Secara Sepihak Dituduh Tokopedia Melakukan Gesek Tunai, Kena Penalti Rp5.851.500

Pada Jumat, 4 Januari 2019 saya melakukan transaksi penjualan di Tokopedia. Saya menjual Emas Antam. Saya mempunyai barang tersebut (milik pribadi) dan menjualnya kepada konsumen, INV/20190104/XIX/I/254881xxx, dengan kronologi sebagai berikut:

  • 4 Januari 2019 Dilakukan pembayaran dan telah diterima oleh Tokopedia.
  • 5 Januari 2019 Pesanan dikirimkan via pihak kurir J&T dengan nomor resi 888076052xxx
  • 6 Januari 2019 Pesanan tiba di pembeli.
  • 6 Januari 2019 Transaksi dinyatakan selesai setelah pembeli menyatakan telah menerima barang.
  • 6 Januari 2019 Saya mendapat email dari antifraud@tokopedia.com yang menyatakan bahwa transaksi saya melanggar syarat dan ketentuan dari Tokopedia, dengan informasi adanya pelanggaran hukum dan/atau syarat ketentuan Tokopedia dan pemotongan dana atas pelanggaran syarat dan ketentuan yang saya lakukan yakni sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai transaksi.
  • 6 Januari 2019 Saya mengajukan komplain via Aplikasi dan ditutup oleh Tokopedia laporannya dengan penjelasan, hal ini terjadi karena adanya temuan dari hasil investigasi Tokopedia karena adanya kesamaan identitas pembayaran BCA Virtual Account yang pernah digunakan pihak penjual dan pembeli, hal yang sungguh mengada-ngada.
  • 12 Januari 2019 Saya mengajukan komplain via Aplikasi dan ditutup lagi oleh Tokopedia laporannya.
  • 23 Januari 2019 Saya kembali mengajukan komplain via Aplikasi dan ditutup lagi oleh Tokopedia laporannya.
    Semua laporan saya ditutup dengan jawaban: Dikarenakan tidak ada komplain lanjutan dari Anda, kami menganggap kendala ini telah menemukan solusinya.

Dan pada akun milik saya, nilai transaksi awal sebesar Rp39.010.000,- dikenakan potongan dana penalti karena transaksi gestun (gesek tunai) sebesar Rp5.851.500,-, sehingga dana efektif yang diterima dari transaksi Rp39.010.000,- hanyalah sebesar Rp33.158.500,-

Di sini saya melihat beberapa hal yang ingin saya tanyakan:

  1. Tokopedia menyatakan adanya “histori kesamaan BCA Virtual Account yang pernah digunakan oleh penjual dan pembeli pada saat melakukan transaksi”. Lalu kenapa sistem Tokopedia tidak mencegah atau memblokir transaksi tersebut sebelum dilaksanakan atau dilakukan pembayaran?
  2.  Jika Tokopedia melakukan “pemotongan dana atas pelanggaran syarat dan ketentuan yang Anda lakukan yakni sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai transaksi”, berarti Tokopedia juga sengaja melakukan pembiaran atau kesengajaan agar transaksi tersebut terjadi atau berhasil dan mengambil keuntungan dari pemotongan nilai transaksi tersebut (sebesar 15%)?
  3. Melihat dari waktu urutan transaksi, kenapa sejak dilakukan pembayaran sampai penerimaan barang tidak ada usaha apapun yang dilakukan oleh Tokopedia untuk memberitahukan adanya pelanggaran? Dan baru 1 menit setelah transaksi dinyatakan selesai sistem tokopedia langsung menyatakan adanya pelanggaran. Apakah Tokopedia sengaja melakukan jebakan sampai transaksinya selesai (tidak bisa dibatalkan lagi karena barang sudah diterima dan penerima sudah menyatakan transaksi selesai)?
  4. Pada akun Tokopedia saya, di situ dinyatakan sebagai transaksi gestun (gesek tunai). Saya menganggap ini terlalu mengada-ada dan tidak berdasar, mengingat ada histori percakapan antara penjual dan pembeli sebelum transaksi. Dan transaksi tanggal 4 Januari 2019 juga bukan transaksi pertama saya menjual ke pembeli tersebut, karena pada tanggal 30 November 2018 saya juga melakukan penjualan dan tidak ada masalah. Saya juga membeli barang dari pembeli tersebut pada tanggal 22 November 2018 dan pada tanggal 27 November 2018 juga tidak ada masalah.

