Surat Pembaca

Kekecewaan Membeli Rumah di Metland Transyogi

Saya sangat kecewa dengan pengembang PT. Metropolitan Land Tbk (Metland), nama besar ternyata tidak menjamin bahwa pengembang tersebut peduli dengan pelanggannya. Saya membeli rumah pertama saya di Metland Transyogi di Juli 2017. Saya berharap rumah ini menjadi rumah impian saya, dengan nama besar pengembang membuat saya tergoda dan percaya dengan Metland, tetapi akhirnya saya KECEWA dan MENYESAL telah membeli rumah pertama saya dari PT. Metropolitan Land Tbk.

Kekecewaan #1
Pada tanggal 9 Januari 2019 rumah saya dibobol maling dengan no laporan kepolisian LP/B/94/I/2019/JBR/Res. Bogor/Sektor Cileungsi. Setelah diselidiki ternyata design Rumah Metland Transyogi Cluster Eboni sangat BERISIKO TINGGI bagi keamanan penghuninya.

Desain rumah menyediakan celah masuk dari bawah toren. Lubang ini telah dimanfaatkan maling sebagai pintu masuk ke dalam rumah. Saya sebagai pemilik merasa dirugikan baik material maupun immaterial. Saya dan keluarga selalu was-was saat tinggal di rumah Metland, keamanan saya terganggu. Sampai surat pembaca ini saya terbitkan belum ada niat baik PT. Metropolitan Land Tbk melakukan penggantian material, padahal kecurian ini disebabkan oleh desain rumah yang ceroboh dan tanggung jawab security Cluster Ebony masih dipegang oleh pengembang. Laporan saya sudah ditangani pihak Metland yakni Pak Edi, tetapi hasilnya sangat mengecewakan.

Kekecewaan #2
Saya melakukan pembelian Rumah Metland Transyogi dengan metode KPR ke Bank Danamon. Sampai hari ini belum melakukan AJB. Staf Metland yang menjadi PIC kami selama ini adalah Nining, beliau telah mengabaikan hak pelanggan untuk memiliki rumah yang sah dengan AJB dan Sertifikat.

Yang lebih membingungkan Metland mengirimkan surat dengan no 002/LGL/Metrans/KGC/1/2019 tanggal 8 Januari 2019 perihal undangan ke-2 penandatangan AJB dan ditandatangani Vice Director Metland Transyogi yakni Bpk Ir. Tono Supartono. Surat tersebut saya terima tanggal 23 Januari 2019. Yang mengherankannya surat undangan ke-1 pun tidak pernah saya terima.

Akhirnya pada tanggal 4 Feb 2019 dengan niat baik saya menemui pihak Metland dan bertemu dengan atasan Ibu Nining yakni Bpk Ian Orri sebagai Chief Finance. Walaupun saya kecewa dengan pihak PT. Metropolitan Land Tbk dengan surat peringatan tersebut seakan-akan saya sebagai pelanggan lalai untuk mengikuti jadwal AJB yang diatur oleh pihak Metland tetapi karena Metland sudah mengeluarkan surat peringatan maka saya minta ke Sdr. Ian Orri untuk melakukan AJB pada tanggal 6 Feb 2019.

Tetapi apa jawaban dari tim Finance Metland, mereka perlu melakukan pengecekan dulu ke BPN terkait sertifikatnya apakah sudah dipecah atau belum. WHAT ???? Loe peringatin pelanggan untuk AJB tetapi sertifikat belum dipecah dari induknya dan ini sudah hampir 2 tahun. Jadi surat tersebut hanya MODUS dari pihak PT. Metropolitan Land Tbk, surat peringatan dialamatkan ke pelanggan seakan-akan kesalahan pelanggan ternyata kesalahan itu ada dipihak Metland sendiri.

