Yudi Mardani
Buaran, Jatinegara
Jakarta Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan PT Telkom atas Surat Bapak Yudi Mardani

Kepada Yth. Redaksi mediakonsumen.com Terimakasih kepada mediakonsumen.com yang telah menayangkan surat keluhan pembaca Bapak Yudi Mardani pada tanggal 01-Januari-2019 terkait...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Saya juga baru saja menerima surat yang sama. Dengan tagihan 2 bulan serta ancaman jalur hukum. Saya rasa ini penipuan model baru. Ada-ada saja perusahaan sebesar itu melakukan bisnis yg tidak jujur.

  • Penipuan ini jelas merugikan konsumen. Sistemnya todong bawa aparat hukum parah memalukan . Kenapa gak ada sosialisasi sebelumnya karena povider spt mnc , Fm itu klo fasilitas diputus ya tidak dtagih krn sy prnh pakai dan pengalaman buruk skrng pakai indihome.

  • Mungkin harus ke lembaga perlindungan konsumen supaya kita dpt perlindungan juga klo kayak gini kita merasa di peras dan di tipu.

    • iya..sy tadi ke kantor telkom, udah di isolir 3 hari langsung ane cabut semua alatnya, dah 2 buln gak make..eh tiba2 di beri surat bahw udh 800 ribu tunggakan,mmg sih awalnya sy gak melapor, krn pikirku KNAPA SAYA HARUS MEMBAYAR YG TIDAK SY PAKAI...akhirnya kalau mau pmutusan disuruh bayar dlu 800rb..aneh yah PEMERINTAH INDONESIA MUSIM CORONA GINI sempat2nya MOROTIN UANG RAKYAT.yah udah sama salesnya disuruh nunggu surat dari kejaksaan,, entahlah BRAPA TAHUN KITA MENDEKAM DI PENJARA KRENA GAK BAYAR YANG KITA GAK PAKAI..LEB8H BAIK SY P3NJARA AJA DARI PADA NGASIH UANGKU

      • Saya punya kasus serupa sama Siti ini,, terus kita harus gimana Ya?,,
        Hampir tiap hari di teror terus sama Indihome CS,, Saya juga keberatan kalo harus membayar sesuatu yang tidak pernah saya pake sama sekali.

      • Terus gimana mbak? Apakah mbaknya ga bayar? Terus diproses hukum nggak?? Soalnya saya juga baru dapat surat

        • maaf Mas saya juga dpt tagihan dr kejaksaan, kmrn jadinya ttp bayar tagihannya atau gmn ya? karena saya baru telat 1 hari nih di jatuh tempo. agak ngeri juga kalau diancam hukum

      • maaf mau tanya, jadinya gmn ttp bayar tagihannya atau tidak? soalnya saya juga dpt surat dari kejaksaan nih..

  • Yang jelas 1.Telkom Indihome tagihannya makin kesini makin naik

    2. Signal atau jaringan lemot, sering sekali ada gangguan

    Tagihan naik tapi kualitas belum di perbaiki, ini yang sering buat konsumen kecewa. Semoga ada perbaikan sistem dari pihal indihome... Dulu saya pernah bertemu dengan atasannya, orangnya baik dan mau mendengarkan,,, tapi mungkin program perbaikannya belum terealisasikan.

    Dan selalu berhati² dengan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang selalu mencari kesempatan dalam kesempitan

  • Jangan takut kawan2 yang di ancam sama Telkom pakai surat pengadilan itu. Itu hanya gertak sambal saja tidak berani mereka nuntut kalian. Kalau di tuntut kalian tinggal tuntut balik lagi karna kalian merasa gak dapat layanan samasekali tapi di suruh bayar.. buat orang yang niat bayar saya sarankan jangan bayar nanti kalian menyesal seperti saya karna saya dapet info dari temen saya yang sama kaya kalian. Dia tidak menggubris samasekali ancaman Telkom suruh bayar denda itu dan dia masih aman2 aja gak ada efeknya. Jadi buat kalian yang mau bayar sebaiknya jangan saya memberitahu ini hanya saya tidak ingin kalian seperti saya yang telat dapat infonya. Sekian salam dari korban indiehome