Surat Pembaca

Keberatan Pemblokiran Rekening Karena Kredit Macet Atas Nama Suami

Selamat malam Media Konsumen,

Saya merupakan nasabah Bank Mandiri dengan nomor rekening 107000***797 atas nama Mira, merasa keberatan karena rekening saya diblokir secara sepihak oleh Bank Mandiri cabang Imam Bonjol Medan karena adanya kredit macet suami saya yang bernama Muhammad Sahril beberapa tahun lalu.

Ceritanya begini, pada tahun 2012 suami saya mengajukan pinjaman KTA ke Bank Mandiri. Pada tahun 2014 suami saya berhenti bekerja karena mau menjalankan usaha. Rupanya pada tahun 2015 usaha suami saya jatuh, sejak saat itu suami tidak melakukan pembayaran lagi karena ekonomi waktu itu sangat pailit. Setelah coba semua usaha, akhirnya pada bulan April 2018 suami mendapatkan pekerjaan di perusahaan sebelumnya.

Karena merasa sudah punya penghasilan kembali, suami saya menghubungi pihak Mandiri 14000 untuk bernegosiasi dalam pembayaran cicilan kembali. Awalnya kami disambut baik dan disuruh mengisi formulir pemotongan, saat itu angka yg kami ajukan sesuai dengan kemampuan finansial karena masih mulai bekerja. Namun pada bulan ke 4 bekerja bertepatan saya mau melahirkan, gaji suami dipotong semua dengan alasan sudah peraturannya, tunggakan tersebut wajib dilunasi selama 1 tahun. Karena tidak ada lagi berpenghasilan, suami saya kembali berhenti bekerja. Dua bulan kemudian pada sekitar bulan 1, rekening saya yang diblokir, dengan alasan saya merupakan istri dari Bapak Muhammad Sahril.

Di sini saya kecewa dan sakit hati dengan perlakuan mereka. Saya coba solusi untuk top up pinjaman atas nama saya untuk menutupi hutang suami, namun tidak disetujui pihak Mandiri. Mereka menyuruh saya menandatangani surat kuasa untuk pemotongan hutang suami saya atas rekening saya yang diblokir, dan memaksa saya harus menyediakan uang pada bulan Februari 2019 sebesar Rp20 juta untuk diserahkan kepada pihak Mandiri.

Pemblokiran ini bukan yang pertama, tapi sudah yang ketiga kalinya, personil yang menghubungi:

1. Ibu Re**: 0822 6071 98**
2. Ibu Pus** : 0821 8012 31**
3. Pak Naz** : 0822 7440 19**
4. Ibu Am** : 0853 5887 34**

Saya hanya mau pihak Mandiri membukakan blokir rekening saya. Kalau masalah kredit macet suami saya, itu bukanlah menjadi kewajiban saya. Mana perlindungan nasabah dari Bank Mandiri? Saya sangat kecewa dengan Bank Mandiri, khususnya cara bagian collectornya.

Demikian, terima kasih.

Mira
Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Belum Ada Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Komentar