Surat Pembaca

PLN Bertindak Seenaknya dan Mendenda Semaunya

Saya mengalami kasus dengan PLN. Pada tanggal 31 Desember 2018 sekitar pukul 14.30 petugas P2TL berjumlah 3 orang datang ke ruko kami. Mereka awal hanya mengecek meteran kami, kami pun persilahkan. Meteran keadaan utuh dan wadah baik, pengabelan pun di dalam baik.

Setelah beberapa saat mereka minta izin melihat MCB dalam ruko kami. Tanpa berpikir jelek dan kami merasa tidak ada yang disembunyikan, kami persilahkan 3 Bapak P2TL ini memeriksa. Setelah kurang lebih 1 jam memeriksa, bapak ini memberi tahu bahwa suami saya harus menandatangani surat pengecekan di mana kami tidak memahami isi surat tersebut.

Kami minta penjelasan kurang lebih satu jam mereka menjelaskan dan intinya kami dicurigai berbuat curang karena kabel grounding sebelum KWH kami terputus, mereka berasumsi kami sengaja menyuruh/bekerja sama dengan pihak petugas PLN untuk memutus aliran kabel grounding.

Yang janggal, mereka bertugas saja tidak sesuai standarnya yang kami baru tahu baru saja, seharusnya:

  1. Tim P2TL memeriksa didampingi ketua RT dan Polisi. Namun pada kejadian saya tidak ada ketua RT maupun polisi sebagai saksi.
  2. Untuk memegang MCB dalam rumah saya, seharusnya ada surat penggeledahan dari kepolisian

Minimnya pengetahuan saya dan suami kami persilahkan mereka masuk begitu saja.

Setelah diambil meter kami dan kami harus menandatangani surat pemeriksaan, jika tidak listrik akan diputus, kami diberi tahu bahwa kami hanya diberi waktu 2 hari ( yaitu tanggal 1 dan 2 Januari) untuk ke kantor PLN Salatiga untuk negosiasi. Minimnya waktu yang diberikan dan pengetahuan kami tentang listrik kami didesak menyetujui denda yang diajukan.

Awalnya mereka memberi status P2 dengan denda 34.000.000 rupiah. Setelah berbantah dan memohon keringanan karena kami tidak merasa bersalah atas temuan tim P2TL, orang kantor PLN meninggalkan saya berjam-jam sendiri untuk menunggu. Beberapa kali berulang seperti ini dan akhrinya mereka menurunkan status dari P2 menjadi K2 dengann denda 15 juta 800 sekian rupiah.

Kami sudah berusaha membela diri, pembelaan kami:

  1. Grounding putus arusnya sebelum KWH di mana itu adalah pekerjaan dari petugas PLN.
  2. Pada saat pemeriksaan kami tidak tahu menahu soal grounding sebelum KWH itu terputus.
  3. Pada saat pemeriksaan kami tidak kedapatan memanfaatkan dari kelalaian yang petugas PLN lakukan.
  4. Kami tidak terbukti dari segi daya dan pemakaian mencurigakan.

PLN Salatiga tidak mau tahu pembelaan kami, denda Rp15 juta sekian adalah harga mati. Mereka tidak punya hati nurani. Karena kesalahan semua ditimpakan kepada kami dan dengan minim waktu dan pengetahuan.

Saya merasa ini namanya tindakan semena-mena dari badan perusahaan milik negara. Dimana satu-satunya saya mau tidak mau bergantung pada perusahaan PLN untuk menyambung Listrik.

Saya merasa ini dijebak karena ini tidak masuk akal, dimana-mana orang mencuri listrik dari kabel pass bukan ground. Kami juga tidak tahu menahu soal kabel ground yang tidak berarus itu.

Mengapa PLN tidak koreksi ke dalam? Mengapa PLN hanya menuntut konsumen dengan ancaman dicabut listrik? Di sini konsumen tidak punya hak dan suara untuk membela, denda adalah harga mati.

Dimana keadilan di Indonesia? Begitu mahalnya keadilan di negeriku tercinta? Sehingga yang kuat dengan mudah menindas yang lemah?

Vonny Beatrice
Jl. Kartini, Salatiga
Jawa Tengah

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Belum Ada Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Komentar

    • Betul Pak Hendra, kadang minim nya pengetahuan konsumen tentang alat dan prosedural yg digunakan PLN menjadikan posisi kita konsumen tersudut.

  • Bagaimana kl dikeloka swasta?
    Jadi PLS ?
    Biasanya BUMN akan lebih bagus dikelola oleh swasta.

  • Iya betul padahal itu kadang kelalaian petugas nya sendiri yg di salahkan pihak konsumen,

  • Sudah saatnya dibuka alternatif penyedia listrik selain PLN. Seperti dulu zaman SPBU dimonopoli Pertamina suka2.

    Kini setelah ada pesaing dari Shell (Belanda) dan Total (Perancis).. SPBU Pertamina pelayanannya lebih baik (meski masih kalah dibanding pesaingnya).

  • Hanya di Indonesia sebuah perusahaan bisa berbuat layaknya polisi, jaksa dan hakim sekaligus! Dalam hal ini PLN sudah sewenang-wenang dengan bertindak sebagai penyidik, penuntut dan hakim sekaligus, tanpa ada kesempatan membela diri. Seharusnya dalam kasus seperti ini ada pihak ketiga sebagai mediator supaya fair.

Penulis
Vonny Beatrice