Sikapi Tagihan Tanpa Beban Mendalam

Maraknya perilaku sewenang-wenang dari perusahaan non perbankan berbasis teknologi tentu sangat meresahkan seluruh konsumennya, terutama konsumen yang telah gagal bayar karena berbagai sebab. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sempat membuat posko pengaduan konsumen dari perusahaan Pinjaman Online yang mayoritas belum memiliki izin keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasil resume YLKI menyatakan terjadinya pelanggaran HAM terkait cara penagihan lewat pihak ketiga ataupun membobol data konsumen lewat ponsel untuk disebarluaskan tanpa izin.

Namun sayangnya hak konsumen baru hanya sebatas pengaduan tanpa ada tindak lanjut yang dapat membuat perusahaan fintech ilegal tersebut jera.Tentu yang dapat membuat jera ada di pihak pemerintah khususnya OJK ataupun Kepolisian terkait pelanggaran pidana berupa intimidasi dan ancaman konsumen.

Ada hal menarik yang dapat dipetik dari persoalan ini, yakni bagaimana sikap konsumen sebagai korban yang rasanya hampir mustahil mendapat perlindungan baik secara moril atau materil dari pemerintah bilamana melihat perkembangan kasus ini seperti jalan ditempat. Salah satu korban berkomentar, “SEBAR DATA = LUNAS!” Jelas ini sebuah sikap jujur atas perlakuan tagihan yang tidak manusiawi.

Tidak salah bila konsumen akhirnya memiliki sikap sendiri, dan sikap itu terasa lebih realistis, ketimbang nama baik yang sudah tercoreng kemana-mana tapi tak dapat dipulihkan, sekalipun pinjaman tersebut dilunasi. Fenomena seperti ini harusnya disikapi dengan baik oleh otoritas keuangan negara ini, bahwa ternyata banyak sekali masyarakat kita yang membutuhkan permodalan namun sulit mendapatkannya dari lembaga keuangan secara resmi karena begitu banyak prosedur dan pertimbangan. Kebutuhan masyarakat tersebut demikian mudahnya ditangkap oleh perusahaan jasa keuangan non pemerintah, namun dengan resiko yang begitu besar. Di sini seharusnya pemerintah tampil dengan program yang pro rakyat khususnya masyarakat kecil yang sangat membutuhkan permodalan baik untuk usaha maupun kepentingan keuangan lainnya.

Ferdi Verdian
Jakarta Pusat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Satu komentar untuk “Sikapi Tagihan Tanpa Beban Mendalam

  • 10 Mei 2019 - (07:20 WIB)
    Permalink

    bagaimana solusinya pa. saya juga korban pinjaman online. data saya disebarluaskan dan mereka menghubungi semua kontak saya. tolong pa bagaimana solusinya?

 Apa Komentar Anda?

Ada 1 komentar sampai saat ini..

Sikapi Tagihan Tanpa Beban Mendalam

oleh ferdi verdian dibaca dalam: 1 menit
1