Jadi kalau dituduh gestun silakan tanya sendiri kenapa ada percakapan antara pembeli dan penjual? Kenapa ada pengiriman barang dan resi dari J&T, karena menggunakan Go-Send jauh lebih cepat terima dananya. Justru karena keamanan, maka menggunakan J&T. Dan untuk menjawab tuduhan sepihak dari Tokopedia, dengan ini saya nyatakan tidak pernah melakukan praktik gestun sesuai tuduhan Tokopedia.

Saya membuat tulisan ini karena ada klarifikasi dan pertanyaan yang tidak direspon oleh pihak Tokopedia (antifraud@tokopedia.com), lambatnya respon dari @TokopediaCare. Dan juga agar seluruh pelanggan Tokopedia mengetahui adanya peristiwa ini supaya bisa lebih berhati-hati pada saat melakukan transaksi, karena pihak Tokopedia tidak memberi ruang dan merespon adanya komplain dan tidak adanya upaya Tokopedia memperhatikan dan menyelesaikan masalah yang dialami pelanggannya.

Pelanggan harus berhati-hati karena pihak Tokopedia dapat sewaktu-waktu menyatakan bahwa transaksi Anda melanggar syarat dan ketentuan mereka tanpa memberi anda kesempatan untuk klarifikasi, dan memberikan penalti atau potongan dana secara sepihak.

Menurut saya, transaksi jual beli yang saya lakukan saya rasa tidak melanggar apapun, dan semuanya memiliki bukti dan penjelasan. Jika pihak Tokopedia bisa bersikap lebih bijaksana dan memberikan kesempatan maka untuk berkomunikasi secara efektif maka saya dengan senang hati memberikan semua keterangan yang diperlukan. Tokopedia sebagai pihak ketiga tidak berhak mengeksekusi dana dari kartu kredit orang lain (sebesar 15%), Bukalapak saja apabila terindikasi gestun maka dana akan dikembalikan kepada bank terkait, tidak semena-mena mengambil yang bukan miliknya.

Mitra Raya Store
0877805101**
Badung, Bali

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

4 komentar untuk “Secara Sepihak Dituduh Tokopedia Melakukan Gesek Tunai, Kena Penalti Rp5.851.500

  • 12 Februari 2019 - (22:10 WIB)
    Permalink

    kalau saya cek di peraturan topednya sih bro ya
    ada point yang bunyi nya gini nih bro
    5.Apabila terdapat transaksi pembelian barang dengan menggunakan kartu kredit yang melanggar ketentuan hukum dan/atau syarat ketentuan Tokopedia, maka Tokopedia berwenang untuk:
    – menahan dana transaksi selama diperlukan oleh Tokopedia, pihak Bank, maupun mitra payment gateway terkait untuk melakukan investigasi yang diperlukan, sekurang-kurangnya 14 hari;
    – melakukan pemotongan dana sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai transaksi, serta menarik kembali nilai subsidi sehubungan penggunaan kartu kredit.

    sudah di tulis di situ jadi kayaknya bro mau komplain gimana juga ga bisa karena sudah ada di terms and condition
    bukan nya mihak toped ya,tapi emang peraturan nya begitu kalau terindikasi gestun.
    hehe cmiiw

  • 17 Januari 2020 - (03:50 WIB)
    Permalink

    Saya juga korban silahkan baca tulisan saya, ini sedang saya laporkan ke YLKI juga. Saya kena jebakan sebesar 3jt

  • 17 Januari 2020 - (03:51 WIB)
    Permalink

    Bagi para korban yang mau kerjasama melaporkan saya tunggu inbox saya atau Google saja kontak saya.

 Apa Komentar Anda mengenai Tokopedia?

Ada 4 komentar sampai saat ini..

Secara Sepihak Dituduh Tokopedia Melakukan Gesek Tunai, Kena Penalti R…

oleh Mitra Raya Store dibaca dalam: 3 menit
4