BPJS Membantu atau Menjerat?

Assalamualaikum, salam sejahtera untuk kita semua,

Kali ini saya ingin berbagi kisah mengenai pelayanan BPJS. Pada tanggal 26 Jan 2019 lalu putra bungsu saya demam cukup tinggi dan sedikit sesak lalu saya bawa k IGD RSUD Garut, didiagnosa oleh dokter terkena tifus dan diminta untuk melakukan rawat inap. Saya lalu menemui dokter pada saat itu untuk minta pertimbangan antara rawat jalan dan inap, dokter tetap menyarankan rawat inap.

Lalu saya bertanya ke perawat mengenai ketersediaan kamar yang sesuai dengan hak BPJS kami, saat itu tidak ada lagi ruangan yang kosong kecuali VIP anak. Karena sudah hampir 4 jam menunggu di IGD akhirnya saya putuskan mengambil ruangan tersebut dan memang petugas rumah sakit memberi tahu ada selisih bayar kalau kami naik tingkat kelas ruangan. Dalam situasi seperti itu saya yakin anda semua tidak akan berpikir panjang untuk selisih karena sudah ada pertanggungan dari BPJS dan sifatnya darurat.

Kami diminta mengurus SEP di RSUD dan ternyata kami dikenakan denda sebesar Rp462.560 karena menunggak selama 7 bulan. Memang saya menunggak BPJS dan sudah saya bayar tanggal 2 Januari 2019 jauh sebelum anak kami dirawat. Pada saat kami bayar itu tidak ada denda ini dan itu tapi di rumah sakit denda itu muncul dan terpaksa kami bayar, ini juga saya bingung kenapa ada denda seperti kredit motor? Dulu kami pengguna Jamsostek lalu dialihkan k BPJS Mandiri dikarenakan sudah keluar kerja. Beberapa tahun lalu saya pernah mendengar salah satu fatwa MUI yang menyatakan denda dalam BPJS itu haram, sekarang malah dikenakan!

Kami mohon kepada pihak yang berwenang menangani masalah ini untuk punya hati nurani, kami sudah mau mengikuti program pemerintah dengan cara mandiri tapi kenapa malah dibebani dengan denda. Kami bukan orang berada tapi insyaAllah cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.

5 hari berselang anak kami pun dinyatakan sudah membaik dan diperkenankan pulang. Di sini lagi-lagi timbul masalah, pihak rumah sakit menagih pembayaran sebesar Rp3.073.000 dan sudah ditanggung oleh BPJS Rp2.643.200. Lalu kami diminta menghubungi pihak BPJS yang ada di rumah sakit dan ternyata saya dibuat kaget juga bingung karena tagihan yang harus kami bayar sebesar Rp2.753.275. Lalu kami menanyakan kenapa angka itu yang harus kami bayar sedangkan sudah mendapat tanggungan senilai di atas. Pihak BPJS mengatakan karena kami naik 2 tingkat dari hak BPJS kami, kalau itu kami paham. Tapi yang kami tidak paham tagihan yang muncul sebesar itu, menurut perhitungan Kemenkes (pihak BPJS yang mengatakan) perhitungannya total tagihan dikali 75 persen bukan total tagihan dikurang pertanggungan dan selisihnya yang dibayar melainkan perhitungan di atas 75 persen dikali tagihan.

Dengan sedikit kesal saya kembali ke ruangan perawat dan berbicara dengan kepala ruangan. Kepala ruangan mengatakan memang seperti itu katanya. Lalu kami mengatakan saat kami masuk tidak ada pilihan ruangan kecuali VIP anak dan dia mengatakan saat itu ruangan ada yang kosong, hanya mungkin pihak IGD dan ruangan tidak up date sehingga tidak bisa diketahui oleh pihak IGD kalau ada ruangan kosong.

Menurut kami ini sudah keterlaluan dan sudah melakukan pembodohan terhadap konsumen atau pasien, kalau kepala ruangan mengatakannya kepada anak TK mungkin mereka mengerti, karena kami tidak ingin bunga waktu berbicara dengan orang itu yang menurut kami sangat tidak manusiawi dalam memberikan pernyataan maka kami tutup pembicaraan, lalu kami mengatakan bahwa kami akan membawa anak kami pulang dan masalah pembayaran kami akan ke pihak BPJS.