Sertifikat saya sebagai pemilik sah sampai saat ini belum dipecah padahal rumah sudah saya huni hampir 2 tahun. Ini sudah mengabaikan hak konsumen, AJB tidak pernah dilakukan sehingga secara legal saya belum menjadi pemilik rumah, selain hal ini sudah mengabaikan HAK KONSUMEN tentunya juga sudah melanggar hukum. Bagaimana tanggung jawab pihak PT. Metropolitan Land Tbk??? Sebagai perusahaan Tbk tidak seharusnya lalai dengan hak-hak konsumen. Semoga surat saya ini direspon oleh pihak PT. Metropolitan Land Tbk, karena saya sudah frustasi berkomunikasi dengan pihak Metland Transyogi. ☹ ☹

Richard
Metland Transyogi, Cluster Eboni
Cileungsi, Bogor, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan PT. Metropolitan Land Tbk atas Surat Bapak Richard Markus

Yth. Bp. Richard Markus Konsumen Metland Transyogi – Cluster Ebony Salam hangat dari PT. Metropolitan Land Tbk. Sebelumnya kami mengucapkan...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Selamat siang pak,

    Saya juga dikecewakan oleh Metland Cileungsi melalui Surat Peringatan I dari Chief Finance PT Metropolitan Land Tbk. yang saya terima 13 Mei 2019 kemarin. Dalam surat peringatan tersebut, saya yang sudah bayar DP1 untuk pembelian 1 unit rumah di Sektor 6 Blok FH-03/13 Metland Cileungsi, dikenai sanksi Rp2juta atas sangkaan tidak bayar sebagian harga unit yang sudah due date berdasarkan PPJB yang tidak/belum pernah saya tandatangani. Dalam surat tanggapan/balasan, saya ajukan keberatan kepada Chief Finance pengembang atas sanksi denda tersebut. Pihak Sales Admin Metland Cileungsi sendiri via telepon menyatakan ada kelalaian mereka sehingga lupa mengundang saya untuk tandatangan PPJB. Besar harapan saya selaku Konsumen agar pengembang selalu verifikasi internal terlebih dahulu sebelum mengirimkan surat peringatan dan mengenakan sanksi denda kepada konsumennya yang beritikad baik. Salam/L. Victor Siantui, A.Md., SH., MH.

  • Sy juga kecewa dg meetland Transyogi cibubur..sy sudah DP 1,2 sampe uang SDH masuk 1 th malah di bilang hangus ...di lanjut ga bisa di tarik dp jg gak bisa....jadi intinya dana dp yg sudah masuk hilang bgtu saja ...sangat mengecewakan...bagian legal bilang ktnya sy gak lolos verifikasi ...klo memang gak lolos hrsnya dr awal bilang ..ini sudah hampir 1 th ...angsuran dp jg SDH hampir lunas malah bilang hangus ...gilaaaa ini ..namanya rampok ..apalagi sy cuma org kecil..uang hilang bgtu sja..

  • Kepada Yth
    Pengembang PT Metropolitan Land Tbk (Metland Trasyogi)

    Saya dan kakak membeli rumah tahun 2017 di Metland Transyogi Cluster Eboni, dimana saya membaca pada internet mengenai “Kekecewaan Membeli Rumah Di Metland Transyogi” .

    Saya termasuk orang seperti Bp. Richard yang kecewa kepada pengembang PT Metropolitan Land (Metland Transyogi ), dengan nama besar yang dimiliki PT Metropolitan Land (Metland Transyogi) tentunya tidak akan mengecewakan semua pembeli rumah .

    Dimana ada beberapa kekecewaan saya sebagai berikut :
    1. Kakak saya membeli rumah tahun 2017 di metland transyogi dan sudah melunasi KPR Bank di Bulan Mei 2019 dan surat yang kami terima hanya foto copy SHGB (sertifikat sudah dipecah dari induk) tanggal 07 Januari 2019 dan foto copy IMB tanggal 17 April 2020 atas nama PT Kembang Griya Cahaya dan baru saya terima tanggal 24 Agustus 2020. (Sudah 3 tahun tapi surat – surat pembelian rumah belum kami terima seperti AJB dan sertifikat dimana rumah tersebut sudah LUNAS).

    Sampai hari ini kami belum melakukan AJB , dimana informasi dari Bagian Legal PT Metropolitan Land (Metland Transyogi) bahwa AJB akan dijadwalkan penandatanganannya apabila PBB sudah dipisah.

