Penagihan Kartu Kredit Bank Mega kepada Bukan Pemegang Kartu

Kepada Yth Pimpinan Bank Mega,

Dengan Hormat,

Sehubungan dengan aturan dan etika penagihan kartu kredit yang dilakukan oleh pihak agensi, saya disini mengajukan pengaduan kepada PT Global Agency yang mana adalah agency dari Bank Mega.

Di sini saya mengadukan perihal pihak PT Global Agency yang melakukan penagihan kepada pihak istri (padahal sudah cerai) dari pemegang kartu kredit secara terus menerus melalui telepon ke perusahaan. Yang mana pihak PT Global Agency menelpon ke telepon perusahaan di tempat saya dari pemegang kartu bekerja setiap 1 menit sekali.

Dan pihak PT Global Agency juga baru saja meneriaki teman saya dan maki-maki teman saya dengan nada dan kata-kata yang kurang pantas. Pihak PT Global Agency sudah meneror saya dari 5 hari lalu sampai pagi ini dan memaksa saya untuk menyuruh mantan suami saya datang ke Bank Mega. Padahal sudah saya infokan nomor telepon mantan suami saya yang bisa dihubungi.

Apapun alasannya pihak PT Global Agency sudah melanggar 3 aturan etika debt collector, yang mana mereka tidak berhak untuk meneror pihak selain pemegang kartu walaupun keluarga/istri sekalipun. Pihak PT Global Agency juga dilarang menelepon pemegang kartu apalagi pihak yang bukan pemilik kartu secara terus menerus. Dan pihak PT Global Agency sudah mengatakan kata-kata dan nada yang tidak pantas kepada pihak yang tidak tahu menahu perihal masalah dan bahkan tidak bisa membantu apapun.

Berikut nomor-nomor telepon yang pihak PT Global Agency gunakan untuk menelepon saya:

– 0813807**153,149,150,178….
– 08211016***

Berdasarkan sepengetahuan saya, tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok-pokok etika penagihan sebagai berikut:

– Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit. Debt collector hanya menagih utang kartu kredit kepada pemilik kartu kredit, bukan kepada pihak lain seperti keluarga dekat pemilik kartu kredit.

– Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu. Misalnya, jika debt collector menagih melalui telepon, sebaiknya penagihan itu dilakukan pada waktu-waktu tertentu saja yang dinilai tepat untuk menagih, bukan secara terus menerus sepanjang hari. Jika pemilik kartu kredit sudah merasa terganggu, sebaiknya memberitahu bank penerbit kartu kredit.

– Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. Tekanan di sini bisa berarti pemaksaan (pressure) secara fisik maupun lisan. Ini merupakan bagian dilarang dilakukan oleh debt collector.

Dan berikut data saya selaku pengadu dari pihak keluarga dari pemegang kartu:

Nama: Wiwin Nur Ard
Bekerja di PT Mitra Aiko Utama

Saya sampai diberi SP oleh perusahaan gara-gara telepon kantor saya terus. Mohon untuk Bank Mega merespon pengaduan saya. Saya di sini bekerja, teman-teman juga tidak mau terganggu dengan collector yang sangat tidak berpendidikan.

Demikian surat pengaduan dari saya. Saya harap pihak Bank Mega bisa membantu menyelesaikan permasalahan yang sangat mengganggu saya pribadi selaku mantan istri yang tidak menahu dan tidak bisa membantu apa-apa serta mengganggu perusahaan di tempat saya bekerja.

Terima kasih,

Wiwin Nur Ardiyanti
Pati, Jawa Tengah

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Bank Mega atas Surat Ibu Wiwin Nur Ardiyanti

Kepada Yth. Redaksi mediakonsumen.com Sehubungan dengan surat Ibu Wiwin Nur Ardiyanti di mediakonsumen.com (25/1), “Penagihan Kartu Kredit Bank Mega kepada...
Baca Selengkapnya

7 komentar untuk “Penagihan Kartu Kredit Bank Mega kepada Bukan Pemegang Kartu

  • 28 Maret 2019 - (14:27 WIB)
    Permalink

    Adik + adik ipar saya jg mengalami hal tersebut. Ditlp tiap menit dari pihak ketiga yg mengaku bernama Trisna dari PT. Yura, tlp berikutnya ngaku dari PT. Global agency. Blgnya krn sy ga bisa dihubungi pdhl nelpon aja ngga tuh org. Stlh synt adik sy blg sy ngg tlp org tersebut br nelpon. Itupun sejak diangkat lsg nerocos maki2. Padahal sy jg lg proses nego sm bank mega langsung. Dah gt bukan sama skl ga byr lho sy. Kata maaf dari pihak mega tidak bisa menghapus rasa malu saya dan adik2 saya. Krn kesannya saya nunggak ga mau bayar sama sekali dah gt lari dari tanggung jawab krn ga mau trm tlp. Pdhl nelpon.ke saya aja ngga.

  • 16 April 2019 - (01:23 WIB)
    Permalink

    saya dan istri juga mengalami hal yang sama padahal itu bukan hutang kami.
    apakah kita benar benar butuh “people power” untuk mengatasi ini? dengan cara beramai ramai datang ke KEPOLISIAN, OJK, BI, WALIKOTA, DPRD dan GUBERNUR atau bahkan PRESIDEN? karena hal ini sudah sangat meresahkan dan agar berita pelanggaran ini tersiar ke seluruh Indonesia
    bagi yang tinggal di Semarang dan sekitarnya silahkan hubungi saya,
    bagi yang diluar Semarang maupun yang dikita bisa melakukannya dengan hashtag di twitter agar menjadi trending topik dan membuat topik lalu vote ke change.org
    Semoga kita bisa
    Salam

  • 13 Agustus 2019 - (22:11 WIB)
    Permalink

    Saya mengalami hal yg sama hari ini. Saya sudah tutup bank mega saya dari tahun 2013, dan hari ini saya di tlp pihak PT. GLOBAL AGENCY, yg menyatakan pihak ke 3 dari Bank Mega. Mereka tlp ke kantor saya dan ke kanto kakak ipar saya. Meraka memaki” dan berbicara dgn kata” yg tidak berpendidikan. Bahkan mengancam keluarga kakak saya. Bagaimana menangani orang” yg tdk berpendidikan sprti mereka ini ya. Harus di laporkan dan di jebloskan ke polisi kah orang” sprti mereka ini.

  • 18 Oktober 2023 - (16:10 WIB)
    Permalink

    Lebih parahnya mereka tidak mau menelepon kita sendiri. Saya aja akan melaporkan kejadian yang sama ke kantor polisi terdekat. Sayangnya mereka tidak mau menyebutkan nama PT. dengan benar dan indentitasnya.
    Namun tetap saja saya bersih kukuh mau laporkan kejadian ini

 Apa Komentar Anda mengenai Penagihan Kartu Kredit Bank Mega?

Ada 7 komentar sampai saat ini..

Penagihan Kartu Kredit Bank Mega kepada Bukan Pemegang Kartu

oleh wiwin nur ardiyanti dibaca dalam: 2 menit
7