Tanggal 1 Februari kami pun bergegas ke kantor BPJS dan menanyakan hal ini dan ternyata jawabannya sama dengan yang saya tulis di atas, buat kami berargumen dengan mereka hanya buang-buang waktu saja toh mereka juga hanya pegawai dan selalu mengeluarkan kata-kata itu setiap kali kami bertanya semua sudah dirumuskan oleh “Kemenkes”.

Jadi apa gunanya BPJS yang kami bayar kalau toh kami tetap harus membayar biaya rumah sakit yang cara penghitungan yang seperti itu, belum lagi denda, belum lagi obat yang harusnya ada tapi dengan sengaja diresepkan agar dibeli di luar rumah sakit.

Mohon kiranya pihak yang berwenang dalam masalah ini memberikan solusi dan ditinjau kembali masalah denda dan perhitungan tagihan rawat inap apabila naik tingkat dari hak BPJS-nya. Karena jumlah ruangan yang terbatas di rumah sakit yang membuat kami tidak bisa memilih. Apakah nyawa semurah itu bagi Anda kalau tidak dapat ruangan sesuai hak cukup di lorong IGD menunggu pasien lain keluar? Ada yang membuat kebijakan ini mungkin belum pernah merasakan IGD rumah sakit kabupaten kecil yang penuh sesak antara pasien dan penunggu pasien.

Keluhan ini saya tulis bukan bermaksud menyudutkan satu pihak, tapi untuk dievaluasi agar tidak membuat keresahan di masayarakat menengah ke bawah.

Saya ucapkan terimakasih pada media konsumen yang sudah mewadahi para keluhan konsumen untuk kemajuan dan kebaikan bersama tentunya.

Wassalamu’alaikum wr.wb.

Agustin Milaniwati
Garut, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

3 komentar untuk “BPJS Membantu atau Menjerat?

  • 4 Februari 2019 - (20:59 WIB)
    Permalink

    BPJS oh… BPJS… program untuk rakyat kecil yang tak kunjung memenuhi harapan, karena lebih baik merawat daripada menyembuhkan apalagi dengan segera…

    • 10 Mei 2020 - (06:36 WIB)
      Permalink

      kalau harapan anda mau asuransi swasta yg seluas coverage bpjs, tidak pandang umur dan tidak pandang medical check up, maka jawabanya cuma satu PREMI YG MAHAL, sayangnya anda gak ngerti itungan ekonomi bahwa bpjs ini sudah sangat murah. Rakyat kecil ada 100 juta lebih yg bpjs nya gratis pak, mau mengarap apalagi bayar saja tidak. Terimalah kenyataan bahwa ini negara miskin yg apbn nya selalu defisit, hutang selalu bertambah. BPJS dgn segala kekurangan ini masih bertahan sudah merupakah harapan yg luar biasa. Renungilah itu wahai rakyat kecil yg tidak bersyukur

  • 10 Mei 2020 - (06:33 WIB)
    Permalink

    ingin tes menejerat atau tidak itu gampang, coba bapak berhenti bpjs terus ganti ke asuransi swasta yg coveragenya seluas bpjs, yg tidak peduli umur, tidak peduli medical check up. dan rasakan preminya, maka bapak akan tahu siapa yg menjerat siapa disitu anda akan baru sadar dan bersyukur betapa murah hatinya bpjs, bpjs memang tidak sempurna dan pengalaman anda memang bukti tapi cobalah renungkan kalau anda tidak pakai bpjs maka anda akan bersyukur. BPJS ini sudah gratis untuk 100 juta lebih rakyat tidak mampu, kalau anda tidak masuk disitu berarti negara ini menilai anda lebih berada dari 100 juta orang itu, sayangnya orang tidak terima realita negara ini miskin apbn selalu negatif dan hutang selalu bertambah, tidak mungkin bpjs ini gratis juga untuk 170 juta lainnya. Kalau anda mau bandingkan dgn premi asuransi swasta yg seluas bpjs, anda akan tahu siapa yg membantu dan menjerat, bersyukurlah.

 Apa Komentar Anda mengenai BPJS Kesehatan?

Ada 3 komentar sampai saat ini..

BPJS Membantu atau Menjerat?

oleh Agustin Milaniwati dibaca dalam: 3 menit
3