    Mengenai PBB saya menanyakan dari bulan Agustus 2020 dan di informasikan sekitar bulan September / Oktober 2020 dan ternyata informasi yang saya terima kemungkinan di pertengahan Oktober 2020 , itupun akan mundur , belum jelas dan juga setiap kali harus menanyakan hal tersebut kepada bagian Legal melalui whatsapp.

    Dimana kami merencanakan untuk menjual rumah tersebut tetapi terhalang oleh surat – surat dimana surat masih atas nama PT Kembang Griya Cahaya (Developer Metland Transyogi) dan penjualan rumah harus atas nama si penjual. Kami membutuhkan waktu untuk proses balik nama dan segala macam sampai mencapai nama kakak saya.

    Kami membutuhkan kepastian kapan semua surat dapat kami terima dari PT Metropolitan Land (Metland Transyogi),

    2. Saya juga membeli rumah tahun 2017 di metland transyogi hanya beda 1 rumah dari kakak saya dan berencana untuk Take Over KPR ke Bank lain, dan surat yang kami terima hanya foto copy SHGB (sertifikat sudah dipecah dari induk) tanggal 07 Januari 2019 dan foto copy IMB tanggal 17 April 2020 atas nama PT Kembang Griya Cahaya dan baru saya terima tanggal 24 Agustus 2020. (Sudah 3 tahun tapi surat – surat pembelian rumah belum kami terima seperti AJB dan sertifikat ).

    Sampai hari ini kami belum melakukan AJB , dimana informasi dari Bagian Legal PT Metropolitan Land (Metland Transyogi) bahwa AJB akan dijadwalkan penandatanganannya apabila PBB sudah dipisah.

    Mengenai PBB saya menanyakan dari bulan Agustus 2020 dan di informasikan sekitar bulan September / Oktober 2020 dan ternyata informasi yang saya terima kemungkinan di pertengahan Oktober 2020 , itupun akan mundur dan belum jelas dan juga setiap kali harus menanyakan hal tersebut kepada bagian Legal melalui whatsapp

    Dimana kami membutuhkan waktu untuk proses balik nama dan segala macam sampai mencapai nama saya untuk selanjutnya proses Take Over KPR.

    3. Keamanan rumah pada Cluster Eboni yaitu :
    • Toren : Seperti yang dibicarakan oleh Bp. Richard yaitu Desain rumah menyediakan celah masuk dari bawah toren. Lubang ini telah dimanfaatkan maling sebagai pintu masuk ke dalam rumah. Saya sebagai pemilik merasa dirugikan baik material maupun immaterial Toren pada cluster eboni memudahkan maling untuk masuk ke rumah karena ukuran itu sangat besar ukuran 1 badan orang.
    • Kaca Jendela : Dimana kejadian di rumah kakak saya kaca jendela ruang tamu bawah dicongkel dengan gampang sehingga memudahkan orang untuk masuk ke rumah dan mengambil barang karena saat itu tidak ada penghuni nya.
    Selanjutnya kami menunggu respon / tanggapan dari pihak PT Metropolitan Land (Metland Transyogi), karena sebagai perusahaan TBK tidak seharusnya lalai dengan hak – hak konsumen.

    Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih
    Hormat Saya
    Eveline
    Metland Transyogi Cluster Eboni
    Cileungsi, Bogor

  • saya juga mengalami hal yang sama di Metland Cileungsi, sudah hampir 10 tahun akan tetapi AJB belum juga dilakukan, sementara syarat2 seperti pajak PBB sudah diserahkan semua. sangat kecewa sekali, padahal saya membawa banyak saudara dan kerabat untuk ikut membeli rumah di metland.

  • Saya juga kecewa dengan PT. Metropolitan Land Tbk (Metland), khususnya Metland Cileungsi, karena secara sepihak merubah masterplan yan ada,padahal telah dilakukan akad kredit, dan sampai saat ini tidak ada kejelasan dari nasib saya. Saya datang berkali-kali ke bagian Finance, marketing, dan juga bagian pelayanan yang berada dikantor pemasaran, tidak ada solusi yang diberikan padahal sudah lama saya melakukan pengaduan terkait hal ini. Minta tolong untuk pihak PT. Metropolitan Land Tbk (Metland), saya harus kemana, untuk mendapatkan kepastian nasib saya menganai KPR saya di metland Cileungsi

Penulis
Richard